Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
50/Pid.Pra/2024/PN Mdn Suhartono 1.KAPOLRI
2.KAPOLDA SUMUT
3.KAPOLRESTABES MEDAN
4.KASATRESKRIM POLRESTABES MEDAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 30 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 50/Pid.Pra/2024/PN Mdn
Tanggal Surat Jumat, 30 Agu. 2024
Nomor Surat 50/Pid.Pra/2024/PN Mdn
Pemohon
NoNama
1Suhartono
Termohon
NoNama
1KAPOLRI
2KAPOLDA SUMUT
3KAPOLRESTABES MEDAN
4KASATRESKRIM POLRESTABES MEDAN
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

PETITUM:

1. Mengabulkan permohonan Praperadilan untuk seluruhnya;

2. Menyatakan tidak sah Surat Ketetapan Tersangka Nomor : S.TAP/510/V/RES.1.24/Reskrim tanggal 25 Mei 2024 sebagimana termuat dalam Surat Penangkapan Nomor: SP.KAP/543/V/Res.1.24/2024 Reskrim, tanggal 25 Mei 2024;

3. Menyatakan tidak sah surat perintah penahanan  No:SP.Han/341V/Res.1.24/2024/Reskrim, tanggal 26 mei 2024 dan karenanya surat perpanjangan penahanan No. B-388/L.2.14/Eoh.1/06/2024 kepala kejaksaaan negeri deli serdang, tanggal 10 juni 2024 Jo.penetapan Nomor : 269/PenPi.B-HAN/2024/Lbp, tanggal 10 Juli 2024 adalah Tidak Sah dan Batal Demi Hukum;

4. Menyatakan tidak sah penahanan yang dilakukan oleh Termohon-IV terhadap Pemohon terhitung sejak tanggal 24 Agustus 2024 tersebut;

5. Menyatakan Tidak sah Segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Para Termohon dan yang dilakukan Termohob IV terhadap Pemohon;

6. Memerintahkan kepada Termohon IV untuk membebaskan/mengeluarkan Pemohon dari Tahanan setelah putusan ini dibacakan;

7. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya;

8. Menghukum para termohon untuk membayar biaya perkara meneurut ketentuan hukum yang berlaku;

Atau,

Apabila Yang Mulia Hakim Praperadilan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono), Terimahkasih.

Pihak Dipublikasikan Ya