Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
50/Pid.Pra/2024/PN Mdn | Suhartono | 1.KAPOLRI 2.KAPOLDA SUMUT 3.KAPOLRESTABES MEDAN 4.KASATRESKRIM POLRESTABES MEDAN |
Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Putusan
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 159
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 30 Agu. 2024 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||||||||
Nomor Perkara | 50/Pid.Pra/2024/PN Mdn | ||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 30 Agu. 2024 | ||||||||||
Nomor Surat | 50/Pid.Pra/2024/PN Mdn | ||||||||||
Pemohon |
|
||||||||||
Termohon |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||||||
Petitum Permohonan | PETITUM: 1. Mengabulkan permohonan Praperadilan untuk seluruhnya; 2. Menyatakan tidak sah Surat Ketetapan Tersangka Nomor : S.TAP/510/V/RES.1.24/Reskrim tanggal 25 Mei 2024 sebagimana termuat dalam Surat Penangkapan Nomor: SP.KAP/543/V/Res.1.24/2024 Reskrim, tanggal 25 Mei 2024; 3. Menyatakan tidak sah surat perintah penahanan No:SP.Han/341V/Res.1.24/2024/Reskrim, tanggal 26 mei 2024 dan karenanya surat perpanjangan penahanan No. B-388/L.2.14/Eoh.1/06/2024 kepala kejaksaaan negeri deli serdang, tanggal 10 juni 2024 Jo.penetapan Nomor : 269/PenPi.B-HAN/2024/Lbp, tanggal 10 Juli 2024 adalah Tidak Sah dan Batal Demi Hukum; 4. Menyatakan tidak sah penahanan yang dilakukan oleh Termohon-IV terhadap Pemohon terhitung sejak tanggal 24 Agustus 2024 tersebut; 5. Menyatakan Tidak sah Segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Para Termohon dan yang dilakukan Termohob IV terhadap Pemohon; 6. Memerintahkan kepada Termohon IV untuk membebaskan/mengeluarkan Pemohon dari Tahanan setelah putusan ini dibacakan; 7. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya; 8. Menghukum para termohon untuk membayar biaya perkara meneurut ketentuan hukum yang berlaku; Atau, Apabila Yang Mulia Hakim Praperadilan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono), Terimahkasih. |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |