Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2227/Pid.B/2024/PN Mdn elsa karina Br gultom MUHAMMAD ARIF Als ARIF Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2227/Pid.B/2024/PN Mdn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3266/L.2.26.3/EOH.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1elsa karina Br gultom
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD ARIF Als ARIF[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI BELAWAN

Jl. Raya Pelabuhan No. 02 Belawan Telp/Fax : (061) 6941004  E-mail : kn.belawan@kejaksaan.go.id Website : https://kejari-belawan.kejaksaan.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-237/Rp.9/Eoh.2/11/2024

 

  1. IDENTITAS :

Nama

:

MUHAMMAD ARIF Als ARIF

Tempat lahir

:

MedanTiti Papan

Umur/tanggal lahir

:

44 tahun / 30 Juni 1980

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jalan Kl Yos Sudarso No.115 Lingk. IV Kel. Titi Papan Kec. Medan Deli Kodya Medan

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Tidak ada

 

 

 

  1. PENAHANAN  :

Penyidik                                                :  25 September 2024 s/d 14 Oktober 2024

Perpanjangan PU                                 :  15 Oktober 2024 s/d 23 November 2024

Penuntut Umum                                   :   22 November 2024 s/d  11 Desember 2024

  1. D A K W A A N  :

-------Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ARIF Als ARIF bersama sama dengan M. FIKRI REYNALDI (Berkas Terpisah), AM (DPO) dan DELIN (DPO) pada hari Sabtu tanggal 21 September 2024 sekira pukul 12.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Platina Raya Lingk. XXI Kel. Rengas Pulau Kec. Medan Marelan Kota Medan  atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana,  mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 21 September 2024 sekitar pukul 12.30 wib di jalan Platina Raya Lingk. XXI Kel. Rengas Pulau Kec. Medan Marelan Kota Medan Terdakwa sedang duduk di Doorsmeer dan melihat Saksi RISKI bersama Saksi FARIT GINTING Als FAR jatuh dari 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario 160 warna merah Tahun 2024 Nomor Polisi BK 5232 AMF tersebut dikarenakan Saksi RISKI dan Saksi FARIT GINTING Als FAR dituduh melakukan pencurian Handphone lalu masyarakat sekitar memukuli Saksi RISKI dan Saksi FARIT GINTING Als FAR, kemudian Terdakwa mendorong 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario 160 warna merah Tahun 2024 Nomor Polisi BK 5232 AMF milik Saksi RISKI ke lokasi Doorsmeer yang berjarak sekitar 15 (lima belas) meter dari lokasi kejadian.  Kemudian, Saksi M. FIKRI REYNALDI Als DEDEK menemui Terdakwa di Doorsmeer lalu Terdakwa bersamasama dengan Saksi M. FIKRI REYNALDI Als DEDEK mendorong Sepeda Motor milik Saksi RISKI tersebut dengan menggunakan Sepeda Motor milik Saksi M. FIKRI REYNALDI Als DEDEK ke arah Kampung Bahari Gg. Keluarga dan menyimpan Sepeda Motor milik Saksi RISKI tersebut di rumah SAIPUL (DPO) dengan tujuan untuk membuka jok Sepeda Motor tersebut. Lalu, Saksi M. FIKRI REYNALDI Als DEDEK memanggil AM (DPO) untuk membuka kunci dan jok Sepeda Motor tersebut namun karena AM (DPO) tidak bisa membukanya, maka Terdakwa mencoba untuk merogoh jok Sepeda Motor dengan menggunakan tangan Terdakwa dan Terdakwa berhasil mengambil 2 (dua) buah plat Sepeda Motor dan 2 (dua) buah kaca spion sepeda motor tersebut.  Selanjutnya, barang barang tersebut Terdakwa serahkan kepada SAIPUL (DPO) untuk di simpan di dalam rumah SAIPUL (DPO) lalu Terdakwa bersama dengan Saksi M. FIKRI REYNALDI Als DEDEK, AM (DPO), dan DELIN (DPO) kembali mendorong Sepeda motor pergi ke rumah teman Terdakwa yang bernama JON (DPO) yang beralamat di pinggir rel Sei Mati Kec. Medan Labuhan Kota Medan, kemudian JON (DPO) menghubungi temannya yang Terdakwa tidak kenal. Selanjutnya teman dari JON (DPO) datang dengan membawa uang sebanyak Rp.4.000.000.- (empat juta Rupiah) dan uang tersebut diberikan kepada JON (DPO) lalu JON (DPO) memberi Terdakwa  sebesar Rp..2.000.000, (dua juta Rupiah) dan 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Kawasaki F1 sebagai barter. Selanjutnya, Terdakwa memberikan uang kepada Saksi M. FIKRI REYNALDI Als DEDEK, DELIN (DPO) dan AM (DPO) masing masing sebesar Rp. 300.000- (tiga ratus ribu Rupiah). Kemudian, Terdakwa menyuruh DELIN (DPO) untuk menggadaikan 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Kawasaki F1 tersebut kepada PUTRA MARPAUNG sehingga terdakwa mendapatkan uang sebanyak Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu Rupiah).------------------------
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersamasama dengan Saksi M. FIKRI REYNALDI, AM (DPO), dan DELIN (DEPO) mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario 160 warna merah Tahun 2024 Nomor Polisi BK 5232 AMF tanpa ijin dan sepengetahuan Saksi RISKI mengakibatkan Saksi RISKI mengalami kerugian sekitar Rp 39.500.000,- (tiga pulus sembilan juta lima ratus ribu Rupiah)

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHP ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Belawan, 25 November 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 
 

 

 

 

ELSA KARINA BR GULTOM, S.H.

Ajun Jaksa Nip. 19970301 201902 2 003

 

 

NURLIZA FITRIYANI BR ANGKAT, S.H., M.H.

Ajun Jaksa Nip. 19960331 201801 2 001

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya