Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
51/Pdt.P/2025/PN Mdn SIHOL MARITO BR SIBAGARIANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 51/Pdt.P/2025/PN Mdn
Tanggal Surat Selasa, 07 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SIHOL MARITO BR SIBAGARIANG
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1DESI RIANA HARAHAP SH MHSIHOL MARITO BR SIBAGARIANG
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  • Mengabulkan Permohonan Pemohon.
  • Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Nama Pemohon yang salah tertulis dengan nama: “SIHOL MARITO SIBAGARIANG” pada Kutipan Akta Perkawinan Nomor: 241/T/DS/2013, yang telah dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara tanggal 04 Pebruari 2013, Jo. Surat Keabsahan Terdaftar dan Terregister Kutipan Akta Perkawinan Nomor: 241/T/DS/2013 di Kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara yang disesuaikan dengan nama Pemohon yang benar mengikuti Kutipan Akta Kelahiran Pemohon yakni: Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1271-LT-31032022-0079 yang tertulis nama Pemohon yang benar adalah: “SIHOL MARITO BR SIBAGARIANG” ;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pada Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Medan untuk mencatat perihal: Permohonan Perbaiki Nama Pemohon pada Kutipan Akta Perkawinan Pemohon, yaitu: Kutipan Akta Perkawinan Nomor: 241/T/DS/2013, Jo. Surat Keabsahan Terdaftar dan Terregister Kutipan Akta Perkawinan Nomor: 241/T/DS/2013 di Kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara sehingga dapat diperbaiki nama Pemohon dengan membuat Catatan Pinggir pada Kutipan Akta Perkawinan Nomor: 241/T/DS/2013 dimaksud pada Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Medan yang disesuaikan dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1271-LT-31032022-0079, serta Dokumen Kependudukan milik Pemohon yakni: KTP dengan NIK: 1271044506850012, KK Nomor: 1271042711120019, dan Kutipan Akta Kelahiran anak kandung yang ke-dua Pemohon dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1271-LT-04022015-0342 an. Norin Ceril BR Habeahan.
  • Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon.  
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak