Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
196/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Mdn SANNYATI CV. SEJUK JAYA Permohonan Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Lain - Lain
Nomor Perkara 196/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Mdn
Tanggal Surat Senin, 19 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SANNYATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ragil Muhammad Siregar, S.H.SANNYATI
Tergugat
NoNama
1CV. SEJUK JAYA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Mengadili :

 

DALAM POKOK PERKARA

 

  • Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

  • Menyatakan hubungan kerja antara PENGGUGAT dan TERGUGAT putus karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak  oleh TERGUGAT ;

 

  • Menyatakan anjuran tertulis Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan sebagaimana dimaksud pada Surat Anjuran : 500.15.14/3330 tertanggal 26 Juni 2024, sudah tidak berlaku karena Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh TERGUGAT terhadap PENGGUGAT  adalah  batal demi hukum serta perihal perhitungan uang pesangon yang tidak lagi relevan dan dinyatakan tidak dapat diterima;

 

  • Menyatakan PENGGUGAT berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak, dengan rincian sebagai berikut :

 

  • Uang Pesangon sebesar : 9 x Rp. 5.500.000,- = Rp. 49.500.000,-
  • Uang Penghargaan sebesar : 3 x 5.500.000,-  = Rp. 16.500.000,-
  • Uang Pengganti Hak Tunjangan : 15% x (Rp. 49.500.000,- +

Rp. 16.500.000,-)                                         = Rp.   9.900.000,-

  • Uang Pengganti Biaya Melahirkan                 = Rp.   9.054.062,-
  • Uang Tunjangan Hari Besar tahun 2024          = Rp.   5.500.000,-

 

Sehingga adapun total yang hak-hak yang dibayarkan oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT adalah sebesar = Rp. 90.454.062,- (sembilan puluh juta empat ratus lima puluh empat ribu enam puluh dua rupiah) sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat (4) jo. Pasal 91 UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

 

  • Menghukum TERGUGAT membayar upah/gaji pokok selama proses penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial ini sebesar Rp. 90.454.062,- (sembilan puluh juta empat ratus lima puluh empat ribu enam puluh dua rupiah) secara langsung dan tunai setelah putusan dibacakan;

 

  • Menghukum TERGUGAT membayar denda keterlambatan dengan dibebani bunga sebesar 6% pertahunnya dikali total kewajiban atas keterlambatan tersebut apabila lalai dalam melaksanakan putusan;

 

  • Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakan dalam perkara ini terhadap benda bergerak maupun benda tidak bergerak milik TERGUGAT;

 

  • Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait (Uitvoerbaar Bij Voorraad);

 

  • Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak