Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
135/Pdt.G.S/2024/PN Mdn PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Harris Sirait Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 135/Pdt.G.S/2024/PN Mdn
Tanggal Surat Senin, 25 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Harris Sirait
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 179.197.200,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.   Menyatakan demi hukum Tergugat telah Wanprestasi;

      3.   Menghukum Tergugat untuk melunasi seluruh kewajiban Tergugat sebesar Rp179.197.200,- (seratus tujuh puluh sembilan juta seratus sembilan puluh tujuh ribu dua ratus rupiah);

      4.   Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak