Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
45/Pid.Pra/2024/PN Mdn | Ripin Tjitra | 1.Direktur Jenderal Pajak 2.Kakanwil Dirjen Pajak Sumut 3.Tim Pemeriksaan Buikti Permulaan 4.KPP Medan Belawan |
Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Putusan
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 159
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 13 Agu. 2024 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||||||||
Nomor Perkara | 45/Pid.Pra/2024/PN Mdn | ||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 13 Agu. 2024 | ||||||||||
Nomor Surat | 602/Penk.Pid/2024/Pn.Mdn | ||||||||||
Pemohon |
|
||||||||||
Termohon |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||||||
Petitum Permohonan | PETITUM. A. Primair. Berdasarkan Dalil-dalil dan Alasan-alasan atau Pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, mohon kiranya Hakim Yang Mulia dalam perkara Praperadilan ini untuk memberikan Putusan berupa : -----------------------------------------------------------
NO BERKAS/DOKUMEN/DATA/BARANG LAINNYA KETERANGAN 1 Print out NPWP PT Berkat Cahaya Indah (PT BCI) 1 Lembar 2 Print out perizinan berusaha berbasis resiko Nomor induk berusaha: 1110210037009 2 lembar 3 Print out keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU 0062483.AH.01.01 2 lembar 4 Buku bitu love Garden yang Berisi informasi PT BCI 1 buku 5 Buku abu-abu WAVES ZONE yang berisi informasi terkait PT BCI 1 buku 6 Buku Putih design four u yang berisi informasi terkait PT BCI 1 buku
3. Menyatakan dan menetapkan tidak sah perbuatan/tindakan Penggeledahan dan Penyitaan Barang-barang yang dilaksanakan dengaan Berita Acara(BA) Tanda Terima Peminjaman Tanggal 21 November 2023, dengan rincian : -- NO BERKAS/DOKUMEN/DATA/BARANG LAINNYA KETERANGAN 1
2
3 Laptop merk Lenovo warna hitam serial number PF2VLWRP tertulis Pome NB-0079+Charger
Server merk Dellemc type power edse T40 warna hitam Reg Type D2M 003
DVR merk Hik Vision warna hitam serial number k71572101+mouse 1 buah/unit
1 buah/unit
1 buah/unit
4. Menyatakan dan menetapkan tidak sah Penggeledahan dan Penyitaan Surat-surat Pembukuan yang dilaksanakan dengan Berita Acara Peminjaman(BAP) Tanda Terima Peminjaman bulan November 2023 (tidak ada tanggal) dengan rincian : NO BERKAS/DOKUMEN/DATA/BARANG LAINNYA KETERANGAN 1 Dokumen terkait pembelian tahun 2022 dan 2023 2 bundel 2 Dokumen terkait penjualan tahun 2022 dan 2023 2 bundel 3 Dokumen terkait pengangkutan tahun 2022 dan 2023 2 bundel 4 Dokumen terkait sertifikasi tahun 2022 dan 2023 2 bundel 5 Dokumen terkait penimbunan tahun 2022 dan 2023 2 bundel 6 Dokumen lainnya terkait PT Berkat Cahaya Indah 1 bundel 7 Dokumen flowchart adm & operasional POME (BCI & BMM) 1 set 8 Buku milik ms. VIVI yang berisi kontrak Jual Beli PT BCI 1 buku 9 Buku tanda terima PT BCI milik LINDAWATY 1 buku 10 Buku hijau yang berisi password terkait PT BCI 1 buku 11 Buku biru yang berisi petunjuk pembelian 1 buku 12 Buku biru yang berisi plat mobil angkutan 1 buku 13 Buku kas keluar tahun 2022 dan 2023 2 container 14 Buku kas masuk tahun 2022 dan 2023 2 set 15 Buku biru yang berisi catatan terkait PT BCI 1 buku
5. Menyatakan dan menetapkan tidak sah Penggeledahan dan Penyitaan atas Data Elektronik yang didokumentasikan pada Berita Acara Perolehan (BAP) Data Elektronik yang dilaksanakan pada Tanggal 21 November 2023, meliputi : ----------------------------------------------------------------------------------- NO DEVICE TARGET/ NAMA FILE METODE/ALAT HASH DEVICE SUSPECT/ PERANGKAT SUMBER PENGGUNA DEVICE 1 PT. BERKAT CAHAYA INDAH LAPTOP POME-IRWANTO.ad1 FTK® Imager 3.4.0.5 MD5 checksum: 4c8bff1c01f20e8dc733b37e0c269ff0
SHA1 checksum: 5e10e94b20a9bed6486a16b67aca227703599365 LAPTOP POME-IRWANTO
SN PF2TBV0Z IRWANTO WIJAYA
dikarenakan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan(SPP) Nomor : PRIN-22/BP/WPJ.01/2023 Tanggal 17 November 2023, yang diterbitkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal(DIRJEN) Pajak Nomor : Kep-206/PJ/2021 Tentang Pelimpahan Kewenangan Direktur Jenderal (DIRJEN) Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal(DITJEN) Pajak yang bersifat internal dan tidak mengikat dan juga tidak mendapatkan Surat Izin Ketua Pengadilan Negeri(KPN) Medan Kelas IA Khusus. 6. Menyatakan dan menetapkan tidak sah tindakan atau perbuatan Penggeledahan dan Penyitaan yang dilaksanakan oleh Termohon I, dan Termohon II, dan Termohon III atas Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai (SPT-PPN) Masa Pajak Januari 2022 sampai September 2023 dari Termohon IV, dikarenakan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan(SPP) Nomor : PRIN-22/BP/WPJ.01/2023 Tanggal 17 November 2023, yang diterbitkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal (DIRJEN)Pajak Nomor : Kep-206/PJ/2021, Tentang Pelimpahan Kewenangan Direktur Jenderal(DIRJEN) Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal(DITJEN) Pajak yang bersifat internal dan tidak mengikat dan juga tidak mendapatkan Surat Izin Ketua Pengadilan Negeri(KPN) Medan Kelas IA Khusus.
B. Subsidair. Apabila Yang Mulia Hakim Tunggal Perkara Praperadilan berpendapat lain, mohon kiranya menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |