Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
17/Pdt.P/2025/PN Mdn 1.NARINDERJIT SINGH
2.Manwarzid Kaur
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 17/Pdt.P/2025/PN Mdn
Tanggal Surat Jumat, 27 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NARINDERJIT SINGH
2Manwarzid Kaur
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1ANIEL NAJAM PUTRA, SH., MHNARINDERJIT SINGH
2ANIEL NAJAM PUTRA, SH., MHManwarzid Kaur
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  • Mengabulkan permohon Para Pemohon;
  • Menyatakan perkawinan antara Pemohon MANWARZID KAUR dengan Pemohon NARINDERJIT SINGH pada tanggal 20 Februari 2022 yang telah dilaksanakan oleh Pendeta Yayasan Missi Gurdwara Medan Terlambat;
  • Memberikan Izin kepada Para Pemohon untuk mencatatkan perkawinannya dengan mengirimkan salinan Penetapan yang sah dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil Kota Medan untuk memasukkan kembali kedalam buku register Perkawinan yang sedang berjalan;
  • Menetapkan Biaya perkara sesuai peraturan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak