Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2459/Pid.B/2024/PN Mdn Aprilda Yanti Hutasuhut, SH SUHARTONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2459/Pid.B/2024/PN Mdn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 16 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-213/L.2.10.3/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Aprilda Yanti Hutasuhut, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUHARTONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA

KEJAKSAAN NEGERI MEDAN

Jl. Adinegoro No. 5 Medan Timur Kota Medan 20233

Tlp (061) 4569804 fax (061) 4521029  wwwkejari-medan.go.id

”Untuk Keadilan”                                                                                                SOP FOMR-08

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA : PDM- 820/Eoh.2/12/2024

 

A.

Identitas Terdakwa :

 

 

 

 

Nama Lengkap

:

SUHARTONO

 

 

Tempat Lahir

:

Tanjung mulia

 

 

Umur / Tanggal Lahir

:

31 tahun /  14 Maret 1993

 

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

 

Kewarganegaraan/Kebangsaan

:

Indonesia

 

 

Tempat Tinggal

:

Jl Alumunium I No 50 Kel PB Bengkel Kec Medan Timur/Jl Setia No 01 Kel PB Bengkel Kec Medan Timur

 

 

Agama

:

Islam

 

 

Pekerjaan

:

Tidak Ada

 

 

Pendidikan

:

-

 

 

 

 

 

 

B.

PENAHANAN :

 

 

 

 

Ditahan Penyidik

:

RTP Polsek Medan SunggalTimur, ditahan sejak tanggal 22-09-2024 s/d 11-10-2024

 

Diperpanjang PU

:

Rutan, ditahan sejak tanggal 12-10-2024 s/d 20-11-2024

 

Ditahan JPU

:

Rutan, ditahan sejak tanggal 21-11-2024 s/d 10-12-2024

 

Diperpanjang Oleh Penuntut Umum

:

Rutan, ditahan sejak tanggal 11-12-2024 s/d 09-01-2025

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

C.

DAKWAAN :

 

 

 

 

               

-------- Bahwa ia terdakwa SUHARTONO pada hari Jumat tanggal 20 September 2024 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Perjuangan Kel. PB Bengkel Kec. Medan Timur didepan laudry atau setidak-tidaknya pada suatu tempat termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan, “Mengambil Barang Sesuatu, Yang Seluruhnya Atau Sebagian Kepunyaan Orang Lain, Dengan Maksud Untuk Dimiliki Secara Melawan Hukum, Di Waktu Malam Dalam Sebuah Rumah Atau Pekarangan Tertutup Yang Ada Rumahnya, Yang Dilakukan Oleh Orang Yang Ada Di Situ Tidak Diketahui Atau Tidak Dikehendaki Oleh Yang Berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---

                                               

  • Bahwa bermula pada hari Jumat tanggal 20 September 2024 sekira pukul 19.00 Wib,  terdakwa berjalan kaki melintas di Jalan Perjuangan Kel. PB Bengkel Kec. Medan Timur, saat itu terdakwa melihat ada 3 (tiga) sepeda motor yang terparkir didepan laudry kemudian karena posisi 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda scoopy warna  hitam beige tahun pembuatan 2014 nomor rangka MH1JFL116EK061841, nomor mesin JFL1E1062563 atas nama WENNY WULANDARI nomor polisi BK 4377 AEY milik saksi korban Wenny Wulandari terparkir mengarah ke jalan besar (mudah untuk diambil tanpa izin) sedangkan 2 (dua) unit sepeda motor lainnya terparkir mengarah ke depan laudry setelah itu dengan mengunakan kunci T yang sudah terdakwa bawa, terdakwa merusak sarang kunci kontak sepeda motor tersebut setelah sepeda motor berhasil terdakwa hidupkan dengan mengunakan kunci huruf T tersebut, terdakwa membawa sepeda motor tersebut ke Jalan Pancasila Kel. Simpang Tanjung Kec. Medan Sunggal untuk terdakwa jual kepada Imam (Belum tertangkap), kemudian terdakwa menemui Imam setelah itu terdakwa berkata kepada IMAM : berapa ini bang lalu dijawab IMAM : dua setengah juta”, kemudian Imam memberikan uang sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa setelah itu terdakwa pergi dengan menaiki becak motor menuju ke Jalan Brayan Kec. Medan Barat yang mana uang hasil pernjualan terdakwa pergunakan untuk membeli narkotika jenis sabu sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan bermain judi online slot.
  • Bahwa benar akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) Ke-3 dan ke-5 KUHPidana.

 

 

 

 

Medan, 12 Desember 2024

Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

Aprilda Yanti Hutasuhut, S.H

Jaksa Pratama NIP. 19840427 201012 2 001

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya