Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1096/Pdt.P/2024/PN Mdn LAMBAS MP HUTABARAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 1096/Pdt.P/2024/PN Mdn
Tanggal Surat Selasa, 08 Okt. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1LAMBAS MP HUTABARAT
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
2.    Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Penulisan nama  anak Pemohon dan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon Nomor: 1271-LT-18082016-0034 yang dikeluarkan oleh Kepala Pejabat Pencatatan Sipil Kota Medan pada tanggal 19 Agustus 2016 yang semula tertulis nama anak pemohon YUNA KRISTIANI BR HUTABARAT dan nama Pemohon  LAMBAS M.P. HUTABARAT dan diperbaiki menjadi nama anak pemohon YUNA KRISTIANI HUTABARAT dan nama pemohon LAMBAS M P HUTABARAT sesuai dengan Ijazah Anak Pemohon No. DN-07/D-SD/06/0159441 yang dikeluarkan oleh Kepala Sekolah Dasar SD Swasta Sinar Pembaharuan Hidup pada tanggal 12 Juni 2019;
3.    Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang Perbaikan Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan agar dicatat dalam daftar register kelahiran tahun yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku;
4.    Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sesuai hukum yang berlaku.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak