Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2025/PN Mdn Hotmangiring Sitohang 1.PT.Bank Sumut Cabang Stabat
2.PT.Bank Sumut Kantor Pusat Medan
3.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Medan
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2025/PN Mdn
Tanggal Surat Senin, 23 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hotmangiring Sitohang
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Edi Sarmanto,S.H.Hotmangiring Sitohang
Tergugat
NoNama
1PT.Bank Sumut Cabang Stabat
2PT.Bank Sumut Kantor Pusat Medan
3Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Medan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  • Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk  seluruhnya ;
  • Menyatakan  Para    Tergugat   melakukan   perbuatan    melawan         hukum ( Onrechtmatige daad );
  • Menyatakan tidak sah dan batal pelaksanaan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan yang akan dilaksanakan oleh Tergugat III atas sebidang tanah seluas 13.256 M2 berikut  segala sesuatu  yang berdiri diatasnya yang terletak di Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur, Kotamadya Binjai sesuai dengan SHM No. 196 tanggal 1 September 1988 yang terdaftar atas nama Penggugat;
  • Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan secara serta merta terlebih dahulu (uit voerbaarr bij voorrad) meskipun terdapat Perlawanan, Banding maupun Kasasi;
  • Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara a quo;  

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak