Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
8/Pid.S/2022/PN Mdn Pantun Marojahan Simbolon,SH EDWIN TONDI SINAGA ALIAS TONDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Feb. 2022
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 8/Pid.S/2022/PN Mdn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 11 Feb. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-1328/L.2.10/Eoh.2/02/2022
Penuntut Umum
NoNama
1Pantun Marojahan Simbolon,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDWIN TONDI SINAGA ALIAS TONDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

                   KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA
KEJAKSAAN NEGERI MEDAN
                Tlp. (061) 4569504 Fax. (061)4521029 www.kejari-medan.go.id

“Untuk Keadilan”                                        P-30
Catatan Penuntut Umum
(Untuk Tindak Pidana Yang Didakwakan)
Nomor Reg Perkara : PDM-206/L.2.10.3/Enz.2/02/2022
a.Identitas Terdakwa :
Nama Lengkap    :    EDWIN TONDI SINAGA Alias TONDI
Tempat lahir    :    Medan  
Umur/Tgl.Lahir    :    48 Tahun / 12 November 1973  
Jenis kelamin    :    Laki-laki
Kebangsaan    :    Indonesia
Tempat tinggal    :    Jalan Menteng II Lorong Toba Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai Kota Medan / Jalan Jamin Ginting Gg Arita Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Medan Baru Kota Medan
Agama    :    Islam
Pekerjaan    :    Tukang Parkir
Pendidikan    :
    SMA (Tamat)
b.Ditahan oleh Penyidik dan atau Jaksa Penuntut Umum dengan jenis Penahanan  :
Penyidik Polrestabes Medan   :    Tidak dilakukan penahanan (menjalani rehablittasi Loka Lembaga
    Rehabilitasi Pencegahan Penyalahguna Narkotika Bhayangkara
    Indonesia sejak tanggal 15 Oktober 2021)

Penuntut Umum    :    Tidak dilakukan penahanan (menjalani rehablittasi Loka Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahguna Narkotika Bhayangkara Indonesia sejak tanggal 09 Februari 2022)

c.Catatan Tindak Pidana Yang Didakwakan :

---- Bahwa Terdakwa EDWIN TONDI SINAGA, pada hari Jumat tanggal 08 Oktober 2021 sekira pukul 19.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2021, bertempat di Jalan Karya Bersama Kelurahan Polonia Kecamatan Medan Polonia Kota Medan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan, “Tanpa hak atau melawan menggunakan Narkotika golongan l dalam bentuk bukan tanaman jenis Shabu bagi diri sendiri”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------

---- Bahwa benar pada hari Jumat tanggal 08 Oktober 2021 sekira pukul 19.30 wib, saksi ISMAIL, saksi MUSLIM BUCHARI, dan saksi EDY GUNAWAN (masing-masing anggota Polri dari Polrestabes Medan) mendapat informasi dari masyarakat adanya seorang menggunakan Narkotika jenis shabu di Jalan Karya Bersama Kelurahan Polonia Kecamatan Medan Polonia Kota Medan, selanjutnya para saksi pergi menuju tempat tersebut dan sesampainya ditempat tersebut dan para saksi melihat Terdakwa dengan gerak gerik mencurigakan kemudian para saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa lalu para saksi melakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan Narkotika jenis shabu (Metamfetamina) dengan berat bersih 0,02 (nol koma nol dua) gram dari tangan sebelah kiri Terdakwa, kemudian para saksi melakukan introgasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa Narkotika jenis shabu adalah miliknya yang mana sebelumnya Terdakwa beli dari DEDI (belum tertangkap) pada hari Jumat tanggal 08 Oktober 2021 sekira pukul 18.15 wib di Jalan Karya Bersama Kelurahan Polonia Kecamatan Medan Polonia Kota Medan seharga Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dengan tujuan untuk digunakan oleh Terdakwa dengan cara Narkotika jenis Shabu dimasukkan kedalam pipet kaca, kemudian Terdakwa membakarnya dengan mancis, lalu asapnya Terdakwa hisap seperti merokok dan setelah menggunakan Narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa mersakan badan lebih segar dan Terdakwa sudah menggunakan Narkotika jenis shabu sejak 3 (tiga) tahun, selanjutnya Terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan guna proses lebih lanjut.

----- Bahwa benar sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 8522 / NNF / 2021, tanggal 20 Oktober 2021 oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si,Apt Nrp 74110890 dan R. FANI MIRANDA, S.T Nrp.92020450 masing-masing selaku pemeriksa atas perintah kepala Laboratorium Forensik Cabang Medan telah melakukan analisis laboratorium terhadap barang bukti 1 (satu) bungkus plastic klip berisi Kristal putih dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram milik Terdakwa EDWIN TONDI SINAGA adalah benar Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


----- Bahwa benar sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 8523 / NNF / 2021, tanggal 21 Oktober 2021 oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si,Apt Nrp 74110890 dan R. FANI MIRANDA, S.T Nrp.92020450 masing-masing selaku pemeriksa atas perintah kepala Laboratorium Forensik Cabang Medan telah melakukan analisis laboratorium terhadap barang bukti 1 (satu) botol plastic berisi 25 (dua puluh lima) ml urine milik Terdakwa EDWIN TONDI SINAGA adalah benar Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

----- Bahwa berdasarkan hasil Asesmen Nomor: B/773/X/KB/RH.06.01/2021/BNNP Tanggal 15 Oktober 2021,  Atas Nama. EDWIN TONDI
Kesimpulan dan Saran :
Bahwa mengingat yang bersangkutan, menurut hasil Asesmen hukum tidak ditemukan / tidak ditemukan indikasi keterlibatan dengan jaringan, tergolong Pencandu Narkotika / Korban Penyalahgunaan Narkotika / Pencandu Narkotika merangkap Pengedar oleh karena itu kiranya yang bersangkutan dapat diberikan perawatan dan pengobatan melalui rehabilittasi berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 293/MENKES/SK/VIII/2013 Tentang Institusi Penerima Wajib Lapor dan Peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur Lembaga Rehabilittasi yang telah ditunjuk oleh Pemerintah serta masuk rehabilittasi yang dilakukan didalam Lapas atau Rutan.


------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Jo Pasal 54 UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika-------------------------------------------

Medan, 09 Februari 2022
JAKSA PENUNTUT UMUM

 


PANTUN MAROJAHAN SIMBOLON, S.H.M.H
            AJUN JAKSA
            NIP. 19920324 201503 1 001

 

Pihak Dipublikasikan Ya