Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
132/Pdt.P/2025/PN Mdn Widya Susanti Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 132/Pdt.P/2025/PN Mdn
Tanggal Surat Kamis, 30 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Widya Susanti
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menetapkan bahwa perubahan nama anak Pemohon yang semula bernama Arya Rafassya Lincoln sebagaimana tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran tanggal Tujuh Mei 2019, Nomor : 1271-LT-02052019-0080 menjadi Arya Rafassya adalah sah menurut hukum;
  2. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan sehelai turunan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan, untuk dicatat dalam register yang disediakan untuk itu;
  3. Membebankan semua biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak