Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2458/Pid.B/2024/PN Mdn TRIAN ADHITYA IZMAIL, S.H. SEKAR BUDIARTO ALS RIAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2458/Pid.B/2024/PN Mdn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 16 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-8631/L.2.10.3/Eoh.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1TRIAN ADHITYA IZMAIL, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SEKAR BUDIARTO ALS RIAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

===

Kejaksaan Republik Indonesia

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara

Kejaksaan Negeri Medan

Jl. Adinegoro No. 5 Medan Timur Kota Medan 20233

Tlp (061) 4569804 Fax (061) 4521029  Wwwkejari-Medan.Go.Id

”Untuk Keadilan”                                                                                                 SOP FORM-08

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA : PDM-801/EOH.2/11/2024

 

 

A.

Identitas terdakwa

 

 

 

  1.  

Nama Lengkap

:

SEKAR BUDIARTO ALS RIAN

 

 

Tempat Lahir

:

Medan

 

 

Umur / Tanggal Lahir

:

33 tahun / 23 Maret 1994

 

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

 

Kewarganegaraan/Kebangsaan

:

Indonesia

 

 

Tempat Tinggal

:

Jalan Cinta Karya 86 Lingkungan 3 gang Ibrahim Kel Sarirejo Kec Medan Polonia Kab. Kota Medan Prov. Sumatra Utara

 

 

Agama

:

Islam

 

 

Pekerjaan

:

Buruh Bangunan

 

 

Pendidikan

:

SD

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

B.

PENAHANAN :

 

 

 

 

Ditahan Penyidik

:

RTP Polsek Medan Sunggal, Ditahan sejak tanggal 18-09-2024 s/d 07-10-2024

 

Diperpanjang PU

:

Rutan, Ditahan sejak tanggal  08-10-2024 s/d 16-11-2024

 

Ditahan JPU

:

Rutan, Ditahan sejak tanggal 14-11-2024 s/d 03-12-2024

 

Diperpanjang Oleh Penuntut Umum

:

Rutan, Ditahan sejak tanggal 04-12-2024 s/d 02-01-2025

 

 

 

 

 

 

C.

DAKWAAN :

 

 

 

 

                 

Pertama

-------- Bahwa mereka terdakwa SEKAR BUDIARTO ALS RIAN secara beersama-sama dengan DANI SANTOSO Als BALU (Belum tertangkap) pada hari Senin tanggal 16 September 2024 sekira pukul 14.00.Wib. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2024 bertempat di Jalan Masjid Suhada no.43 kel.Beringin Kec Medan Selayang Padang bulan Medan Kota Medan Sumatera utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalalm daerah hukum Pengadilan Negeri Medan, Mengambil Barang Sesuatu, Yang Seluruhnya Atau Sebagian Kepunyaan Orang Lain, Dengan Maksud Untuk Dimiliki Secara Melawan Hukum, Yang Dilakukan Oleh Dua Orang Atau Lebih, Yang Untuk Masuk Ke Tempat Melakukan Kejahatan, Atau Untuk Sampai Pada Barang Yang Diambil, Dilakukan Dengan Merusak, Memotong Atau Memanjat, Atau Dengan Memakai Anak Kunci Palsu, Perintah Palsu Atau Pakaian Jabatan Palsu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------

 

  • Bahwa bermula pada hari dan tempat tersebut diatas, awalnya terdakwa Sekar Budiarto Alias Rian dan teman terdakwa yaitu Dani Santoso Als Balu (Belum tertangkap) dengan mengendarai sepeda motor berboncengan melintas di Jalan Masjid Suhada no.43 kel.Beringin Kec Medan Selayang Padang bulan Medan Kota Medan Sumatera Utara, kemudian Dani Santoso Als Balu (DPO) menghentikan sepeda motornya di pinggir jalan di depan salah satu rumah tepatnya dirumah saksi korban Mhd Raffi Hudanihe dan melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Warna Merah Tahun 2020 No Pol BK 5652 AJG yang terparkir di depan rumah dengan kondisi kunci sepeda motor tersebut lengket di sepeda motor melihat hal tersebut timbul niat terdakwa dan Dani Santoso Alias Balu, kemudian terdakwa dan Dani Santoso Als Balu 2 kali melewati rumah tersebut dan berputar kembali, lalu Dani Santoso Als Balu menyuruh terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersebut, selanjutnya terdakwa turun dari sepeda motor dan masuk kedalam rumah dengan cara membuka pagar rumah tersebut dan kemudian terdakwa masuk kedalam rumah tersebut dan memutarkan sepeda motor lalu mendorong sepeda motor tersebut keluar pagar, namun pada saat terdakwa mendorong sepeda motor tersebut sampai kedepan pagar sepeda motor tersebut tersangkut di pagar sehingga mengeluarkan suara dan saksi korban keluar dari rumah lalu mengejar terdakwa kemudian saksi korban menarik sepeda motor miliknya dan berteriak maling....malingg.., mendengar hal tersebut terdakwa langsung kabur dan berlari untuk menghampiri Dani Santoso Als Balu, namun Dani Santoso Als Balu berhasil melarikan diri meninggalkan terdakwa, kemudian terdakwa berlari terus sampai pasar 7(tujuh) padang bulan, namun terdakwa berhasil di tangkap oleh warga sekitar, selanjutnya terdakwa dibawa oleh saksi korban ke Rumah Sakit Bhayangkara, setelah itu terdakwa dibawa ke Polsek Sunggal Medan guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan Dani Santoso Alias Balu, saksi korban mengalami kerugian materil.

 

--------  Sebagaimana Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana menurut Pasal 363 ayat (1) Ke-4 dan Ke-5  KUHPidana -----------------------------------------------

 

Atau

 

Kedua

-------- Bahwa mereka terdakwa SEKAR BUDIARTO ALS RIAN secara beersama-sama dengan DANI SANTOSO Als BALU (Belum tertangkap) pada hari Senin tanggal 16 September 2024 sekira pukul 14.00.Wib. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2024 bertempat di Jalan Masjid Suhada no.43 kel.Beringin Kec Medan Selayang Padang bulan Medan Kota Medan Sumatera utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalalm daerah hukum Pengadilan Negeri Medan, Mencoba Melakukan Kejahatan Dipidana, Jika Niat Untuk Itu Telah Ternyata Dari Adanya Permulaan Pelaksanaan, Dan Tidak Selesainya Pelaksanaan Itu, Bukan Semata-Mata Disebabkan Karena Kehendaknya Sendiri Mengambil Barang Sesuatu, Yang Seluruhnya Atau Sebagian Kepunyaan Orang Lain, Dengan Maksud Untuk Dimiliki Secara Melawan Hukum, Yang Dilakukan Oleh Dua Orang Atau Lebih, Yang Untuk Masuk Ke Tempat Melakukan Kejahatan, Atau Untuk Sampai Pada Barang Yang Diambil, Dilakukan Dengan Merusak, Memotong Atau Memanjat, Atau Dengan Memakai Anak Kunci Palsu, Perintah Palsu Atau Pakaian Jabatan Palsu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------

 

  • Bahwa bermula pada hari dan tempat tersebut diatas, awalnya terdakwa Sekar Budiarto Alias Rian dan teman terdakwa yaitu Dani Santoso Als Balu (Belum tertangkap) dengan mengendarai sepeda motor berboncengan melintas di Jalan Masjid Suhada no.43 kel.Beringin Kec Medan Selayang Padang bulan Medan Kota Medan Sumatera Utara, kemudian Dani Santoso Als Balu (DPO) menghentikan sepeda motornya di pinggir jalan di depan salah satu rumah tepatnya dirumah saksi korban Mhd Raffi Hudanihe dan melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Warna Merah Tahun 2020 No Pol BK 5652 AJG yang terparkir di depan rumah dengan kondisi kunci sepeda motor tersebut lengket di sepeda motor melihat hal tersebut timbul niat terdakwa dan Dani Santoso Alias Balu, kemudian terdakwa dan Dani Santoso Als Balu 2 kali melewati rumah tersebut dan berputar kembali, lalu Dani Santoso Als Balu menyuruh terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersebut, selanjutnya terdakwa turun dari sepeda motor dan masuk kedalam rumah dengan cara membuka pagar rumah tersebut dan kemudian terdakwa masuk kedalam rumah tersebut dan memutarkan sepeda motor lalu mendorong sepeda motor tersebut keluar pagar, namun pada saat terdakwa mendorong sepeda motor tersebut sampai kedepan pagar sepeda motor tersebut tersangkut di pagar sehingga mengeluarkan suara dan saksi korban keluar dari rumah lalu mengejar terdakwa kemudian saksi korban menarik sepeda motor miliknya dan berteriak maling....malingg.., mendengar hal tersebut terdakwa langsung kabur dan berlari untuk menghampiri Dani Santoso Als Balu, namun Dani Santoso Als Balu berhasil melarikan diri meninggalkan terdakwa, kemudian terdakwa berlari terus sampai pasar 7(tujuh) padang bulan, namun terdakwa berhasil di tangkap oleh warga sekitar, selanjutnya terdakwa dibawa oleh saksi korban ke Rumah Sakit Bhayangkara, setelah itu terdakwa dibawa ke Polsek Sunggal Medan guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan Dani Santoso Alias Balu, saksi korban mengalami kerugian materil.

 

--------  Sebagaimana Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana menurut Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHPidana Jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana ------------------------------

 

 

Medan, 12 Desember  2024

Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

Trian Adhitya Izmail, SH

Jaksa Pratama NIP. 19920426 201502 1 001

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya