Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.G/2025/PN Mdn ANWAR EFFENDY 1.Pemerintah Republik Indonesia Cq dahulu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, kemudian berubah menjadi Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sekarang Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Cq Kepala Balai Penjamin Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Sumatera Utara.
2.Pemerintah Republik Indonesia Cq dahulu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, kemudian berubah menjadi Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sekarang Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.
3.Pemerintah Republik Indonesia Cq Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.
4.Pemerintah Republik Indonesia Cq Menteri Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia/Kepala Badan Pertanahan Nasional.
5.Pemerintah Republik Indonesia Cq Menteri Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia/Kepala Badan Pertanahan Nasional Cq Kepala Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Sumatera Utara.
6.Pemerintah Republik Indonesia Cq Menteri Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia/Kepala Badan Pertanahan Nasional Cq Kepala Kantor Wilayah Pertan
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 27/Pdt.G/2025/PN Mdn
Tanggal Surat Senin, 06 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ANWAR EFFENDY
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DIAN PRAWIRO NAPITUPULU, S.HANWAR EFFENDY
Tergugat
NoNama
1Pemerintah Republik Indonesia Cq dahulu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, kemudian berubah menjadi Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sekarang Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Cq Kepala Balai Penjamin Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Sumatera Utara.
2Pemerintah Republik Indonesia Cq dahulu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, kemudian berubah menjadi Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sekarang Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.
3Pemerintah Republik Indonesia Cq Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.
4Pemerintah Republik Indonesia Cq Menteri Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia/Kepala Badan Pertanahan Nasional.
5Pemerintah Republik Indonesia Cq Menteri Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia/Kepala Badan Pertanahan Nasional Cq Kepala Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Sumatera Utara.
6Pemerintah Republik Indonesia Cq Menteri Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia/Kepala Badan Pertanahan Nasional Cq Kepala Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Sumatera Utara Cq Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan.
7Pemerintah Republik Indonesia Cq Panglima TNI Cq Panglima Kodam I Bukit Barisan Cq Komandan Kodim 0201/Medan
8Pemerintah Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Cq Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Medan Cq Kepala Kepolisian Sektor Medan Sunggal.
9Pemerintah Republik Indonesia Cq Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Cq Gubernur Provinsi Sumatera Utara Cq Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
10Pemerintah Republik Indonesia Cq Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Cq Gubernur Provinsi Sumatera Utara Cq Walikota Medan Cq Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kota Medan.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Pemerintah Republik Indonesia Cq Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Cq Gubernur Provinsi Sumatera Utara Cq Walikota Medan Cq dahulu Camat Kecamatan Medan Tuntungan sekarang Medan Selayang.
2Pemerintah Republik Indonesia Cq Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Cq Gubernur Provinsi Sumatera Utara Cq Walikota Medan Cq dahulu Camat Kecamatan Medan Tuntungan sekarang Medan Selayang Cq Lurah Kelurahan Asam Kumbang.
3AJA BISNISYAH
4JAGJIT SINGH
5MUTIARA SAHAT PURNAMA MAGELINA MARPAUNG, SH.
6Pemerintah Republik Indonesia Cq Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  • Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  • Menyatakan Akta Jual-Beli Rumah Dan Pengoperan Hak Nomor 11 tanggal 18 Desember 1995 diperbuat dihadapan Turut Tergugat V, berikut Lampiran dan surat keterangan peralihan tanah perkara menjadi atas nama Penggugat  berupa:
    •        Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah dari Turut Tergugat III  kepada Turut Tergugat IV  Yang Dilegalisasi  Camat Medan Tuntungan sekarang Medan Selayang (ic. Turut Tergugat I)  Nomor 157/LEG/MTT/1991 tanggal 5 Pebruari 1991 yang disaksikan Turut Tergugat II. 
    •        Berita Acara Pengukuran Tanah tanggal 2 Pebruari 1991.
    •       Gambar Tanah Nomor 17/SKT/AK/1991 tanggal 2 Pebruari 1991 yang diketahui Turut Tergugat II.
    •        Surat Keterangan Nomor 17/SKT/AK/M/19 tanggal 2 Pebruari 1991 yang diterbitkan  Turut Tergugat II.
    •       Surat Keterangan Nomor:594/10/SKT-AK/IX/MS/2009 tanggal 7 September 2009 yang diterbitkan oleh Turut Tergugat II yang di Legalisasi oleh Turut Tergugat I Nomor: 89/LEG/SK/M/2009 tanggal 09 September 2009.
    •        Gambar Tanah Nomor:594/     /SKT-AK/IX/MS/2009 tanggal 07 September 2009 yang diterbitkan Turut Tergugat II.
    •       Surat Pernyataan   Penggugat  tanggal 7 September 2009.
    •        Surat Permohonan untuk memproses surat keterangan (SK) tanah dari Penggugat tanggal 7 September 2009 kepada Lurah Asam Kumbang (ic. Turut Tergugat II).

           Adalah sah dan berkekuatan hukum mengikat.

  • Menyatakan sebidang tanah seluas kurang lebih 825 M2 (Delapan ratus dua  puluh lima meter persegi) yang terletak di Jalan Bunga Raya, Lingkungan V, Kelurahan Asam Kumbang,  dahulu Kecamatan Medan Tuntungan sekarang Medan Selayang, Kota Medan,  Provinsi Sumatera Utara dengan   batas-batas tanah sebagai berikut:

Sebelah Utara berbatas dengan tanah Dt. Farial. Cs.-------------------------------------69,50 Meter

Sebelah Selatan berbatas  dengan tanah BPG Medan/LPMP sekarang Tergugat I, Tergugat II.--------- 58,50 Meter dan M.Tahir sekarang Desmawati.-------------------------------- dan 18 Meter

Sebelah Timur berbatas  dengan Parit Kecil sekarang Parit/Alur.---------------------- 13 Meter

Sebelah Barat berbatas  dengan Jalan Bunga Raya---------------6 Meter dan M.Tahir sekarang Desmawati.--------------------------------------------------------------------------------------- 8 Meter

(Disebut juga tanah objek perkara)

   Adalah sah menurut hukum milik Penggugat.

  • Menyatakan  Tergugat I,Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, dan Tergugat X telah melakukan perbuatan melawan hukum.
  • Menyatakan Buku Tanah Nomor:3062899 tanggal 13 Agustus 1976 serta dikuatkan Sertifikat (Tanda Bukti Hak Tanah) Nomor 3062899 tanggal 13 Agustus 1976 yang diterbitkan oleh Tergugat III berukuran 1060 M2 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  • Menyatakan  Surat Peringatan Kedua dengan Nomor: 1702/C7.7/DM.00.02/2024 tanggal 23 Agustus 2024, Surat Peringatan Ketiga  nomor: 1937/C7.7/DM.00.02/2024 tanggal 11 September  2024 dan Surat Peringatan Keempat Nomor: 3135/C7.7/L.K.02.00/2024 tanggal 5 Desember 2024 masing-masing kepada Penggugat untuk mengosongkan atau membongkar bangunan rumah yang diatas tanah objek perkara adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  • Menyatakan segala keputusan dan surat-surat lainnya yang sudah diterbitkan atau yang akan diterbitkan  Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI untuk  memberikan hak kepada Tergugat I dan Tergugat II yang didasarkan atas Buku Tanah Nomor:3062899 tanggal 13 Agustus 1976 serta dikuatkan Sertifikat (Tanda Bukti Hak Tanah) Nomor 3062899 tanggal 13 Agustus 1976 dan turunannya baik berupa surat atau sertifikat hak apapun juga sepanjang di atas tanah objek perkara adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  • Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dijalankan dalam perkara ini.
  • Menghukum Tergugat I, dan Tergugat II atau siapa saja yang memperoleh hak dari pada Tergugat I, dan Tergugat II untuk menyerahkan dalam keadaan kosong dan baik kepada Penggugat tanah objek perkara yaitu  sebidang tanah seluas kurang lebih kurang lebih 825 M2 (Delapan ratus dua puluh lima meter persegi) yang terletak di Jalan Bunga Raya, Lingkungan V, Kelurahan Asam Kumbang, dahulu Kecamatan Medan Tuntungan sekarang Medan Selayang, Kota Medan,  Provinsi Sumatera Utara dengan   batas-batas tanah sebagai berikut:

       Sebelah Utara berbatas dengan tanah Dt. Farial. Cs.-----------------------------------69,50 Meter

       Sebelah Selatan berbatas  dengan tanah BPG Medan/LPMP  sekarang Tergugat I,  Tergugat II.------- 58,50 Meter dan M.Tahir sekarang Desmawati.---------------------------- dan 18 Meter

       Sebelah Timur berbatas  dengan Parit Kecil sekarang Parit/Alur.---------------------- 13  Meter

Sebelah Barat berbatas  dengan Jalan Bunga Raya.---------------6 Meter dan M.Tahir sekarang Desmawati.---------------------------------------------------------------------------------------- 8 Meter

Seketika  putusan atas perkara aquo mempunyai kekuatan hukum tetap.

  • Menghukum  Tergugat I,Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, dan Tergugat X  secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materil sebesar Rp. 5.000.000.000.-, (Lima miliyar rupiah) berupa nilai harga tanah objek perkara yang tidak dapat dinikmati Penggugat karena tanah objek perkara sudah dikuasai dan atau dimiliki Tergugat I dan Tergugat II , sebesar Rp. 300.000.000.- (Tiga ratus juta rupiah) berupa nilai bangunan rumah permanen dengan ukuran kurang kebih 10 x 20 meter yang hancur rata dengan tanah dan kerugian immateril sebesar Rp.1.000.000.000.- (Satu miliyar rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan seketika sejak putusan ini dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
  • Menghukum Turut Tergugat VI membayar kerugian materil dan immateril kepada Penggugat  atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII,  Tergugat VIII Tergugat IX,  dan Tergugat X berupa kerugian materil sebesar Rp. 5.000.000.000.-, (Lima miliyar rupiah) berupa nilai harga tanah objek perkara yang tidak dapat dinikmati Penggugat karena tanah objek perkara sudah dikuasai dan atau dimiliki Tergugat I dan Tergugat II, sebesar Rp. 300.000.000.- (Tiga ratus juta rupiah) berupa nilai bangunan rumah permanen dengan ukuran kurang kebih 10 x 20 meter  yang hancur rata dengan tanah  dan kerugian immateril sebesar Rp.1.000.000.000.- (Satu miliyar rupiah) secara tunai dan seketika sejak putusan ini dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
  • Menghukum Tergugat I,Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, dan Tergugat X  secara tanggung renteng membayar uang paksa (Dwangsoom) sebesar Rp. 1.000.000.- (Satu juta rupiah) setiap hari keterlambatannya untuk melaksanakan isi bunyi putusan ini, terhitung sejak putusan dalam perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap hingga putusan dalam perkara ini dapat dijalankan secara sempurna.
  • Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan dengan serta merta (uit voerbar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya dari Tergugat I,Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, dan Tergugat X  ataupun pihak lainnya.
  • Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, dan Tergugat X  membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
  • Menghukum Tergugat I,Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X  dan Turut Tergugat I, Turut  Tergugat II,  Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV,  Turut Tergugat V, Turut Tergugat VI  untuk mematuhi bunyi amar putusan perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak