Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
122/Pdt.G.S/2024/PN Mdn Efermin Gulo Risomas Br. Simajuntak Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 122/Pdt.G.S/2024/PN Mdn
Tanggal Surat Minggu, 29 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Efermin Gulo
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ahmat pataruddinEfermin Gulo
Tergugat
NoNama
1Risomas Br. Simajuntak
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 275.000.000,00
Petitum

MENGADILI
PRIMER
1.    Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan perbuatan Tergugat adalah perbuatan Wanprestasi;

3.    Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar Biaya Operasional (Tranportasi/Akomo dasi) Penggugat dalam pengurusan dan penanganan perkara Tergugat No.671/PDT.G/2021/PN Jo No. 34/EKS/2022/671/PDT .G/2021/PN. Medan. Sebesar Rp. 275.000.000 (Dua ratus tujuh puluh lima juta) sisuai perjanjian penangangana perkara No. 02/LO/EGA/09/11/2022. dibayar seketika dengan tunai tanpa cicil terhitung sejak putusan dibacakan;

4.    Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas sebidang tanah dan 1 unit bangunan  diatasnya yang terletak di Jl. Bahagia By Pas No. 9 Medan, Kel/Desa Sidorejo - I Kota Medan;

5.    Menyatakan sita jaminan tersebut diberikan atau diserahkan kepada Penggugat apa bila Tergugat tidak melaksanakan kewajibannya kepada Penggugat;

6.    Menghukum dan memerintahkan Tergugat membayar uang (Dwangsom) sebesar Rp. 1000.000,- (Satu juta rupiah) perhari bila Tergugat lalai melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap;

7.    Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini;

8.    Menyatakan putusan ini dapat dijalankan sebelumnya (Uitvoerbaar Bij Voorraad) meskipun ada upaya hukum dari Tergugat atau keberatan;

SUBSIDER

Apabila majelis  hakim yang mulia yang memeriksa dan mengadili perkara a quo pada Pengadilan Negeri Medan yang terhormat berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono)

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak