Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1112/Pdt.G/2024/PN Mdn PETRUS HILMAN DAPOT TUAH PURBA HAPOSAN SILALAHI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1112/Pdt.G/2024/PN Mdn
Tanggal Surat Rabu, 18 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PETRUS HILMAN DAPOT TUAH PURBA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BAYU AFRIYANTO SHPETRUS HILMAN DAPOT TUAH PURBA
Tergugat
NoNama
1HAPOSAN SILALAHI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1HANS HAVLINO SILALAHI
2AGUSTIN
3HARARETHA LYNDIANA SILALAHI
4PIMPINAN PT. BANK MANDIRI (Persero) Tbk
5PIMPINAN PT. BANK NEGARA INDONESIA (Persero) Tbk
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 705.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan dalam perkara ini;
  3. Menyatakan utang Tergugat kepada Penggugat, adalah: sebesar Rp 705.000.000,00 (tujuh ratus lima juta rupiah);
  4. Menyatakan Tergugat yang telah tidak melaksanakan kewajibannya sebagai perbuatan wanprestasi;
  5. Menghukum oleh karena itu Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat, yaitu:- Kerugian                      - Pokok, sebesar Rp 705.000.000,00 (tujuh ratus lima juta rupiah);
  6. - Bunga, sebesar Rp 3.525.000,00 (tiga juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) setiap bulan terhitung mulai tanggal 28 Januari 2019 sampai dengan pelaksanaan putusan ini baik pelaksanaan secara sukarela maupun secara paksa;

    - Denda, sebesar Rp 282.000,00 (dua ratus delapan puluh dua ribu rupiah) setiap bulan terhitung mulai tanggal 28 Januari 2019 sampai dengan pelaksanaan putusan ini baik pelaksanaan secara sukarela maupun secara paksa;

  7. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding atau kasasi;
  8. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak