Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Pengugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat telah melakukan Wanprestasi ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar Hutangnya sebesar Rp. 45.000.000,- (Terbilang : Empat Puluh Lima Juta Rupiah) secara mengangsur/bertahap;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian dari Penggugat sebesar Rp. 5.000.0000 (Terbilang : Lima Juta Rupiah). Serta menghukum pula untuk membayar denda keterlambatan sebesar Rp. 30.000,- (Tiga Puluh Ribu Rupiah) per hari setiap keterlambatan membayar dan terhitung sejak putusan diucapkan oleh Pengadilan Negeri Medan;
- Menyatakan bahwa putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu, walaupun ada upaya hukum Verzet dan Kasasi (uitvoerbaar bij voorraad ) dan
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
|