Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
7/Pid.C/2023/PN Mdn DM. SIRINGORINGO, SH 1.ELLIA UMAR
2.LAILA
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 7/Pid.C/2023/PN Mdn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 11 Sep. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/66432-a/IX/Res.1.6/2023/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1DM. SIRINGORINGO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ELLIA UMAR[Penahanan]
2LAILA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Senin tanggal 18 januari 2021 seksi pukul 19.30 WIB saya melintas di jalan manunggal kel Denai, kec Medan Denai, saya melihat anak saya bernama ARSYLA NAZMI NATSIR sedang dinaikkan ke sepeda motor oleh pelaku bernama Elia Umar, kemudian saya langsung turun dari mobil untuk menjumpai anak saya, lalu saya mencoba untuk menggendong anak saya namun ditarik oleh pelaku, kemudian saya mencoba untuk menggendong anak saya dengan cara memegang ketiak anak saya, lalu terjadi tarik menarik sambil berteriak "culik anak culik anak"lalu pelaku mencekik leher anak saya dan menjambak rambut anak saya karena saya melihat anak saya sudah dicekik spontan terlepas pegangan tangan saya, kemudian pelaku duduk di pinggir jalan sambil memeluk anak saya supaya jangan saya ambil sambil berteriak culik anak culik anak namun saya tetap ingin mengambil anak saya dari pelaku pelaku nah pada saat itu ia pelaku mengayunkan tangan ke arah saya berulang kali dan saat pelaku mengayunkan tangan disitulah wajah saya sebelah kanan terkena pukulan pelaku, lalu pelaku bernama Laila Umar turun dari sepeda motor langsung ikut menyerang saya sambil saya lihat warga sudah mulai berdatangan, kemudian saksi bernama yusriyanto turun dari mobil ingin menarai namun saksi ikut terkena pukulan oleh kedua pelaku yang mengakibatkan muka belakang di kening sebelah kanan, kemudian warga semakin banyak berdatangan karena terfrofakasi oleh pelaku, tidak beberapa lama yang punya rumah yang disewa oleh pelaku datang ke lokasi kemudian kami masuk ke dalam rumah tempatnya di pekarangan rumah pelaku, bersama yang punya rumah dan beberapa warga dan ikut juga masuk teman saya yang kena pukulan bernama yusriyanto, lalu saya mencoba untuk mendekat ke anak saya yang posisinya anak saya dipegang pintu masuk, namun pelaku tetap tidak memperbolehkan. Saya mendekat anak saya lalu pelaku bernama Elia Umar mengayunkan kembali kedua tangannya dibantu dengan pelaku Laila Umar namun saya mencoba untuk menghindar namun tetap terkena pukul oleh pelaku, kemudian warga menarik saya sehingga jarak saya dengan anak saya sudah jauh, kemudian kami menunggu templing setempat, saat menunggu catering anak saya sudah dibawa masuk oleh pelaku bernama Elia Umar kemudian tidak beberapa lama keping datang dan tidak berapa lama juga keluarga dari Elia Umar berdatangan, lalu sekitar 20 menit kemudian mantan istri saya datang, kemudian oleh keping mencoba untuk mendamaikan masalah tersebut, dan disitulah warga dan kemping mengetahui bahwa saya tidak ada ingin menculik anak sambil saya menunjukkan keputusan dari pengadilan tinggi agama Sumatera Utara, kelahiran anak dan kartu keluarga namun pelaku tidak mau memberikan izin untuk ke dalam rumah karena tidak diberikan izin untuk masuk ke dalam rumah sehingga kami pergi, kemudian saya melaporkan kejadian penganiayaan tersebut ke kantor Polsek Medan area

Pihak Dipublikasikan Ya