INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
49/Pdt.G/2025/PN Mdn | FIVIT KUSWANTI | 1.PT. BCA FINANCE 2.PT. WAHANA TATA 3.ROMI PLAZON |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 14 Jan. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
Nomor Perkara | 49/Pdt.G/2025/PN Mdn | ||||||||
Tanggal Surat | Senin, 13 Jan. 2025 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | A.PRIMAIR : I. Mengabulkan Gugatan Penggugat Seluruhnya II. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum ; III. Menyatakan batal dan tidak sah Surat Perjanjian Pembiayaan Multiguna/Investasi Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran dengan Nomor Kontrak 990001025-PK-001 tertanggal 07 September 2022 antara Tergugat I dengan Penggugat IV. Menghukum Tergugat II untuk membayar klaim Asuransi atas nama Penggugat secara keseluruhan ; V. Membebsakan Penggugat selaku Debitor dari kewajiban untuk membayar angsuran Kredit Mobil Avanza Nomor Pol 1545 FT ; VI. Menghukum Tergugat I,II dan Tergugat III untuk membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini.
|
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |