Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI BELAWAN
Jl. Raya Pelabuhan No. 02 Belawan Telp/Fax : (061) 6941004 E-mail : kn.belawan@kejaksaan.go.id Website : https://kejari-belawan.kejaksaan.go.id
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran P-29
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
Surat Dakwaan
No. Reg. Perkara : PDM-380/Enz.2/11/2024
- Identitas Terdakwa :
Nama Lengkap
|
:
|
RAMZY DAMAR RULLAH
|
Tempat Lahir
|
:
|
Medan
|
Umur / Tgl lahir
|
:
|
20 Tahun / 23 Juli 2004
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Jalan Mawar Lingkungan IV Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia Kota Medan
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Tidak Bekerja
|
Pendidikan
|
:
|
SMP (Kelas II)
|
- Penahanan : Rutan
- Penyidik : Rutan sejak tanggal 13 Agustus 2024 s/d 01 September 2024
- Perpanjangan PU I : Rutan sejak tanggal 02 September 2024 s/d 21 September 2024
- Perpanjangan PU II : Rutan sejak tanggal 22 September 2024 s/d 11 Oktober 2024
- Perpanjangan PN I : Rutan sejak tanggal 12 Oktober 2024 s/d 10 November 2024
- Perpanjangan PN II : Rutan sejak tanggal 11 November 2024 s/d 10 Desember 2024
- Jaksa Penuntut Umum : Rutan sejak tanggal 10 Desember 2024 s/d 29 Desember 2024
- T-6 : Rutan sejak tanggal 30 Desember 2024 s/d 28 Januari 2025
- Dakwaan :
Primair:
-----Bahwa Terdakwa RAMZY DAMAR RULLAH pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2024 sekira pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus Tahun 2024 bertempat di lahan kosong Jalan Kail Gang Tower Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Labuhan Kota Medan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih daerah Hukum Pengadilan Negeri Medan, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) yaitu narkotika jenis shabu / metafetamina sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat 1,38 (satu koma tiga delapan) gram netto, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 06 Agustus 2024 sekira pukul 09.00 Wib Terdakwa RAMZY DAMAR RULLAH menerima 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dari NANANG (Daftar Pencarian Orang) di lahan kosong Jalan Kail Gang Tower Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Labuhan Kota Medan untuk Terdakwa jual dan sekira pukul 18.00 Wib Terdakwa telah menjual narkotika jenis shabu seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) lalu Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa. Kemudian pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2024 sekira pukul 12.00 Wib Saksi JAMALUDDIN AZHARI SIREGAR, Saksi MARTIN J. SIHOMBING dan Saksi JOS PAHALA SIMARMATA (Ketiganya Anggota Kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumut) telah mendapatkan informasi dari informan bahwa Terdakwa menjual narkotika jenis shabu di lahan kosong Jalan Kail Gang Tower Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Labuhan Kota Medan kemudian sekira pukul 16.15 Wib Terdakwa datang ke lahan kosong Jalan Kail Gang Tower Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Labuhan Kota Medan untuk menunggu pembeli, selanjutnya sekira pukul 16.30 Wib Saksi JAMALUDDIN AZHARI SIREGAR, Saksi MARTIN J. SIHOMBING dan Saksi JOS PAHALA SIMARMATA langsung melakukan penggerebekan dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan pada saat penangkapan terhadap Terdakwa telah ditemukan disita barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat 1,38 (satu koma tiga delapan) gram netto diduga mengandung Narkotika dan 3 (tiga) buah plastik klip kosong. Selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk penyidikan lebih lanjut.
- Adapun 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat 1,38 (satu koma tiga delapan) gram netto Terdakwa peroleh dengan cara menerima dari NANANG (DPO) seharga Rp. 470.000,-(empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) / gram dan akan Terdakwa jual dalam paket kecil seharga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) s/d Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) sehingga Terdakwa akan memperoleh keuntungan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) apabila narkotika jenis shabu tersebut laku terjual.
- Bahwa perbuatan Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan / Penghitungan dan Penyisihan Barang bukti dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut tanggal 07 Agustus 2024 telah melakukan penghitungan / penimbangan / penyisihan barang bukti sitaan berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat 1,38 (satu koma tiga delapan) gram netto untuk dikirim seluruhnya ke Labfor guna pemeriksaan secara Laboratoris Ke Bid Labfor Polda Sumut yang disita dari Terdakwa RAMZY DAMAR RULLAH
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Medan Nomor Lab : 4691/NNF/2024, tanggal 23 Agustus 2024 yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si, M.Farm, Apt dan R. FANI MIRANDA, S.T serta diketahui dan ditandatangani oleh Wakil Kepala Bidang Labfor Polda Sumut AKBP UNGKAP SIAHAAN, S.Si, Apt berkesimpulan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 1,38 (satu koma tiga delapan gram diduga mengandung narkotika milik Terdakwa RAMZY DAMAR RULLAH, berkesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah Benar mengandung Metafetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika-------------------------------------------------------------------------
Subsidair :
-----Bahwa Terdakwa RAMZY DAMAR RULLAH pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2024 sekira pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus Tahun 2024 bertempat di lahan kosong Jalan Kail Gang Tower Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Labuhan Kota Medan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih daerah Hukum Pengadilan Negeri Medan, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman yaitu narkotika jenis shabu / metafetamina sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat 1,38 (satu koma tiga delapan) gram netto,yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 06 Agustus 2024 sekira pukul 09.00 Wib Terdakwa RAMZY DAMAR RULLAH menguasai 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dari NANANG (Daftar Pencarian Orang) di lahan kosong Jalan Kail Gang Tower Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Labuhan Kota Medan lalu Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa. Kemudian pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2024 sekira pukul 12.00 Wib Saksi JAMALUDDIN AZHARI SIREGAR, Saksi MARTIN J. SIHOMBING dan Saksi JOS PAHALA SIMARMATA (Ketiganya Anggota Kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumut) telah mendapatkan informasi dari informan bahwa Terdakwa memiliki atau menyediakan narkotika jenis shabu di lahan kosong Jalan Kail Gang Tower Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Labuhan Kota Medan kemudian sekira pukul 16.15 Wib Terdakwa datang ke lahan kosong Jalan Kail Gang Tower Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Labuhan Kota Medan untuk menunggu pembeli, selanjutnya sekira pukul 16.30 Wib Saksi JAMALUDDIN AZHARI SIREGAR, Saksi MARTIN J. SIHOMBING dan Saksi JOS PAHALA SIMARMATA langsung melakukan penggerebekan dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan pada saat penangkapan terhadap Terdakwa telah ditemukan disita barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat 1,38 (satu koma tiga delapan) gram netto diduga mengandung Narkotika dan 3 (tiga) buah plastik klip kosong. Selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa perbuatan Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan / Penghitungan dan Penyisihan Barang bukti dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut tanggal 07 Agustus 2024 telah melakukan penghitungan / penimbangan / penyisihan barang bukti sitaan berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat 1,38 (satu koma tiga delapan) gram netto untuk dikirim seluruhnya ke Labfor guna pemeriksaan secara Laboratoris Ke Bid Labfor Polda Sumut yang disita dari Terdakwa RAMZY DAMAR RULLAH
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Medan Nomor Lab : 4691/NNF/2024, tanggal 23 Agustus 2024 yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si, M.Farm, Apt dan R. FANI MIRANDA, S.T serta diketahui dan ditandatangani oleh Wakil Kepala Bidang Labfor Polda Sumut AKBP UNGKAP SIAHAAN, S.Si, Apt berkesimpulan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 1,38 (satu koma tiga delapan gram diduga mengandung narkotika milik Terdakwa RAMZY DAMAR RULLAH, berkesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah Benar mengandung Metafetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tentang Narkotika--------------------------------------------------------------------------------------------------
|
Belawan, 07 Januari 2025
Jaksa Penuntut Umum
YUNI SARA, S.H.
AJUN JAKSA MADYA / NIP. 19960611 202012 2 025
BASTIAN SIHOMBING, S.H., M.H.
JAKSA PRATAMA / Nip. 19900415 201502 1 001
|
|
|