Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
87/Pdt.P/2025/PN Mdn DELIMA BR LUBIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 87/Pdt.P/2025/PN Mdn
Tanggal Surat Rabu, 15 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DELIMA BR LUBIS
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  • Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
  • Menyatakan c secara Agama Kristen Protestan pada tanggal 29 November 2010 sebagaimana tersebut dalam Surat Nikah No. 398/SPK/GSB/2010 yang dikeluarkan oleh Gereja Segala Bangsa yang diketahui oleh Gembala Jemaat PDT.D.K.RUMAPEA pada tanggal 29 Nopember 2010,  adalah sah menurut Hukum;
  • Memberikan izin kepada Pemohon agar melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan untuk mencatatkan perkawinan Pemohon antara DELIMA BR LUBIS dan BINSAR  GULTOM secara Agama Kristen Protestan pada tanggal 29 November 2010 sebagaimana tersebut dalam Surat Nikah No. 398/SPK/GSB/2010 yang dikeluarkan oleh Gereja Segala Bangsa yang diketahui oleh Gembala Jemaat PDT.D.K.RUMAPEA pada tanggal 29 Nopember 2010;
  • Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak