Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan sah dan mengikat demi hukum surat Pernyataan Transaksi Jual Beli Sebidang Tanah tanggal 21 April 2021 antara Penggugat dan Tergugat ;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibanya sesuai perjanjian;
- Menghukum Tergugat untuk menerima pembayaran tahap II sebagaimana termuat dalam surat Pernyataan Transaksi Jual Beli Sebidang Tanah tanggal 21 April 2021 sebesar Rp. 115.000.000,-, (seratus lima belas juta rupiah) dari Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservaotir beslagh) atas sebidang tanah yang terletak di Jln. Air Hakim No. 192 Lingkungan II, Kel. Medan Area, Kec. Sukaramai I, Kota Medan sebagaimana termuat dalam Sertipikat Hak Milik Nomor : 714 / Kel. Sukaramai I tanggal 29 Maret 2000;
- Menyatakan Penggugat sebagai pemegang Sertipikat Hak Milik Nomor : 714 / Kel. Sukaramai I tanggal 29 Maret 2000 adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verset), banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam persidangan pemeriksaan perkara ini.-
|