KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA
KEJAKSAAN NEGERI MEDAN
Jl. Adinegoro No. 5 Medan Timur Kota Medan 20233
Tlp (061) 4569804 fax (061) 4521029 wwwkejari-medan.go.id
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa “ P - 29
Surat Dakwaan
No. Reg.Perkara : Pdm-86/Eku.2/12/2024
Identitas Terdakwa :
N a m a : KUSWARI Als AGI
Tempat Lahir : Medan
Umur/Tanggal Lahir : 34 Tahun / 28 Agustus 1990
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jalan Biduk No.11 Kel. Petisah Tengah Kec. Medan Petisah Kota Medan Provinsi Sumatera Utara dan Jalan Kenanga Blok B-12 Pasar II Komp. Taman Hako Indah Kelurahan Cinta Damai Kec. Medan Helvetia Kota Medan Provinsi Sumatera Utara
A g a m a : Budha
Pekerjaan : Wiraswasta
Pendidikan : -
Penahanan : Rutan
Penyidik : Rutan sejak tanggal 24 Agustus 2024 s/d 12 September 2024
Perpanjangan PU : Rutan sejak tanggal 13 September 2024 s/d 22 Oktober 2024
Perpanjangan PN I : Rutan sejak tanggal 23 Oktober 2024 s/d 21 November 2024
Perpanjangan PN II : Rutan sejak tanggal 22 November 2024 s/d 21 Desember 2024
Penuntut Umum : Rutan sejak tanggal 12 Desember 2024 s/d 31 Desember 2024
Perpanjangan T6 :Rutan sejak tanggal 01 Januari 2025 s/d 30 Januari 2025
Dakwaan :
Pertama :
Bahwa Terdakwa KUSWARI Als AGI, pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2024 sekira pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus Tahun 2024 bertempat di Jalan Biduk Nomor 8 Kelurahan tepatnya di Kedai Kopi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan, Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian, dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa c.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 45 ayat (2) UU RI Tahun 2016 atas perubahan UU RI Nomor 11 tahun tahun 2008 Tentang Informasi dan transaksi Elektronik
Atau
Kedua
Primair :
Bahwa Terdakwa KUSWARI Als AGI, pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2024 sekira pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus Tahun 2024 bertempat di Jalan Biduk Nomor 8 Kelurahan tepatnya di Kedai Kopi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan, Dengan sengaja menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian, dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa sebelumnya Terdakwa KUSWARI Als AGI mendaftar ke situs judi slot online yang bernama CB899 dengan membuat username (id) dengan nama “agi1990, password : “minuman123”, dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone merek Infinix Note 30 warna hitam dan biru dengan nomor simcard: 0821 6178 9871 milik Terdakwa lalu Terdakwa menggunakan Rekening Bank BCA dengan Nomor Rekening 3491828569 atas nama TEH GIOK LIN untuk melakukan deposito untuk bermain judi online di situs judi slot online yang bernama CB899 tersebut, selanjutnya Terdakwa dengan sengaja menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian dengan cara Terdakwa memilih permainan bagian PG SOFT dengan jenis permainan Mahjong Ways, dimana peran Terdakwa sebagai pemain / pemasang taruhan, dan perjudian online Slot tersebut diadakan setiap hari kepada pemasang yang berkeinginan bermain judi.
Bahwa selanjutnya Terdakwa KUSWARI Alias AGI mendepositkan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) ke situs judi slot online yang bernama CB899 untuk bermain judi slot online di situs perjudian di CB899 tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone merek Infinix Note 30 warna hitam dan biru milik Terdakwa yang terakses jaringan internet lalu Terdakwa membuka jendela Slot permainan bagian PG SOFT dengan jenis permainan Mahjong Ways yaitu permainan slot video 5-rol, 4 baris yang menampilkan perubahan simbol wild dan putaran gratis dengan pengali yang meningkat, permainan ini dimainkan dengan 20 taruhan dasar untuk 1.024 jalan (tetap), level taruhan 1 sampai 10 dan besaran taruhan 0,01 K sampai 1,25 K, untuk sekali mengklik tombol (hijau berlapis emas) permainan tersebut dikenakan sebesar Rp. 800-(delapan ratus rupiah).
Bahwa Terdakwa memasang jumlah taruhan uang dengan nilai taruhan (bet) terendah sebesar Rp. 800-(delapan ratus rupiah) untuk sekali putaran dan setelah Terdakwa memasang taruhan lalu Terdakwa menekan tombol “play” sehingga layar pada game tersebut berputar dan Terdakwa dapat menghentikan sendiri putaran gambar di layar sehingga putaran tersebut sesuai dengan yang diinginkan dan bisa juga berhenti secara otomatis.
Bahwa apabila Terdakwa menang dalam permainan Mahjong Ways maka situs judi slot online yang bernama CB899 tersebut maka pihak bandar akan mengirimkan uang kemenangan perjudian online tersebut ke Rekening Bank BCA dengan Nomor Rekening 3491828569 atas nama TEH GIOK LIN namun apabila Terdakwa mengalami kekalahan maka deposit uang taruhan milik Terdakwa akan berkurang secara otomatis dan dipotong oleh bandar sesuai dengan jumlah taruhan yang Terdakwa lakukan.
Bahwa sisa saldo milik Terdakwa di situs judi slot online yang bernama CB899 dengan membuat username (id) dengan nama “agi1990, password : “minuman123” tersebut sebesar IDR 757.90 atau Rp. 757 (tujuh ratus lima puluh tujuh rupiah) dan untuk bermain perjudian online jenis slot di situs judi online “QQ1221” tersebut tidak diperlukan keahlian khusus dan hanya bersifat untung-untungan saja.
Bahwa pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2024 sekira pukul 16.30 Wib, ketika Saksi M. HAMDAN, Saksi SUGENG dan Saksi BILLI JOSUA SIREGAR yang sebelumnya telah mendapatkan informasi bahwa Terdakwa Dengan sengaja menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian lalu Saksi M. HAMDAN, Saksi SUGENG dan Saksi BILLI JOSUA SIREGAR melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan mengamankan barang bukti 1 (satu) unit handphone merek Infinix Note 30 warna hitam dan biru dengan nomor simcard: 0821 6178 9871 milik Terdakwa yang digunakan Terdakwa untuk memainkan judi slot., selanjutnya Terdakwa serta barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merek Infinix Note 30 warna hitam dan biru dengan nomor simcard: 0821 6178 9871 dibawa ke Polda Sumut.
Bahwa Terdakwa tidak mendapatkan izin dari pihak yang berwenang untuk Dengan sengaja menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian judi jenis slot tersebut sehingga Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polda Sumut untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-3 KUHPidana.
Subsidair :
Bahwa Terdakwa KUSWARI Als AGI, pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2024 sekira pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus Tahun 2024 bertempat di Jalan Biduk Nomor 8 Kelurahan tepatnya di Kedai Kopi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan, Menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303, dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa sebelumnya Terdakwa KUSWARI Als AGI mendaftar ke situs judi slot online yang bernama CB899 dengan membuat username (id) dengan nama “agi1990, password : “minuman123”, dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone merek Infinix Note 30 warna hitam dan biru dengan nomor simcard: 0821 6178 9871 milik Terdakwa lalu Terdakwa menggunakan Rekening Bank BCA dengan Nomor Rekening 3491828569 atas nama TEH GIOK LIN untuk melakukan deposito untuk bermain judi online di situs judi slot online yang bernama CB899 tersebut, selanjutnya Terdakwa menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303 dengan cara Terdakwa memilih permainan bagian PG SOFT dengan jenis permainan Mahjong Ways, dimana peran Terdakwa sebagai pemain / pemasang taruhan, dan perjudian online Slot tersebut diadakan setiap hari kepada pemasang yang berkeinginan bermain judi.
Bahwa selanjutnya Terdakwa KUSWARI Alias AGI mendepositkan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) ke situs judi slot online yang bernama CB899 untuk bermain judi slot online di situs perjudian di CB899 tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone merek Infinix Note 30 warna hitam dan biru milik Terdakwa yang terakses jaringan internet lalu Terdakwa membuka jendela Slot permainan bagian PG SOFT dengan jenis permainan Mahjong Ways yaitu permainan slot video 5-rol, 4 baris yang menampilkan perubahan simbol wild dan putaran gratis dengan pengali yang meningkat, permainan ini dimainkan dengan 20 taruhan dasar untuk 1.024 jalan (tetap), level taruhan 1 sampai 10 dan besaran taruhan 0,01 K sampai 1,25 K, untuk sekali mengklik tombol (hijau berlapis emas) permainan tersebut dikenakan sebesar Rp. 800-(delapan ratus rupiah).
Bahwa Terdakwa memasang jumlah taruhan uang dengan nilai taruhan (bet) terendah sebesar Rp. 800-(delapan ratus rupiah) untuk sekali putaran dan setelah Terdakwa memasang taruhan lalu Terdakwa menekan tombol “play” sehingga layar pada game tersebut berputar dan Terdakwa dapat menghentikan sendiri putaran gambar di layar sehingga putaran tersebut sesuai dengan yang diinginkan dan bisa juga berhenti secara otomatis.
Bahwa apabila Terdakwa menang dalam permainan Mahjong Ways maka situs judi slot online yang bernama CB899 tersebut maka pihak bandar akan mengirimkan uang kemenangan perjudian online tersebut ke Rekening Bank BCA dengan Nomor Rekening 3491828569 atas nama TEH GIOK LIN namun apabila Terdakwa mengalami kekalahan maka deposit uang taruhan milik Terdakwa akan berkurang secara otomatis dan dipotong oleh bandar sesuai dengan jumlah taruhan yang Terdakwa lakukan.
Bahwa sisa saldo milik Terdakwa di situs judi slot online yang bernama CB899 dengan membuat username (id) dengan nama “agi1990, password : “minuman123” tersebut sebesar IDR 757.90 atau Rp. 757 (tujuh ratus lima puluh tujuh rupiah) dan untuk bermain perjudian online jenis slot di situs judi online “QQ1221” tersebut tidak diperlukan keahlian khusus dan hanya bersifat untung-untungan saja.
Bahwa pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2024 sekira pukul 16.30 Wib, ketika Saksi M. HAMDAN, Saksi SUGENG dan Saksi BILLI JOSUA SIREGAR yang sebelumnya telah mendapatkan informasi bahwa Terdakwa menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303lalu Saksi M. HAMDAN, Saksi SUGENG dan Saksi BILLI JOSUA SIREGAR melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan mengamankan barang bukti 1 (satu) unit handphone merek Infinix Note 30 warna hitam dan biru dengan nomor simcard: 0821 6178 9871 milik Terdakwa yang digunakan Terdakwa untuk memainkan judi slot., selanjutnya Terdakwa serta barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merek Infinix Note 30 warna hitam dan biru dengan nomor simcard: 0821 6178 9871 dibawa ke Polda Sumut.
Bahwa Terdakwa tidak mendapatkan izin dari pihak yang berwenang untuk Menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303 judi jenis slot tersebut sehingga Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polda Sumut untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 303 Bis ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Belawan, 02 Januari 2025
JAKSA PENUNTUT UMUM
Yovita Morina Tarigan, SH
Jaksa Pratama Nip.19830910 200812 2 001
Elsa Karina Br Gultom, SH.
Ajun Jaksa Madya Nip. 199703012019022003
|