Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Keberatan Termohon Keberatan Status Perkara
1/Pdt.Sus-KPPU/2021/PN Mdn PT. MINA FAJAR ABADI KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Feb. 2021
Klasifikasi Perkara KPPU
Nomor Perkara 1/Pdt.Sus-KPPU/2021/PN Mdn
Tanggal Surat Rabu, 24 Feb. 2021
Nomor Surat
Pemohon Keberatan
NoNama
1PT. MINA FAJAR ABADI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1SAFARUDDIN,SHPT. MINA FAJAR ABADI
Termohon Keberatan
NoNama
1KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima permohonan keberatan dari Pemohon Keberatan (PT. Mina Fajar Abadi/Terlapor I) untuk seluruhnya.
  2. Membatalkan putusan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU RI) terhadap Pemohon Keberatan (PT. Mina Fajar Abadi/Terlapor I) karena tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pelanggaran pasal 22 Undang-undang No. 5 Tahun 1999 sesuai Putusan Perkara Nomor 07/KPPU-L/2015 Tanggal 21 Maret 2016.
  3. Membebaskan kepada Pemohon Keberatan (PT. Mina Fajar Abadi/Terlapor-I) untuk membayar denda sebesar Rp.1.723.500.000,00 (satu miliar tujuh ratus dua puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) yang harus disetor pada Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda Pelanggaran di bidang persaingan usaha satuan kerja komisi pengawas persaingan usaha melalui bank pemerintah dengan kode penerimaan 425812 (Pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak