Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
- Menetapkan perkawinan Pemohon dan ALM. LEWA pada tanggal 02 Februari 1983 di hadapan Pemuka Agama Budha bernama ADUAN berdasarkan Surat Pemberkatan yang dikeluarkan oleh Vihara Budi Kirti Nomor : 020/SKP/YVBK tertanggal 02 Februari 1983, adalah sah menurut hukum ;
- Menetapkan kedua anak Pemohon dan ALM. LEWA yang bernama :- DIANA, jenis kelamin : Perempuan, umur 40 (empat puluh) tahun (lahir di Medan, 27 Maret 1984) dari Orang Tua bernama Tho Jan Jan (Yayan) sesuai Kartu Keluarga Nomor : 1271050905180004 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan ;- EDY CHANDRA, jenis kelamin : Laki-Laki, umur 29 (dua puluh sembilan) tahun (lahir di Medan, 26 September 1995) sesuai Kutipan Akta Kelahiran Anak Nomor : 1271-LT-12112024-0081 tertanggal 21 November 2024 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kota Medan ;
adalah anak sah dari Pemohon dan ALM. LEWA ;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Medan untuk mengirimkan salinan resmi Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan untuk mencatatkan perkawinan yang dimohonkan Pemohon pada register yang diperuntukkan untuk itu ;
- Memerintahkan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan setelah ditunjukkan Penetapan ini untuk mencatat dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu dan selanjutnya menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan Pemohon dan ALM. LEWA ;
- Membebankan biaya yang berhubungan dengan permohonan penetapan ini kepada Para Pemohon ;
|