Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 10 Des. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
1083/Pdt.Bth/2024/PN Mdn |
Tanggal Surat |
Senin, 09 Des. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | H. DEDET ZULFIKAR SIAGIAN |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Vahrezy Assyafid Sadik, S.H. | H. DEDET ZULFIKAR SIAGIAN |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PIMPINAN PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), Tbk Kantor Cabang Thamrin | 2 | KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA (KPKNL) MEDAN |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya.
- Menyatakan Pelawan adalah sebagai Pelawan yang baik.
- Menyatakan Pelaksanaan Lelang yang akan dilakukan pada tanggal 13 Desember 2024 oleh Terlawan I dan Terlawan II sesuai Surat Pemberitahuan Lelang dan Himbauan Pengosongan No. B.3291-II/KC/ADK/11/2024 tertanggal 11 November 2024 atas objek agunan milik Pelawan adalah cacat hukum dan batal demi hukum.
- Menyatakan jumlah hutang Pelawan kepada Terlawan I adalah sebesar Rp. 500.000.000,-(lima ratus juta rupiah).
- Menghukum Pelawan untuk membayar hutang kepada Terlawan I sebesar Rp. 500.000.000,-(lima ratus juta rupiah).
- Memerintahkan Terlawan I dan Terlawan II untuk menunda pelaksaaan lelang angunan milik Pelawan sampai dengan gugatan perlawanan yang diajukan Pelawan memiliki kekuatan hukum yang mengikat (Inkracht).
- Menghukum Turut Terlawan untuk tanduk dan patuh atas putusan dalam perkara ini.
- Menyatakan putusan provisi yang ditetapkan dalam perkara ini sah dan mengikat.
- Menghukum Terlawan I dan Terlawan II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |