Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
104/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn SARTONO SIREGAR, S.H AKHIRUDDIN NASUTION Permberitahuan Untuk Memeriksa Berkas(Inzage)
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 104/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 26 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4208/L.2.15/Ft/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SARTONO SIREGAR, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AKHIRUDDIN NASUTION[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA

      KEJAKSAAN NEGERI PADANGSIDIMPUAN

Jl. Serma Lian Kosong No. 08 Telp  (0634)  21018

 Kota Padangsidimpuan

           

“Untuk Keadilan”                                                                                                                        P-29

 

 

 SURAT DAKWAAN

NOMOR REG. PERKARA : PDS -07/L.2.15/Ft/09/2024

 

  1. TERDAKWA :

 

Nama lengkap     :    AKHIRUDDIN NASUTION

Tempat lahir        :    Padangsidimpuan

Umur/tgl. lahir   :    33 tahun / 29 September 1990

Jenis kelamin       :    Laki-Laki

Kebangsaan         :    Indonesia

Agama                  :    Islam

Alamat                  :  Desa Pudun Jae Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua Kota Padangsidimpuan.

Pekerjaan             :   Tenaga Honor pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Padangsidimpuan.

Pendidikan          :    SMA

 

  1. PENAHANAN :
  • Oleh Penyidik terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara di Rutan Kelas II b Salambue sejak tanggal 01 Juli 2024 sampai dengan tanggal 20 Juli 2024
  • Penahanan terdakwa diperpanjang oeh Penuntut Umum sejak tanggal 21 Juli 2024 sampai dengan  tanggal 29 Agustus 2024
  • Penahanan terdakwa diperpanjang oeh Ketua Pengadilan Negeri Medan sejak tanggal 30 Agustus  2024 sampai dengan  tanggal 28 September 2024
  • Oleh Penuntut Umum terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara Tanjung Gusta Kelas I Medan sejak tanggal 19 September 2024 s/d 08 Oktober 2024.

 

  1. DAKWAAN :

 

PERTAMA

 

--------Bahwa Terdakwa AKHIRUDDIN NASUTION selaku Tenaga Honorer di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Padangsidimpuan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pemberdayaan  Masyarakat dan Desa Kota Padangsidimpuan  Nomor : 29 tahun 2023 tentang Pengangkatan Petugas Keamanan dan Petugas Kebersihan Kantor pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Padangsidimpuan tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023  dan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pemberdayaan  Masyarakat dan Desa Kota Padangsidimpuan  Nomor : 310 tahun 2023 tentang Perubahan Pertama Pengangkatan Petugas Keamanan dan Petugas Kebersihan Kantor pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Padangsidimpuan tahun 2023 tanggal 14 April 2023  serta berdasarkan lampiran Surat Keputusan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Padangsidimpuan Nomor 29 tahun 2023 dan Nomor 310 tahun 2003 dengan jabatan sebagai Petugas Keamanan serta berdasarkan Pembayaran Honorarium Petugas Keamanan pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Padangsidimpuan tahun 2023, AKHIRUDDIN NASUTION menerima honorarium sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap bulannya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja daerah (APBD) Kota Padangsidimpuan tahun 2023, bersama-sama dengan Tersangka ISMAIL FAHMI SIREGAR selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Padangsidimpuan  berdasarkan Surat Keputusan Walikota Padangsidimpuan Nomor : 65/KPTS/2023 Lampiran : 1 (masih dalam Daftar Pencarian Orang/ DPO), pada waktu yang tidak dapat ditentukan secara pasti  antara bulan Januari 2023 sampai dengan bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2023, bertempat di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Padangsidimpuan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 3 Angka 2 Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 7 Februari 2011, masih  termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan di Medan, yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, sebagai  yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan bagi dirinya sendiri. perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa AKHIRUDDIN NASUTION bersama-sama dengan tersangka ISMAIL FAHMI SIREGAR  (masih dalam Daftar Pencarian Orang/ DPO) dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggran Satuan Kerja Perangkat Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Padangsidimpuan  Nomor DPA/A.1/5.02.0.00.0.00.10000/001/2023 tanggal 2 Januari 2023, telah ditampung anggaran Belanja Bantuan Keuangan Umum Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota kepada Desa sebesar Rp. 40.509.004.900 ( empat puluh milyar lima ratus sembilan juta empat ribu sembilan ratus rupiah), kemudian rincian penggunaan anggaran Belanja Bantuan Keuangan Umum Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota kepada Desa sebesar Rp. 40.509.004.900 ( empat puluh milyar lima ratus sembilan juta empat ribu sembilan ratus rupiah) tersebut berdasarkan Lampiran Peraturan Walikota Padangsidimpuan No.11 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pembagian, Penetapan dan Penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun 2023 yang ditanda tangani oleh IRSAN EFENDI NASUTION selaku Walikota Padangsidimpuan sebagai berikut :
  • Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2023 Kota Padangsidimpuan total 29.247.677.860,- ( dua puluh sembilan milyar dua ratus empat puluh tujuh juta enam ratus tujuh puluh tujuh ribu delapan ratus enam puluh rupiah) dengan rincian besaran ADD masing-masing desa (42 desa) sebesar Rp. 696.373.282,- ( enam ratus sembilan puluh enam juta tiga ratus tujuh puluh tiga juta dua ratus delapan puluh dua ribu rupiah).
  • Penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa Kota Padangsidimpuan total  Rp. 9.065.927.040,- ( sembilan milyar enam puluh lima juta sembilan ratus dua puluh tujuh juta empat puluh rupiah)
  • Tunjangan Penghasilan Ketua dan Anggota BPD Kota Padangsidimpuan total Rp. 2.195.400.000,- ( dua milyar seratus sembilan puluh lima juta empat ratus ribu rupiah).
  • Kemudian berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Pergeseran Anggran Satuan Kerja Perangkat Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Padangsidimpuan  Nomor DPPA/A.2/5.02.0.00.0.00.10000/001/2023 tanggal 14 Juni 2023  dan berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Pergeseran Anggran Satuan Kerja Perangkat Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Padangsidimpuan  Nomor DPPA/A.2/5.02.0.00.0.00.10000/001/2023 tanggal 19 September 2023 terjadi  perubahan jumlah anggaran Belanja Bantuan Keuangan Umum Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota kepada Desa yang semula sebesar Rp. Rp. 40.509.004.900 ( empat puluh milyar lima ratus sembilan juta empat ribu sembilan ratus rupiah) menjadi Rp. 50.291.342.200,- (lima puluh milyar dua ratus sembilan puluh satu juta tiga ratus empat puluh dua ribu dua ratus rupiah) dan berdasarkan Peraturan Walikota Padangsidimpuan No 22 Tahun 2023 tanggal 4 Agustus 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Padangsidimpuan No.11 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pembagian, Penetapan dan Penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun 2023 yang ditanda tangani oleh IRSAN EFENDI NASUTION selaku Walikota Padangsidimpuan, rincian  penggunaan anggaran Belanja Bantuan Keuangan Umum Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota kepada Desa sebesar Rp.50.291.342.200,- (lima puluh milyar dua ratus sembilan puluh satu juta tiga ratus empat puluh dua ribu dua ratus rupiah). Berdasarkan peraturan wali kota ini terdapat perubahan jumlah anggaran Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2023 Kota Padangsidimpuan yang semula total 29.247.677.860,- ( dua puluh sembilan milyar dua ratus empat puluh tujuh juta enam ratus tujuh puluh tujuh ribu delapan ratus enam puluh rupiah) dengan rincian besaran ADD masing-masing desa (42 desa) sebesar Rp.696.373.282,- (enam ratus sembilan puluh enam juta tiga ratus tujuh puluh tiga juta dua ratus delapan puluh dua ribu rupiah) berubah menjadi total Rp.39.030.015.160,- (tiga puluh sembilan milyar tiga puluh juta lima belas ribu seratus enam puluh rupiah dengan rincian besaran ADD masing-masing desa (42 desa) sebesar Rp. Rp.929.286.075,- (sembilan ratus dua puluh sembilan juta dua ratus delapan puluh enam ribu tujuh puluh lima rupiah) sedangkan jumlah anggaran Penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa serta jumlah anggaran Tunjangan Penghasilan Ketua dan Anggota BPD tidak ada perubahan.
  • Bahwa selanjutnya berdasarkan Pasal 6 Peraturan Walikota Padangsidimpuan No 22 Tahun 2023 tanggal 4 Agustus 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Padangsidimpuan No.11 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pembagian, Penetapan dan Penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun 2023 yang ditanda tangani oleh IRSAN EFENDI NASUTION selaku Walikota Padangsidimpuan, seharusnya Alokasi Dana Desa (ADD) dipergunakan untuk kegiatan sebagai berikut :
  • Kegiatan bidang penyelenggaraan  pemerintahan desa
  • Kegiatan bidang pelaksanaan Pembangunan desa
  • Kegiatan bidang pembinaan kemasyarakatan
  • Kegiatan bidang pemberdayaan Masyarakat, dan
  • Bidang penanggulangan Bencana Darurat  dan Mendesak di Desa,

 

  • Bahwa seharusnya mekanisme penyaluran Alokasi Dana Desa berdasarkan  Peraturan Walikota Padangsidimpuan No 22 Tahun 2023 tanggal 4 Agustus 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Padangsidimpuan No.11 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pembagian, Penetapan dan Penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun 2023 yang ditanda tangani oleh IRSAN EFENDI NASUTION selaku Walikota Padangsidimpuan sebagai berikut :
  1. Mekanisme penyaluran ADD dilakukan melalui pemindah bukuan dari rekening Kas Umum  Daerah ke Rekening Kas Desa
  2. Penyaluran ADD dilakukan  secara bertahap:
  1. Tahap I sebesar 50 %
  2. Tahap II 50 %
  1. Penyaluran Alokasi Dana Desa tahap pertama seebsar Rp. 50 ?pat dilakukan setelah kepala desa  menyampaikan
  1. Peraturan desa tentang APB Desa tahun berjalan
  2. Peraturan desa tentang laporan pertanggungjawaban realiasi pelaksanaan APB Desa tahun sebelumnya
  3. Keputusan Keapala Desa tentang Penetapan Pelaksana Tekhnis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD)
  4. Rencana Anggaran Biaya Alokasi Dana Desa
  5. Berita Acara Hasil Musawarah  Desa tentang penggunaan Alokasi Dana Desa yang dilengkapi dengan daftar hadir peserta musawarah dan
  6. Laporan realisasi penyerapan dana Alokasi Dana Desa tahun sebelumnya
  1. Penyaluran Alokasi Dana Desa untuk tahap kedua sebesar 50 % dilakukan setelah kepala desa menyampaikan laporan realiasi penyerapan Alokasi Dana Desa tahap sebelumnya sesuai jumlah Alokasi Dana Desa yang telah diterima desa dan telah diverfikasi oleh Kecamatan
  2. Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Walikota melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Padangsidimpuan setelah diverifikasi Camat.
  • Bahwa dengan terbitnya Peraturan Walikota Padangsidimpuan Nomor 11 Tahun 2023 tanggal 3 Mei 2023 Tentang Pedoman Pembagian, Penetapan dan Penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun 2023 yang dirubah dengan Peraturan Walikota Padangsidimpuan Nomor 22 Tahun 2023 tanggal 4 Agustus 2023 Tentang Pedoman Pembagian, Penetapan dan Penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun 2023 yang ditanda tangani oleh IRSAN EFENDI NASUTION selaku Walikota Padangsidimpuan telah dijadikan sarana dan kesempatan oleh tersangka  ISMAIL FAHMI SIREGAR (DPO) selaku Kepala Dinas PMD Kota Padangsidimpuan dan terdakwa AKHIRUDDIN NASUTION untuk melakukan pemotongan ADD Tahun 2023 dengan cara tersangka ISMAIL FAHMI SIREGAR (DPO) menyampaikan kepada beberapa Kepala Desa bahwa tahun 2023 ADD  akan dicairkan, akan tetapi  ada uang kewajiban sebesar 18 % setiap pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2023, kemudian tersangka ISMAIL FAHMI SIREGAR (DPO) selaku Kepala Dinas PMD Kota Padangsidimpuan menyuruh Terdakwa AKHIRUDDIN NASUTION untuk menyampaikan kepada para kepala desa bahwasanya tahun 2023 Alokasi Dana Desa (ADD) akan dicairkan dan akan ada pertambahan Alokasi Dana Desa, namun ada uang kewajiban sebesar 18 ?ri setiap pencairan ADD Tahun 2023 tersebut, kemudian tersangka ISMAIL FAHMI SIREGAR (DPO) juga menyuruh terdakwa AKHIRUDDIN NASUTION untuk meminta dan mengambil uang kewajiban tersebut dari para Kepala Desa se-Kota Padangsidimpuan (42 Kepala Desa).
  • Atas perkataan dari tersangka ISMAIL FAHMI SIREGAR (DPO) tersebut maka terdakwa AKHIRUDDIN NASUTION mendatangi beberapa Kepala Desa dan Kaur Keuangan desa yang ada di Kota Padangsidimpuan dan menyampaikan bahwa Alokasi Dana Desa tahun 2023 akan cair  dan setiap pencairan Alokasi Dana Desa  ada  uang kewajiban  sebesar 18 % untuk setiap desa, apabila tidak mau maka Alokasi Dana Desa tidak dicairkan, atas penyampaian terdakwa AKHIRUDDIN NASUTION tersebut para kepala desa  terpaksa menyerahkan 18 ?D Tahun 2023  setiap tahap pencairan kepada terdakwa AKHIRUDDIN NASUTION karena para kepala desa merasa takut Alokasi Dana Desanya tidak dicairkan dan juga para kepala desa takut dipersulit oleh terdakwa AKHIRUDDIN NASUTION dan tersangka ISMAIL FAHMI SIREGAR (DPO)  apabila ada urusan keuangan desa di Dinas Pemberdayaan Masayarakat dan Desa Kota Padangsidimpuan,
  • Sehingga pada saat Alokasi Dana Desa tahap I masuk kerekening masing-masing desa sekira bulan Mei 2023 sampai dengan bulan Agustus 2023 sebesar Rp. 348.186.641,- ( tiga ratus empat puluh delapan juta seratus delapan puluh enam ribu enam ratus empat puluh satu rupiah), terdakwa AKHIRUDDIN NASUTION mengimformasikan kepada kepala desa dan Kaur Keuangan Desa bahwa ADD tahap I sudah masuk ke rekening masing-masing desa dan memberitahukan daftar atau jadwal penarikan uang ADD di Bank Sumut Cabang Padangsidimpuan kepada para kepala desa dan pihak Bank Sumut  Cabang Kota Padangsidimpuan , kemudian saat Kepala Desa dan Kaur Keuangan desa  melakukan penarikan uang ADD tahap I di Bank Sumut Cabang Padangsidimpuan, terdakwa AKHIRUDDIN NASUTION sudah terlebih dahulu menunggu di Bank Sumut Cabang Padangsidimpuan.
  • Setelah kepala desa dan kaur keuangan desa menarik uang ADD tersebut, terdakwa AKHIRUDDIN NASUTION meminta uang kewajiban sebesar 18 ?ri masing-masing kepala desa dan selanjutnya sebagian kepala desa menyerahkan uang kewajiban tersebut kepada terdakwa AKHIRUDDIN NASUTION di Bank Sumut Cabang Padangsidimpuan, sebagian  di rumah para kepala desa  dan sebagian lagi di tempat lain dalam wilayah kota Padangsidimpuan dan ada juga sebagian kepala desa yang langsung menyerahkannya kepada tersangka ISMAIL FAHMI SIREGAR(DPO) . Setelah potongan ADD atau uang kewajiban sebesar 18 % yang dikutip oleh  terdakwa AKHIRUDDINNNASUTION lalu terdakwa AKHIRUDDIN NASUTION menyerahkannya kepada tersangka ISMAIL FAHMI SIREGAR (DPO)  di ruangan kerja tersangka ISMAIL FAHMI SIREGAR (DPO)  di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Padangsidimpuan.
  • Bahwa perbuatan terdakwa bersama tersangka ISMAIL FAHMI SIREGAR (DPO) tersebut berlanjut saat pencairan Alokasi Dana Desa tahap ke II sebesar Rp.581.099.433 (lima ratus delapan puluh satu juta Sembilan puluh Sembilan ribu empat ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) sekitar bulan September- Nopember 2023,
  • Tersangka ISMAIL FAHMI SIREGAR (DPO) Kembali menyampaikan agar terdakwa AKHIRUDDIN NASUTION kembali meminta uang kewajiban sebesar 18?ri masing-masing kepala desa dan penyerahannya agar dilakukan kepala desa di kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Padangsidimpuan dan nantinya setela terkumpulkan agar terdakwa menyerahkannya kepada saksi HUSIN NASUTION.
  • Selanjutnya terdakwa AKHIRUDDIN NASUTION mengimformasikan kepada kepala desa bahwa ADD tahap II sudah masuk ke rekening desa dan memberitahukan daftar atau jadwal penarikan uang ADD di Bank Sumut Cabang Padangsidimpuan kepada para kepala desa dan pihak Bank Sumut  Cabang Kota Padangsidimpuan,
  • Kemudian Kepala Desa dan Kaur Keuangan desa  melakukan penarikan uang ADD tahap II di Bank .Sumut Cabang Padangsidimpuan, terdakwa AKHIRUDDIN meminta uang kewajiban tersebut dari masing-masing kepala desa sebesar 18 %, atas permintaan terdakwa AKHIRUDDIN NASUTION, maka beberapa kepala desa menyerahkan uang kewajiban tersebut kepada terdakwa AKHIRUDDIN NASUTION di Kantor Bank Sumut Cabang Padangsidimpuan, Sebagian kepala desa menyerahkannya di rumahnya dan Sebagian lagi di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Padangsidimpuan dan sebagian lagi langsung menyerahkannya kepada tersangka ISMAIL FAHMI SIREGAR (DPO).
  • Lalu uang kewajiban yang dikumpul oleh Terdakwa AKHIRUDDIN NASUTION diserahkan terdakwa kepada tersangka ISMAIL FAHMI SIREGAR (DPO) di ruangan kerja tersangka ISMAIL FAHMI SIREGAR (DPO) pada Dinas Pemberdayaan Masyatakat dan Desa Kota Padangsidimpuan dan sebahagian lagi diserahkan kepada saksi HUSIN NASUTION dan kemudian saksi HUSIN NASUTION menyerahkannya kepada tersangka ISMAIL FAHMI SIREGAR (DPO).
  • Bahwa para kepala desa yang telah  menyerahkan uang kewajiban atau potongan ADD sebesar 18 % atau setidak-tidaknya lebih kurang 18 % per desa Tahun Anggaran 2023 baik yang langsung diserahkan kepada tersangka ISMAIL FAHMI SIREGAR (DPO) maupun kepada terdakwa AKHIRUDDIN NASUTION serta jumlahnya adalah sebagai berikut :

 

 

 

 

  • KECAMATAN PADANGSIDIMPUAN ANGKOLA JULU

NO

NAMA DESA

JUMLAH ADD (Rp)

JUMLAH POTONGAN (Rp)

DISERAHKAN KEPADA

1

PINTU LANGIT JAE

929,286,075

170,000,000

AKHIRUDDIN NASUTION

2

SIMASOM

929,286,075

170,000,000

AKHIRUDDIN NASUTION

3

JORING LOMBANG

929,286,075

170,000,000

AKHIRUDDIN NASUTION

4

BATU LAYAN

929,286,075

170,000,000

AKHIRUDDIN NASUTION

5

MOMPANG

929,286,075

167,500,000

AKHIRUDDIN NASUTION

6

SIMATOHIR

929,286,075

170,000,000

AKHIRUDDIN NASUTION

JUMLAH

5,575,716,450

1,017,500,000

 

 

  • KECAMATAN PADANGSIDIMPUAN HUTAIMBARU

NO

NAMA DESA

JUMLAH ADD (Rp)

JUMLAH POTONGAN (Rp)

DISERAHKAN KEPADA

1

HUTA PADANG

929,286,075

167,500,000

AKHIRUDDIN NASUTION

2

TINJOMAN LAMA

929,286,075

167,500,000

AKHIRUDDIN NASUTION

3

SABUNGAN SIPABANGUN

929,286,075

167,500,000

AKHIRUDDIN NASUTION

4

SINGALI

929,286,075

167,500,000

AKHIRUDDIN NASUTION

5

PARTIHAMAN SAROHA

929,286,075

167,500,000

AKHIRUDDIN NASUTION

JUMLAH

3,717,144,300

670,000,000

 

 

  • KECAMATAN PADANGSIDIMPUAN BATUNADUA

NO

NAMA DESA

JUMLAH ADD (Rp)

JUMLAH POTONGAN (Rp)

DISERAHKAN KEPADA

1

BARGOT TOPONG

929,286,075

160,000,000

AKHIRUDDIN NASUTION

2

SIMIRIK

929,286,075

165,000,000

AKHIRUDDIN NASUTION

3

AEK NAJAJI

929,286,075

120,000,000

AKHIRUDDIN NASUTION

4

PURWODADI

929,286,075

165,000,000

AKHIRUDDIN NASUTION

5

GUNUNG HASAHATAN

929,286,075

167,000,000

AKHIRUDDIN NASUTION

6

UJUNG GURAP

929,286,075

140,000,000

AKHIRUDDIN NASUTION

7

SILOTING

929,286,075

169,000,000

AKHIRUDDIN NASUTION

8

AEK BAYUR

929,286,075

169,000,000

AKHIRUDDIN NASUTION

9

PUDUN JAE

929,286,075

169,500,000

AKHIRUDDIN NASUTION

10

PUDUN JULU

929,286,075

169,000,000

AKHIRUDDIN NASUTION

JUMLAH

9,292,860,750

1,593,500,000

 

 

  • KECAMATAN PADANGSIDIMPUAN TENGGARA

NO

NAMA DESA

JUMLAH ADD (Rp)

JLH POTONGAN (Rp)

DISERAHKAN KEPADA

1

PALOPAT PK

929,286,075

178,000,000

AKHIRUDDIN NASUTION

2

SALAMBUE

929,286,075

167,000,000

AKHIRUDDIN NASUTION

3

SIGULANG

929,286,075

167,000,000

AKHIRUDDIN NASUTION

4

GOTI

929,286,075

167,000,000

AKHIRUDDIN NASUTION

5

MANUNGGANG JULU

929,286,075

167,000,000

ISMAIL FAHMI SIREGAR

6

MANEGEN

929,286,075

167,000,000

AKHIRUDDIN NASUTION

7

HUTA KOJE

929,286,075

167,000,000

AKHIRUDDIN NASUTION

8

HUTA LIMBONG

929,286,075

167,000,000

AKHIRUDDIN NASUTION

9

HUTA LOMBANG

929,286,075

167,000,000

AKHIRUDDIN NASUTION

10

HUTA PADANG

929,286,075

167,000,000

ISMAIL FAHMI SIREGAR

11

PERKEBUNAN PK

929,286,075

167,000,000

AKHIRUDDIN NASUTION

12

LABUHAN LABO

929,286,075

160,000,000

ISMAIL FAHMI SIREGAR

13

MANUNGGANG JAE

929,286,075

167,000,000

AKHIRUDDIN NASUTION

14

LABUHAN RASOKI

929,286,075

169,500,000

AKHIRUDDIN NASUTION

15

TARUTUNG BARU

929,286,075

169,000,000

AKHIRUDDIN NASUTION

 

  • Bahwa perbuatan Terdakwa AKHIRUDDIN NASUTION yang telah meminta dan menerima uang kewajiban 18 % atau setidak tidaknya lebih kurang 18% per desa se Kota Padangsidimpuan dari Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2023  telah menguntungkan diri terdakwa AKHIRUDDIN NASUTION atau tersangka ISMAIL FAHMI SIREGAR (DPO) dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.5.794.500.000,- (lima milyar tujuh ratus Sembilan pulu empat juta lima ratus ribu rupiah) sesuai dengan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dan atau pemotongan terhadap alokasi dana desa (ADD) sebesar 18% per-Desa se-Kota Padangsidimpuan TA.2023 Nomor : 700/037/LHA-PKKN pemotongan ADD/K/IK/2024 tanggal 13 September 2024 dari Inspektorat Kota Padangsidimpuan atau setidak tidaknya sejumlah itu dan bertentangan dengan ketentuan sebagai berikut :
  • Pasal 6 Peraturan Walikota Padangsidimpuan No 22 Tahun 2023 tanggal 4 Agustus 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Padangsidimpuan No.11 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pembagian, Penetapan dan Penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun 2023, seharusnya Alokasi Dana Desa (ADD) dipergunakan untuk kegiatan sebagai berikut :
  • Kegiatan bidang penyelenggaraan  pemerintahan desa
  • Kegiatan bidang pelaksanaan Pembangunan desa
  • Kegiatan bidang pembinaan kemasyarakatan
  • Kegiatan bidang pemberdayaan Masyarakat, dan
  • Bidang penanggulangan Bencana Darurat  dan Mendesak di Desa
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 18 ayat 3 yang berbunyi :

“Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggungjawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”

  • Pasal 184 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana perubahan terakhir Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 berbunyi “Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan dan/atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran materil dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”.

 

--------Perbuatan Terdakwa AKHIRUDDIN NASUTION  bersama tersangka ISMAIL FAHMI SIREGAR  (DPO) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e jo pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang RI  No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana jo pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.------------------------------------------------------

 

 

 

 

 

ATAU KEDUA

PRIMAIR

 

--------Bahwa Terdakwa AKHIRUDDIN NASUTION selaku Tenaga Honorer di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Padangsidimpuan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pemberdayaan  Masyarakat dan Desa Kota Padangsidimpuan  Nomor : 29 tahun 2023 tentang Pengangkatan Petugas Keamanan dan Petugas Kebersihan Kantor pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Padangsidimpuan tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023  dan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pemberdayaan  Masyarakat dan Desa Kota Padangsidimpuan  Nomor : 310 tahun 2023 tentang Perubahan Pertama Pengangkatan Petugas Keamanan dan Petugas Kebersihan Kantor pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Padangsidimpuan tahun 2023 tanggal 14 April 2023  serta berdasarkan lampiran Surat Keputusan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Padangsidimpuan Nomor 29 tahun 2023 dan Nomor 310 tahun 2003 dengan jabatan sebagai Petugas Keamanan serta berdasarkan Pembayaran Honorarium Petugas Keamanan pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Padangsidimpuan tahun 2023, AKHIRUDDIN NASUTION menerima honorarium sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap bulannya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja daerah (APBD) Kota Padangsidimpuan tahun 2023, bersama-sama dengan tersangka ISMAIL FAHMI SIREGAR (DPO) selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Padangsidimpuan  berdasarkan Surat Keputusan Walikota Padangsidimpuan Nomor : 65/KPTS/2023 Lampiran : 1 (masih dalam Daftar Pencarian Orang/ DPO), pada waktu yang tidak dapat ditentukan secara pasti  antara bulan Januari 2023 sampai dengan bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2023, bertempat di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Padangsidimpuan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 3 Angka 2 Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 7 Februari 2011, masih  termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan di Medan, yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, sebagai  yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain  atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa AKHIRUDDIN NASUTION bersama-sama dengan tersangka ISMAIL FAHMI SIREGAR  (masih dalam Daftar Pencarian Orang/ DPO)dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggran Satuan Kerja Perangkat Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Padangsidimpuan  Nomor DPA/A.1/5.02.0.00.0.00.10000/001/2023 tanggal 2 Januari 2023, telah ditampung anggaran Belanja Bantuan Keuangan Umum Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota kepada Desa sebesar Rp. 40.509.004.900 ( empat puluh milyar lima ratus sembilan juta empat ribu sembilan ratus rupiah), kemudian rincian penggunaan anggaran Belanja Bantuan Keuangan Umum Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota kepada Desa sebesar Rp. 40.509.004.900 ( empat puluh milyar lima ratus sembilan juta empat ribu sembilan ratus rupiah) tersebut berdasarkan Lampiran Peraturan Walikota Padangsidimpuan No.11 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pembagian, Penetapan dan Penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun 2023 yang ditanda tangani IRSAN EFENDI NASUTION selaku Walikota Padangsidimpuan sebagai berikut :
  • Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2023 Kota Padangsidimpuan total 29.247.677.860,- ( dua puluh sembilan milyar dua ratus empat puluh tujuh juta enam ratus tujuh puluh tujuh ribu delapan ratus enam puluh rupiah) dengan rincian besaran ADD masing-masing desa (42 desa) sebesar Rp. 696.373.282,- ( enam ratus sembilan puluh enam juta tiga ratus tujuh puluh tiga juta dua ratus delapan puluh dua ribu rupiah).
  • Penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa Kota Padangsidimpuan total  Rp. 9.065.927.040,- ( sembilan milyar enam puluh lima juta sembilan ratus dua puluh tujuh juta empat puluh rupiah)
  • Tunjangan Penghasilan Ketua dan Anggota BPD Kota Padangsidimpuan total Rp. 2.195.400.000,- ( dua milyar seratus sembilan puluh lima juta empat ratus ribu rupiah).
  • Kemudian berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Pergeseran Anggran Satuan Kerja Perangkat Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Padangsidimpuan  Nomor DPPA/A.2/5.02.0.00.0.00.10000/001/2023 tanggal 14 Juni 2023  dan berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Pergeseran Anggran Satuan Kerja Perangkat Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Padangsidimpuan  Nomor DPPA/A.2/5.02.0.00.0.00.10000/001/2023 tanggal 19 September 2023 terjadi  perubahan jumlah anggaran Belanja Bantuan Keuangan Umum Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota kepada Desa yang semula sebesar Rp. Rp. 40.509.004.900 ( empat puluh milyar lima ratus sembilan juta empat ribu sembilan ratus rupiah) menjadi Rp. 50.291.342.200,- (lima puluh milyar dua ratus sembilan puluh satu juta tiga ratus empat puluh dua ribu dua ratus rupiah) dan berdasarkan Peraturan Walikota Padangsidimpuan No 22 Tahun 2023 tanggal 4 Agustus 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Padangsidimpuan No.11 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pembagian, Penetapan dan Penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun 2023 yang ditanda tangani IRSAN EFENDI NASUTION selaku Walikota Padangsidimpuan rincian  penggunaan anggaran Belanja Bantuan Keuangan Umum Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota kepada Desa sebesar Rp.50.291.342.200,- (lima puluh milyar dua ratus sembilan puluh satu juta tiga ratus empat puluh dua ribu dua ratus rupiah). Berdasarkan peraturan wali kota ini terdapat perubahan jumlah anggaran Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2023 Kota Padangsidimpuan yang semula total 29.247.677.860,- ( dua puluh sembilan milyar dua ratus empat puluh tujuh juta enam ratus tujuh puluh tujuh ribu delapan ratus enam puluh rupiah) dengan rincian besaran ADD masing-masing desa (42 desa) sebesar Rp.696.373.282,- (enam ratus sembilan puluh enam juta tiga ratus tujuh puluh tiga juta dua ratus delapan puluh dua ribu rupiah) berubah menjadi total Rp.39.030.015.160,- (tiga puluh sembilan milyar tiga puluh juta lima belas ribu seratus enam puluh rupiah dengan rincian besaran ADD masing-masing desa (42 desa) sebesar Rp. Rp.929.286.075,- (sembilan ratus dua puluh sembilan juta dua ratus delapan puluh enam ribu tujuh puluh lima rupiah) sedangkan jumlah anggaran Penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa serta jumlah anggaran Tunjangan Penghasilan Ketua dan Anggota BPD tidak ada perubahan.
  • Bahwa selanjutnya berdasarkan Pasal 6 Peraturan Walikota Padangsidimpuan No 22 Tahun 2023 tanggal 4 Agustus 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Padangsidimpuan No.11 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pembagian, Penetapan dan Penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun 2023 yang ditanda tangani IRSAN EFENDI NASUTION selaku Walikota Padangsidimpuan, seharusnya Alokasi Dana Desa (ADD) dipergunakan untuk kegiatan sebagai berikut :
  • Kegiatan bidang penyelenggaraan  pemerintahan desa
  • Kegiatan bidang pelaksanaan Pembangunan desa
  • Kegiatan bidang pembinaan kemasyarakatan
  • Kegiatan bidang pemberdayaan Masyarakat, dan
  • Bidang penanggulangan Bencana Darurat  dan Mendesak di Desa,

 

  • Bahwa seharusnya mekanisme penyaluran Alokasi Dana Desa berdasarkan  Peraturan Walikota Padangsidimpuan No 22 Tahun 2023 tanggal 4 Agustus 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Padangsidimpuan No.11 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pembagian, Penetapan dan Penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun 2023 yang ditanda tangani IRSAN EFENDI NASUTION selaku Walikota Padangsidimpuan sebagai berikut :
  1. Mekanisme penyaluran ADD dilakukan melalui pemindah bukuan dari rekening Kas Umum  Daerah ke Rekening Kas Desa
  2. Penyaluran ADD dilakukan  secara bertahap:
  1. Tahap I sebesar 50 %
  2. Tahap II 50 %
  1. Penyaluran Alokasi Dana Desa tahap pertama seebsar Rp. 50 ?pat dilakukan setelah kepala desa  menyampaikan
  1. Peraturan desa tentang APB Desa tahun berjalan
  2. Peraturan desa tentang laporan pertanggungjawaban realiasi pelaksanaan APB Desa tahun sebelumnya
  3. Keputusan Keapala Desa tentang Penetapan Pelaksana Tekhnis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD)
  4. Rencana Anggaran Biaya Alokasi Dana Desa
  5. Berita Acara Hasil Musawarah  Desa tentang penggunaan Alokasi Dana Desa yang dilengkapi dengan daftar hadir peserta musawarah dan
  6. Laporan realisasi penyerapan dana Alokasi Dana Desa tahun sebelumnya
  1. Penyaluran Alokasi Dana Desa untuk tahap kedua sebesar 50 % dilakukan setelah kepala desa menyampaikan laporan realiasi penyerapan Alokasi Dana Desa tahap sebelumnya sesuai jumlah Alokasi Dana Desa yang telah diterima desa dan telah diverfikasi oleh Kecamatan
  2. Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Walikota melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Padangsidimpuan setelah diverifikasi Camat.
  • Bahwa dengan terbitnya Peraturan Walikota Padangsidimpuan Nomor 11 Tahun 2023 tanggal 3 Mei 2023 Tentang Pedoman Pembagian, Penetapan dan Penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun 2023 yang ditanda tangani oleh IRSAN EFENDI NASUTION selaku Walikota Padangsidimpuan yang dirubah dengan Peraturan Walikota Padangsidimpuan Nomor 22 Tahun 2023 tanggal 4 Agustus 2023 yang ditanda tangani oleh IRSAN EFENDI NASUTION telah dijadikan sarana dan kesempatan oleh tersangka ISMAIL FAHMI SIREGAR (DPO) selaku Kepala Dinas PMD Kota Padangsidimpuan dan terdakwa AKHIRUDDIN NASUTION untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain,
  • Untuk mewujudkan niat tersebut tersangka ISMAIL FAHMI SIREGAR (DPO) menyampaikan kepada beberapa Kepala Desa bahwa tahun 2023 ADD  akan dicairkan, akan tetapi  ada uang kewajiban sebesar 18 % setiap pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2023, kemudian tersangka ISMAIL FAHMI SIREGAR (DPO) selaku Kepala Dinas PMD Kota Padangsidimpuan menyuruh Terdakwa AKHIRUDDIN NASUTION untuk menyampaikan kepada para kepala desa bahwasanya tahun 2023 Alokasi Dana Desa (ADD) akan dicairkan dan akan ada pertambahan Alokasi Dana Desa, namun ada uang kewajiban sebesar 18 ?ri setiap pencairan ADD Tahun 2023 tersebut,
  • Kemudian tersangka ISMAIL FAHMI SIREGAR (DPO) juga menyuruh terdakwa AKHIRUDDIN NASUTION untuk meminta dan mengambil uang kewajiban tersebut dari para Kepala Desa se-Kota Padangsidimpuan (42 Kepala Desa),  atas perkataan dari tersangka ISMAIL FAHMI SIREGAR (DPO) tersebut maka terdakwa AKHIRUDDIN NASUTION mendatangi beberapa Kepala Desa dan Kaur Keuangan desa yang ada di Kota Padangsidimpuan dan menyampaikan bahwa Alokasi Dana Desa tahun 2023 akan cair  dan setiap pencairan Alokasi Dana Desa  ada  uang kewajiban  sebesar 18 % untuk setiap desa,
  • Apabila tidak mau maka Alokasi Dana Desa tidak dicairkan, atas penyampaian terdakwa AKHIRUDDIN NASUTION tersebut para kepala desa  terpaksa menyerahkan 18 ?D Tahun 2023  setiap tahap pencairan kepada terdakwa AKHIRUDDIN NASUTION karena para kepala desa merasa takut Alokasi Dana Desanya tidak dicairkan dan juga para kepala desa takut dipersulit oleh terdakwa AKHIRUDDIN NASUTION dan tersangka ISMAIL FAHMI SIREGAR (DPO)  apabila ada urusan keuangan desa di Dinas Pemberdayaan Masayarakat dan Desa Kota Padangsidimpuan,
  • Sehingga pada saat Alokasi Dana Desa tahap I masuk kerekening masing-masing desa sekira bulan Mei 2023 sampai dengan bulan Agustus 2023 sebesar Rp.348.186.641,- (tiga ratus empat puluh delapan juta seratus delapan puluh enam ribu enam ratus empat puluh satu rupiah), terdakwa AKHIRUDDIN NASUTION mengimformasikan kepada kepala desa dan Kaur Keuangan Desa bahwa ADD tahap I sudah masuk ke rekening masing-masing desa dan memberitahukan daftar atau jadwal penarikan uang ADD di Bank Sumut Cabang Padangsidimpuan kepada para kepala desa dan pihak Bank Sumut  Cabang Kota Padangsidimpuan , kemudian saat Kepala Desa dan Kaur Keuangan desa  melakukan penarikan uang ADD tahap I di Bank Sumut Cabang Padangsidimpuan, terdakwa AKHIRUDDIN NASUTION sudah terlebih dahulu menunggu di Bank Sumut Cabang Padangsidimpuan, setelah kepala desa dan kaur keuangan desa menarik uang ADD tersebut,
  • Terdakwa AKHIRUDDIN NASUTION meminta uang kewajiban sebesar 18 ?ri masing-masing kepala desa dan selanjutnya sebagian kepala desa menyerahkan uang kewajiban tersebut kepada terdakwa AKHIRUDDIN NASUTION di Bank Sumut Cabang Padangsidimpuan, sebagian  di rumah para kepala desa  dan sebagian lagi di tempat lain dalam wilayah kota Padangsidimpuan dan ada juga sebagian kepala desa yang langsung menyerahkannya kepada tersangka ISMAIL FAHMI SIREGAR (DPO). Setelah potongan ADD atau uang kewajiban sebesar 18% yang dikutip oleh  terdakwa AKHIRUDDINNNASUTION lalu terdakwa AKHIRUDDIN NASUTION menyerahkannya kepada tersangka ISMAIL FAHMI SIREGAR (DPO) di ruangan kerja tersangka ISMAIL FAHMI SIREGAR (DPO) di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Padangsidimpuan.
  • Bahwa perbuatan terdakwa Bersama tersangka ISMAIL FAHMI SIREGAR (DPO) tersebut berlanjut saat pencairan Alokasi Dana Desa tahap ke II sebesar Rp.581.099.433 (lima ratus delapan puluh satu juta Sembilan puluh Sembilan ribu empat ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) sekitar bulan September- Nopember 2023,
  • Tersangka ISMAIL FAHMI SIREGAR (DPO) Kembali menyampaikan agar terdakwa AKHIRUDDIN NASUTION kembali meminta uang kewajiban sebesar 18?ri masing-masing kepala desa dan penyerahannya agar dilakukan kepala desa di kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Padangsidimpuan dan nantinya setela terkumpulkan agar terdakwa menyerahkannya kepada saksi HUSIN NASUTION,
  • Selanjutnya terdakwa AKHIRUDDIN NASUTION mengimformasikan kepada kepala desa bahwa ADD tahap II sudah masuk ke rekening desa dan memberitahukan daftar atau jadwal penarikan uang ADD di Bank Sumut Cabang Padangsidimpuan kepada para kepala desa dan pihak Bank Sumut  Cabang Kota Padangsidimpuan,
  • Kemudian Kepala Desa dan Kaur Keuangan desa  melakukan penarikan uang ADD tahap II di Bank .Sumut Cabang Padangsidimpuan, terdakwa AKHIRUDDIN meminta uang kewajiban tersebut dari masing-masing kepala desa sebesar 18 %, atas permintaan terdakwa AKHIRUDDIN NASUTION, maka beberapa kepala desa menyerahkan uang kewajiban tersebut kepada terdakwa AKHIRUDDIN NASUTION di Kantor Bank Sumut Cabang Padangsidimpuan, Sebagian kepala desa menyerahkannya di rumahnya dan Sebagian lagi di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Padangsidimpuan dan sebagian lagi langsung menyerahkannya kepada tersangka ISMAIL FAHMI SIREGAR (DPO),
  • Lalu uang kewajiban yang dikumpul oleh Terdakwa AKHIRUDDIN NASUTION diserahkan terdakwa kepada tersangka ISMAIL FAHMI SIREGAR (DPO) di ruangan kerja tersangka ISMAIL FAHMI SIREGAR (DPO) pada Dinas Pemberdayaan Masyatakat dan Desa Kota Padangsidimpuan dan sebahagian lagi diserahkan kepada saksi HUSIN NASUTION dan kemudian saksi HUSIN NASUTION menyerahkannya kepada tersangka ISMAIL FAHMI SIREGAR (DPO).
  • Bahwa para kepala desa yang telah  menyerahkan uang kewajiban atau potongan ADD sebesar 18 % atau setidak-tidaknya lebih kurang 18 % per desa Tahun Anggaran 2023 baik yang langsung diserahkan kepada tersangka ISMAIL FAHMI SIREGAR (DPO) maupun kepada terdakwa AKHIRUDDIN NASUTION serta jumlahnya adalah sebagai berikut :

 

  • KECAMATAN PADANGSIDIMPUAN ANGKOLA JULU

NO

NAMA DESA

JUMLAH ADD (Rp)

JLH POTONGAN (Rp)

DISERAHKAN KEPADA

1

PINTU LANGIT JAE

929,286,075

170,000,000

AKHIRUDDIN NASUTION

2

SIMASOM

929,286,075

170,000,000

AKHIRUDDIN NASUTION

3

JORING LOMBANG

929,286,075

170,000,000

AKHIRUDDIN NASUTION

4

BATU LAYAN

929,286,075

170,000,000

AKHIRUDDIN NASUTION

5

MOMPANG

929,286,075

167,500,000

AKHIRUDDIN NASUTION

6

SIMATOHIR

929,286,075

170,000,000

AKHIRUDDIN NASUTION

JUMLAH

5,575,716,450

1,017,500,000

 

 

  • KECAMATAN PADANGSIDIMPUAN HUTAIMBARU

NO

NAMA DESA

JUMLAH ADD (Rp)

JLH POTONGAN (Rp)

DISERAHKAN KEPADA

1

HUTA PADANG

929,286,075

167,500,000

AKHIRUDDIN NASUTION

2

TINJOMAN LAMA

929,286,075

167,500,000

AKHIRUDDIN NASUTION

3

SABUNGAN SIPABANGUN

929,286,075

167,500,000

AKHIRUDDIN NASUTION

4

SINGALI

929,286,075

167,500,000

AKHIRUDDIN NASUTION

5

PARTIHAMAN SAROHA

929,286,075

167,500,000

AKHIRUDDIN NASUTION

JUMLAH

3,717,144,300

670,000,000

 

 

  • KECAMATAN PADANGSIDIMPUAN BATUNADUA

NO

NAMA DESA

JUMLAH ADD (Rp)

JLH POTONGAN (Rp)

DISERAHKAN KEPADA

1

BARGOT TOPONG

929,286,075

160,000,000

AKHIRUDDIN NASUTION

2

SIMIRIK

929,286,075

165,000,000

AKHIRUDDIN NASUTION

3

AEK NAJAJI

929,286,075

120,000,000

AKHIRUDDIN NASUTION

4

PURWODADI

929,286,075

165,000,000

AKHIRUDDIN NASUTION

5

GUNUNG HASAHATAN

929,286,075

167,000,000

AKHIRUDDIN NASUTION

6

UJUNG GURAP

929,286,075

140,000,000

AKHIRUDDIN NASUTION

7

SILOTING

929,286,075

169,000,000

AKHIRUDDIN NASUTION

8

AEK BAYUR

929,286,075

169,000,000

AKHIRUDDIN NASUTION

9

PUDUN JAE

929,286,075

169,500,000

AKHIRUDDIN NASUTION

10

PUDUN JULU

929,286,075

169,000,000

AKHIRUDDIN NASUTION

JUMLAH

9,292,860,750

1,593,500,000

 

 

  • KECAMATAN PADANGSIDIMPUAN TENGGARA

NO

NAMA DESA

JUMLAH ADD (Rp)

JLH POTONGAN (Rp)

YANG DISERAHKAN

1

PALOPAT PK

929,286,075

178,000,000

AKHIRUDDIN NASUTION

2

SALAMBUE

929,286,075

167,000,000

AKHIRUDDIN NASUTION

3

SIGULANG

929,286,075

167,000,000

AKHIRUDDIN NASUTION

4

GOTI

929,286,075

167,000,000

AKHIRUDDIN NASUTION

5

MANUNGGANG JULU

929,286,075

167,000,000

ISMAIL FAHMI SIREGAR

6

MANEGEN

929,286,075

167,000,000

AKHIRUDDIN NASUTION

7

HUTA KOJE

929,286,075

167,000,000

AKHIRUDDIN NASUTION

8

HUTA LIMBONG

929,286,075

167,000,000

AKHIRUDDIN NASUTION

9

HUTA LOMBANG

929,286,075

167,000,000

AKHIRUDDIN NASUTION

10

HUTA PADANG

929,286,075

167,000,000

ISMAIL FAHMI SIREGAR

11

PERKEBUNAN PK

929,286,075

167,000,000

AKHIRUDDIN NASUTION

12

LABUHAN LABO

929,286,075

160,000,000

ISMAIL FAHMI SIREGAR

13

MANUNGGANG JAE

929,286,075

167,000,000

AKHIRUDDIN NASUTION

14

LABUHAN RASOKI

929,286,075

169,500,000

AKHIRUDDIN NASUTION

15

TARUTUNG BARU

929,286,075

169,000,000

AKHIRUDDIN NASUTION

 

  • Bahwa perbuatan Terdakwa AKHIRUDDIN NASUTION yang telah meminta dan menerima uang kewajiban 18 % atau setidak tidaknya lebih kurang 18% per desa se Kota Padangsidimpuan dari Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2023  telah menguntungkan diri terdakwa AKHIRUDDIN NASUTION atau tersangka ISMAIL FAHMI SIREGAR (DPO) dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.5.794.500.000,- (lima milyar tujuh ratus Sembilan pulu empat juta lima ratus ribu rupiah) sesuai dengan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dan atau pemotongan terhadap alokasi dana desa (ADD) sebesar 18% per-Desa se-Kota Padangsidimpuan TA.2023 Nomor : 700/037/LHA-PKKN pemotongan ADD/K/IK/2024 tanggal 13 September 2024 dari Inspektorat Kota Padangsidimpuan atau setidak tidaknya sejumlah itu dan bertentangan dengan ketentuan sebagai berikut :
  • Pasal 6 Peraturan Walikota Padangsidimpuan No 22 Tahun 2023 tanggal 4 Agustus 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Padangsidimpuan No.11 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pembagian, Penetapan dan Penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun 2023, seharusnya Alokasi Dana Desa (ADD) dipergunakan untuk kegiatan sebagai berikut :
  • Kegiatan bidang penyelenggaraan  pemerintahan desa
  • Kegiatan bidang pelaksanaan Pembangunan desa
  • Kegiatan bidang pembinaan kemasyarakatan
  • Kegiatan bidang pemberdayaan Masyarakat, dan
  • Bidang penanggulangan Bencana Darurat  dan Mendesak di Desa
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 18 ayat 3 yang berbunyi :

“Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggungjawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”

  • Pasal 184 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana perubahan terakhir Peraturan
Pihak Dipublikasikan Ya