Petitum |
MENETAPKAN :
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut;
2. Menetapkan bahwa nama Pemohon antara ANNA TIOLINA HUTAPEA (dalam Akta Kelahiran Nomor 1000/2003 yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan Kota Medan tanggal 24 Pebruari 2003, Kartu Tanda Penduduk Nomor 1271195802400001 yang diterbitkan tanggal 29 Mei 2012 oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan, Kartu Keluarga nomor 1271191707240005 yang diterbitkan pada tanggal 12 September 2024 oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan) dengan nama ANNA TIOLINA br HUTAPEA yang tertera pada Surat Keterangan Perkawinan yang ditandatangani oleh Guru Djemaah HKBP Perbaungan bernama K. Hutauruk dan Pendeta HKBP Serdang bernama P.P L.Tobing tanggal 5 September 1964 dengan nama TIOLINA HUTAPEA (Idjazah Sekolah Menengah Umum Tingkat Pertama (SMP bag.A) tanggal 18 Djuli 1957 yang dikeluarkan oleh Panitia Udjian Penghabisan Sekolah Menegah Umum Tingkat Pertama (S.M.P.) di Balige, Idjazah S.G.A tanggal 21 Juli 1961 yang dikeluarkan oleh Panitia Udjian Penghabisan Sekolah Guru 6 tahun di Medan), dengan nama ANNA HUTAPEA (Surat Keterangan Nomor 130/021/SK/IX/2024 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Perpanden pada tanggal 24 September 2024 ) dengan nama TIO HUTAPEA ( Surat Keterangan Nomor 131/021/SK/IX/2024 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Perpanden pada tanggal 24 September 2024), kelima nama tersebut adalah orang yang sama dan satu orang;
3. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
Apabila Hakim yang mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono);
|