Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
122/Pdt.G.S/2024/PN Mdn | Efermin Gulo | Risomas Br. Simajuntak | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Putusan
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 159
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 01 Okt. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 122/Pdt.G.S/2024/PN Mdn | ||||||
Tanggal Surat | Minggu, 29 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 275.000.000,00 | ||||||
Petitum | MENGADILI 2. Menyatakan perbuatan Tergugat adalah perbuatan Wanprestasi; 3. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar Biaya Operasional (Tranportasi/Akomo dasi) Penggugat dalam pengurusan dan penanganan perkara Tergugat No.671/PDT.G/2021/PN Jo No. 34/EKS/2022/671/PDT .G/2021/PN. Medan. Sebesar Rp. 275.000.000 (Dua ratus tujuh puluh lima juta) sisuai perjanjian penangangana perkara No. 02/LO/EGA/09/11/2022. dibayar seketika dengan tunai tanpa cicil terhitung sejak putusan dibacakan; 4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas sebidang tanah dan 1 unit bangunan diatasnya yang terletak di Jl. Bahagia By Pas No. 9 Medan, Kel/Desa Sidorejo - I Kota Medan; 5. Menyatakan sita jaminan tersebut diberikan atau diserahkan kepada Penggugat apa bila Tergugat tidak melaksanakan kewajibannya kepada Penggugat; 6. Menghukum dan memerintahkan Tergugat membayar uang (Dwangsom) sebesar Rp. 1000.000,- (Satu juta rupiah) perhari bila Tergugat lalai melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap; 7. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini; 8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan sebelumnya (Uitvoerbaar Bij Voorraad) meskipun ada upaya hukum dari Tergugat atau keberatan; SUBSIDER Apabila majelis hakim yang mulia yang memeriksa dan mengadili perkara a quo pada Pengadilan Negeri Medan yang terhormat berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono)
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |