Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan dalam perkara ini;
- Menyatakan utang Tergugat kepada Penggugat, adalah: sebesar Rp 705.000.000,00 (tujuh ratus lima juta rupiah);
- Menyatakan Tergugat yang telah tidak melaksanakan kewajibannya sebagai perbuatan wanprestasi;
- Menghukum oleh karena itu Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat, yaitu:- Kerugian - Pokok, sebesar Rp 705.000.000,00 (tujuh ratus lima juta rupiah);
-
- Bunga, sebesar Rp 3.525.000,00 (tiga juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) setiap bulan terhitung mulai tanggal 28 Januari 2019 sampai dengan pelaksanaan putusan ini baik pelaksanaan secara sukarela maupun secara paksa;
- Denda, sebesar Rp 282.000,00 (dua ratus delapan puluh dua ribu rupiah) setiap bulan terhitung mulai tanggal 28 Januari 2019 sampai dengan pelaksanaan putusan ini baik pelaksanaan secara sukarela maupun secara paksa;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding atau kasasi;
- Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
|