Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Akta Jual-Beli Rumah Dan Pengoperan Hak Nomor 11 tanggal 18 Desember 1995 diperbuat dihadapan Turut Tergugat V, berikut Lampiran dan surat keterangan peralihan tanah perkara menjadi atas nama Penggugat berupa:
- Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah dari Turut Tergugat III kepada Turut Tergugat IV Yang Dilegalisasi Camat Medan Tuntungan sekarang Medan Selayang (ic. Turut Tergugat I) Nomor 157/LEG/MTT/1991 tanggal 5 Pebruari 1991 yang disaksikan Turut Tergugat II.
- Berita Acara Pengukuran Tanah tanggal 2 Pebruari 1991.
- Gambar Tanah Nomor 17/SKT/AK/1991 tanggal 2 Pebruari 1991 yang diketahui Turut Tergugat II.
- Surat Keterangan Nomor 17/SKT/AK/M/19 tanggal 2 Pebruari 1991 yang diterbitkan Turut Tergugat II.
- Surat Keterangan Nomor:594/10/SKT-AK/IX/MS/2009 tanggal 7 September 2009 yang diterbitkan oleh Turut Tergugat II yang di Legalisasi oleh Turut Tergugat I Nomor: 89/LEG/SK/M/2009 tanggal 09 September 2009.
- Gambar Tanah Nomor:594/ /SKT-AK/IX/MS/2009 tanggal 07 September 2009 yang diterbitkan Turut Tergugat II.
- Surat Pernyataan Penggugat tanggal 7 September 2009.
- Surat Permohonan untuk memproses surat keterangan (SK) tanah dari Penggugat tanggal 7 September 2009 kepada Lurah Asam Kumbang (ic. Turut Tergugat II).
Adalah sah dan berkekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan sebidang tanah seluas kurang lebih 825 M2 (Delapan ratus dua puluh lima meter persegi) yang terletak di Jalan Bunga Raya, Lingkungan V, Kelurahan Asam Kumbang, dahulu Kecamatan Medan Tuntungan sekarang Medan Selayang, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
Sebelah Utara berbatas dengan tanah Dt. Farial. Cs.-------------------------------------69,50 Meter
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah BPG Medan/LPMP sekarang Tergugat I, Tergugat II.--------- 58,50 Meter dan M.Tahir sekarang Desmawati.-------------------------------- dan 18 Meter
Sebelah Timur berbatas dengan Parit Kecil sekarang Parit/Alur.---------------------- 13 Meter
Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Bunga Raya---------------6 Meter dan M.Tahir sekarang Desmawati.--------------------------------------------------------------------------------------- 8 Meter
(Disebut juga tanah objek perkara)
Adalah sah menurut hukum milik Penggugat.
- Menyatakan Tergugat I,Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, dan Tergugat X telah melakukan perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan Buku Tanah Nomor:3062899 tanggal 13 Agustus 1976 serta dikuatkan Sertifikat (Tanda Bukti Hak Tanah) Nomor 3062899 tanggal 13 Agustus 1976 yang diterbitkan oleh Tergugat III berukuran 1060 M2 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan Surat Peringatan Kedua dengan Nomor: 1702/C7.7/DM.00.02/2024 tanggal 23 Agustus 2024, Surat Peringatan Ketiga nomor: 1937/C7.7/DM.00.02/2024 tanggal 11 September 2024 dan Surat Peringatan Keempat Nomor: 3135/C7.7/L.K.02.00/2024 tanggal 5 Desember 2024 masing-masing kepada Penggugat untuk mengosongkan atau membongkar bangunan rumah yang diatas tanah objek perkara adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan segala keputusan dan surat-surat lainnya yang sudah diterbitkan atau yang akan diterbitkan Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI untuk memberikan hak kepada Tergugat I dan Tergugat II yang didasarkan atas Buku Tanah Nomor:3062899 tanggal 13 Agustus 1976 serta dikuatkan Sertifikat (Tanda Bukti Hak Tanah) Nomor 3062899 tanggal 13 Agustus 1976 dan turunannya baik berupa surat atau sertifikat hak apapun juga sepanjang di atas tanah objek perkara adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dijalankan dalam perkara ini.
- Menghukum Tergugat I, dan Tergugat II atau siapa saja yang memperoleh hak dari pada Tergugat I, dan Tergugat II untuk menyerahkan dalam keadaan kosong dan baik kepada Penggugat tanah objek perkara yaitu sebidang tanah seluas kurang lebih kurang lebih 825 M2 (Delapan ratus dua puluh lima meter persegi) yang terletak di Jalan Bunga Raya, Lingkungan V, Kelurahan Asam Kumbang, dahulu Kecamatan Medan Tuntungan sekarang Medan Selayang, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
Sebelah Utara berbatas dengan tanah Dt. Farial. Cs.-----------------------------------69,50 Meter
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah BPG Medan/LPMP sekarang Tergugat I, Tergugat II.------- 58,50 Meter dan M.Tahir sekarang Desmawati.---------------------------- dan 18 Meter
Sebelah Timur berbatas dengan Parit Kecil sekarang Parit/Alur.---------------------- 13 Meter
Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Bunga Raya.---------------6 Meter dan M.Tahir sekarang Desmawati.---------------------------------------------------------------------------------------- 8 Meter
Seketika putusan atas perkara aquo mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Menghukum Tergugat I,Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, dan Tergugat X secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materil sebesar Rp. 5.000.000.000.-, (Lima miliyar rupiah) berupa nilai harga tanah objek perkara yang tidak dapat dinikmati Penggugat karena tanah objek perkara sudah dikuasai dan atau dimiliki Tergugat I dan Tergugat II , sebesar Rp. 300.000.000.- (Tiga ratus juta rupiah) berupa nilai bangunan rumah permanen dengan ukuran kurang kebih 10 x 20 meter yang hancur rata dengan tanah dan kerugian immateril sebesar Rp.1.000.000.000.- (Satu miliyar rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan seketika sejak putusan ini dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum Turut Tergugat VI membayar kerugian materil dan immateril kepada Penggugat atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII Tergugat IX, dan Tergugat X berupa kerugian materil sebesar Rp. 5.000.000.000.-, (Lima miliyar rupiah) berupa nilai harga tanah objek perkara yang tidak dapat dinikmati Penggugat karena tanah objek perkara sudah dikuasai dan atau dimiliki Tergugat I dan Tergugat II, sebesar Rp. 300.000.000.- (Tiga ratus juta rupiah) berupa nilai bangunan rumah permanen dengan ukuran kurang kebih 10 x 20 meter yang hancur rata dengan tanah dan kerugian immateril sebesar Rp.1.000.000.000.- (Satu miliyar rupiah) secara tunai dan seketika sejak putusan ini dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum Tergugat I,Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, dan Tergugat X secara tanggung renteng membayar uang paksa (Dwangsoom) sebesar Rp. 1.000.000.- (Satu juta rupiah) setiap hari keterlambatannya untuk melaksanakan isi bunyi putusan ini, terhitung sejak putusan dalam perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap hingga putusan dalam perkara ini dapat dijalankan secara sempurna.
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan dengan serta merta (uit voerbar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya dari Tergugat I,Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, dan Tergugat X ataupun pihak lainnya.
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, dan Tergugat X membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
- Menghukum Tergugat I,Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X dan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V, Turut Tergugat VI untuk mematuhi bunyi amar putusan perkara ini.
|