Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
8/Pid.S/2022/PN Mdn | Pantun Marojahan Simbolon,SH | EDWIN TONDI SINAGA ALIAS TONDI | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Penuntutan
- Putusan
- Barang Bukti
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 159
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 11 Feb. 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-lain | ||||||
Nomor Perkara | 8/Pid.S/2022/PN Mdn | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 11 Feb. 2022 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1328/L.2.10/Eoh.2/02/2022 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA “Untuk Keadilan” P-30 Penuntut Umum : Tidak dilakukan penahanan (menjalani rehablittasi Loka Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahguna Narkotika Bhayangkara Indonesia sejak tanggal 09 Februari 2022) c.Catatan Tindak Pidana Yang Didakwakan : ---- Bahwa Terdakwa EDWIN TONDI SINAGA, pada hari Jumat tanggal 08 Oktober 2021 sekira pukul 19.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2021, bertempat di Jalan Karya Bersama Kelurahan Polonia Kecamatan Medan Polonia Kota Medan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan, “Tanpa hak atau melawan menggunakan Narkotika golongan l dalam bentuk bukan tanaman jenis Shabu bagi diri sendiri”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------- ---- Bahwa benar pada hari Jumat tanggal 08 Oktober 2021 sekira pukul 19.30 wib, saksi ISMAIL, saksi MUSLIM BUCHARI, dan saksi EDY GUNAWAN (masing-masing anggota Polri dari Polrestabes Medan) mendapat informasi dari masyarakat adanya seorang menggunakan Narkotika jenis shabu di Jalan Karya Bersama Kelurahan Polonia Kecamatan Medan Polonia Kota Medan, selanjutnya para saksi pergi menuju tempat tersebut dan sesampainya ditempat tersebut dan para saksi melihat Terdakwa dengan gerak gerik mencurigakan kemudian para saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa lalu para saksi melakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan Narkotika jenis shabu (Metamfetamina) dengan berat bersih 0,02 (nol koma nol dua) gram dari tangan sebelah kiri Terdakwa, kemudian para saksi melakukan introgasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa Narkotika jenis shabu adalah miliknya yang mana sebelumnya Terdakwa beli dari DEDI (belum tertangkap) pada hari Jumat tanggal 08 Oktober 2021 sekira pukul 18.15 wib di Jalan Karya Bersama Kelurahan Polonia Kecamatan Medan Polonia Kota Medan seharga Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dengan tujuan untuk digunakan oleh Terdakwa dengan cara Narkotika jenis Shabu dimasukkan kedalam pipet kaca, kemudian Terdakwa membakarnya dengan mancis, lalu asapnya Terdakwa hisap seperti merokok dan setelah menggunakan Narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa mersakan badan lebih segar dan Terdakwa sudah menggunakan Narkotika jenis shabu sejak 3 (tiga) tahun, selanjutnya Terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan guna proses lebih lanjut. ----- Bahwa benar sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 8522 / NNF / 2021, tanggal 20 Oktober 2021 oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si,Apt Nrp 74110890 dan R. FANI MIRANDA, S.T Nrp.92020450 masing-masing selaku pemeriksa atas perintah kepala Laboratorium Forensik Cabang Medan telah melakukan analisis laboratorium terhadap barang bukti 1 (satu) bungkus plastic klip berisi Kristal putih dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram milik Terdakwa EDWIN TONDI SINAGA adalah benar Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
----- Bahwa berdasarkan hasil Asesmen Nomor: B/773/X/KB/RH.06.01/2021/BNNP Tanggal 15 Oktober 2021, Atas Nama. EDWIN TONDI
Medan, 09 Februari 2022
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |