Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
890/Pdt.G/2024/PN Mdn Ir. SULAIMAN AZHARI SIREGAR Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 890/Pdt.G/2024/PN Mdn
Tanggal Surat Selasa, 08 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ir. SULAIMAN AZHARI SIREGAR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD FAISAL RAMBEY SHIr. SULAIMAN AZHARI SIREGAR
Tergugat
NoNama
1Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pemasaran Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 Medan
2Kepala Regional 5 Sumatera Bagian Utara Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan bahwa perjanjian asuransi jiwa yang tertuang dalam Polis Nomor 215101709534 atas nama pemegang polis Ir. SULAIMAN AZHARI SIREGAR tertanggal 27 Agustus 2015 adalah sah dan mengikat menurut hukum;

3.    Menyatakan Tergugat telah ingkar janji (wanprestasi) untuk melaksanakan kewajiban membayar klaim asuransi sesuai yang tercantum dalam Polis No. 215101709534;

4.    Menghukum Tergugat untuk membayar uang pertanggungan kepada Penggugat sejumlah Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah);

5.    Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari setiap kali Tergugat lalai melaksanakan putusan perkara ini.

6.    Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan di atas kekayaan/harta benda milik Tergugat yakni tanah dan bangunan, alat- alat perlengkapan kantor berupa komputer-komputer, meja-meja, alat-alat tulis kantor, kendaraan bermotor dan semua benda-benda bergerak yang berada di lingkungan tetapi tidak terbatas pada benda yang berada di Jl. Iskandar Muda No. 138, Kel. Petisah Hulu, Kec. Medan Baru, Kota Medan.

7.    Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi dan upaya hukum lainnya dari Tergugat.

8.    Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan berpendapat lain, dalam peradilan yang baik dan benar, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak