Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
261/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Mdn | Indah Nitami | UD. Kebab Bosman | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 28 Nov. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||
Nomor Perkara | 261/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Mdn | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 27 Nov. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Petitum | DALAM PETITUM Bahwa sebagaimana dalil – dalil yang telah disampaikan dalam posita diatas maka Penggugat dengan ini memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk memberi putusan sebagaimana berikut : 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang dilakukan dalam perkara aquo sah dan berharga; 3. Menyatakan Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat Putus karena Putusan Pengadilan; 4. Menghukum Tergugat membayar hak-hak Penggugat berupa Uang Pesangon, Uang Penghargaan masa Kerja, Uang Penggantian Hak, uang kekurangan upah, uang upah Proses serta uang kekurangan THR tahun 2024 untuk seluruhnya dan seketika sebesar Rp. 102.458.412,- (terbilang : seratus dua juta empat ratus lima puluh delapan ribu empat ratus dua belas rupiah), dengan perincian : a. Uang pesangon = 3 x Rp. 3.769.082,- ------------- = Rp. 11.307.246,- b. Uang Penghargaan masa kerja = 2 x Rp. 3.769.082,- ------------- = Rp. 7.538.164,- c. Uang Penggantian Hak = 1 x Rp. 3.769.082,- ------------ = Rp. 3.769.082,- Jumlah -------------- = Rp. 22.614.492,- (terbilang, duapuluh dua juta enam ratus empat belas ribu empat ratus Sembilan puluh dua rupiah) d. Penetapan Pembayaran kekurangan Upah adalah sebesar Rp. 46.772.182,- (terbilang empat puluh enam juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu seratsu delapan puluh dua rupiah).
e. Uang proses sebesar 8 x Rp. 3.769.082,- = Rp. 30.152.656,- (tiga puluh juta seratus lima puluh dua ribu enam ratus lima puluh enam rupiah); f. Kekurangan THR tahun 2024 sebesar Rp. 2.919.082 (dua juta Sembilan ratus sembilanbelas ribu delapan puluh dua rupiah).
5. MenghukumTergugat membayar denda sebesar upah terakhir Penggugat setiap bulannya sejak putusan ini dibacakan sampai dengan tergugat membayar hak-hak Penggugat secara tunai; 6. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu serta merta meskipun ada perlawanan maupun Kasasi (Uit Voorbaar Bij Vooraad).
SUBSIDAIR . Atau jika Majelis Hakim Yang Mulia yang mengadili dan memutus perkara a quo berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |