Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
49/Pdt.G/2025/PN Mdn FIVIT KUSWANTI 1.PT. BCA FINANCE
2.PT. WAHANA TATA
3.ROMI PLAZON
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 49/Pdt.G/2025/PN Mdn
Tanggal Surat Senin, 13 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FIVIT KUSWANTI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1T. Akhmad Syamrah, S.H.FIVIT KUSWANTI
Tergugat
NoNama
1PT. BCA FINANCE
2PT. WAHANA TATA
3ROMI PLAZON
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

A.PRIMAIR :

  I.  Mengabulkan Gugatan Penggugat Seluruhnya

II. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum ;

III. Menyatakan batal dan tidak sah Surat Perjanjian Pembiayaan Multiguna/Investasi Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran dengan Nomor Kontrak 990001025-PK-001 tertanggal 07 September 2022 antara Tergugat I dengan Penggugat

IV. Menghukum Tergugat II untuk membayar klaim Asuransi atas nama Penggugat secara keseluruhan ;

V. Membebsakan Penggugat selaku Debitor dari kewajiban untuk membayar angsuran Kredit Mobil Avanza Nomor Pol 1545 FT ;

VI. Menghukum Tergugat I,II dan Tergugat III untuk membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak