Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Mdn BEH GEK SOEN ERWAN SITUMEANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Okt. 2021
Klasifikasi Perkara Merek
Nomor Perkara 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Mdn
Tanggal Surat Jumat, 01 Okt. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BEH GEK SOEN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1WILSON R.G. TAMBUNAN, S.H.BEH GEK SOEN
Tergugat
NoNama
1ERWAN SITUMEANG
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;

 

  1. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Merek “BINTANG JAYA+LUKISAN” dibawah Sertifikat No.IDMOOO262736 Jenis Jasa berupa Nama Toko, Nama Usaha, Fungsi Kantor, Nama Kantor atas nama PENGGUGAT;

 

  1. Menyatakan TERGUGAT adalah Pendaftar Merek yang beritikad tidak baik (Bad Faith);

 

  1. Menyatakan PENGGUGAT sebagai pihak yang berkepentingan untuk mengajukan gugatan pembatalan pendaftaran merek Dagang BINTANG_LIMA_BARU+LOGO” dibawah Sertifikat No.IDM000523924 Kelas 30dan ”BINTANG LIMA BARU” No.IDM000515627 Kelas 30 dari Daftar Umum Merek (DUM);

 

  1. Menyatakan PENGGUGAT sebagai Pendaftar dan pemakai pertama Merek Dagang “BINTANG JAYA+LUKISAN” untuk kelas 35 Sertifikat Nomor : IDMOOO262736 di Indonesia.

 

  1. Menyatakan terdapat persamaan pada keseluruhannya atau persamaan pada pokoknya untuk barang yang sejenis dalam kelas 30 antara merek milik TERGUGAT dengan merek milik PENGGUGAT;

 

  1. Menyatakan BATAL atau setidak-tidaknya membatalkan pendaftaran merek “BINTANG LIMA BARU+LOGO” Sertifikat No.IDM000523924 Kelas 30dan “BINTANG LIMA BARU” No.IDM000515627 Kelas 30 dari Daftar Umum Merek (DUM) pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Departement Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan segala akibat hukumnya;

 

  1. Memerintahkan kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Departement Hukum dan Hak Asasi Manusia RI untuk mencatatkan pembatalan pendaftaran merek BINTANG LIMA BARU+LOGO” dibawah Sertifikat Nomor IDM000523924 Kelas 30 dan ”BINTANG LIMA BARU” dibawah Sertifikat Nomor IDM000515627 Kelas 30 atas nama TERGUGAT dari Daftar Umum Merek (DUM);

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak