1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Penulisan nama anak Pemohon dan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon Nomor: 1271-LT-18082016-0034 yang dikeluarkan oleh Kepala Pejabat Pencatatan Sipil Kota Medan pada tanggal 19 Agustus 2016 yang semula tertulis nama anak pemohon YUNA KRISTIANI BR HUTABARAT dan nama Pemohon LAMBAS M.P. HUTABARAT dan diperbaiki menjadi nama anak pemohon YUNA KRISTIANI HUTABARAT dan nama pemohon LAMBAS M P HUTABARAT sesuai dengan Ijazah Anak Pemohon No. DN-07/D-SD/06/0159441 yang dikeluarkan oleh Kepala Sekolah Dasar SD Swasta Sinar Pembaharuan Hidup pada tanggal 12 Juni 2019;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang Perbaikan Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan agar dicatat dalam daftar register kelahiran tahun yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku;
4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sesuai hukum yang berlaku.
|