Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
40/Pdt.P/2025/PN Mdn 1.ROSNI JUSUF
2.LILI TJIUNARDI
3.YONI
4.KOSIM
5.LINA
6.MINA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 40/Pdt.P/2025/PN Mdn
Tanggal Surat Senin, 30 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ROSNI JUSUF
2LILI TJIUNARDI
3YONI
4KOSIM
5LINA
6MINA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Yosia MPT Ginsoe, M.H.ROSNI JUSUF
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  • Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  • Menetapkan sah perkawinan antara Arifin Jusuf dengan Kartina yang telah dilangsungkan menurut tradisi dan secara adat umat Buddha sejak tahun 1962 dan diberkati oleh Pandita Pemberkat Sendy Febryanto dari Vihara Metta Magga yang dikeluarkan pada tanggal 17 Desember 2024;
  • Memerintahkan dan memberikan izin kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan untuk mencatatkan perkawinan Arifin Jusuf dengan Kartina yang telah dilangsungkan menurut tradisi dan secara adat umat Buddha sejak tahun 1962 yang diberkati oleh Pandita Pemberkat Sendy Febryanto dari Vihara Metta Magga sesuai dengan Surat Keterangan Nomor : 001/YEAM-MM/XII/2024 ke dalam register yang dipergunakan untuk keperluan itu;
  • Segala biaya yang timbul dalam permohonan ini menjadi beban Pemohon.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak