Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
890/Pdt.G/2024/PN Mdn | Ir. SULAIMAN AZHARI SIREGAR | Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 09 Okt. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 890/Pdt.G/2024/PN Mdn | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 08 Okt. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa perjanjian asuransi jiwa yang tertuang dalam Polis Nomor 215101709534 atas nama pemegang polis Ir. SULAIMAN AZHARI SIREGAR tertanggal 27 Agustus 2015 adalah sah dan mengikat menurut hukum; 3. Menyatakan Tergugat telah ingkar janji (wanprestasi) untuk melaksanakan kewajiban membayar klaim asuransi sesuai yang tercantum dalam Polis No. 215101709534; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang pertanggungan kepada Penggugat sejumlah Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah); 5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari setiap kali Tergugat lalai melaksanakan putusan perkara ini. 6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan di atas kekayaan/harta benda milik Tergugat yakni tanah dan bangunan, alat- alat perlengkapan kantor berupa komputer-komputer, meja-meja, alat-alat tulis kantor, kendaraan bermotor dan semua benda-benda bergerak yang berada di lingkungan tetapi tidak terbatas pada benda yang berada di Jl. Iskandar Muda No. 138, Kel. Petisah Hulu, Kec. Medan Baru, Kota Medan. 7. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi dan upaya hukum lainnya dari Tergugat. 8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan berpendapat lain, dalam peradilan yang baik dan benar, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |