Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
45/Pid.Pra/2024/PN Mdn Ripin Tjitra 1.Direktur Jenderal Pajak
2.Kakanwil Dirjen Pajak Sumut
3.Tim Pemeriksaan Buikti Permulaan
4.KPP Medan Belawan
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 45/Pid.Pra/2024/PN Mdn
Tanggal Surat Selasa, 13 Agu. 2024
Nomor Surat 602/Penk.Pid/2024/Pn.Mdn
Pemohon
NoNama
1Ripin Tjitra
Termohon
NoNama
1Direktur Jenderal Pajak
2Kakanwil Dirjen Pajak Sumut
3Tim Pemeriksaan Buikti Permulaan
4KPP Medan Belawan
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

PETITUM.

A. Primair.

Berdasarkan Dalil-dalil dan Alasan-alasan atau Pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, mohon kiranya Hakim Yang Mulia dalam perkara Praperadilan ini untuk memberikan Putusan berupa : -----------------------------------------------------------

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan ini untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan dan menetapkan tidak sah Penggeledahan dan Penyitaan Surat-surat Pembukuan yang dilaksanakan dengan Berita Acara Peminjaman(BAP) Tanda Terima Peminjaman Tanggal 21 November 2023, dengan rincian : -----------------------------------------------------------------------------

NO

BERKAS/DOKUMEN/DATA/BARANG LAINNYA

KETERANGAN

1

Print out NPWP PT Berkat Cahaya Indah (PT BCI)

1 Lembar

2

Print out perizinan berusaha berbasis resiko Nomor induk berusaha: 1110210037009

2 lembar

3

Print out keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU 0062483.AH.01.01

2 lembar

4

Buku bitu love Garden yang Berisi informasi PT BCI

1 buku

5

Buku abu-abu WAVES ZONE yang berisi informasi terkait PT BCI

1 buku

6

Buku Putih design four u yang berisi informasi terkait PT BCI

1 buku

 

3. Menyatakan dan menetapkan tidak sah perbuatan/tindakan Penggeledahan dan Penyitaan Barang-barang yang dilaksanakan dengaan Berita Acara(BA) Tanda Terima Peminjaman Tanggal 21 November 2023, dengan rincian : --

NO

BERKAS/DOKUMEN/DATA/BARANG LAINNYA

KETERANGAN

1

 

 

2

 

 

3

Laptop merk Lenovo warna hitam serial number PF2VLWRP tertulis Pome NB-0079+Charger

 

Server merk Dellemc type power edse T40 warna hitam Reg Type D2M 003

 

DVR merk Hik Vision warna hitam serial number k71572101+mouse

1 buah/unit

 

 

1 buah/unit

 

 

1 buah/unit

 

 

4. Menyatakan dan menetapkan tidak sah Penggeledahan dan Penyitaan Surat-surat Pembukuan yang dilaksanakan dengan Berita Acara Peminjaman(BAP) Tanda Terima Peminjaman bulan November 2023 (tidak ada tanggal) dengan rincian :

NO

BERKAS/DOKUMEN/DATA/BARANG LAINNYA

KETERANGAN

1

Dokumen terkait pembelian tahun 2022 dan 2023

2 bundel

2

Dokumen terkait penjualan tahun 2022 dan 2023

2 bundel

3

Dokumen terkait pengangkutan tahun 2022 dan 2023

2 bundel

4

Dokumen terkait sertifikasi tahun 2022 dan 2023

2 bundel

5

Dokumen terkait penimbunan tahun 2022 dan 2023

2 bundel

6

Dokumen lainnya terkait PT Berkat Cahaya Indah

1 bundel

7

Dokumen flowchart adm & operasional POME (BCI & BMM)

1 set

8

Buku milik ms. VIVI yang berisi kontrak Jual Beli PT BCI

1 buku

9

Buku tanda terima PT BCI milik LINDAWATY

1 buku

10

Buku hijau yang berisi password terkait PT BCI

1 buku

11

Buku biru yang berisi petunjuk pembelian

1 buku

12

Buku biru yang berisi plat mobil angkutan

1 buku

13

Buku kas keluar tahun 2022 dan 2023

2 container

14

Buku kas masuk tahun 2022 dan 2023

2 set

15

Buku biru yang berisi catatan terkait PT BCI

1 buku

 

5. Menyatakan dan menetapkan tidak sah Penggeledahan dan Penyitaan atas Data Elektronik yang  didokumentasikan  pada    Berita Acara Perolehan (BAP) Data Elektronik yang dilaksanakan pada Tanggal 21 November 2023, meliputi : -----------------------------------------------------------------------------------

NO

DEVICE TARGET/ NAMA FILE

METODE/ALAT

HASH

DEVICE SUSPECT/ PERANGKAT

SUMBER

PENGGUNA DEVICE

1

PT. BERKAT CAHAYA INDAH LAPTOP POME-IRWANTO.ad1

FTK® Imager 3.4.0.5

MD5 checksum: 4c8bff1c01f20e8dc733b37e0c269ff0

 

SHA1 checksum:

5e10e94b20a9bed6486a16b67aca227703599365

LAPTOP POME-IRWANTO

 

SN PF2TBV0Z

IRWANTO WIJAYA

 

dikarenakan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan(SPP) Nomor : PRIN-22/BP/WPJ.01/2023 Tanggal 17 November 2023, yang diterbitkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal(DIRJEN) Pajak Nomor : Kep-206/PJ/2021 Tentang Pelimpahan Kewenangan Direktur Jenderal (DIRJEN)  Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal(DITJEN) Pajak yang bersifat internal dan tidak mengikat dan juga tidak mendapatkan Surat Izin Ketua Pengadilan Negeri(KPN) Medan Kelas IA Khusus.

6. Menyatakan dan menetapkan tidak sah tindakan atau perbuatan Penggeledahan dan Penyitaan yang dilaksanakan oleh Termohon I, dan Termohon II, dan Termohon III atas Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai (SPT-PPN) Masa Pajak  Januari 2022 sampai September 2023 dari Termohon IV, dikarenakan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan(SPP) Nomor : PRIN-22/BP/WPJ.01/2023 Tanggal 17 November 2023, yang diterbitkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal (DIRJEN)Pajak Nomor : Kep-206/PJ/2021, Tentang Pelimpahan Kewenangan Direktur Jenderal(DIRJEN) Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal(DITJEN) Pajak yang bersifat internal dan tidak mengikat dan juga tidak mendapatkan Surat Izin Ketua Pengadilan Negeri(KPN) Medan Kelas IA Khusus.
7. Menyatakan dan menetapkan SPT-PPN masa pajak Januari 2022 sampai dengan September 2023 menjadi Tidak Sah sejak tanggal diputuskannya permohonan ini dikarenakan telah berpindahtangan secara tidak sah, dan telah berada di dalam kekuasaan yang tidak sah, dan juga dikarenakan didalam mendapatkannya dilaksanakan secara tidak sah, oleh pejabat yang tidak memiliki kewenangan yang sah.
8. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon I dan Termohon II yang berkenaan dengan penetapan penggeledahan dan penyitaan atas SPT PPN masa pajak Januari 2022 sampai dengan September 2023  oleh Termohon I dan Termohon II dari Termohon IV.
9. Memerintahkan kepada Termohon I, Termohon II, Termohon III, dan Termohon IV untuk memusnahkan SPT-PPN masa pajak Januari 2022 sampai dengan September 2023 tersebut.
10. Memerintahkan kepada Termohon I, Termohon II, dan Termohon III untuk mengembalikan seluruh dokumen-dokumen dan barang-barang milik Pemohon kepada Pemohon.

 

B. Subsidair.

Apabila Yang Mulia Hakim Tunggal Perkara Praperadilan berpendapat lain, mohon kiranya menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya