Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
134/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn Tri Handayani ADY SUPRAYITNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 134/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 29 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-5833/L.2.15/Ft.1/11/2024 tanggal 28 November 20
Penuntut Umum
NoNama
1Tri Handayani
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADY SUPRAYITNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

P R I M A I R

 

------- Bahwa Ia Terdakwa ADY SUPRAYITNO selaku Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 823.4/3057/2013 tanggal 2 September 2013 dan merangkap Kepala Apotek KPN Sejahtera Jaya  secara bersama-sama maupun bertindak sendiri-sendiri dengan dr. H. Aminuddin (selaku Direktur RSUD Kota P. Sidempuan) pada tanggal  29 Desember 2014 sampai dengan tanggal 05 Februari 2017 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2014 sampai dengan tahun 2017  bertempat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Padang Sidempuan atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang berdasarkan ketentuan Pasal 5 jo Pasal 35 ayat (1) dan (2) Undang Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 3 angka 1 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 7 Februari 2011, masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, ”secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu Koorporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara, dengan perbarengan beberapa perbuatan  yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut” yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

Bahwa pada Tahun 1998 RSUD Kota Padang Sidempuan mendirikan Koperasi Pegawai Negeri Sejahtera Jaya (KPN Sejahtera Jaya) yang berkedudukan di Rumah Sakit Umum Padang Sidempuan Kelurahan Ujungpadang Kec. Padang Sidempuan Selatan Kabupaten. Tapanuli Selatan, berdasarkan keputusan Menteri Koperasi Dan Pengusaha Kecil Republik Indonesia Nomor:263/BH/KWK.2/VII/1998 Tanggal 29 Juli 1998.
Bahwa Koperasi Pegawai Negeri Sejahtera Jaya (KPN Sejahtera Jaya)  pada tahun 2002,  membuat Perjanjian Kerjasama  untuk Pengelolaan Apotek dengan perjanjian  Nomor:400/307/A/IV/2002 tanggal 26 April 2002 antara Direktur RSUD Kota P. Sidempuan  yaitu Dr. H. Arman Bey Siregar Msc dengan Ketua Koperasi KPN Sejahtera Jaya yaitu  Dr. H. Syarifuddin, S Sp.M  yang menentukan  porsi pembagian Keuntungan unit Usaha Koperasi yakni sebagai berikut:

Laba bersih kurang dari 3 juta rupiah:

60 % pengelola
20 % Pemodal
20 % Koperasi

 

Laba bersih 3 jutas/d 5 juta rupiah:

60 % pengelola
20 % Pemodal
20 % Koperasi

Laba bersih diatas 5 juta rupiah:

Kelebiha dari 5 juta akan dibagi menurut ketentuan:

30 % pengelola
50 % Pemodal
20 % Koperasi

 

Bahwa salah satu unit usaha Koperasi Pegawai Negeri Sejahtera Jaya (KPN Sejahtera Jaya) adalah Apotek KPN Sejahtera Jaya, dimana Apotek KPN Sejahtera Jaya ini didirikan sekitar Tahun 2003 yang awalnya untuk memenuhi kebutuhan Obat-obatan dan BMHP baik rawat jalan maupun rawat inap Pasien Peserta Gakin (Jaminan Kesehatan Keluarga Miskin), Jaskesmas di RSUD Kota padang Sidempuan.
Bahwa pada tahun 2003, Terdakwa Ady Suprayitno ditunjuk menjadi Kepala Apotek KPN Sejahtera Jaya.
Bahwa pada Tahun 2014, RSUD Kota padang Sidempuan melakukan Pelayanan Kesehatan kepada Pasien Peserta Program JKN ( Jaminan Kesehatan Nasional) yang diselenggarakan oleh BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kota Padang Sidempuan. 
Bahwa Dr. H. Aminuddin selaku Direktur RSUD Kota Padang Sidempuan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Direktur RSUD Kota Padang Sidempuan No: 800/9317/12/14 tanggal 31 Desember 2013 Tentang Susunan Tim Kerja Pengelola Jaminan Kesehatan Nasional di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Padang Sidempuan dengan Susunan sebagai berikut:

Penanggungjawab  : Direktur
Ketua Tim                  : Drg. Nurlaila Hayati lubis
Sekretaris                  : Parlindungan Pasaribu, SKM
Wakil Sekretaris       : Nazlah Harahap, S.kBep, Ners, M.Kes
Bendahara                : Hj. Marlena Harahap
Tim Kerja                   :

Tim Koder                        :

Santi arianti Harahap
Ruslina
Sapriani
Miswaruddin

Tim Klain JKN

Ahmad Daud Hasibuan, SKM
CamelliaViadorre, AMK
Masdelima Rahman, AMK
Elfina Sari Nasution

Tim Verifikasi Obat dan BHP (bahan Habis Pakai):

Yenni Suheri, SSI. APT
Aminah Panggabean, S.Farm, Apt

 

Tim pelayanan:

Komite Medik
Komite Keperawatan

 

Tim Pengaduan Masyarakat:

Wadir Administrasi dan Keuangan
Wadir Diklat dan Komite Klinik
Kabid Perawatan
Kabag Umum dan Kepegawaian
Kabid Diklat
Kabid Komite Klinik

 

Bahwa Tim JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) RSUD Kota Padang Sidempuan bertugas untuk melakukan pengecekan berkas-berkas syarat kelengkapan pasien peserta program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) di RSUD Kota Padang sidempuan sebelum pasien mendapatkan pelayanan jaminan kesehatan Nasional di RSUD Kota Padang Sidempuan, yang  terdiri dari:

Identitas pasien sesuai dengan Kartu JKN
Surat Penjaminan yang diterbitkan oleh Tim JKN
Catatan Medis pasien yang dibuat Dokter
Catatan Keperawatan
SOAP Pasien
Hasil pemeriksaan penunjang untuk menegakkan diagnose pasien
Daftar Obat yang sesuai dengan penyakit pasien.
Lembar pemeriksaan IGD
Pengantar Poly

Bahwa Seluruh berkas-berkas kelengkapan  pasien Peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) RSUD Kota Padang Sidempuan selanjutnya dilakukan verifikasi oleh Tim JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) RSUD Kota Padang Sidempuan,agar pasien peserta JKN ( Jaminan Kesehatan Nasional) mendapatkan pelayanan kesehatan serta untuk kepentingan pengajuan klaim kepada BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kota Padang Sidempuan dengan tahapan sebagai berikut:

Tim Coding melakukan Pengkodean diagnose sesuai dengan diagnose yang diitulis Dokter
Tim Klaim memeriksa seluruh kelengkapan Klaim
Tim Klaim memfotocopy seluruh berkas
Tim verifikasi Obat Memverifikasi Obat yang digunakan pasien.
Tim Klaim Mengentri seluruh berkas rekam medic dan Kode diagnose di Aplikasi INACBGs milik Kementerian kesehatan, setelah di entry maka muncul berapa biaya yang ditanggung oleh BPJS.

Bahwa sejak tahun 2014 s/d tahun 2016, dalam penyediaan Obat-obatan dan Barang Habis Pakai (BHP) untuk kebutuhan pasien peserta JKN di RSUD Kota Padang Sidempuan, ternyata tidak melalui unit Instalasi Farmasi RSUD Kota Padang Sidempuan dan pengadaannya/pembeliannya tidak dilakukan secara E-Cataloque, melainkan melalui Apotek KPN (Koperasi Pegawai Negeri Sipil) Sejahtera Jaya yang dikelola/dikepalai oleh Terdakwa Ady Suprayitno, dimana Apotek KPN (Koperasi Pegawai Negeri Sipil) Sejahtera Jaya merupakan salah satu unit usaha dari Koperasi Pegawai Negeri Sejahtera Jaya (KPN Sejahtera Jaya) yang didirikan sekitar Tahun 2003.
Bahwa pada tahun 2014 Terdakwa Ady Suprayitno (Selaku Kepala/Pengelola/Apoteker Apotek KPN Sejahtera Jaya) bersama-sama dengan   Dr. H. Aminuddin (selaku Direktur RSUD Kota P. Sidempuan) membuat Perjanjian Kerjasama antara Rumah Sakit Daerah Padang Sidempuan dengan Apotek KPN Sejahtera Jaya sebagaimana Perjanjian Kerjasama No. 445/9244/XII/2014, Nomor:041/AKPN/XII/2014 tanggal 29 Desember 2014 Tentang Penyediaan dan Pelayanan obat, Bahan /Alat Medis Habis Pakai (BHP/AMHP), Gas Medis, Protesa, Gigi dan Alat Bantu Dengar Bagi Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), yang selanjutnya Perjanjian Kerjasama tersebut menjadi Dasar Bagi Terdakwa Ady Suprayitno mengoperasikan Apotek KPN Sejahtera Jaya untuk melayani kebutuhan Obat-obatan dan Barang Medis Habis Pakai (BHP) untuk pasien umum maupun Pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)/ Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan).
Bahwa untuk melaksanakan  Perjanjian Kerjasama No. 445/9244/XII/2014, Nomor:041/AKPN/XII/2014 tanggal 29 Desember 2014 Tentang Penyediaan dan Pelayanan obat, Bahan /Alat Medis Habis Pakai (BHP/AMHP), Gas Medis, Protesa, Gigi dan Alat Bantu Dengar Bagi Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS),  Apotik KPN Sejahtera Jaya membutuhkan modal untuk pengadaan obat Bahan /Alat Medis Habis Pakai (BHP/AMHP), Gas Medis, Protesa, Gigi dan Alat Bantu Dengar Bagi Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), maka terdakwa Ady Suprayitno selaku ketua Koperasi dan sekaligus pengelola Apotik KPN Sejahtera Jaya untuk mendapatkan modal melakukan kerjasama dengan beberapa pihak  untuk menjadi pemodal dengan cara memberikan modal dengan perjanjian akan dikembalikan dengan keuntungan sekitar 20 % dari modal yang disetor oleh pemodal.
Bahwa benar  sejak tahun 2014 s/d Tahun 2016, Terdakwa Ady Suprayitno selaku pengelola Apotek KPN Sejahtera Jaya telah melakukan klaim terhadap Penyediaan obat dan Barang Medis Habis Pakai (BHP) untuk pemenuhan kebutuhan pasien peserta JKN/BPJS di RSUD Kota Padang Sidempuan yang total seluruhnya sebesar  Rp. 17.205.212.883 (Tujuh belas milyar dua ratus lima juta dua ratus dua belas ribu delapan ratus delapan puluh tiga rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

 

NO

Tahun Anggaran

No. / Tanggal SP2D

 

Jumlah Pencairan

(Rp.)

(setelah dipotong PPN, PPH)

Jmlh Yang dibayarkan Kepada Apotek KPN Sejahtera jaya (Rp)

Berdasarkan kwitansi

1

2014

30/SP2D LS/RSUD/2014 tgl. 21 JULI 2014

636.884.356

134.370.500(Juli)

105.847.500(Mei)

23.200.000(Juni)

6.612.400(Juni)

184.652.622(Juli)

28.800.000(Juni)

1.378.500(Mei)

1.378.500(Juni)

1.378.500(Juni)

1.378.500(Juni)

1.378.500(Juni)

1.378.500(Juni)

58.243.503(Mei)

134.421.274(April)

 

 

 

 

 

45/SP2D-LS/RSUD/2014

Tgl.1 Oktober 2014

2.889.868.087

174.699.063(Agustus)

187.580.569(September)

70.108.500(Agustus)

52.871.500(September)

44.250.000(Agustus)

3.968.000(Agustus)

5.514.000(September)

60.666.898(Juni)

202.353.136(Mei)

70.832.993(Juni)

 

 

 

 

53/SP2D-LS/RSUD/2014 tgl.22 Oktober 2014

2.707.473.508

195.141.595(Oktober)

217.367.139(Juli)

76.651.082(Agustus)

187.848.536(Agustus)

 

 

 

 

59/SP2D-LS/RSUD/2014 tgl. 20 November 2014

2.011.240.526

-

 

 

01/SP2D-LS/RSUD/2014 tgl.27 Maret 2014

238.426.371

107.971.402(Desember)

23.751.000(Januari)

 

 

16/SP2D –LS/RSUD/2014 tgl. 12 Juni 2014

578.160.624

78.963.500(Mei)

180.383.786(Mei)

86.886.195(Juni)

52.564.555(April)

111.381.544(April)

 

 

14/SP2D-LS/RSUD/2014 tgl.06 Mei 2014

773.188.016

62.942.000(Maret)

61.935.500(April)

149.666.572(Pebruari)

120.089.299(Maret)

115.623.480(April)

44.489.180(Pebruari)

66.396.024(Pebruari)

51.733.181(Maret)

 

 

07/SP2D-LS/RSUD/2014 tgl. 02 April 2014

122.696.339

-

 

 

02/SP2D-LS/RSUD/2014 tgl. 27 Maret 2014

1.269.130.317

110.348.744(Desember)

86.015.094(Januari)

 

 

 

 

 

2

2015

04/SP2D LS/1.02.02.01/2015 tgl. 09 April  2015

2.005.360.400

107.615.128 (April)

51.793.500 (April)

231.138.842 (April)

205.037.481 (April)

222.357.272 (April)

 

 

01/SP2D LS/1.02.02.01/2015 tgl. 16 Maret  2015

5.655.102.244

101.498.039 (Maret)

85.586.500 (Maret)

44.913.000 (Maret)

50.831.000 (Maret)

186.985.282 (Desember 2014)

183.586.667 (Desember 2014)

31.700.000 (Desember 2014)

 

 

11/SP2D LS/1.02.02.01/2015 tgl. 28 Mei  2015

2.092.621.365

55.115.500 (Mei)

50.380.000 (Mei)

245.985.000 (Mei)

301.474.248 (Mei)

139.916.828 (Mei)

 

 

22/SP2D LS/1.02.02.01/2015 tgl. 09 29 Juni  2015

2.094.993.073

256.825.976 (Juni)

51.315.000 (Juni)

272.936.423 (Juni)

154.474.401 (Juni)

 

 

46/SP2D LS/1.02.02.01/2015 tgl. 16 November 2015

6.952.473.163

311.245.014 (Mei)

427.598.510 (Juni)

53.548.000   (Juli)

234.108.259 (Juli)

227.309.115  (agustus)

231.967.714 (Oktober)

250.543.029(Septembe)

156.378.000(Septembe)

 

 

48/SP2D LS/1.02.02.01/2015 tgl. 19 November 2015

917.704.788

-

 

 

50/SP2D LS/1.02.02.01/2015 tgl. 10 Desember 2015

4.117.833.084

57.684.000 (Oktober)

363.520.169 (Oktober)

166.543.833 (Oktober)

226.091.844 (November)

58.448.500  (November)

292.745.186 (November)

130.280.523 (November)

 

 

 

59/SP2D LS/1.02.02.01/2015 tgl. 22 Desember 2015

2.116.967.444

51.964.000 (Desember )

247.254.634 (Desember)

288.491.996 (Desember)

142.141.703 (Desember)

 

 

66/SP2D-LS/1.02.02.01/2015 tgl. 29 Desember 2015

1.683.121.812

23.397.000 (Desember)

125.074.383 (Desember)

76.783.284 (Desember)

 

 

 

 

 

3.

2016

01/SP2D-LS/1.02.02.01/2016 tgl. 15 Maret 2016

1.947.930.837

34.850.500 (Maret)

249.343.402 (Maret)

146.185.204 (Maret)

 

 

02/SP2D-LS/1.02.02.01/2016 tgl. 23 Maret 2016

2.397.137.233

248.486.865 (Maret)

303.100.121 (Maret)

144.537.019  (Maret)

 

 

06/SP2D-LS/1.02.02.01/2016 tgl. 13  April 2016

2.316.122.276

79.634.500 (April)

287.841.169 (Maret)

273.008.460 (April)

152.172.904 (April)

 

 

16/SP2D-LS/1.02.02.01/2016 tgl. 26 Mei 2016

2.547.916.632

65.257.500 (Mei)

277.210.230 (Mei)

276.275.684 (Mei)

 

 

23/SP2D-LS/1.02.02.01/2016 tgl. 23 Juni 2016

2.280.796.833

76.219.000 (Juni)

271.084.726 (Mei)

240.601.746 (Juni)

160.600.144 (Juni)

 

 

16/SP2D-LS/1.02.02.01/2016 tgl. 16 Agustus 2016

146.942.575

72.374.500 (agustus)

 

 

40/SP2D-LS/1.02.02.01/2016 tgl. 30 November 2016

6.946.269.272

48.911.500 (Agustus)

80.239.500 (juli))

313.614.565 (Juni)

206.122.378 (Agustus)

154.090.640 (November)

158.130.225 (September)

175.778.625 (oktober)

 

 

14/SP2D-LS/1.02.02.01/2016 tgl. 13 Desember 2016

505.054.398

179.075.913 (Maret)

 

 

20/SP2D-LS/1.02.02.01/2016 tgl. 20 Desember 2016

5.535.140.560

69.740.000 (Desember)

69.756.500 (Desember)

93.934.500 (Desember)

284.552.961(Desember)

168.502.271(Desember)

465.402.866(Desember)

198.290.609(Desember)

 

 

60/SP2D-LS/1.02.02.01/2016 tgl. 29 Desember 2016

2.409.704.569

523.351.312(Desember)

409.806.431(Desember)

TOTAL 2014+2015+2016

65.896.260.782

17.205.212.883

 

Bahwa dari total Kwitansi tagihan Apotek atau dari total Pembayaran yang dibayarkan kepada Apotek KPN Sejahtera Jaya  sejak Tahun 2014, Tahun 2015 dan Tahun 2016,  oleh  Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Cabang Kota Padang Sidempuan melalui Amran Siregar selaku Bendahara Pengeluaran RSUD Kota Padang Sidempuan telah melakukan pembayaran kepada Apotek KPN Sejahatera Jaya yang dikelola oleh Terdakwa Ady Suprayitno yang total seluruhnya  sebesar Rp. 17.205.212.883 (tujuh belas milyar dua ratus lima juta dua ratus dua belas ribu delapan ratus delapan puluh tiga)
Bahwa Terdakwa Ady Suprayitno dalam melaksanakan kegiatan operasionalnya yaitu menyediakan kebutuhan Obat-obatan dan Barang Habis Pakai (BHP) Tahun 2014, 2015 dan tahun 2016  untuk keperluan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) RSUD Kota Padang Sidempuan melalui   Apotek KPN Sejahtera Jaya yang pembayaran melalui klaim kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mengakibatkan  Apotek KPN Sejahtera Jaya   memperoleh keuntungan sebesar 20 %  dari total klaim Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)  yang telah dibayarkan.
Bahwa keuntungan sebesar 20 % yang diterima oleh Apotek KPN Sejahtera Jaya    yang dikelola oleh KPN Sejahtera Jaya dengan ketuanya terdakwa Ady Suprayitno dari total klaim sebesar Rp. 17.205.212.883  (Tujuh belas milyar dua ratus lima juta dua ratus dua belas ribu delapan ratus delapan puluh tiga rupiah),  yaitu  sebesar Rp. 3.441.042.576 (tiga milyar empat ratus empat puluh satu juta empat puluh dua ribu lima ratus tujuh puluh enam rupiah).
Bahwa keuntungan Apotek KPN Sejahtera Jaya dari tahun 2014 s/d Tahun 2016 yakni 20 %   sebesar sebesar Rp. 3.441.042.576 (tiga milyar empat ratus empat puluh satu juta empat puluh dua ribu lima ratus tujuh puluh enam rupiah) tersebut,  oleh Terdakwa Ady Suprayitno selanjutnya dipergunakan  dengan cara membagi-bagikan kepada pemegang saham, untuk koperasi KPN dan operasional Apotek KPN Sejahtera Jaya  sehingga telah memperkaya diri sendiri yaitu  Terdakwa Ady Suprayitno, orang lain dan korporasi dalam hal ini Koperasi KPN dengan rincian sebagai berikut :

 

 

Porsi pembagian keuntungan

Total

Dibagi kepada Pemegang saham

50 % x 3.441.042.576

Diserahkan kepada Koperasi KPN

20 % x 3.441.042.576

operasional Apotek

30 % x 3.441.042.576

 

Bahwa Pemegang Saham yang memperoleh pembagian keuntungan yang tidak sah dari Apotek KPN Sejahtera Jaya sejak Tahun 2014, Tahun 2015 Tahun 2016 tersebut, oleh Terdakwa Ady Suprayitno  selaku pengelola  Apotek KPN Sejahtera Jaya membagikan kepada   Dokter, Tenaga Medis dan   Terdakwa sendiri. Adapun  rincian pembagian adalah   sebagai berikut:

Tahun 2014:

No

Nama

SHU (Rp)

1

Dr. Nalsali Keliat, Sp.P

22.100.000,-

2

Dr. Musbar, SP.OG

22.100.000,-

3

Dr. Fauzie Fahmi, SP B

22.100.000,-

4

Dr. Rizal A. Lubis, SP. THT

22.100.000,-

5

Dr. Irwan Nauli

22.100.000,-

6

Drg. Murni

22.100.000,-

7

Drg. Nasmawati

22.100.000,-

8

Drs. Ady Suprayetno

22.100.000,-

9

Parlagutan, S.Sos

22.100.000,-

10

Hj. Marlena

22.100.000,-

11

Dr. Roni M Nasution

22.100.000,-

12

Hj. Junaidah Rambe

22.100.000,-

13

Amran Siregar

22.100.000,-

14

Ermalina Batubara

22.100.000,-

15

Ahmad Taufik Batubara

22.100.000,-

16

Fatimah Sari

22.100.000,-

17

Kelompok 1

22.100.000,-

18

Kelompok 2

22.100.000,-

19

Kelompok 3

22.100.000,-

20

Kelompok 4

22.100.000,-

21

Kelompok 5

22.100.000,-

22

Kelompok 6

22.100.000,-

23

Kelompok 7

22.100.000,-

24

Kelompok 8

22.100.000,-

25

Kelompok 9

22.100.000,-

26

Kelompok 10

22.100.000,-

27

Kelompok 11

22.100.000,-

 

Tahun 2015:

No

Nama

SHU (Rp)

1

Dr. Nalsali Keliat, Sp.P

24.750.000,-

2

Dr. Musbar, SP.OG

24.750.000,-

3

Dr. Fauzie Fahmi, SP B

24.750.000,-

4

Dr. Rizal A. Lubis, SP. THT

24.750.000,-

5

Drg. Murni

24.750.000,-

6

Drg. Nasmawati

24.750.000,-

7

Drs. Ady Suprayetno

24.750.000,-

8

Parlagutan, S.Sos

24.750.000,-

9

Hj. Marlena

24.750.000,-

10

Dr. Roni M Nasution

24.750.000,-

11

Hj. Junaidah Rambe

24.750.000,-

12

Amran Siregar

24.750.000,-

13

Ermalina Batubara

24.750.000,-

14

Ahmad Taufik Batubara

24.750.000,-

15

Fatimah Sari

24.750.000,-

16

Kelompok 1

24.750.000,-

17

Kelompok 2

24.750.000,-

18

Kelompok 3

24.750.000,-

19

Kelompok 4

24.750.000,-

20

Kelompok 5

24.750.000,-

21

Kelompok 6

24.750.000,-

22

Kelompok 7

24.750.000,-

23

Kelompok 8

24.750.000,-

24

Kelompok 9

24.750.000,-

25

Kelompok 10

24.750.000,-

26

Kelompok 11

24.750.000,-

 

Tahun 2016:

No

Nama

SHU (Rp)

1

Dr. Nalsali Keliat, Sp.P

29.117.000,-

2

Dr. Musbar, SP.OG

29.117.000,-

3

Dr. Fauzie Fahmi, SP B

29.117.000,-

4

Dr. Rizal A. Lubis, SP. THT

29.117.000,-

5

Drg. Murni

29.117.000,-

6

Drg. Nasmawati

29.117.000,-

7

Drs. Ady Suprayetno

29.117.000,-

8

Parlagutan, S.Sos

29.117.000,-

9

Hj. Marlena

29.117.000,-

10

Dr. Roni M Nasution

29.117.000,-

11

Hj. Junaidah Rambe

29.117.000,-

12

Amran Siregar

29.117.000,-

13

Ermalina Batubara

29.117.000,-

14

Ahmad Taufik Batubara

29.117.000,-

15

Fatimah Sari

29.117.000,-

16

Kelompok 1

29.117.000,-

17

Kelompok 2

29.117.000,-

18

Kelompok 3

29.117.000,-

19

Kelompok 4

29.117.000,-

20

Kelompok 5

29.117.000,-

21

Kelompok 6

29.117.000,-

22

Kelompok 7

29.117.000,-

23

Kelompok 8

29.117.000,-

24

Kelompok 9

29.117.000,-

25

Kelompok 10

29.117.000,-

26

Kelompok 11

29.117.000,-

 

Bahwa berdasarkan ketentuan   Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 58 Tahun 2014 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian Di Rumah Sakit yang pada pokoknya mengatur Penyelenggaran Pelayanan Kefarmasian (sediaan Obat, alat kesehatan dan Barang medis Habis Pakai) di Rumah Sakit dilaksanakan di Instalasi Farmasi Rumah Sakit melalui system satu pintu, sehingga tidak ada pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai di Rumah Sakit yang dilaksanakan selain oleh Instalasi Farmasi Rumah Sakit.
Bahwa berdasarkan Pasal 6 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 58 Tahun 2014 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian Di Rumah Sakit ditentukan sebagai berikut:

Ayat (1) : Penyelenggaraan pelayanan kefarmasian di rumah sakit harus menjamin ketersediaan Sediaan Farmasi, alat kesehatan, dan bahan Medis Habis Pakai yang aman, bermutu, bermanfaat dan terjangkau.

Ayat (2) : Penyelenggaran Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dilaksanakan di Instalasi Farmasi Rumah Sakit melalui system satu pintu.

 

Selanjutnya Dalam lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 58 Tahun 2014 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian Di Rumah Sakit, Bab II paragraph 2 dijelaskan bahwa:

“Sistem satu pintu adalah satu kebijakan kefarmasian termasuk pembuatan formularium, pengadaan, dan pendistribusian Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai yang bertujuan untuk mengutamakan kepentingan pasien melalui Instalasi Farmasi Rumah Sakit. Dengan demikian semua Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai yang beredar di Rumah Sakit merupakan tanggung jawab Instalasi Farmasi Rumah Sakit, sehingga tidak ada pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai di Rumah Sakit yang dilaksanakan selain oleh Instalasi Farmasi Rumah Sakit.”

 

Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No:63 Tahun 2014 Tentang pengadaan obat berdasarkan Katalog Elektronik (E-Catalogue) telah ditentukan sebagai berikut:

Pasal 3

Seluruh Satuan Kerja di bidang kesehatan baik Pusat maupun Daerah dan FKTP atau FKRTL Pemerintah melaksanakan pengadaan obat melalui E-Purchasing berdasarkan Katalog Elektronik (E-Catalogue) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
FKTP atau FKRTL swasta yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dapat melaksanakan pengadaan obat berdasarkan Katalog Elektronik (E-Catalogue).

 

 Pasal 4

Dalam hal pengadaan obat melalui E-Purchasing berdasarkan Katalog Elektronik (E-Catalogue) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) mengalami kendala operasional dalam aplikasi (offline), pembelian dapat dilaksanakan secara manual.
Pembelian secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara langsung kepada Industri Faramasi yang tercantum dalam Katalog elektronik (E-catalogue).

 

Pasal 5

PBF yang ditunjuk oleh Industri Farmasi yang tercantum dalam Katalog Elektronik (E-Catalogue) wajib memenuhi permintaan obat dari FKTP atau FKRTL swasta yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dalam rangka pengadaan obat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
Industri Farmasi yang tercantum dalam Katalog Elektronik (E-Catalogue) wajib melaporkan realisasi pemenuhan permintaan obat dari FKTP atau FKRTL yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan yang telah dilakukan PBF yang ditunjuk kepada Direktur Jendral Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan dengan menggunakan contoh Formulir 1.

 

Bahwa Terdakwa Ady Suprayitno dalam mengendalikan kegiatan operasional Apotek Koperasi Pegawai Negeri Sipil (KPN) Sejahtera Jaya yakni secara bersama-sama dengan dr. H. Aminuddin  dalam penyediaan Obat-obatan dan BHP untuk Program JKN/BPJS di RSUD Kota Padang Sidempuan sejak Tahun 2014 s/d tahun 2016 yang merugikan keuangan negara dilakukan secara melawan hukum, dimana perbuatan terdakwa Ady Suprayitno bersama dengan dr. H. Aminuddin   melanggar ketentuan  sebagai berikut :

dalam Pasal 6 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 58 Tahun 2014 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian Di Rumah Sakit yang berisi sebagai berikut :

Penyelenggaraan pelayanan kefarmasian di rumah sakit harus menjamin ketersediaan Sediaan Farmasi, alat kesehatan, dan bahan Medis Habis Pakai yang aman, bermutu, bermanfaat dan terjangkau.
Penyelenggaran Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit sebagaimana dimaksud  pada ayat (1) dilaksanakan di Instalasi Farmasi Rumah Sakit melalui system satu pintu.

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2014 Tentang pengadaan obat berdasarkan Katalog Elektronik (E-Catalogue) Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 yang berisi sebagai berikut :

Pasal 3

Seluruh Satuan Kerja di bidang kesehatan baik Pusat maupun Daerah dan FKTP atau FKRTL Pemerintah melaksanakan pengadaan obat melalui E-Purchasing berdasarkan Katalog Elektronik (E-Catalogue) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
FKTP atau FKRTL swasta yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dapat melaksanakan pengadaan obat berdasarkan Katalog Elektronik (E-Catalogue).

 

 Pasal 4

Dalam hal pengadaan obat melalui E-Purchasing berdasarkan Katalog Elektronik (E-Catalogue) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) mengalami kendala operasional dalam aplikasi (offline), pembelian dapat dilaksanakan secara manual.
Pembelian secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara langsung kepada Industri Faramasi yang tercantum dalam Katalog elektronik (E-catalogue).

 

Pasal 5

PBF yang ditunjuk oleh Industri Farmasi yang tercantum dalam Katalog Elektronik (E-Catalogue) wajib memenuhi permintaan obat dari FKTP atau FKRTL swasta yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dalam rangka pengadaan obat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
Industri Farmasi yang tercantum dalam Katalog Elektronik (E-Catalogue) wajib melaporkan realisasi pemenuhan permintaan obat dari FKTP atau FKRTL yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan yang telah dilakukan PBF yang ditunjuk kepada Direktur Jendral Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan dengan menggunakan contoh Formulir 1.

 

Bahwa perbuatan terdakwa Ady Suprayitno secara bersama-sama dengan dr. H. Aminuddin  mengakibatkan Apotek Koperasi Pegawai Negeri Sipil (KPN) Sejahtera Jaya memperoleh keuntungan dengan total Rp. 3.441.042.576,- (tiga milyar empat ratus empat puluh satu juta empat puluh dua ribu lima ratus tujuh puluh enam rupiah) dimana Keuntungan Apotek KPN Sejahtera Jaya Tahun 2014, tahun 2015 dan tahun  2016  sebesar Rp. 3.441.042.576 (tiga milyar empat ratus empat puluh satu juta empat puluh dua ribu lima ratus tujuh puluh enam rupiah)   adalah  keuntungan yang tidak sah dan berakibat pada kerugian  keuangan negara. Bahwa sebagian dari keuntungan tidak sah Apotek KPN Sejahtera Jaya tersebut yang merupakan kerugian keuangan negara,  telah diterima dan  memperkaya Terdakwa Ady Suprayitno, para dokter dan tenaga medis pada RSUD Kota Padang Sidempuan (sebagai Pemegang saham Apotek).

 

Bahwa Terdakwa Ady Suprayitno dalam mengendalikan kegiatan operasional Apotek Koperasi Pegawai Negeri Sipil (KPN) Sejahtera Jaya yakni dalam penyediaan Obat-obatan dan BHP untuk Program JKN/BPJS di RSUD Kota Padang Sidempuan sejak Tahun 2014, Tahun 2015 dan Tahun  2016  secara melawan hukum  selaku  ketua Koperasi Pegawai Negeri Sipil Sejahtera Jaya dan mengelola Apotik KPN Sejahtera Jaya yang bertentangan dengan   ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 58 Tahun 2014 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian Di Rumah Sakit dan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No:63 Tahun 2014 Tentang pengadaan obat berdasarkan Katalog Elektronik (E-Catalogue) mengakibatkan Apotek Koperasi Pegawai Negeri Sipil (KPN) Sejahtera Jaya memperoleh keuntungan dengan total Rp. 3.441.042.576,-.  Dimana Keuntungan Apotek KPN Sejahtera Jaya Tahun 2014 s/d 2016 sejumlah Rp. 3.441.042.576 adalah merupakan keuntungan yang tidak sah dan memperkaya Terdakwa Ady Suprayitno, para dokter dan tenaga medis pada RSUD Kota Padang Sidempuan (sebagai Pemegang saham Apotek) serta mengakibatkan kerugian pada keuangan Negara.

 

---------Perbuatan Terdakwa Ady Suprayitno sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 2 ayat (1)  Jo Pasal 18 ayat 1, 2 dan 3 Undang-undang Republik Indonesia nomor. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1  jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

Subsidiair

 

------- Bahwa Ia Terdakwa ADY SUPRAYITNO selaku Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 823.4/3057/2013 tanggal 2 September 2013 dan merangkap Kepala Apotek KPN Sejahtera Jaya) secara bersama-sama maupun bertindak sendiri-sendiri dengan dr. H. Aminuddin (selaku Direktur RSUD Kota P. Sidempuan) pada tanggal  29 Desember 2014 sampai dengan tanggal 05 Februari 2017 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2014 sampai dengan tahun 2017  bertempat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Padang Sidempuan atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang berdasarkan ketentuan Pasal 5 jo Pasal 35 ayat (1) dan (2) Undang Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 3 angka 1 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 7 Februari 2011, masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, ”dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dengan perbarengan beberapa perbuatan  yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut” yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

Bahwa pada Tahun 1998 RSUD Kota Padang Sidempuan mendirikan Koperasi Pegawai Negeri Sejahtera Jaya (KPN Sejahtera Jaya) yang berkedudukan di Rumah Sakit Umum Padang Sidempuan Kelurahan Ujungpadang Kec. Padang Sidempuan Selatan Kabupaten. Tapanuli Selatan, berdasarkan keputusan Menteri Koperasi Dan Pengusaha Kecil Republik Indonesia Nomor:263/BH/KWK.2/VII/1998 Tanggal 29 Juli 1998.
Bahwa Koperasi Pegawai Negeri Sejahtera Jaya (KPN Sejahtera Jaya)  pada tahun 2002,  membuat Perjanjian Kerjasama  untuk Pengelolaan Apotek dengan perjanjian  Nomor:400/307/A/IV/2002 tanggal 26 April 2002 antara Direktur RSUD Kota P. Sidempuan  yaitu Dr. H. Arman Bey Siregar Msc dengan Ketua Koperasi KPN Sejahtera Jaya yaitu  Dr. H. Syarifuddin, S Sp.M  yang menentukan  porsi pembagian Keuntungan unit Usaha Koperasi yakni sebagai berikut:

Laba bersih kurang dari 3 juta rupiah:

60 % pengelola
20 % Pemodal
20 % Koperasi

 

Laba bersih 3 jutas/d 5 juta rupiah:

60 % pengelola
20 % Pemodal
20 % Koperasi

Laba bersih diatas 5 juta rupiah:

Kelebiha dari 5 juta akan dibagi menurut ketentuan:

30 % pengelola
50 % Pemodal
20 % Koperasi

 

Bahwa salah satu unit usaha Koperasi Pegawai Negeri Sejahtera Jaya (KPN Sejahtera Jaya) adalah Apotek KPN Sejahtera Jaya, dimana Apotek KPN Sejahtera Jaya ini didirikan sekitar Tahun 2003 yang awalnya untuk memenuhi kebutuhan Obat-obatan dan BMHP baik rawat jalan maupun rawat inap Pasien Peserta Gakin (Jaminan Kesehatan Keluarga Miskin), Jaskesmas di RSUD Kota padang Sidempuan.
Bahwa pada tahun 2003, Terdakwa Ady Suprayitno ditunjuk menjadi Kepala Apotek KPN Sejahtera Jaya.

 

Bahwa pada Tahun 2014, RSUD Kota padang Sidempuan melakukan Pelayanan Kesehatan kepada Pasien Peserta Program JKN ( Jaminan Kesehatan Nasional) yang diselenggarakan oleh BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kota Padang Sidempuan. 
Bahwa Dr. H. Aminuddin selaku Direktur RSUD Kota Padang Sidempuan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Direktur RSUD Kota Padang Sidempuan No: 800/9317/12/14 tanggal 31 Desember 2013 Tentang Susunan Tim Kerja Pengelola Jaminan Kesehatan Nasional di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Padang Sidempuan dengan Susunan sebagai berikut:

Penanggungjawab  : Direktur
Ketua Tim                  : Drg. Nurlaila Hayati lubis
Sekretaris                  : Parlindungan Pasaribu, SKM
Wakil Sekretaris       : Nazlah Harahap, S.kBep, Ners, M.Kes
Bendahara                : Hj. Marlena Harahap
Tim Kerja                   :

Tim Koder                        :

Santi arianti Harahap
Ruslina
Sapriani
Miswaruddin

Tim Klain JKN

Ahmad Daud Hasibuan, SKM
CamelliaViadorre, AMK
Masdelima Rahman, AMK
Elfina Sari Nasution

Tim Verifikasi Obat dan BHP (bahan Habis Pakai):

Yenni Suheri, SSI. APT
Aminah Panggabean, S.Farm, Apt

 

Tim pelayanan:

Komite Medik
Komite Keperawatan

 

Tim Pengaduan Masyarakat:

Wadir Administrasi dan Keuangan
Wadir Diklat dan Komite Klinik
Kabid Perawatan
Kabag Umum dan Kepegawaian
Kabid Diklat
Kabid Komite Klinik

 

Bahwa Tim JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) RSUD Kota Padang Sidempuan bertugas untuk melakukan pengecekan berkas-berkas syarat kelengkapan pasien peserta program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) di RSUD Kota Padang sidempuan sebelum pasien mendapatkan pelayanan jaminan kesehatan Nasional di RSUD Kota Padang Sidempuan, yang  terdiri dari:

Identitas pasien sesuai dengan Kartu JKN
Surat Penjaminan yang diterbitkan oleh Tim JKN
Catatan Medis pasien yang dibuat Dokter
Catatan Keperawatan
SOAP Pasien
Hasil pemeriksaan penunjang untuk menegakkan diagnose pasien
Daftar Obat yang sesuai dengan penyakit pasien.
Lembar pemeriksaan IGD
Pengantar Poly

Bahwa Seluruh berkas-berkas kelengkapan  pasien Peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) RSUD Kota Padang Sidempuan selanjutnya dilakukan verifikasi oleh Tim JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) RSUD Kota Padang Sidempuan,agar pasien peserta JKN ( Jaminan Kesehatan Nasional) mendapatkan pelayanan kesehatan serta untuk kepentingan pengajuan klaim kepada BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kota Padang Sidempuan dengan tahapan sebagai berikut:

Tim Coding melakukan Pengkodean diagnose sesuai dengan diagnose yang diitulis Dokter
Tim Klaim memeriksa seluruh kelengkapan Klaim
Tim Klaim memfotocopy seluruh berkas
Tim verifikasi Obat Memverifikasi Obat yang digunakan pasien.
Tim Klaim Mengentri seluruh berkas rekam medic dan Kode diagnose di Aplikasi INACBGs milik Kementerian kesehatan, setelah di entry maka muncul berapa biaya yang ditanggung oleh BPJS.

Bahwa sejak tahun 2014 s/d tahun 2016, dalam penyediaan Obat-obatan dan Barang Habis Pakai (BHP) untuk kebutuhan pasien peserta JKN di RSUD Kota Padang Sidempuan, ternyata tidak melalui unit Instalasi Farmasi RSUD Kota Padang Sidempuan dan pengadaannya/pembeliannya tidak dilakukan secara E-Cataloque, melainkan melalui Apotek KPN (Koperasi Pegawai Negeri Sipil) Sejahtera Jaya yang dikelola/dikepalai oleh Terdakwa Ady Suprayitno, dimana Apotek KPN (Koperasi Pegawai Negeri Sipil) Sejahtera Jaya merupakan salah satu unit usaha dari Koperasi Pegawai Negeri Sejahtera Jaya (KPN Sejahtera Jaya) yang didirikan sekitar Tahun 2003.
Bahwa pada tahun 2014 Terdakwa Ady Suprayitno (Selaku Kepala/Pengelola/Apoteker Apotek KPN Sejahtera Jaya) bersama-sama dengan   Dr. H. Aminuddin (selaku Direktur RSUD Kota P. Sidempuan) membuat Perjanjian Kerjasama antara Rumah Sakit Daerah Padang Sidempuan dengan Apotek KPN Sejahtera Jaya sebagaimana Perjanjian Kerjasama No. 445/9244/XII/2014, Nomor:041/AKPN/XII/2014 tanggal 29 Desember 2014 Tentang Penyediaan dan Pelayanan obat, Bahan /Alat Medis Habis Pakai (BHP/AMHP), Gas Medis, Protesa, Gigi dan Alat Bantu Dengar Bagi Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), yang selanjutnya Perjanjian Kerjasama tersebut menjadi Dasar Bagi Terdakwa Ady Suprayitno mengoperasikan Apotek KPN Sejahtera Jaya untuk melayani kebutuhan Obat-obatan dan Barang Medis Habis Pakai (BHP) untuk pasien umum maupun Pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)/ Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan).
Bahwa untuk melaksanakan  Perjanjian Kerjasama No. 445/9244/XII/2014, Nomor:041/AKPN/XII/2014 tanggal 29 Desember 2014 Tentang Penyediaan dan Pelayanan obat, Bahan /Alat Medis Habis Pakai (BHP/AMHP), Gas Medis, Protesa, Gigi dan Alat Bantu Dengar Bagi Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS),  Apotik KPN Sejahtera Jaya membutuhkan modal untuk pengadaan obat Bahan /Alat Medis Habis Pakai (BHP/AMHP), Gas Medis, Protesa, Gigi dan Alat Bantu Dengar Bagi Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), maka terdakwa Ady Suprayitno selaku ketua Koperasi dan sekaligus pengelola Apotik KPN Sejahtera Jaya untuk mendapatkan modal melakukan kerjasama dengan beberapa pihak  untuk menjadi pemodal dengan cara memberikan modal dengan perjanjian akan dikembalikan dengan keuntungan sekitar 20 % dari modal yang disetor oleh pemodal.
Bahwa benar  sejak tahun 2014 s/d Tahun 2016, Terdakwa Ady Suprayitno selaku pengelola Apotek KPN Sejahtera Jaya telah melakukan klaim terhadap Penyediaan obat dan Barang Medis Habis Pakai (BHP) untuk pemenuhan kebutuhan pasien peserta JKN/BPJS di RSUD Kota Padang Sidempuan yang total seluruhnya sebesar  Rp. 17.205.212.883 (Tujuh belas milyar dua ratus lima juta dua ratus dua belas ribu delapan ratus delapan puluh tiga rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

 

NO

Tahun Anggaran

No. / Tanggal SP2D

 

Jumlah Pencairan

(Rp.)

(setelah dipotong PPN, PPH)

Jmlh Yang dibayarkan Kepada Apotek KPN Sejahtera jaya (Rp)

Berdasarkan kwitansi

1

2014

30/SP2D LS/RSUD/2014 tgl. 21 JULI 2014

636.884.356

134.370.500(Juli)

105.847.500(Mei)

23.200.000(Juni)

6.612.400(Juni)

184.652.622(Juli)

28.800.000(Juni)

1.378.500(Mei)

1.378.500(Juni)

1.378.500(Juni)

1.378.500(Juni)

1.378.500(Juni)

1.378.500(Juni)

58.243.503(Mei)

134.421.274(April)

 

 

 

 

 

45/SP2D-LS/RSUD/2014

Tgl.1 Oktober 2014

2.889.868.087

174.699.063(Agustus)

187.580.569(September)

70.108.500(Agustus)

52.871.500(September)

44.250.000(Agustus)

3.968.000(Agustus)

5.514.000(September)

60.666.898(Juni)

202.353.136(Mei)

70.832.993(Juni)

 

 

 

 

53/SP2D-LS/RSUD/2014 tgl.22 Oktober 2014

2.707.473.508

195.141.595(Oktober)

217.367.139(Juli)

76.651.082(Agustus)

187.848.536(Agustus)

 

 

 

 

59/SP2D-LS/RSUD/2014 tgl. 20 November 2014

2.011.240.526

-

 

 

01/SP2D-LS/RSUD/2014 tgl.27 Maret 2014

238.426.371

107.971.402(Desember)

23.751.000(Januari)

 

 

16/SP2D –LS/RSUD/2014 tgl. 12 Juni 2014

578.160.624

78.963.500(Mei)

180.383.786(Mei)

86.886.195(Juni)

52.564.555(April)

111.381.544(April)

 

 

14/SP2D-LS/RSUD/2014 tgl.06 Mei 2014

773.188.016

62.942.000(Maret)

61.935.500(April)

149.666.572(Pebruari)

120.089.299(Maret)

115.623.480(April)

44.489.180(Pebruari)

66.396.024(Pebruari)

51.733.181(Maret)

 

 

07/SP2D-LS/RSUD/2014 tgl. 02 April 2014

122.696.339

-

 

 

02/SP2D-LS/RSUD/2014 tgl. 27 Maret 2014

1.269.130.317

110.348.744(Desember)

86.015.094(Januari)

 

 

 

 

 

2

2015

04/SP2D LS/1.02.02.01/2015 tgl. 09 April  2015

2.005.360.400

107.615.128 (April)

51.793.500 (April)

231.138.842 (April)

205.037.481 (April)

222.357.272 (April)

 

 

01/SP2D LS/1.02.02.01/2015 tgl. 16 Maret  2015

5.655.102.244

101.498.039 (Maret)

85.586.500 (Maret)

44.913.000 (Maret)

50.831.000 (Maret)

186.985.282 (Desember 2014)

183.586.667 (Desember 2014)

31.700.000 (Desember 2014)

 

 

11/SP2D LS/1.02.02.01/2015 tgl. 28 Mei  2015

2.092.621.365

55.115.500 (Mei)

50.380.000 (Mei)

245.985.000 (Mei)

301.474.248 (Mei)

139.916.828 (Mei)

 

 

22/SP2D LS/1.02.02.01/2015 tgl. 09 29 Juni  2015

2.094.993.073

256.825.976 (Juni)

51.315.000 (Juni)

272.936.423 (Juni)

154.474.401 (Juni)

 

 

46/SP2D LS/1.02.02.01/2015 tgl. 16 November 2015

6.952.473.163

311.245.014 (Mei)

427.598.510 (Juni)

53.548.000   (Juli)

234.108.259 (Juli)

227.309.115  (agustus)

231.967.714 (Oktober)

250.543.029(Septembe)

156.378.000(Septembe)

 

 

48/SP2D LS/1.02.02.01/2015 tgl. 19 November 2015

917.704.788

-

 

 

50/SP2D LS/1.02.02.01/2015 tgl. 10 Desember 2015

4.117.833.084

57.684.000 (Oktober)

363.520.169 (Oktober)

166.543.833 (Oktober)

226.091.844 (November)

58.448.500  (November)

292.745.186 (November)

130.280.523 (November)

 

 

 

59/SP2D LS/1.02.02.01/2015 tgl. 22 Desember 2015

2.116.967.444

51.964.000 (Desember )

247.254.634 (Desember)

288.491.996 (Desember)

142.141.703 (Desember)

 

 

66/SP2D-LS/1.02.02.01/2015 tgl. 29 Desember 2015

1.683.121.812

23.397.000 (Desember)

125.074.383 (Desember)

76.783.284 (Desember)

 

 

 

 

 

3.

2016

01/SP2D-LS/1.02.02.01/2016 tgl. 15 Maret 2016

1.947.930.837

34.850.500 (Maret)

249.343.402 (Maret)

146.185.204 (Maret)

 

 

02/SP2D-LS/1.02.02.01/2016 tgl. 23 Maret 2016

2.397.137.233

248.486.865 (Maret)

303.100.121 (Maret)

144.537.019  (Maret)

 

 

06/SP2D-LS/1.02.02.01/2016 tgl. 13  April 2016

2.316.122.276

79.634.500 (April)

287.841.169 (Maret)

273.008.460 (April)

152.172.904 (April)

 

 

16/SP2D-LS/1.02.02.01/2016 tgl. 26 Mei 2016

2.547.916.632

65.257.500 (Mei)

277.210.230 (Mei)

276.275.684 (Mei)

 

 

23/SP2D-LS/1.02.02.01/2016 tgl. 23 Juni 2016

2.280.796.833

76.219.000 (Juni)

271.084.726 (Mei)

240.601.746 (Juni)

160.600.144 (Juni)

 

 

16/SP2D-LS/1.02.02.01/2016 tgl. 16 Agustus 2016

146.942.575

72.374.500 (agustus)

 

 

40/SP2D-LS/1.02.02.01/2016 tgl. 30 November 2016

6.946.269.272

48.911.500 (Agustus)

80.239.500 (juli))

313.614.565 (Juni)

206.122.378 (Agustus)

154.090.640 (November)

158.130.225 (September)

175.778.625 (oktober)

 

 

14/SP2D-LS/1.02.02.01/2016 tgl. 13 Desember 2016

505.054.398

179.075.913 (Maret)

 

 

20/SP2D-LS/1.02.02.01/2016 tgl. 20 Desember 2016

5.535.140.560

69.740.000 (Desember)

69.756.500 (Desember)

93.934.500 (Desember)

284.552.961(Desember)

168.502.271(Desember)

465.402.866(Desember)

198.290.609(Desember)

 

 

60/SP2D-LS/1.02.02.01/2016 tgl. 29 Desember 2016

2.409.704.569

523.351.312(Desember)

409.806.431(Desember)

TOTAL 2014+2015+2016

65.896.260.782

17.205.212.883

 

Bahwa dari total Kwitansi tagihan Apotek atau dari total Pembayaran yang dibayarkan kepada Apotek KPN Sejahtera Jaya  sejak Tahun 2014, Tahun 2015 dan Tahun 2016,  oleh  Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Cabang Kota Padang Sidempuan melalui Amran Siregar selaku Bendahara Pengeluaran RSUD Kota Padang Sidempuan telah melakukan pembayaran kepada Apotek KPN Sejahatera Jaya yang dikelola oleh Terdakwa Ady Suprayitno yang total seluruhnya  sebesar Rp. 17.205.212.883 (tujuh belas milyar dua ratus lima juta dua ratus dua belas ribu delapan ratus delapan puluh tiga)
Bahwa Terdakwa Ady Suprayitno dalam melaksanakan kegiatan operasionalnya yaitu menyediakan kebutuhan Obat-obatan dan Barang Habis Pakai (BHP) Tahun 2014, 2015 dan tahun 2016  untuk keperluan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) RSUD Kota Padang Sidempuan melalui   Apotek KPN Sejahtera Jaya yang pembayaran melalui klaim kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mengakibatkan  Apotek KPN Sejahtera Jaya   memperoleh keuntungan sebesar 20 %  dari total klaim Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)  yang telah dibayarkan.
Bahwa keuntungan sebesar 20 % yang diterima oleh Apotek KPN Sejahtera Jaya    yang dikelola oleh KPN Sejahtera Jaya dengan ketuanya terdakwa Ady Suprayitno dari total klaim sebesar Rp. 17.205.212.883  (Tujuh belas milyar dua ratus lima juta dua ratus dua belas ribu delapan ratus delapan puluh tiga rupiah),  yaitu  sebesar Rp. 3.441.042.576 (tiga milyar empat ratus empat puluh satu juta empat puluh dua ribu lima ratus tujuh puluh enam rupiah).
Bahwa keuntungan Apotek KPN Sejahtera Jaya dari tahun 2014 s/d Tahun 2016 yakni 20 %   sebesar sebesar Rp. 3.441.042.576 (tiga milyar empat ratus empat puluh satu juta empat puluh dua ribu lima ratus tujuh puluh enam rupiah) tersebut,  oleh Terdakwa Ady Suprayitno selanjutnya dipergunakan  dengan cara membagi-bagikan kepada pemegang saham, untuk koperasi KPN dan operasional Apotek KPN Sejahtera Jaya  sehingga telah memperkaya diri sendiri yaitu  Terdakwa Ady Suprayitno, orang lain dan korporasi dalam hal ini Koperasi KPN dengan rincian sebagai berikut :

 

Porsi pembagian keuntungan

Total

Dibagi kepada Pemegang saham

50 % x 3.441.042.576

Diserahkan kepada Koperasi KPN

20 % x 3.441.042.576

operasional Apotek

30 % x 3.441.042.576

 

Bahwa Pemegang Saham yang memperoleh pembagian keuntungan yang tidak sah dari Apotek KPN Sejahtera Jaya sejak Tahun 2014, Tahun 2015 Tahun 2016 tersebut, oleh Terdakwa Ady Suprayitno  selaku pengelola  Apotek KPN Sejahtera Jaya membagikan kepada   Dokter, Tenaga Medis dan   Terdakwa sendiri. Adapun  rincian pembagian adalah   sebagai berikut:

Tahun 2014:

No

Nama

SHU (Rp)

1

Dr. Nalsali Keliat, Sp.P

22.100.000,-

2

Dr. Musbar, SP.OG

22.100.000,-

3

Dr. Fauzie Fahmi, SP B

22.100.000,-

4

Dr. Rizal A. Lubis, SP. THT

22.100.000,-

5

Dr. Irwan Nauli

22.100.000,-

6

Drg. Murni

22.100.000,-

7

Drg. Nasmawati

22.100.000,-

8

Drs. Ady Suprayetno

22.100.000,-

9

Parlagutan, S.Sos

22.100.000,-

10

Hj. Marlena

22.100.000,-

11

Dr. Roni M Nasution

22.100.000,-

12

Hj. Junaidah Rambe

22.100.000,-

13

Amran Siregar

22.100.000,-

14

Ermalina Batubara

22.100.000,-

15

Ahmad Taufik Batubara

22.100.000,-

16

Fatimah Sari

22.100.000,-

17

Kelompok 1

22.100.000,-

18

Kelompok 2

22.100.000,-

19

Kelompok 3

22.100.000,-

20

Kelompok 4

22.100.000,-

21

Kelompok 5

22.100.000,-

22

Kelompok 6

22.100.000,-

23

Kelompok 7

22.100.000,-

24

Kelompok 8

22.100.000,-

25

Kelompok 9

22.100.000,-

26

Kelompok 10

22.100.000,-

27

Kelompok 11

22.100.000,-

 

Tahun 2015:

No

Nama

SHU (Rp)

1

Dr. Nalsali Keliat, Sp.P

24.750.000,-

2

Dr. Musbar, SP.OG

24.750.000,-

3

Dr. Fauzie Fahmi, SP B

24.750.000,-

4

Dr. Rizal A. Lubis, SP. THT

24.750.000,-

5

Drg. Murni

24.750.000,-

6

Drg. Nasmawati

24.750.000,-

7

Drs. Ady Suprayetno

24.750.000,-

8

Parlagutan, S.Sos

24.750.000,-

9

Hj. Marlena

24.750.000,-

10

Dr. Roni M Nasution

24.750.000,-

11

Hj. Junaidah Rambe

24.750.000,-

12

Amran Siregar

24.750.000,-

13

Ermalina Batubara

24.750.000,-

14

Ahmad Taufik Batubara

24.750.000,-

15

Fatimah Sari

24.750.000,-

16

Kelompok 1

24.750.000,-

17

Kelompok 2

24.750.000,-

18

Kelompok 3

24.750.000,-

19

Kelompok 4

24.750.000,-

20

Kelompok 5

24.750.000,-

21

Kelompok 6

24.750.000,-

22

Kelompok 7

24.750.000,-

23

Kelompok 8

24.750.000,-

24

Kelompok 9

24.750.000,-

25

Kelompok 10

24.750.000,-

26

Kelompok 11

24.750.000,-

 

Tahun 2016:

No

Nama

SHU (Rp)

1

Dr. Nalsali Keliat, Sp.P

29.117.000,-

2

Dr. Musbar, SP.OG

29.117.000,-

3

Dr. Fauzie Fahmi, SP B

29.117.000,-

4

Dr. Rizal A. Lubis, SP. THT

29.117.000,-

5

Drg. Murni

29.117.000,-

6

Drg. Nasmawati

29.117.000,-

7

Drs. Ady Suprayetno

29.117.000,-

8

Parlagutan, S.Sos

29.117.000,-

9

Hj. Marlena

29.117.000,-

10

Dr. Roni M Nasution

29.117.000,-

11

Hj. Junaidah Rambe

29.117.000,-

12

Amran Siregar

29.117.000,-

13

Ermalina Batubara

29.117.000,-

14

Ahmad Taufik Batubara

29.117.000,-

15

Fatimah Sari

29.117.000,-

16

Kelompok 1

29.117.000,-

17

Kelompok 2

29.117.000,-

18

Kelompok 3

29.117.000,-

19

Kelompok 4

29.117.000,-

20

Kelompok 5

29.117.000,-

21

Kelompok 6

29.117.000,-

22

Kelompok 7

29.117.000,-

23

Kelompok 8

29.117.000,-

24

Kelompok 9

29.117.000,-

25

Kelompok 10

29.117.000,-

26

Kelompok 11

29.117.000,-

 

Bahwa berdasarkan ketentuan   Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 58 Tahun 2014 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian Di Rumah Sakit yang pada pokoknya mengatur Penyelenggaran Pelayanan Kefarmasian (sediaan Obat, alat kesehatan dan Barang medis Habis Pakai) di Rumah Sakit dilaksanakan di Instalasi Farmasi Rumah Sakit melalui system satu pintu, sehingga tidak ada pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai di Rumah Sakit yang dilaksanakan selain oleh Instalasi Farmasi Rumah Sakit.
Bahwa berdasarkan Pasal 6 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 58 Tahun 2014 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian Di Rumah Sakit ditentukan sebagai berikut:

Ayat (1) : Penyelenggaraan pelayanan kefarmasian di rumah sakit harus menjamin ketersediaan Sediaan Farmasi, alat kesehatan, dan bahan Medis Habis Pakai yang aman, bermutu, bermanfaat dan terjangkau.

Ayat (2) : Penyelenggaran Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dilaksanakan di Instalasi Farmasi Rumah Sakit melalui system satu pintu.

 

Selanjutnya Dalam lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 58 Tahun 2014 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian Di Rumah Sakit, Bab II paragraph 2 dijelaskan bahwa:

“Sistem satu pintu adalah satu kebijakan kefarmasian termasuk pembuatan formularium, pengadaan, dan pendistribusian Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai yang bertujuan untuk mengutamakan kepentingan pasien melalui Instalasi Farmasi Rumah Sakit. Dengan demikian semua Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai yang beredar di Rumah Sakit merupakan tanggung jawab Instalasi Farmasi Rumah Sakit, sehingga tidak ada pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai di Rumah Sakit yang dilaksanakan selain oleh Instalasi Farmasi Rumah Sakit.”

 

Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No:63 Tahun 2014 Tentang pengadaan obat berdasarkan Katalog Elektronik (E-Catalogue) telah ditentukan sebagai berikut:

Pasal 3

Seluruh Satuan Kerja di bidang kesehatan baik Pusat maupun Daerah dan FKTP atau FKRTL Pemerintah melaksanakan pengadaan obat melalui E-Purchasing berdasarkan Katalog Elektronik (E-Catalogue) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
FKTP atau FKRTL swasta yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dapat melaksanakan pengadaan obat berdasarkan Katalog Elektronik (E-Catalogue).

 

 Pasal 4

Dalam hal pengadaan obat melalui E-Purchasing berdasarkan Katalog Elektronik (E-Catalogue) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) mengalami kendala operasional dalam aplikasi (offline), pembelian dapat dilaksanakan secara manual.
Pembelian secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara langsung kepada Industri Faramasi yang tercantum dalam Katalog elektronik (E-catalogue).

 

Pasal 5

PBF yang ditunjuk oleh Industri Farmasi yang tercantum dalam Katalog Elektronik (E-Catalogue) wajib memenuhi permintaan obat dari FKTP atau FKRTL swasta yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dalam rangka pengadaan obat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
Industri Farmasi yang tercantum dalam Katalog Elektronik (E-Catalogue) wajib melaporkan realisasi pemenuhan permintaan obat dari FKTP atau FKRTL yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan yang telah dilakukan PBF yang ditunjuk kepada Direktur Jendral Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan dengan menggunakan contoh Formulir 1.

 

Bahwa Terdakwa Ady Suprayitno dalam mengendalikan kegiatan operasional Apotek Koperasi Pegawai Negeri Sipil (KPN) Sejahtera Jaya yakni secara bersama-sama dengan dr. H. Aminuddin selaku Direktur RSUD Kota P. Sidempuan dalam penyediaan Obat-obatan dan BHP untuk Program JKN/BPJS di RSUD Kota Padang Sidempuan sejak Tahun 2014, tahun 2015, dan tahun 2016 yang merugikan keuangan negara dilakukan  dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, dimana perbuatan terdakwa Ady Suprayitno selaku pengelola Apotik KPN Jaya  bersama dengan dr. H. Aminuddin  selaku Direktur RSUD Kota P. Sidempuan melanggar ketentuan  sebagai berikut :

dalam Pasal 6 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 58 Tahun 2014 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian Di Rumah Sakit yang berisi sebagai berikut :

Penyelenggaraan pelayanan kefarmasian di rumah sakit harus menjamin ketersediaan Sediaan Farmasi, alat kesehatan, dan bahan Medis Habis Pakai yang aman, bermutu, bermanfaat dan terjangkau.
Penyelenggaran Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit sebagaimana dimaksud  pada ayat (1) dilaksanakan di Instalasi Farmasi Rumah Sakit melalui system satu pintu.

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2014 Tentang pengadaan obat berdasarkan Katalog Elektronik (E-Catalogue) Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 yang berisi sebagai berikut :

Pasal 3

Seluruh Satuan Kerja di bidang kesehatan baik Pusat maupun Daerah dan FKTP atau FKRTL Pemerintah melaksanakan pengadaan obat melalui E-Purchasing berdasarkan Katalog Elektronik (E-Catalogue) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
FKTP atau FKRTL swasta yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dapat melaksanakan pengadaan obat berdasarkan Katalog Elektronik (E-Catalogue).

 Pasal 4

Dalam hal pengadaan obat melalui E-Purchasing berdasarkan Katalog Elektronik (E-Catalogue) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) mengalami kendala operasional dalam aplikasi (offline), pembelian dapat dilaksanakan secara manual.
Pembelian secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara langsung kepada Industri Faramasi yang tercantum dalam Katalog elektronik (E-catalogue).

 

Pasal 5

PBF yang ditunjuk oleh Industri Farmasi yang tercantum dalam Katalog Elektronik (E-Catalogue) wajib memenuhi permintaan obat dari FKTP atau FKRTL swasta yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dalam rangka pengadaan obat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
Industri Farmasi yang tercantum dalam Katalog Elektronik (E-Catalogue) wajib melaporkan realisasi pemenuhan permintaan obat dari FKTP atau FKRTL yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan yang telah dilakukan PBF yang ditunjuk kepada Direktur Jendral Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan dengan menggunakan contoh Formulir 1.

 

Bahwa perbuatan terdakwa Ady Suprayitno secara bersama-sama dengan dr. H. Aminuddin  mengakibatkan Apotek Koperasi Pegawai Negeri Sipil (KPN) Sejahtera Jaya memperoleh keuntungan dengan total Rp. 3.441.042.576,- (tiga milyar empat ratus empat puluh satu juta empat puluh dua ribu lima ratus tujuh puluh enam rupiah) dimana Keuntungan Apotek KPN Sejahtera Jaya Tahun 2014, tahun 2015 dan tahun  2016  sebesar Rp. 3.441.042.576 (tiga milyar empat ratus empat puluh satu juta empat puluh dua ribu lima ratus tujuh puluh enam rupiah)   adalah  keuntungan yang tidak sah dan berakibat pada kerugian  keuangan negara. Bahwa sebagian dari keuntungan tidak sah Apotek KPN Sejahtera Jaya tersebut yang merupakan kerugian keuangan negara,  telah diterima dan  menguntungkan diri Terdakwa Ady Suprayitno, para dokter dan tenaga medis pada RSUD Kota Padang Sidempuan (sebagai Pemegang saham Apotek).

 

Bahwa Terdakwa Ady Suprayitno dalam mengendalikan kegiatan operasional Apotek Koperasi Pegawai Negeri Sipil (KPN) Sejahtera Jaya yakni dalam penyediaan Obat-obatan dan BHP untuk Program JKN/BPJS di RSUD Kota Padang Sidempuan sejak Tahun 2014, Tahun 2015 dan Tahun  2016  menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan  selaku  ketua Koperasi Pegawai Negeri Sipil Sejahtera Jaya dan mengelola Apotik KPN Sejahtera Jaya yang bertentangan dengan   ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 58 Tahun 2014 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian Di Rumah Sakit dan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No:63 Tahun 2014 Tentang pengadaan obat berdasarkan Katalog Elektronik (E-Catalogue) mengakibatkan Apotek Koperasi Pegawai Negeri Sipil (KPN) Sejahtera Jaya memperoleh keuntungan dengan total Rp. 3.441.042.576,-.  Dimana Keuntungan Apotek KPN Sejahtera Jaya Tahun 2014 s/d 2016 sejumlah Rp. 3.441.042.576 adalah merupakan keuntungan yang tidak sah dan menguntungkan  Terdakwa Ady Suprayitno, para dokter dan tenaga medis pada RSUD Kota Padang Sidempuan (sebagai Pemegang saham Apotek) serta mengakibatkan kerugian pada keuangan Negara.

 

---------Perbuatan Terdakwa Ady Suprayitno sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 3  Jo Pasal 18  ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia nomor  31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1  jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.---

Atau

Ke-dua

------- Bahwa Ia Terdakwa ADY SUPRAYITNO selaku Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 823.4/3057/2013 tanggal 2 September 2013 dan merangkap Kepala Apotek KPN Sejahtera Jaya) secara bersama-sama maupun bertindak sendiri-sendiri dengan dr. H. Aminuddin (selaku Direktur RSUD Kota P. Sidempuan) pada tanggal  29 Desember 2014 sampai dengan tanggal 05 Februari 2017 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2014 sampai dengan tahun 2017  bertempat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Padang Sidempuan atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang berdasarkan ketentuan Pasal 5 jo Pasal 35 ayat (1) dan (2) Undang Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 3 angka 1 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 7 Februari 2011, masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Pegawai Negeri atau penyelenggara negara  yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya y

Pihak Dipublikasikan Ya