Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G/2025/PN Mdn PT SANY PERKASA PT Refindo Tartam Sejahtera Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G/2025/PN Mdn
Tanggal Surat Jumat, 06 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT SANY PERKASA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Eriz Syawaldi Sitompul, S.H.PT SANY PERKASA
Tergugat
NoNama
1PT Refindo Tartam Sejahtera
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 434.200.000,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA:

  • Menerima dan mengabulkan Gugatan wanprestasi dari PENGGUGAT untuk  seluruhnya;
  • Menyatakan Perjanjian IDNSP21179 sah menurut hukum dan mengikat bagi para pihak;
  • Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan oleh PENGGUGAT dalam perkara ini;
  • Menyatakan TERGUGAT telah wanprestasi (ingkar janji/cidera janji) terhadap PENGGUGAT;
  • Menghukum TERGUGAT untuk melakukan seluruh pembayaran kewajiban/hutangnya kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika berdasarkan Perjanjian IDNSP21179 berupa kerugian materiil sebesar Rp434.200.000,- (empat ratus tiga puluh empat juta dua ratus ribu Rupiah).
  • Menghukum TERGUGAT membayar seluruh denda berdasarkan Perjanjian IDNSP21179 secara tunai dan seketika kepada PENGGUGAT dengan perhitungan 0,05% X 1436 hari terhitung dari tanggal jatuh tempo TERGUGAT wajib melakukan pembayaran pada tanggal 26 Februari 2021 sampai dengan akhir bulan Desember 2024 X Sisa Hutang Jatuh Tempo = 0,05% X 1436 hari X Rp434.200.000,- = Rp311.755.600,- (tiga ratus sebelas juta tujuh ratus lima puluh lima ribu enam ratus Rupiah).
  • Menghukum TERGUGAT membayar bunga Moratoir untuk 4 tahun terhitung dari tahun 2021 sejak terakhir kali TERGUGAT melakukan pembayaran kepada PENGGUGAT berdasarkan Kartu Piutang Cut-off Desember 2024 sampai dengan gugatan ini diajukan di tahun 2024 dengan perhitungan yakni 6 % X 4 tahun X Jumlah yang telah jatuh tempo sebesar Rp. 434.200.000,- = Rp104.208.000,- (seratus empat juta dua ratus delapan ribu Rupiah).
  • Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian immateriil akibat kelalaian TERGUGAT yang telah menguras pikiran, waktu dan tenaga dari PENGGUGAT atas upaya penagihan kepada TERGUGAT secara terus menerus dan juga terganggunya posisi keuangan internal PENGGUGAT sebesar Rp100.000.000,-  (seratus juta rupiah).
  • Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan dalam perkara ini terhadap harta-harta kekayaan TERGUGAT berupa barang bergerak maupun barang yang tidak bergerak, baik yang ada maupun yang akan ada di kemudian hari milik TERGUGAT, demi menjamin segala pembayaran hutang TERGUGAT kepada PENGGUGAT sampai dengan kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT dibayarkan lunas oleh TERGUGAT.
  • Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa/dwangsom sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya, apabila TERGUGAT lalai atau terlambat dalam melaksanakan isi putusan ini, yang dapat ditagih secara tunai dan sekaligus lunas.
  • Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar  bij voorraad) meskipun ada verzet, banding atau kasasi;
  • Menghukum TERGUGAT untuk taat dan tunduk pada putusan ini;
  • Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara menurut hukum.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak