Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/Pdt.Sus-Pailit/2024/PN Niaga Mdn MARADA PARULIAN SINURAT 1.CV. Libra Cooperation
2.YUFRITIS ROLOTAN BANUA
3.Dessy Ettina Chancy
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Pernyataan Pailit
Nomor Perkara 6/Pdt.Sus-Pailit/2024/PN Niaga Mdn
Tanggal Surat Rabu, 10 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MARADA PARULIAN SINURAT
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1OLOAN SEROYAH BUTARBUTAR, SH.,MHMARADA PARULIAN SINURAT
Termohon
NoNama
1CV. Libra Cooperation
2YUFRITIS ROLOTAN BANUA
3Dessy Ettina Chancy
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERMOHON Pailit I, CV. LIBRA COOPERATIO suatu Perseroan Komanditer yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia, berkantor di Kp. Melayu Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang Kabupaten Bintan Propinsi Kepulauan Riau dan TERMOHON PAILIT II, YUFRITIS ROLOTAN BANUA, sebagai Pesero CV. Libra Cooperation NIK. 210104490774002, Kewarganegaraan Indonesia, Jenis Kelamin Perempuan, Pekerjaan Karyawan, Alamat Kp. Melayu Rt. 002 Rw. 006, Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, dan TERMOHON PAILIT III, DESSY ETTINA CHANCY, sebagai Pesero CV. Libra Cooperation, NIK. 2172015712750003, Kewarganegaraan Indonesia, Jenis Kelamin Perempuan, Pekerjaan Karyawan, Alamat Kp. Melayu Rt. 002 Rw. 006, Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, dalam kedaan Pailit dengan segala akibat hukumnya.
  3. Mengangkat Hakim Pengawas dari Hakim Niaga Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan untuk mengawasi proses Kepailitan TERMOHON PAILIT I, CV. LIBRA COOPERATION suatu Perseroan Komanditer yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia, berkantor di Kp. Melayu Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang Kabupaten Bintan Propinsi Kepulauan Riau dan TERMOHON PAILIT II, YUFRITIS ROLOTAN BANUA, sebagai Pesero CV. Libra Cooperation NIK. 210104490774002, Kewarganegaraan Indonesia, Jenis Kelamin Perempuan, Pekerjaan Karyawan, Alamat Kp. Melayu Rt. 002 Rw. 006, Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, dan TERMOHON PAILIT III, DESSY ETTINA CHANCY, sebagai Pesero CV. Libra Cooperation, NIK. 2172015712750003, Kewarganegaraan Indonesia, Jenis Kelamin Perempuan, Pekerjaan Karyawan, Alamat Kp. Melayu Rt. 002 Rw. 006, Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (dalam Pailit).
  4. Menunjuk dan mengangkat:
  • Sandi Ebenezer Situngkir, SH, MH, Kurator dan Pengurus, sebagaimana terdapat dalam Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator Nomor: AHU-218 AH.04.03-2020, tanggal 18 Juni 2020, beralamat pada SESA Partnership Gedung Yarnati 207D, Jalan Proklamasi 44 Menteng Jakarta Pusat;
  • Jonner Sipangkar, SH, Kurator dan Pengurus sebagaimana terdaftar dalam Surat Bukti Pendaftaran Kuratordan Pengurus nomor AHU-95.AH.04.05-2024, tanggal 11 Juni 2024 beralamat pada SESA Partnership Gedung Yarnati 207D, Jalan Proklamasi 44 Menteng Jakarta Pusat;

Sebagai Tim Kurator Termohon Pailit I, CV. LIBRA COOPERATION dan Termohon Pailit II, YUFRITIS ROLOTAN BANUA dan Termohon Pailit III, DESSY ETTINA CHANCY (dalam Pailit).

  1. Memerintahkan Tim Kurator untuk segera mengumukan Putusan Pailit a quo dalam Berita Negara Republik Indonesia dan paling sedikit dalam 2 (dua) Surat Khabar Harian yang ditunjuk oleh Hakim Pengawas.
  2. Memerintahkan Tim Kurator untuk memanggil TERMOHON PAILIT I CV. LIBRA COOPERATION, Termohon Pailit II, YUFRITIS ROLOTAN BANUA dan Termohon Pailit III, DESSY ETTINA CHANCY (dalam Pailit), serta Kreditur yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang termasuk rapat-rapat yang dilakukan oleh Kurator terhitung sejak putusan a quo dibacakan.
  3. Menetapkan Honorarium pengurusan dan pemberesan serta imbal jasa bagi Kurator yang dibebankan kepada harta pailit Termohon Pailit I, CV. LIBRA COOPERATION, dan Termohon Pailit II, YUFRITIS ROLOTAN BANUA dan Termohon Pailit III, DESSY ETTINA CHANCY (dalam Pailit), akan ditetapkan kemudian setelah dan proses kepailitan berakhir;
  4. Menghukum Termohon Pailit untuk membayar seluruh biaya dalam perkara a quo
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak