Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
134/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn | Tri Handayani | ADY SUPRAYITNO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 02 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||
Nomor Perkara | 134/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 29 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-5833/L.2.15/Ft.1/11/2024 tanggal 28 November 20 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Dakwaan | P R I M A I R
------- Bahwa Ia Terdakwa ADY SUPRAYITNO selaku Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 823.4/3057/2013 tanggal 2 September 2013 dan merangkap Kepala Apotek KPN Sejahtera Jaya secara bersama-sama maupun bertindak sendiri-sendiri dengan dr. H. Aminuddin (selaku Direktur RSUD Kota P. Sidempuan) pada tanggal 29 Desember 2014 sampai dengan tanggal 05 Februari 2017 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2014 sampai dengan tahun 2017 bertempat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Padang Sidempuan atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang berdasarkan ketentuan Pasal 5 jo Pasal 35 ayat (1) dan (2) Undang Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 3 angka 1 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 7 Februari 2011, masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, ”secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu Koorporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara, dengan perbarengan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut” yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : Bahwa pada Tahun 1998 RSUD Kota Padang Sidempuan mendirikan Koperasi Pegawai Negeri Sejahtera Jaya (KPN Sejahtera Jaya) yang berkedudukan di Rumah Sakit Umum Padang Sidempuan Kelurahan Ujungpadang Kec. Padang Sidempuan Selatan Kabupaten. Tapanuli Selatan, berdasarkan keputusan Menteri Koperasi Dan Pengusaha Kecil Republik Indonesia Nomor:263/BH/KWK.2/VII/1998 Tanggal 29 Juli 1998. Laba bersih kurang dari 3 juta rupiah: 60 % pengelola
Laba bersih 3 jutas/d 5 juta rupiah: 60 % pengelola Laba bersih diatas 5 juta rupiah: Kelebiha dari 5 juta akan dibagi menurut ketentuan: 30 % pengelola
Bahwa salah satu unit usaha Koperasi Pegawai Negeri Sejahtera Jaya (KPN Sejahtera Jaya) adalah Apotek KPN Sejahtera Jaya, dimana Apotek KPN Sejahtera Jaya ini didirikan sekitar Tahun 2003 yang awalnya untuk memenuhi kebutuhan Obat-obatan dan BMHP baik rawat jalan maupun rawat inap Pasien Peserta Gakin (Jaminan Kesehatan Keluarga Miskin), Jaskesmas di RSUD Kota padang Sidempuan. Penanggungjawab : Direktur Tim Koder : Santi arianti Harahap Tim Klain JKN Ahmad Daud Hasibuan, SKM Tim Verifikasi Obat dan BHP (bahan Habis Pakai): Yenni Suheri, SSI. APT
Tim pelayanan: Komite Medik
Tim Pengaduan Masyarakat: Wadir Administrasi dan Keuangan
Bahwa Tim JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) RSUD Kota Padang Sidempuan bertugas untuk melakukan pengecekan berkas-berkas syarat kelengkapan pasien peserta program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) di RSUD Kota Padang sidempuan sebelum pasien mendapatkan pelayanan jaminan kesehatan Nasional di RSUD Kota Padang Sidempuan, yang terdiri dari: Identitas pasien sesuai dengan Kartu JKN Bahwa Seluruh berkas-berkas kelengkapan pasien Peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) RSUD Kota Padang Sidempuan selanjutnya dilakukan verifikasi oleh Tim JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) RSUD Kota Padang Sidempuan,agar pasien peserta JKN ( Jaminan Kesehatan Nasional) mendapatkan pelayanan kesehatan serta untuk kepentingan pengajuan klaim kepada BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kota Padang Sidempuan dengan tahapan sebagai berikut: Tim Coding melakukan Pengkodean diagnose sesuai dengan diagnose yang diitulis Dokter Bahwa sejak tahun 2014 s/d tahun 2016, dalam penyediaan Obat-obatan dan Barang Habis Pakai (BHP) untuk kebutuhan pasien peserta JKN di RSUD Kota Padang Sidempuan, ternyata tidak melalui unit Instalasi Farmasi RSUD Kota Padang Sidempuan dan pengadaannya/pembeliannya tidak dilakukan secara E-Cataloque, melainkan melalui Apotek KPN (Koperasi Pegawai Negeri Sipil) Sejahtera Jaya yang dikelola/dikepalai oleh Terdakwa Ady Suprayitno, dimana Apotek KPN (Koperasi Pegawai Negeri Sipil) Sejahtera Jaya merupakan salah satu unit usaha dari Koperasi Pegawai Negeri Sejahtera Jaya (KPN Sejahtera Jaya) yang didirikan sekitar Tahun 2003.
NO Tahun Anggaran No. / Tanggal SP2D
Jumlah Pencairan (Rp.) (setelah dipotong PPN, PPH) Jmlh Yang dibayarkan Kepada Apotek KPN Sejahtera jaya (Rp) Berdasarkan kwitansi 1 2014 30/SP2D LS/RSUD/2014 tgl. 21 JULI 2014 636.884.356 134.370.500(Juli) 105.847.500(Mei) 23.200.000(Juni) 6.612.400(Juni) 184.652.622(Juli) 28.800.000(Juni) 1.378.500(Mei) 1.378.500(Juni) 1.378.500(Juni) 1.378.500(Juni) 1.378.500(Juni) 1.378.500(Juni) 58.243.503(Mei) 134.421.274(April)
45/SP2D-LS/RSUD/2014 Tgl.1 Oktober 2014 2.889.868.087 174.699.063(Agustus) 187.580.569(September) 70.108.500(Agustus) 52.871.500(September) 44.250.000(Agustus) 3.968.000(Agustus) 5.514.000(September) 60.666.898(Juni) 202.353.136(Mei) 70.832.993(Juni)
53/SP2D-LS/RSUD/2014 tgl.22 Oktober 2014 2.707.473.508 195.141.595(Oktober) 217.367.139(Juli) 76.651.082(Agustus) 187.848.536(Agustus)
59/SP2D-LS/RSUD/2014 tgl. 20 November 2014 2.011.240.526 -
01/SP2D-LS/RSUD/2014 tgl.27 Maret 2014 238.426.371 107.971.402(Desember) 23.751.000(Januari)
16/SP2D –LS/RSUD/2014 tgl. 12 Juni 2014 578.160.624 78.963.500(Mei) 180.383.786(Mei) 86.886.195(Juni) 52.564.555(April) 111.381.544(April)
14/SP2D-LS/RSUD/2014 tgl.06 Mei 2014 773.188.016 62.942.000(Maret) 61.935.500(April) 149.666.572(Pebruari) 120.089.299(Maret) 115.623.480(April) 44.489.180(Pebruari) 66.396.024(Pebruari) 51.733.181(Maret)
07/SP2D-LS/RSUD/2014 tgl. 02 April 2014 122.696.339 -
02/SP2D-LS/RSUD/2014 tgl. 27 Maret 2014 1.269.130.317 110.348.744(Desember) 86.015.094(Januari)
2 2015 04/SP2D LS/1.02.02.01/2015 tgl. 09 April 2015 2.005.360.400 107.615.128 (April) 51.793.500 (April) 231.138.842 (April) 205.037.481 (April) 222.357.272 (April)
01/SP2D LS/1.02.02.01/2015 tgl. 16 Maret 2015 5.655.102.244 101.498.039 (Maret) 85.586.500 (Maret) 44.913.000 (Maret) 50.831.000 (Maret) 186.985.282 (Desember 2014) 183.586.667 (Desember 2014) 31.700.000 (Desember 2014)
11/SP2D LS/1.02.02.01/2015 tgl. 28 Mei 2015 2.092.621.365 55.115.500 (Mei) 50.380.000 (Mei) 245.985.000 (Mei) 301.474.248 (Mei) 139.916.828 (Mei)
22/SP2D LS/1.02.02.01/2015 tgl. 09 29 Juni 2015 2.094.993.073 256.825.976 (Juni) 51.315.000 (Juni) 272.936.423 (Juni) 154.474.401 (Juni)
46/SP2D LS/1.02.02.01/2015 tgl. 16 November 2015 6.952.473.163 311.245.014 (Mei) 427.598.510 (Juni) 53.548.000 (Juli) 234.108.259 (Juli) 227.309.115 (agustus) 231.967.714 (Oktober) 250.543.029(Septembe) 156.378.000(Septembe)
48/SP2D LS/1.02.02.01/2015 tgl. 19 November 2015 917.704.788 -
50/SP2D LS/1.02.02.01/2015 tgl. 10 Desember 2015 4.117.833.084 57.684.000 (Oktober) 363.520.169 (Oktober) 166.543.833 (Oktober) 226.091.844 (November) 58.448.500 (November) 292.745.186 (November) 130.280.523 (November)
59/SP2D LS/1.02.02.01/2015 tgl. 22 Desember 2015 2.116.967.444 51.964.000 (Desember ) 247.254.634 (Desember) 288.491.996 (Desember) 142.141.703 (Desember)
66/SP2D-LS/1.02.02.01/2015 tgl. 29 Desember 2015 1.683.121.812 23.397.000 (Desember) 125.074.383 (Desember) 76.783.284 (Desember)
3. 2016 01/SP2D-LS/1.02.02.01/2016 tgl. 15 Maret 2016 1.947.930.837 34.850.500 (Maret) 249.343.402 (Maret) 146.185.204 (Maret)
02/SP2D-LS/1.02.02.01/2016 tgl. 23 Maret 2016 2.397.137.233 248.486.865 (Maret) 303.100.121 (Maret) 144.537.019 (Maret)
06/SP2D-LS/1.02.02.01/2016 tgl. 13 April 2016 2.316.122.276 79.634.500 (April) 287.841.169 (Maret) 273.008.460 (April) 152.172.904 (April)
16/SP2D-LS/1.02.02.01/2016 tgl. 26 Mei 2016 2.547.916.632 65.257.500 (Mei) 277.210.230 (Mei) 276.275.684 (Mei)
23/SP2D-LS/1.02.02.01/2016 tgl. 23 Juni 2016 2.280.796.833 76.219.000 (Juni) 271.084.726 (Mei) 240.601.746 (Juni) 160.600.144 (Juni)
16/SP2D-LS/1.02.02.01/2016 tgl. 16 Agustus 2016 146.942.575 72.374.500 (agustus)
40/SP2D-LS/1.02.02.01/2016 tgl. 30 November 2016 6.946.269.272 48.911.500 (Agustus) 80.239.500 (juli)) 313.614.565 (Juni) 206.122.378 (Agustus) 154.090.640 (November) 158.130.225 (September) 175.778.625 (oktober)
14/SP2D-LS/1.02.02.01/2016 tgl. 13 Desember 2016 505.054.398 179.075.913 (Maret)
20/SP2D-LS/1.02.02.01/2016 tgl. 20 Desember 2016 5.535.140.560 69.740.000 (Desember) 69.756.500 (Desember) 93.934.500 (Desember) 284.552.961(Desember) 168.502.271(Desember) 465.402.866(Desember) 198.290.609(Desember)
60/SP2D-LS/1.02.02.01/2016 tgl. 29 Desember 2016 2.409.704.569 523.351.312(Desember) 409.806.431(Desember) TOTAL 2014+2015+2016 65.896.260.782 17.205.212.883
Bahwa dari total Kwitansi tagihan Apotek atau dari total Pembayaran yang dibayarkan kepada Apotek KPN Sejahtera Jaya sejak Tahun 2014, Tahun 2015 dan Tahun 2016, oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Cabang Kota Padang Sidempuan melalui Amran Siregar selaku Bendahara Pengeluaran RSUD Kota Padang Sidempuan telah melakukan pembayaran kepada Apotek KPN Sejahatera Jaya yang dikelola oleh Terdakwa Ady Suprayitno yang total seluruhnya sebesar Rp. 17.205.212.883 (tujuh belas milyar dua ratus lima juta dua ratus dua belas ribu delapan ratus delapan puluh tiga)
Porsi pembagian keuntungan Total Dibagi kepada Pemegang saham 50 % x 3.441.042.576 Diserahkan kepada Koperasi KPN 20 % x 3.441.042.576 operasional Apotek 30 % x 3.441.042.576
Bahwa Pemegang Saham yang memperoleh pembagian keuntungan yang tidak sah dari Apotek KPN Sejahtera Jaya sejak Tahun 2014, Tahun 2015 Tahun 2016 tersebut, oleh Terdakwa Ady Suprayitno selaku pengelola Apotek KPN Sejahtera Jaya membagikan kepada Dokter, Tenaga Medis dan Terdakwa sendiri. Adapun rincian pembagian adalah sebagai berikut: Tahun 2014: No Nama SHU (Rp) 1 Dr. Nalsali Keliat, Sp.P 22.100.000,- 2 Dr. Musbar, SP.OG 22.100.000,- 3 Dr. Fauzie Fahmi, SP B 22.100.000,- 4 Dr. Rizal A. Lubis, SP. THT 22.100.000,- 5 Dr. Irwan Nauli 22.100.000,- 6 Drg. Murni 22.100.000,- 7 Drg. Nasmawati 22.100.000,- 8 Drs. Ady Suprayetno 22.100.000,- 9 Parlagutan, S.Sos 22.100.000,- 10 Hj. Marlena 22.100.000,- 11 Dr. Roni M Nasution 22.100.000,- 12 Hj. Junaidah Rambe 22.100.000,- 13 Amran Siregar 22.100.000,- 14 Ermalina Batubara 22.100.000,- 15 Ahmad Taufik Batubara 22.100.000,- 16 Fatimah Sari 22.100.000,- 17 Kelompok 1 22.100.000,- 18 Kelompok 2 22.100.000,- 19 Kelompok 3 22.100.000,- 20 Kelompok 4 22.100.000,- 21 Kelompok 5 22.100.000,- 22 Kelompok 6 22.100.000,- 23 Kelompok 7 22.100.000,- 24 Kelompok 8 22.100.000,- 25 Kelompok 9 22.100.000,- 26 Kelompok 10 22.100.000,- 27 Kelompok 11 22.100.000,-
Tahun 2015: No Nama SHU (Rp) 1 Dr. Nalsali Keliat, Sp.P 24.750.000,- 2 Dr. Musbar, SP.OG 24.750.000,- 3 Dr. Fauzie Fahmi, SP B 24.750.000,- 4 Dr. Rizal A. Lubis, SP. THT 24.750.000,- 5 Drg. Murni 24.750.000,- 6 Drg. Nasmawati 24.750.000,- 7 Drs. Ady Suprayetno 24.750.000,- 8 Parlagutan, S.Sos 24.750.000,- 9 Hj. Marlena 24.750.000,- 10 Dr. Roni M Nasution 24.750.000,- 11 Hj. Junaidah Rambe 24.750.000,- 12 Amran Siregar 24.750.000,- 13 Ermalina Batubara 24.750.000,- 14 Ahmad Taufik Batubara 24.750.000,- 15 Fatimah Sari 24.750.000,- 16 Kelompok 1 24.750.000,- 17 Kelompok 2 24.750.000,- 18 Kelompok 3 24.750.000,- 19 Kelompok 4 24.750.000,- 20 Kelompok 5 24.750.000,- 21 Kelompok 6 24.750.000,- 22 Kelompok 7 24.750.000,- 23 Kelompok 8 24.750.000,- 24 Kelompok 9 24.750.000,- 25 Kelompok 10 24.750.000,- 26 Kelompok 11 24.750.000,-
Tahun 2016: No Nama SHU (Rp) 1 Dr. Nalsali Keliat, Sp.P 29.117.000,- 2 Dr. Musbar, SP.OG 29.117.000,- 3 Dr. Fauzie Fahmi, SP B 29.117.000,- 4 Dr. Rizal A. Lubis, SP. THT 29.117.000,- 5 Drg. Murni 29.117.000,- 6 Drg. Nasmawati 29.117.000,- 7 Drs. Ady Suprayetno 29.117.000,- 8 Parlagutan, S.Sos 29.117.000,- 9 Hj. Marlena 29.117.000,- 10 Dr. Roni M Nasution 29.117.000,- 11 Hj. Junaidah Rambe 29.117.000,- 12 Amran Siregar 29.117.000,- 13 Ermalina Batubara 29.117.000,- 14 Ahmad Taufik Batubara 29.117.000,- 15 Fatimah Sari 29.117.000,- 16 Kelompok 1 29.117.000,- 17 Kelompok 2 29.117.000,- 18 Kelompok 3 29.117.000,- 19 Kelompok 4 29.117.000,- 20 Kelompok 5 29.117.000,- 21 Kelompok 6 29.117.000,- 22 Kelompok 7 29.117.000,- 23 Kelompok 8 29.117.000,- 24 Kelompok 9 29.117.000,- 25 Kelompok 10 29.117.000,- 26 Kelompok 11 29.117.000,-
Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 58 Tahun 2014 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian Di Rumah Sakit yang pada pokoknya mengatur Penyelenggaran Pelayanan Kefarmasian (sediaan Obat, alat kesehatan dan Barang medis Habis Pakai) di Rumah Sakit dilaksanakan di Instalasi Farmasi Rumah Sakit melalui system satu pintu, sehingga tidak ada pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai di Rumah Sakit yang dilaksanakan selain oleh Instalasi Farmasi Rumah Sakit. Ayat (1) : Penyelenggaraan pelayanan kefarmasian di rumah sakit harus menjamin ketersediaan Sediaan Farmasi, alat kesehatan, dan bahan Medis Habis Pakai yang aman, bermutu, bermanfaat dan terjangkau. Ayat (2) : Penyelenggaran Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dilaksanakan di Instalasi Farmasi Rumah Sakit melalui system satu pintu.
Selanjutnya Dalam lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 58 Tahun 2014 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian Di Rumah Sakit, Bab II paragraph 2 dijelaskan bahwa: “Sistem satu pintu adalah satu kebijakan kefarmasian termasuk pembuatan formularium, pengadaan, dan pendistribusian Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai yang bertujuan untuk mengutamakan kepentingan pasien melalui Instalasi Farmasi Rumah Sakit. Dengan demikian semua Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai yang beredar di Rumah Sakit merupakan tanggung jawab Instalasi Farmasi Rumah Sakit, sehingga tidak ada pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai di Rumah Sakit yang dilaksanakan selain oleh Instalasi Farmasi Rumah Sakit.”
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No:63 Tahun 2014 Tentang pengadaan obat berdasarkan Katalog Elektronik (E-Catalogue) telah ditentukan sebagai berikut: Pasal 3 Seluruh Satuan Kerja di bidang kesehatan baik Pusat maupun Daerah dan FKTP atau FKRTL Pemerintah melaksanakan pengadaan obat melalui E-Purchasing berdasarkan Katalog Elektronik (E-Catalogue) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4 Dalam hal pengadaan obat melalui E-Purchasing berdasarkan Katalog Elektronik (E-Catalogue) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) mengalami kendala operasional dalam aplikasi (offline), pembelian dapat dilaksanakan secara manual.
Pasal 5 PBF yang ditunjuk oleh Industri Farmasi yang tercantum dalam Katalog Elektronik (E-Catalogue) wajib memenuhi permintaan obat dari FKTP atau FKRTL swasta yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dalam rangka pengadaan obat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
Bahwa Terdakwa Ady Suprayitno dalam mengendalikan kegiatan operasional Apotek Koperasi Pegawai Negeri Sipil (KPN) Sejahtera Jaya yakni secara bersama-sama dengan dr. H. Aminuddin dalam penyediaan Obat-obatan dan BHP untuk Program JKN/BPJS di RSUD Kota Padang Sidempuan sejak Tahun 2014 s/d tahun 2016 yang merugikan keuangan negara dilakukan secara melawan hukum, dimana perbuatan terdakwa Ady Suprayitno bersama dengan dr. H. Aminuddin melanggar ketentuan sebagai berikut : dalam Pasal 6 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 58 Tahun 2014 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian Di Rumah Sakit yang berisi sebagai berikut : Penyelenggaraan pelayanan kefarmasian di rumah sakit harus menjamin ketersediaan Sediaan Farmasi, alat kesehatan, dan bahan Medis Habis Pakai yang aman, bermutu, bermanfaat dan terjangkau. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2014 Tentang pengadaan obat berdasarkan Katalog Elektronik (E-Catalogue) Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 yang berisi sebagai berikut : Pasal 3 Seluruh Satuan Kerja di bidang kesehatan baik Pusat maupun Daerah dan FKTP atau FKRTL Pemerintah melaksanakan pengadaan obat melalui E-Purchasing berdasarkan Katalog Elektronik (E-Catalogue) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4 Dalam hal pengadaan obat melalui E-Purchasing berdasarkan Katalog Elektronik (E-Catalogue) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) mengalami kendala operasional dalam aplikasi (offline), pembelian dapat dilaksanakan secara manual.
Pasal 5 PBF yang ditunjuk oleh Industri Farmasi yang tercantum dalam Katalog Elektronik (E-Catalogue) wajib memenuhi permintaan obat dari FKTP atau FKRTL swasta yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dalam rangka pengadaan obat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
Bahwa perbuatan terdakwa Ady Suprayitno secara bersama-sama dengan dr. H. Aminuddin mengakibatkan Apotek Koperasi Pegawai Negeri Sipil (KPN) Sejahtera Jaya memperoleh keuntungan dengan total Rp. 3.441.042.576,- (tiga milyar empat ratus empat puluh satu juta empat puluh dua ribu lima ratus tujuh puluh enam rupiah) dimana Keuntungan Apotek KPN Sejahtera Jaya Tahun 2014, tahun 2015 dan tahun 2016 sebesar Rp. 3.441.042.576 (tiga milyar empat ratus empat puluh satu juta empat puluh dua ribu lima ratus tujuh puluh enam rupiah) adalah keuntungan yang tidak sah dan berakibat pada kerugian keuangan negara. Bahwa sebagian dari keuntungan tidak sah Apotek KPN Sejahtera Jaya tersebut yang merupakan kerugian keuangan negara, telah diterima dan memperkaya Terdakwa Ady Suprayitno, para dokter dan tenaga medis pada RSUD Kota Padang Sidempuan (sebagai Pemegang saham Apotek).
Bahwa Terdakwa Ady Suprayitno dalam mengendalikan kegiatan operasional Apotek Koperasi Pegawai Negeri Sipil (KPN) Sejahtera Jaya yakni dalam penyediaan Obat-obatan dan BHP untuk Program JKN/BPJS di RSUD Kota Padang Sidempuan sejak Tahun 2014, Tahun 2015 dan Tahun 2016 secara melawan hukum selaku ketua Koperasi Pegawai Negeri Sipil Sejahtera Jaya dan mengelola Apotik KPN Sejahtera Jaya yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 58 Tahun 2014 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian Di Rumah Sakit dan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No:63 Tahun 2014 Tentang pengadaan obat berdasarkan Katalog Elektronik (E-Catalogue) mengakibatkan Apotek Koperasi Pegawai Negeri Sipil (KPN) Sejahtera Jaya memperoleh keuntungan dengan total Rp. 3.441.042.576,-. Dimana Keuntungan Apotek KPN Sejahtera Jaya Tahun 2014 s/d 2016 sejumlah Rp. 3.441.042.576 adalah merupakan keuntungan yang tidak sah dan memperkaya Terdakwa Ady Suprayitno, para dokter dan tenaga medis pada RSUD Kota Padang Sidempuan (sebagai Pemegang saham Apotek) serta mengakibatkan kerugian pada keuangan Negara.
---------Perbuatan Terdakwa Ady Suprayitno sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat 1, 2 dan 3 Undang-undang Republik Indonesia nomor. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Subsidiair
------- Bahwa Ia Terdakwa ADY SUPRAYITNO selaku Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 823.4/3057/2013 tanggal 2 September 2013 dan merangkap Kepala Apotek KPN Sejahtera Jaya) secara bersama-sama maupun bertindak sendiri-sendiri dengan dr. H. Aminuddin (selaku Direktur RSUD Kota P. Sidempuan) pada tanggal 29 Desember 2014 sampai dengan tanggal 05 Februari 2017 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2014 sampai dengan tahun 2017 bertempat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Padang Sidempuan atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang berdasarkan ketentuan Pasal 5 jo Pasal 35 ayat (1) dan (2) Undang Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 3 angka 1 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 7 Februari 2011, masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, ”dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dengan perbarengan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut” yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : Bahwa pada Tahun 1998 RSUD Kota Padang Sidempuan mendirikan Koperasi Pegawai Negeri Sejahtera Jaya (KPN Sejahtera Jaya) yang berkedudukan di Rumah Sakit Umum Padang Sidempuan Kelurahan Ujungpadang Kec. Padang Sidempuan Selatan Kabupaten. Tapanuli Selatan, berdasarkan keputusan Menteri Koperasi Dan Pengusaha Kecil Republik Indonesia Nomor:263/BH/KWK.2/VII/1998 Tanggal 29 Juli 1998. Laba bersih kurang dari 3 juta rupiah: 60 % pengelola
Laba bersih 3 jutas/d 5 juta rupiah: 60 % pengelola Laba bersih diatas 5 juta rupiah: Kelebiha dari 5 juta akan dibagi menurut ketentuan: 30 % pengelola
Bahwa salah satu unit usaha Koperasi Pegawai Negeri Sejahtera Jaya (KPN Sejahtera Jaya) adalah Apotek KPN Sejahtera Jaya, dimana Apotek KPN Sejahtera Jaya ini didirikan sekitar Tahun 2003 yang awalnya untuk memenuhi kebutuhan Obat-obatan dan BMHP baik rawat jalan maupun rawat inap Pasien Peserta Gakin (Jaminan Kesehatan Keluarga Miskin), Jaskesmas di RSUD Kota padang Sidempuan.
Bahwa pada Tahun 2014, RSUD Kota padang Sidempuan melakukan Pelayanan Kesehatan kepada Pasien Peserta Program JKN ( Jaminan Kesehatan Nasional) yang diselenggarakan oleh BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kota Padang Sidempuan. Penanggungjawab : Direktur Tim Koder : Santi arianti Harahap Tim Klain JKN Ahmad Daud Hasibuan, SKM Tim Verifikasi Obat dan BHP (bahan Habis Pakai): Yenni Suheri, SSI. APT
Tim pelayanan: Komite Medik
Tim Pengaduan Masyarakat: Wadir Administrasi dan Keuangan
Bahwa Tim JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) RSUD Kota Padang Sidempuan bertugas untuk melakukan pengecekan berkas-berkas syarat kelengkapan pasien peserta program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) di RSUD Kota Padang sidempuan sebelum pasien mendapatkan pelayanan jaminan kesehatan Nasional di RSUD Kota Padang Sidempuan, yang terdiri dari: Identitas pasien sesuai dengan Kartu JKN Bahwa Seluruh berkas-berkas kelengkapan pasien Peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) RSUD Kota Padang Sidempuan selanjutnya dilakukan verifikasi oleh Tim JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) RSUD Kota Padang Sidempuan,agar pasien peserta JKN ( Jaminan Kesehatan Nasional) mendapatkan pelayanan kesehatan serta untuk kepentingan pengajuan klaim kepada BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kota Padang Sidempuan dengan tahapan sebagai berikut: Tim Coding melakukan Pengkodean diagnose sesuai dengan diagnose yang diitulis Dokter Bahwa sejak tahun 2014 s/d tahun 2016, dalam penyediaan Obat-obatan dan Barang Habis Pakai (BHP) untuk kebutuhan pasien peserta JKN di RSUD Kota Padang Sidempuan, ternyata tidak melalui unit Instalasi Farmasi RSUD Kota Padang Sidempuan dan pengadaannya/pembeliannya tidak dilakukan secara E-Cataloque, melainkan melalui Apotek KPN (Koperasi Pegawai Negeri Sipil) Sejahtera Jaya yang dikelola/dikepalai oleh Terdakwa Ady Suprayitno, dimana Apotek KPN (Koperasi Pegawai Negeri Sipil) Sejahtera Jaya merupakan salah satu unit usaha dari Koperasi Pegawai Negeri Sejahtera Jaya (KPN Sejahtera Jaya) yang didirikan sekitar Tahun 2003.
NO Tahun Anggaran No. / Tanggal SP2D
Jumlah Pencairan (Rp.) (setelah dipotong PPN, PPH) Jmlh Yang dibayarkan Kepada Apotek KPN Sejahtera jaya (Rp) Berdasarkan kwitansi 1 2014 30/SP2D LS/RSUD/2014 tgl. 21 JULI 2014 636.884.356 134.370.500(Juli) 105.847.500(Mei) 23.200.000(Juni) 6.612.400(Juni) 184.652.622(Juli) 28.800.000(Juni) 1.378.500(Mei) 1.378.500(Juni) 1.378.500(Juni) 1.378.500(Juni) 1.378.500(Juni) 1.378.500(Juni) 58.243.503(Mei) 134.421.274(April)
45/SP2D-LS/RSUD/2014 Tgl.1 Oktober 2014 2.889.868.087 174.699.063(Agustus) 187.580.569(September) 70.108.500(Agustus) 52.871.500(September) 44.250.000(Agustus) 3.968.000(Agustus) 5.514.000(September) 60.666.898(Juni) 202.353.136(Mei) 70.832.993(Juni)
53/SP2D-LS/RSUD/2014 tgl.22 Oktober 2014 2.707.473.508 195.141.595(Oktober) 217.367.139(Juli) 76.651.082(Agustus) 187.848.536(Agustus)
59/SP2D-LS/RSUD/2014 tgl. 20 November 2014 2.011.240.526 -
01/SP2D-LS/RSUD/2014 tgl.27 Maret 2014 238.426.371 107.971.402(Desember) 23.751.000(Januari)
16/SP2D –LS/RSUD/2014 tgl. 12 Juni 2014 578.160.624 78.963.500(Mei) 180.383.786(Mei) 86.886.195(Juni) 52.564.555(April) 111.381.544(April)
14/SP2D-LS/RSUD/2014 tgl.06 Mei 2014 773.188.016 62.942.000(Maret) 61.935.500(April) 149.666.572(Pebruari) 120.089.299(Maret) 115.623.480(April) 44.489.180(Pebruari) 66.396.024(Pebruari) 51.733.181(Maret)
07/SP2D-LS/RSUD/2014 tgl. 02 April 2014 122.696.339 -
02/SP2D-LS/RSUD/2014 tgl. 27 Maret 2014 1.269.130.317 110.348.744(Desember) 86.015.094(Januari)
2 2015 04/SP2D LS/1.02.02.01/2015 tgl. 09 April 2015 2.005.360.400 107.615.128 (April) 51.793.500 (April) 231.138.842 (April) 205.037.481 (April) 222.357.272 (April)
01/SP2D LS/1.02.02.01/2015 tgl. 16 Maret 2015 5.655.102.244 101.498.039 (Maret) 85.586.500 (Maret) 44.913.000 (Maret) 50.831.000 (Maret) 186.985.282 (Desember 2014) 183.586.667 (Desember 2014) 31.700.000 (Desember 2014)
11/SP2D LS/1.02.02.01/2015 tgl. 28 Mei 2015 2.092.621.365 55.115.500 (Mei) 50.380.000 (Mei) 245.985.000 (Mei) 301.474.248 (Mei) 139.916.828 (Mei)
22/SP2D LS/1.02.02.01/2015 tgl. 09 29 Juni 2015 2.094.993.073 256.825.976 (Juni) 51.315.000 (Juni) 272.936.423 (Juni) 154.474.401 (Juni)
46/SP2D LS/1.02.02.01/2015 tgl. 16 November 2015 6.952.473.163 311.245.014 (Mei) 427.598.510 (Juni) 53.548.000 (Juli) 234.108.259 (Juli) 227.309.115 (agustus) 231.967.714 (Oktober) 250.543.029(Septembe) 156.378.000(Septembe)
48/SP2D LS/1.02.02.01/2015 tgl. 19 November 2015 917.704.788 -
50/SP2D LS/1.02.02.01/2015 tgl. 10 Desember 2015 4.117.833.084 57.684.000 (Oktober) 363.520.169 (Oktober) 166.543.833 (Oktober) 226.091.844 (November) 58.448.500 (November) 292.745.186 (November) 130.280.523 (November)
59/SP2D LS/1.02.02.01/2015 tgl. 22 Desember 2015 2.116.967.444 51.964.000 (Desember ) 247.254.634 (Desember) 288.491.996 (Desember) 142.141.703 (Desember)
66/SP2D-LS/1.02.02.01/2015 tgl. 29 Desember 2015 1.683.121.812 23.397.000 (Desember) 125.074.383 (Desember) 76.783.284 (Desember)
3. 2016 01/SP2D-LS/1.02.02.01/2016 tgl. 15 Maret 2016 1.947.930.837 34.850.500 (Maret) 249.343.402 (Maret) 146.185.204 (Maret)
02/SP2D-LS/1.02.02.01/2016 tgl. 23 Maret 2016 2.397.137.233 248.486.865 (Maret) 303.100.121 (Maret) 144.537.019 (Maret)
06/SP2D-LS/1.02.02.01/2016 tgl. 13 April 2016 2.316.122.276 79.634.500 (April) 287.841.169 (Maret) 273.008.460 (April) 152.172.904 (April)
16/SP2D-LS/1.02.02.01/2016 tgl. 26 Mei 2016 2.547.916.632 65.257.500 (Mei) 277.210.230 (Mei) 276.275.684 (Mei)
23/SP2D-LS/1.02.02.01/2016 tgl. 23 Juni 2016 2.280.796.833 76.219.000 (Juni) 271.084.726 (Mei) 240.601.746 (Juni) 160.600.144 (Juni)
16/SP2D-LS/1.02.02.01/2016 tgl. 16 Agustus 2016 146.942.575 72.374.500 (agustus)
40/SP2D-LS/1.02.02.01/2016 tgl. 30 November 2016 6.946.269.272 48.911.500 (Agustus) 80.239.500 (juli)) 313.614.565 (Juni) 206.122.378 (Agustus) 154.090.640 (November) 158.130.225 (September) 175.778.625 (oktober)
14/SP2D-LS/1.02.02.01/2016 tgl. 13 Desember 2016 505.054.398 179.075.913 (Maret)
20/SP2D-LS/1.02.02.01/2016 tgl. 20 Desember 2016 5.535.140.560 69.740.000 (Desember) 69.756.500 (Desember) 93.934.500 (Desember) 284.552.961(Desember) 168.502.271(Desember) 465.402.866(Desember) 198.290.609(Desember)
60/SP2D-LS/1.02.02.01/2016 tgl. 29 Desember 2016 2.409.704.569 523.351.312(Desember) 409.806.431(Desember) TOTAL 2014+2015+2016 65.896.260.782 17.205.212.883
Bahwa dari total Kwitansi tagihan Apotek atau dari total Pembayaran yang dibayarkan kepada Apotek KPN Sejahtera Jaya sejak Tahun 2014, Tahun 2015 dan Tahun 2016, oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Cabang Kota Padang Sidempuan melalui Amran Siregar selaku Bendahara Pengeluaran RSUD Kota Padang Sidempuan telah melakukan pembayaran kepada Apotek KPN Sejahatera Jaya yang dikelola oleh Terdakwa Ady Suprayitno yang total seluruhnya sebesar Rp. 17.205.212.883 (tujuh belas milyar dua ratus lima juta dua ratus dua belas ribu delapan ratus delapan puluh tiga)
Porsi pembagian keuntungan Total Dibagi kepada Pemegang saham 50 % x 3.441.042.576 Diserahkan kepada Koperasi KPN 20 % x 3.441.042.576 operasional Apotek 30 % x 3.441.042.576
Bahwa Pemegang Saham yang memperoleh pembagian keuntungan yang tidak sah dari Apotek KPN Sejahtera Jaya sejak Tahun 2014, Tahun 2015 Tahun 2016 tersebut, oleh Terdakwa Ady Suprayitno selaku pengelola Apotek KPN Sejahtera Jaya membagikan kepada Dokter, Tenaga Medis dan Terdakwa sendiri. Adapun rincian pembagian adalah sebagai berikut: Tahun 2014: No Nama SHU (Rp) 1 Dr. Nalsali Keliat, Sp.P 22.100.000,- 2 Dr. Musbar, SP.OG 22.100.000,- 3 Dr. Fauzie Fahmi, SP B 22.100.000,- 4 Dr. Rizal A. Lubis, SP. THT 22.100.000,- 5 Dr. Irwan Nauli 22.100.000,- 6 Drg. Murni 22.100.000,- 7 Drg. Nasmawati 22.100.000,- 8 Drs. Ady Suprayetno 22.100.000,- 9 Parlagutan, S.Sos 22.100.000,- 10 Hj. Marlena 22.100.000,- 11 Dr. Roni M Nasution 22.100.000,- 12 Hj. Junaidah Rambe 22.100.000,- 13 Amran Siregar 22.100.000,- 14 Ermalina Batubara 22.100.000,- 15 Ahmad Taufik Batubara 22.100.000,- 16 Fatimah Sari 22.100.000,- 17 Kelompok 1 22.100.000,- 18 Kelompok 2 22.100.000,- 19 Kelompok 3 22.100.000,- 20 Kelompok 4 22.100.000,- 21 Kelompok 5 22.100.000,- 22 Kelompok 6 22.100.000,- 23 Kelompok 7 22.100.000,- 24 Kelompok 8 22.100.000,- 25 Kelompok 9 22.100.000,- 26 Kelompok 10 22.100.000,- 27 Kelompok 11 22.100.000,-
Tahun 2015: No Nama SHU (Rp) 1 Dr. Nalsali Keliat, Sp.P 24.750.000,- 2 Dr. Musbar, SP.OG 24.750.000,- 3 Dr. Fauzie Fahmi, SP B 24.750.000,- 4 Dr. Rizal A. Lubis, SP. THT 24.750.000,- 5 Drg. Murni 24.750.000,- 6 Drg. Nasmawati 24.750.000,- 7 Drs. Ady Suprayetno 24.750.000,- 8 Parlagutan, S.Sos 24.750.000,- 9 Hj. Marlena 24.750.000,- 10 Dr. Roni M Nasution 24.750.000,- 11 Hj. Junaidah Rambe 24.750.000,- 12 Amran Siregar 24.750.000,- 13 Ermalina Batubara 24.750.000,- 14 Ahmad Taufik Batubara 24.750.000,- 15 Fatimah Sari 24.750.000,- 16 Kelompok 1 24.750.000,- 17 Kelompok 2 24.750.000,- 18 Kelompok 3 24.750.000,- 19 Kelompok 4 24.750.000,- 20 Kelompok 5 24.750.000,- 21 Kelompok 6 24.750.000,- 22 Kelompok 7 24.750.000,- 23 Kelompok 8 24.750.000,- 24 Kelompok 9 24.750.000,- 25 Kelompok 10 24.750.000,- 26 Kelompok 11 24.750.000,-
Tahun 2016: No Nama SHU (Rp) 1 Dr. Nalsali Keliat, Sp.P 29.117.000,- 2 Dr. Musbar, SP.OG 29.117.000,- 3 Dr. Fauzie Fahmi, SP B 29.117.000,- 4 Dr. Rizal A. Lubis, SP. THT 29.117.000,- 5 Drg. Murni 29.117.000,- 6 Drg. Nasmawati 29.117.000,- 7 Drs. Ady Suprayetno 29.117.000,- 8 Parlagutan, S.Sos 29.117.000,- 9 Hj. Marlena 29.117.000,- 10 Dr. Roni M Nasution 29.117.000,- 11 Hj. Junaidah Rambe 29.117.000,- 12 Amran Siregar 29.117.000,- 13 Ermalina Batubara 29.117.000,- 14 Ahmad Taufik Batubara 29.117.000,- 15 Fatimah Sari 29.117.000,- 16 Kelompok 1 29.117.000,- 17 Kelompok 2 29.117.000,- 18 Kelompok 3 29.117.000,- 19 Kelompok 4 29.117.000,- 20 Kelompok 5 29.117.000,- 21 Kelompok 6 29.117.000,- 22 Kelompok 7 29.117.000,- 23 Kelompok 8 29.117.000,- 24 Kelompok 9 29.117.000,- 25 Kelompok 10 29.117.000,- 26 Kelompok 11 29.117.000,-
Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 58 Tahun 2014 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian Di Rumah Sakit yang pada pokoknya mengatur Penyelenggaran Pelayanan Kefarmasian (sediaan Obat, alat kesehatan dan Barang medis Habis Pakai) di Rumah Sakit dilaksanakan di Instalasi Farmasi Rumah Sakit melalui system satu pintu, sehingga tidak ada pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai di Rumah Sakit yang dilaksanakan selain oleh Instalasi Farmasi Rumah Sakit. Ayat (1) : Penyelenggaraan pelayanan kefarmasian di rumah sakit harus menjamin ketersediaan Sediaan Farmasi, alat kesehatan, dan bahan Medis Habis Pakai yang aman, bermutu, bermanfaat dan terjangkau. Ayat (2) : Penyelenggaran Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dilaksanakan di Instalasi Farmasi Rumah Sakit melalui system satu pintu.
Selanjutnya Dalam lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 58 Tahun 2014 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian Di Rumah Sakit, Bab II paragraph 2 dijelaskan bahwa: “Sistem satu pintu adalah satu kebijakan kefarmasian termasuk pembuatan formularium, pengadaan, dan pendistribusian Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai yang bertujuan untuk mengutamakan kepentingan pasien melalui Instalasi Farmasi Rumah Sakit. Dengan demikian semua Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai yang beredar di Rumah Sakit merupakan tanggung jawab Instalasi Farmasi Rumah Sakit, sehingga tidak ada pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai di Rumah Sakit yang dilaksanakan selain oleh Instalasi Farmasi Rumah Sakit.”
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No:63 Tahun 2014 Tentang pengadaan obat berdasarkan Katalog Elektronik (E-Catalogue) telah ditentukan sebagai berikut: Pasal 3 Seluruh Satuan Kerja di bidang kesehatan baik Pusat maupun Daerah dan FKTP atau FKRTL Pemerintah melaksanakan pengadaan obat melalui E-Purchasing berdasarkan Katalog Elektronik (E-Catalogue) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4 Dalam hal pengadaan obat melalui E-Purchasing berdasarkan Katalog Elektronik (E-Catalogue) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) mengalami kendala operasional dalam aplikasi (offline), pembelian dapat dilaksanakan secara manual.
Pasal 5 PBF yang ditunjuk oleh Industri Farmasi yang tercantum dalam Katalog Elektronik (E-Catalogue) wajib memenuhi permintaan obat dari FKTP atau FKRTL swasta yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dalam rangka pengadaan obat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
Bahwa Terdakwa Ady Suprayitno dalam mengendalikan kegiatan operasional Apotek Koperasi Pegawai Negeri Sipil (KPN) Sejahtera Jaya yakni secara bersama-sama dengan dr. H. Aminuddin selaku Direktur RSUD Kota P. Sidempuan dalam penyediaan Obat-obatan dan BHP untuk Program JKN/BPJS di RSUD Kota Padang Sidempuan sejak Tahun 2014, tahun 2015, dan tahun 2016 yang merugikan keuangan negara dilakukan dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, dimana perbuatan terdakwa Ady Suprayitno selaku pengelola Apotik KPN Jaya bersama dengan dr. H. Aminuddin selaku Direktur RSUD Kota P. Sidempuan melanggar ketentuan sebagai berikut : dalam Pasal 6 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 58 Tahun 2014 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian Di Rumah Sakit yang berisi sebagai berikut : Penyelenggaraan pelayanan kefarmasian di rumah sakit harus menjamin ketersediaan Sediaan Farmasi, alat kesehatan, dan bahan Medis Habis Pakai yang aman, bermutu, bermanfaat dan terjangkau. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2014 Tentang pengadaan obat berdasarkan Katalog Elektronik (E-Catalogue) Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 yang berisi sebagai berikut : Pasal 3 Seluruh Satuan Kerja di bidang kesehatan baik Pusat maupun Daerah dan FKTP atau FKRTL Pemerintah melaksanakan pengadaan obat melalui E-Purchasing berdasarkan Katalog Elektronik (E-Catalogue) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 4 Dalam hal pengadaan obat melalui E-Purchasing berdasarkan Katalog Elektronik (E-Catalogue) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) mengalami kendala operasional dalam aplikasi (offline), pembelian dapat dilaksanakan secara manual.
Pasal 5 PBF yang ditunjuk oleh Industri Farmasi yang tercantum dalam Katalog Elektronik (E-Catalogue) wajib memenuhi permintaan obat dari FKTP atau FKRTL swasta yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dalam rangka pengadaan obat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
Bahwa perbuatan terdakwa Ady Suprayitno secara bersama-sama dengan dr. H. Aminuddin mengakibatkan Apotek Koperasi Pegawai Negeri Sipil (KPN) Sejahtera Jaya memperoleh keuntungan dengan total Rp. 3.441.042.576,- (tiga milyar empat ratus empat puluh satu juta empat puluh dua ribu lima ratus tujuh puluh enam rupiah) dimana Keuntungan Apotek KPN Sejahtera Jaya Tahun 2014, tahun 2015 dan tahun 2016 sebesar Rp. 3.441.042.576 (tiga milyar empat ratus empat puluh satu juta empat puluh dua ribu lima ratus tujuh puluh enam rupiah) adalah keuntungan yang tidak sah dan berakibat pada kerugian keuangan negara. Bahwa sebagian dari keuntungan tidak sah Apotek KPN Sejahtera Jaya tersebut yang merupakan kerugian keuangan negara, telah diterima dan menguntungkan diri Terdakwa Ady Suprayitno, para dokter dan tenaga medis pada RSUD Kota Padang Sidempuan (sebagai Pemegang saham Apotek).
Bahwa Terdakwa Ady Suprayitno dalam mengendalikan kegiatan operasional Apotek Koperasi Pegawai Negeri Sipil (KPN) Sejahtera Jaya yakni dalam penyediaan Obat-obatan dan BHP untuk Program JKN/BPJS di RSUD Kota Padang Sidempuan sejak Tahun 2014, Tahun 2015 dan Tahun 2016 menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan selaku ketua Koperasi Pegawai Negeri Sipil Sejahtera Jaya dan mengelola Apotik KPN Sejahtera Jaya yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 58 Tahun 2014 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian Di Rumah Sakit dan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No:63 Tahun 2014 Tentang pengadaan obat berdasarkan Katalog Elektronik (E-Catalogue) mengakibatkan Apotek Koperasi Pegawai Negeri Sipil (KPN) Sejahtera Jaya memperoleh keuntungan dengan total Rp. 3.441.042.576,-. Dimana Keuntungan Apotek KPN Sejahtera Jaya Tahun 2014 s/d 2016 sejumlah Rp. 3.441.042.576 adalah merupakan keuntungan yang tidak sah dan menguntungkan Terdakwa Ady Suprayitno, para dokter dan tenaga medis pada RSUD Kota Padang Sidempuan (sebagai Pemegang saham Apotek) serta mengakibatkan kerugian pada keuangan Negara.
---------Perbuatan Terdakwa Ady Suprayitno sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.--- Atau Ke-dua ------- Bahwa Ia Terdakwa ADY SUPRAYITNO selaku Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 823.4/3057/2013 tanggal 2 September 2013 dan merangkap Kepala Apotek KPN Sejahtera Jaya) secara bersama-sama maupun bertindak sendiri-sendiri dengan dr. H. Aminuddin (selaku Direktur RSUD Kota P. Sidempuan) pada tanggal 29 Desember 2014 sampai dengan tanggal 05 Februari 2017 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2014 sampai dengan tahun 2017 bertempat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Padang Sidempuan atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang berdasarkan ketentuan Pasal 5 jo Pasal 35 ayat (1) dan (2) Undang Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 3 angka 1 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 7 Februari 2011, masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Pegawai Negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya y |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |