Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
144/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn Tri Handayani RICKY ANDRIE HUSAINI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 144/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-5470/L.2.14/Ft.1/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Tri Handayani
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RICKY ANDRIE HUSAINI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI DELI SERDANG

 

P-29

”Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

 

 

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg.Perkara : PDS - 15 /L.2.14.4/Ft.1/11/2024

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap

:

RICKY ANDRIE HUSAINI

Tempat Lahir

:

Sigli

Umur / Tanggal Lahir

:

45 Tahun / 16 April 1979

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan P. Nyak Makam No. 05, Kel. Kota Baru, Kec. Kuta Alam , Banda Aceh

Agama

:

Islam

Pekerjaan

 

Wiraswasta (Direktur PT. INOCHI)

Pendidikan

:

S1 Arsitek

NIK

:

1171021604790006

 

 

  1. PENAHANAN :

Oleh Penyidik

:

Penahanan RUTAN, sejak tanggal 03 Oktober 2024 sampai dengan  22 Oktober 2024 ;

Perpanjangan Penuntut Umum

:

Penahanan RUTAN, sejak tanggal 22 Oktober 2024 sampai dengan 30 Nopember 2024 ;

Oleh Penuntut Umum

:

Penahanan RUTAN, sejak tanggal 19 Nopember 2024 sampai dengan 08 Desember 2024.

Perpanjangan Pengadilan Negeri Medan

 

 

:

Penahanan RUTAN, sejak tanggal 09 Desember 2024 sampai dengan 07 Januari 2025.

 

C.   DAKWAAN :          

         PRIMAIR :

Bahwa ia Terdakwa RICKY ANDRIE HUSAINI selaku Direktur PT. Inochi Consultan (Konsultan Pengawas) berdasarkan Kontrak Kerja Nomor : PJJ.04.04.01/05/07/2019/0101 tanggal 29 Juli 2019 kegiatan Pekerjaan Pengembangan Railink Station Bandara Internasional Kualanamu Tahun Anggaran 2019, pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan dalam kurun waktu bulan Maret tahun 2018 sampai dengan tahun 2021  atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2018 sampai dengan tahun 2021, bertempat di Bandara Kuala Namu Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 3 angka 1 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Pebruari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Negeri, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, dengan pelaku lainnya yaitu saksi BAYUH ISWANTORO, S.E selaku Executive General Manager pada PT Angkasa Pura II (Persero) Cabang Bandara Internasional Kualanamu yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Angkasa Pura II (Persero) Nomor : KEP.03.05.02/00/09/2018/0464 tanggal 12 September 2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat di Lingkungan PT Angkasa Pura II (Persero) dengan periode sejak 12 September 2018 sampai dengan 08 Januari 2020, saksi YUSRON FAUZI selaku Senior Manager of Airport Maintenance pada PT Angkasa Pura II (Persero) Cabang Bandara Internasional Kualanamu berdasarkan Keputusan Direksi PT Angkasa Pura II (Persero) Nomor : KEP.03.05/00/08/2018/0434 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat di Lingkungan PT Angkasa Pura II (Persero) pada tanggal 15 Agustus 2018, saksi AIRIL ALFAREZY selaku Manager of Inftastructure pada Airport Maintenance Bandara Kualanamu berdasarkan Keputusan Direksi PT Angkasa Pura II (Persero) No : KEP.03.05/00/09/2017/0498 tanggal 4 September 2018,  saksi JHON CANDRA, ST selaku subkontraktor (Direktur CV. Bangun Restu Bersama) , masing-masing dalam penuntutannya secara terpisah) secara melawan hukum, yaitu :

 

 

 

  • Terdakwa selaku Konsultan Pengawas pekerjaan Railink Station Bandara Kualanamu Deli Serdang, membuat laporan harian, mingguan dan bulanan tidak berdasarkan actual pekerjaan fisik yang ada di lapangan.
  • Terdakwa selaku Konsultan Pengawas membuat Justifikasi Teknis Perubahan Pekerjaan dalam Addendum tidak secara lengkap
  • Terdakwa selaku Konsultan Pengawas tidak melaksanakan fungsi sebagai pengawas sesuai yang disyaratkan dalam kontrak
  • Terdakwa selaku Konsultan Pengawas membuat alasan covid-19 untuk melakukan addendum waktu pekerjaan padahal dilapangan tenaga personal dari PT.Angkasa Pura Propertindo Tidak merekomendasikan Surat dari PT.Angkasa Pura Propertindo tidak maksimal.
  • Terdakwa selaku Konsultan Pengawas tidak memberikan rekomendasi terkait keterlambatan pekerjaan untuk Surat Teguran I, II, dan III
  • Terdakwa selaku Konsultan Pengawas tidak merekomendasikan denda keterlambatan pekerjaan .
  • Terdakwa selaku konsultan pengawas tidak merekomendasi pemutusan kontrak kerja PT. Angkasa Pura Propertindo.
  • Terdakwa selaku Konsultan Pengawas tidak melaporkan progress addendum IV terkait pekerjaan belum selesai dilaksanakan oleh PT.Angkasa Pura Propertindo.
  • Terdakwa selaku Konsultan Pengawas tidak merekomendasikan untuk diperbaiki Kembali oleh PT. Angkasa Pura Propertindo dari temuan Berita Acara Final Quantity Nomor : BAC.14.10/05/08/2012/1296 tanggal 02 Agustus 20212021 dengan prestasi phisik sebesar 98,5763% (sembilan puluh delapan koma lima tujuh enam tiga persen) yang semestinya masih ada temuan yang harus diperbaiki dengan nilai sebesar Rp 558.617.738,41,- (lima ratus lima puluh delapan juta enam ratus tujuh belas ribu tujuh ratus tiga puluh delapan koma empat puluh satu rupiah).
  • Terdakwa tidak memeriksa dan mengawasi perubahan Personil Inti dan Tenaga Ahli PT. Angkasa Pura Propertindo yang mengakibatkan perkerjaan utama di Sub/kontraktor dengan pihak ketiga.
  • Terdakwa menyetujui perubahan perubahan pekerjaan tambah kurang/Contract Change Order (CCO) pekerjaan Kanopy Shelter Type II terkait perubahan Pipa Ø16” (Ø406.4 mm x 15.88 mm) yang semula merk Spindo diganti menjadi menjadi besi Import China merk BAOLAI Pipa Ø 16" (Ø 406.4 mm x 21,44 mm).
  • Terdakwa tidak memeriksa kebenaran dari Surat dari PT. STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA, Tbk (SPINDO) tanggal 23 Agustus 2019 yang ditandatangani oleh Lita Hudianto kepada ibu Kiki Widya CV. Bangun Restu Bersama yang isi surat tersebut menyatakan untuk Pipa Ø 16" (Ø 406.4 mm x 15.88 mm) merk Spindo sedang kosong dan termasuk kategori Spesial Order (minimal order 100 ton) estimasi produksi 2 bulan, dan surat tersebut dijadikan dasar CCO dari PT. angksa Pura Propertindo.

 

Perbuatan yang dilakukan Terdakwa bertentangan dengan :

 

  1. Peraturan Direksi Nomor PD.06.02/12/2015/0055 tahun 2015 (warna hitam), Perubahan Kesatu PD.06.02/09/2016/0052 tanggal 1 September 2016 (dalam file ini diberi warna Hijau), Perubahan Kedua PD.06.02/10/2017/0103 tanggal 3 Oktober 2017 (dalam file ini diberi warna Biru), perubahan Ketiga PD.06.02/09/2018/0077 tanggal 5 Januari 2018 dalam file ini diberi warna Ungu) tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan PT. Angkasa Pura II (Persero) Angka 6 huruf a (hal, 45 dan 46) dan Huruf e angka 4 huruf I (hal 91 dan 92)

e. pembatalan / penghiran/pemutusan kontrak / SPK

Kontrak SPK dapat dibatalkan/diakhiri sebelum jangka waktu Kontrak/SPK berakhir dalam hal sebagai berikut :

  1. Para pihak sepakat untuk mengakhiri Kontrak/SPK;
  2. Berdasarkan peraturan perundang-undangan atau keputusan pengadilan atau keputusan instansi yang berwenang, Kontrak/SPK ini tidak dapat dilannjutkan;
  3. Terjadi keadaan kahar (force majure) atau hal-hal di luar kekuasaan para pihak yang menyebabkan para pihak atau salah satu pihak tidak dapat melaksanakan Kontrak/SPK;
  4. Penyedia cidera janji (wanprestasi)  dan/atau tidak memenuhi kewajiban dan tanggung jawabnya sebagaimana diatur di dalam Kontrak/SPK;
  5. Denda keterlambatan pelaksanaan akibat kelalaian Penyedia sudah melampui besarnya Jaminan Pelaksanaan;
  6. Penyedia terbukti melakukan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), kecurangan dan pemalsuan dokumen dan/atau keterangan dalam proses Pelelangan maupun pelaksanaan Kontrak/SPK
  1. Peraturan Direksi Nomor PD.06.02/12/2015/0055 tahun 2015 (warna hitam), Perubahan Kesatu PD.06.02/09/2016/0052 tanggal 1 September 2016 (dalam file ini diberi warna Hijau), Perubahan Kedua PD.06.02/10/2017/0103 tanggal 3 Oktober 2017 (dalam file ini diberi warna Biru), perubahan Ketiga PD.06.02/09/2018/0077 tanggal 5 Januari 2018 dalam file ini diberi warna Ungu) tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan PT. Angkasa Pura II (Persero) Angka 2 huruf d Point angka 2 (hal, 91)

d. Perubahan (Addendum) Kontrak/SPK

2) Perubahan yang harus dituangkan dalam Addendum Kontrak/SPK yang ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang dan Penyedia meliputi :

  1. Lingkup pekerjaan;
  2. Pekerjaan tambah/kurang yang mengakibatkan perubahan nilai kontrak/SPK
  3. Jangka Waktu Pelaksanaan
  4. Cara pembayaran.
  1. Peraturan Direksi Nomor PD.06.02/12/2015/0055 tahun 2015 (warna hitam), Perubahan Kesatu PD.06.02/09/2016/0052 tanggal 1 September 2016 (dalam file ini diberi warna Hijau), Perubahan Kedua PD.06.02/10/2017/0103 tanggal 3 Oktober 2017 (dalam file ini diberi warna Biru), perubahan Ketiga PD.06.02/09/2018/0077 tanggal 5 Januari 2018 dalam file ini diberi warna Ungu) tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan PT. Angkasa Pura II (Persero) huruf f angka 1 dan 2 halaman 92

f. sanksi bagi penyedia

  1. Bila terjadi pemutusan Kontrak/SPK yang disebabkan Penyedia melakukan cidera janji (wanprestasi) dikenakan sanksi sebagai berikut :
  1. Tidak diperkenankan mengikuti Pengadaan Barang/Jasa (blacklist) dalam jangka waktu tertentu.
  2. Jaminan Pelaksanaan dicairkan/menjadi milik Perusahaan
  1. Penyedia dapat dikenakan sanksi berupa :
  1. Denda keterlambatan;
  2. Ganti rugi biaya konsultasi manajemen konstruksi; dan./atau
  3. Ganti rugi atas hilangnya potensi pendapatan atau biaya yang timbul akibat keteralambatan pekerjaan (liquidated damages).
  1. Peraturan Direksi Nomor PD.06.02/12/2015/0055 tahun 2015 (warna hitam), Perubahan Kesatu PD.06.02/09/2016/0052 tanggal 1 September 2016 (dalam file ini diberi warna Hijau), Perubahan Kedua PD.06.02/10/2017/0103 tanggal 3 Oktober 2017 (dalam file ini diberi warna Biru), perubahan Ketiga PD.06.02/09/2018/0077 tanggal 5 Januari 2018 dalam file ini diberi warna Ungu) tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan PT. Angkasa Pura II (Persero) Angka 6 huruf a dan angka delapan halaman 93
  1. Perhitungan sanksi sebagaimana dimaksud pada angka 2) huruf a) ditentukan sebagai berikut :
  1. Denda keterlambatan sebesar 1‰ (satu permil) dari total nilai Kontrak/SPK atau nilai bagian Kontrak/SPK per hari keterlambatan, dan tidak melampaui besarnya nilai Jaminan Pelaksanaan. Dalam hal tidak ada Jaminan Pelaksanaan , maka paling banyak denda keterlambatan sebesar 5% (lima persen) dari nilai Kontrak/SPK atau nilai bagian Kontrak/SPK. Keterlambatan penyelesaian pekerjaan atau penyerahan barang cukup dibuktikan dengan lewatnya waktu.
  1. Apabila penyedia yang bersangkutan telah dikenakan denda keterlambatan maksimal sebesar nilai jaminan pelaksanaan jika ada atau 5% (lima persen) dari nilai Kontrak/SPK atau nilai bagian Kontrak/SPK dan telah dikenakan peringatan terkahir, maka dilakukan pemutusan Kontrak/SPK.
  1. Peraturan Direksi Nomor PD.06.02/12/2015/0055 tahun 2015 (warna hitam), Perubahan Kesatu PD.06.02/09/2016/0052 tanggal 1 September 2016 (dalam file ini diberi warna Hijau), Perubahan Kedua PD.06.02/10/2017/0103 tanggal 3 Oktober 2017 (dalam file ini diberi warna Biru), perubahan Ketiga PD.06.02/09/2018/0077 tanggal 5 Januari 2018 dalam file ini diberi warna Ungu) tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan PT. Angkasa Pura II (Persero) huruf g halaman 94 dan 95

g. Serah Terima Hasil Pengadaan Barang/Jasa

  1. Setelah Pengadaan Barang/Jasa atau prestasi fisik mencapai tahapan serah terima parsial sebagaimana disepakati atau 100% (seratus persen) sesuai dengan yang tertuangdalam Ikatan Kerja, Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Yang Berwenang untuk dilakukan serah terima Barang/Jasa.
  2. Unit Teknis melakukan penilaian terhadap Barang/Jasa yang akan diserahkan, baik secara Sebagian atau keseluruhan serta dapat menugaskan kepada penyedia untuk memperbaiki dan atau melengkapi kekurangan pekerjaan sesuai dengan yang diisyaratkan dalam ikatan kerja.
  3. Unit teknis menerima penyerahan Barang/Jasa setelah Sebagian (termin) atau seluruh hasil pengadaan barang/jasa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan ikatan kerja yang dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Barang/Jasa
  4. Penyedia wajib melakukan pemeliharaan atas hasil pengadaan barang/jasa selama masa pemeliharaan yang ditetapkan dalam ikatan kerja, sehingga kondisinya tetap seperti pada saat penyerahan.
  5. Apabila pada masa pemeliharaan terjadi kerusakan karena ganguan, menjadi tanggung jawab Perusahaan, namun apabila karena gagal konstruksi, gagal fungsi atau cacat pada barang maka menjadi tanggung jawab penyedia.
  6. Kerusakan pada masa pemeliharaan yang menjadi tanggung jawab penyedia harus diperbaiki segera paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah kerusakan. Apabila dalam jangka waktu tersebut penyedia belum memperbaiki maka Perusahaan berdasarkan kesepakatan para pihak (dengan membuat berita acara) dapat memperbaiki kerusakan dimaksud atas biaya penyedia yang akan diperhitungkan dengan pembayaran / sisa pembayaran penyedia.
  7. Masa pemeliharaan atau garansi ditetapkan oleh unit teknis dalam rencana kerja dan syarat-syarat  (RKS) teknis pekerjaan
  8. Serah terima setelah masa pemeliharaan berakhir/diselesaikan dan dinyatakan dengan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BAST) masa pemeliharaan yang ditandatangani oleh Unit Teknis.
  1. Peraturan Direksi Nomor PD.06.02/12/2015/0055 tahun 2015 (warna hitam), Perubahan Kesatu PD.06.02/09/2016/0052 tanggal 1 September 2016 (dalam file ini diberi warna Hijau), Perubahan Kedua PD.06.02/10/2017/0103 tanggal 3 Oktober 2017 (dalam file ini diberi warna Biru), perubahan Ketiga PD.06.02/09/2018/0077 tanggal 5 Januari 2018 dalam file ini diberi warna Ungu) tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan PT. Angkasa Pura II (Persero) huruf i halaman 95 dan 96
  1. Pembayaran Prestasi Kerja
  1. Pembayaran prestasi pekerjaan dapat diberikan dalam bentuk :
  1. Pembayaran bulanan;
  2. Pembayaran berdasarkan tahapan penyelesaian pekerjaan (termin); atau
  3. Pembayaran secara sekaligus setelah penyelesaian pekerjaan.
  1. Tata cara pemabayaran prestasi pekerjaan sebagai berikut :
  1. Penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil pekerjaan;
  2. Pembayaran dilakukan dengan system bulanan atau system termin atau sekaligus setelah penyelesaian pekerjaan sesuai ketentuan dalam SSKK;
  3. Pembayaran dilakukan senilai pekerjaam yang telah dipasang, tidak termasuk bahan/material dan peralatan yang ada di lokasi pekerjaan;
  4. Pembayaran bulanan/termin harus dipotong denda (apabila ada), pajak dan uang retensi;
  5. Untuk Kontrak yang mempunyai sub Kontrak, permintaan pembayaran harus dilengkapi bukti pembayaran kepada seluruh Sub Penyedia sesuai dengan prestasi pekerjaan; dan
  6. Pelaksanaan pembayaran dapat dilakukan melalui system e-Payment, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan e-Payment mengikuti aturan e-payment di e-Catalogue Perusahaan.
  1. Bahwa terdapat INSTRUKSI DIREKSI PT ANGKASA PURA II (PERSERO) Nomor : INS.16.04/00/04/2020/0169 TANGGAL 23 APRIL 2020 TENTANG PEMBERITAHUAN KEADAAN TIDAK TERDUGA (FORCE MAJEURE) YANG DIALAMI OLEH PT ANGKASA PURA II (PERSERO) KEPADA PENYEDIA BARANG DAN JASA
  1. Menyampaikan kepada penyedia barang dan jasa bahwa PT Angkasa Pura II (Persero) menghentikan sementara waktu seluruh kegiatan pekerjaan perencanaan dan kontruksi yang sedang berjalan sebagaimana tertuang dalam perjanjian pengadaan barang dan jasa.
  2. Mengajukan permohonan penundaan pembayaran dari PT Angkasa Pura II (Persero) kepada penyedia barang dan jasa sampai dengan Januari 2021

Konsultan pengawas tidak memberikan rekomendasi kepada PT. Angkasa Pura Propertindo untuk tidak melanjutkan pekerjaan dan menghentikan sementara kegiatan.

 

  1. Dokumen pengadaan Bab IIV Syarat-Syarat Umum Pernjanjian halaman 49 angka 10. Pembayaran
    1. Cara pembayaran prestasi pekerjaan
  1. Pembayaran presetasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukna oleh AP II, apabila Kontraktor telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil pekerjaan.
  2. Pembayaran prestasi hasil pekerjaan hanya dapat dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, tidak termasuk bahan-bahan, alat-alat yang ada di lapangan
  1. Dokumen pengadaan Bab IIV Syarat-Syarat Umum Pernjanjian halaman 52 angka 22. Personil
  1. Dalam pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus mengikuti struktur organisasi dan menggunakan tenaga kerja/personil dengan kualifikasi yang telah disetujui oleh AP II sebagaimana tersebut dalam dokumen penawaran yang diajukan oleh kontraktor.
  2. Apabila personil inti/ahli dinilai oleh pengawas pekerjaan telah malakukan kesalahan serius dan /atau mengabaikan pekerjaan yang menjadi tugasnya atau terlibat dalam tindak pidana / kejahatan maka Kontraktor wajib menyediakan pengganti dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak diterimanya permintaan dari kepala pelaksana
  3. Apabila terdapat lowongan atau kekosongan tenaga kerja karena meniggal dunia, sakit, cacat diberhentikan atau mengundurkan diri, maka kontraktor wajib segera mengusahakan penggantinya yang apabila hal tersebut berkenaan dengan tenaga kerja inti diisyaratkan kualifikasinya minimal setara dengan tenaga personil yang diganti
  4. Apabila karena sesuatu hal diperlukan penggantian terhadap personil pada struktur organisasi, maka dalam penggantian personil tersebut, kontraktor wajib pendapat persetujuan tertulis dari AP II.
  1. Dokumen pengadaan Bab IIV Syarat-Syarat Umum Pernjanjian halaman 58 angka 37,38,39 dan 40 menyebutkan :

37. Kerjasama antara kontraktor dan Sub Kontraktor

  1. Kontraktor wajib bekerjasama dengan penyedia jasa golongan usaha kecil termasuk koperasi kecil, yaitu dengan mensubkontrakkan sebagian pekerjaan yang bukan pekerjaan utama.
  2. Bagian pekerjaan yang disubkontrakkan harus disetujui oleh AP II dan tetap menjadai tanggung jawab kontraktor
  3. AP II mempunyai hak intervensi atas pelaksanaan sub kontrak meliputi pelaksanaan pekerjaan dan pembayaran

38. Penggunaan penyedia jasa usaha kecil termasuk koperasi kecil

  1. Apabila kontraktor adalah penyedia jasa usaha kecil/koperasi kecil, maka pekerjaan tersebut harus dilaksanakan sendiri oleh penyedia jasa yang ditunjuk dan dilarang diserahkan atau disubkontrakkan kepada pihak lain.
  2. Apabila kontraktor adalah penyedia jasa bukan usaha kecil/koperasi kecil, maka :
  1. Kontraktor wajib bekerjasama dengan penyedia jasa usaha kecil/koperasi kecil, dengan mensubkontrakan sebagian pekerjaan.
  2. Bentuk kerjasama tersebut hanya untuk sebagian pekerjaan, dilarang mensubkontrakan seluruh pekerjaan.
  3. Kontraktor tetap bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan keseluruhan pekerjaan
  4. Apabila ketentuan tersebut diatas dilanggar, maka perjanjian akan batal dan kontraktor dimasukkan dalam daftar hitam selama 2 (dua) tahun

39. Pengalihan perjanjian

Tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari AP II, Kontraktor tidak dibenarkan mengalihkan perjanjian ini atau bagian perjanjian ini, atau keuntungan atau kepentingan dalam perjanjian ini.

40. Subkontrak

  1. Kontraktor dilarang mengalihkan (mensubkontrakkan) seluruh pekerjaan atau pekerjaan utamanya kepada Pihak KETIGA
  2. Kecuali diatur lain dalam perjanjian ini, kontraktor tidak boleh mensubkontrakan sebagian pekerjaan tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari AP II. Persetujuan tertulis tersebut tidak membebaskan kontraktor dari tanggung jawab atau kewajibannya sesuai perjanjian
  3. Konraktor bertanggung jawab atas tindakan, kesalahan dan kelalaian subkontraktor, agen, personil atau pekerjanya secara penuh seperti halnya jika tindakan, kesalahan atau kelalaian itu dilakukan agen, personil atau pekerja kontraktor.
  4. Kontraktor wajib mengajukan daftar Sub-penyedia kepada AP II sepanjang tidak termasuk daftar hitam (black-list) AP II. Khusus untuk sub-penyedia pekerjaan tetap dan pekerjaan yang bersifat sistem, termasuk perubahan sub kontraktor (bila ada), kontraktor wajib mendapatkan persetujuan tertulis dari AP II
  5. Setiap perubahan daftar sub-penyedia, kontraktor wajib melaporkan secara tertulis kepada AP II selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sejak penyerahan daftar sub kontraktor, da AP II wajib memberikan persetujuan atau penolakan atas usulan tersebut.
  6. Sub kontraktor harus sanggup melaksanakan jenis pekerjaan yang di Sub kontraktor
  7. Dalam hal diminta oleh AP II, kontraktor berkewajiban untuk memperlihatkan kepada AP II mengenai rincian semua sub kontraktor yang dipakai atau yang akan dipakai oleh kontraktor.
  1. Untuk Pekerjaan Kanopi Shleter Type I sisi kanan dan kiri dan Kanopi Shleter Type II sisi kanan dan kiri Pekerjaan Baja dan Pipa Besi, seharusnya dikerjakan secara fabrikasi bukan secara manual, hal ini diatur didalam Didalam Dokumen Kontrak Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat Teknis (RKST) pekerjaan Pengembangan Railink Station Bandara Internasional Kualanamu Tahun Anggaran 2019, Pekerjaan Kanopi Shleter Type I sisi kanan dan kiri dan Kanopi Shleter Type II sisi kanan dan kiri, Pekerjaan Baja dan Pipa Besi 2.12.1 lingkup pekerjaan (halaman 71)

“Penyediaan tenaga kerja,bahan,peralatan,pengangkutan dan pelayanan yang diperlukan untuk melaksanakan dan membuat konstruksi baja, spesifikasi ini meliputi syarat-syarat perencanaan, Fabrikasi dan pemasangan tentang Konstruksi baja untuk rangka Atap, penyokong dan sebagainya Bahan bahan :

Pipa Ø 8” (Ø219.1 mm x 8.18 mm)

Pipa Ø16” (Ø406.4 mm x 15.88 mm)

Plat besi = 12 mm untuk Flange

Plat besi = 16 mm untuk Stifner

Plat besi = 24 mm untuk plat kolom, dan Flange

Plat besi = 36 mm untuk Base Plate

2.12.9 Syarat-Syarat Pelaksanaan (Hal 74)

Gambar Kerja

Sebelum pekerjaan di pabrik di m ulai, kontraktor harus menyiapkan gambar-gambar kerja yang menunjukan detail-detail lain yang lazimnya yang diperlukan fabrikasi.

Pemeriksaan dan lain-lain (Hal 75)

Seluruh pekerjaan di pabrik harus merupakan pekerjaan yang berkualitas tinggi(sesuai spesifikasi), seluruh pekerjaan harus dilakukan dengan ketepatan sedimikian rupa sehingga semua komponen, dapat dipasang dengan tepat waktu dilapangan. Pemberi tugas mempunyai hak untuk memeriksa pekerjaan di pabrik pada saat yang dikehendaki, dan tidak ada pekerjaan yang boleh dikirim kelapangan sebelum diperiksa dan disetujui pemberi tugas.Setiap pekerjaan yang kurang baik atau tidak sesuai dengan gambar atau spesifikasi ini akan ditolak dan bila terjadi demikian harus diperbaiki dengan segera”.

 

Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu : memperkaya orang lain yaitu saksi Jhon Candra, ST selaku direktur CV Bangun Restu Bersama subkon yang mengerjakan kanopi shelter type I bandara Internasional Kualanamu oleh pihak PT Angkasa Pura Propertindo dengan nilai Rp 6.510.000.000,00 (enam miliar lima ratus sepuluh juta rupiah) termasuk PPN, saksi Wahyudi Saka Nasution selaku direktur CV Tunggal Nika subkon mengerjakan Pekerjaan kanopi shelter type II bandara Internasional Kualanamu oleh pihak PT Angkasa Pura Propertindo dengan nilai Rp4.037.000.000,00 (empat miliar tiga puluh tujuh juta rupiah) termasuk PPN dan saksi Ubal selaku direktur CV Bangun Jaya Persada subkon yang mengerjakan pekerjaan Pemasangan Atap dan Plesing Membran Pengembangan railink Station Bandara Internasional Kualanamu dengan nilai Rp 7.273.000.000 (tujuh miliar dua ratus tujuh puluh tiga juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut, Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara yaitu merugikan Keuangan Negara sebesar Rp5.773.757.190,00 (lima milyar tujuh ratus tujuh puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh tujuh ribu seratus sembilan puluh rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Pekerjaan Pengembangan railink Station Bandara Internasional Kualanamu, sebagaimana Laporan Akuntan Independen Ribka Aretha dan Rekan Nomor : 00046/2.1349/AL/0287/1/VIII/2024 tanggal 16 Agustus 2024, yang dilakukan terdakwa dengan  cara  dan keadaan sebagai berikut :

  • Pada bulan Maret 2018, LEMBAR PENGESAHAN Rencana Anggaran Biaya (Engineering Estimate) PEKERJAAN Perencana Pengembangan Railink Station Bandara Internasional Kualanamu DIAJUKAN OLEH CV. RANGKANG DESIGN CONSULTANT yaitu saksi ERVAN SETIAWAN selaku Direktur dan Martianus Simanjorang sebagai Team Leader, yang diketahui oleh saksi FIVIN SYAEFUDDIN Plt.Manager of Electrical & Mechanical Facility, saksi LASMAN SITUMORANG dan saksi AIRIL ALFAREZY dari Pihak PT.ANGKASA PURA II (PERSERO) Kualanamu Deliserdang, dengan nilai RAB sebagai berikut :

 

NO

JENIS PEKERJAAN

JUMLAH HARGA (Rp)

TOTAL (Rp)

 

REKAPITULASI

 

 

I.

PEKERJAAN PERSIAPAN

 

1,301,987,598.97

 

PEKERJAAN PERSIAPAN

1,301,987,598.97

 

II.

PEKERJAAN STRUKTUR

 

19,548,645,931.78

II.1

PEKERJAAN PEMBONGKARAN

292,038,715.20

 

II.2

PEKERJAAN KANOPI SHELTER TYPE I UNTUK 2 sisi

12,048,150,338.14

 

II.3

PEKERJAAN KANOPI SHELTER TYPE II UNTUK 2 sisi

6,134,087,068.28

 

II.4

PEKERJAAN TALANG ATAP

704,001,271.75

 

II.5

PEKERJAAN SALURAN

370,368,537.41

 

III.

PEKERJAAN ARSITEKTUR

 

10,384,562,365.35

III.1

PEKERJAAN LANTAI

2,357,159,047.17

 

III.2

PEKERJAAN DINDING DAN PARTISI

3,010,872,820.77

 

III.3

PEKERJAAN PLAFOND

1,073,286,074.91

 

III.4

PEKERJAAN PINTU DAN JENDELA

615,560,478.67

 

III.5

PEKERJAAN PHOTO BOOTH

1,511,652,870.22

 

III.6

PEKERJAAN SIAGNAGE INDOOR DAN OUTDOOR

334,317,674.06

 

III.7

PEKERJAAN SANITARY

1,418,713,399.56

 

IV.

PEKERJAAN MEP

 

5,568,232,111.25

IV.1

PEKERJAAN PLUMBING

361,251,850.00

 

IV.2

PEKERJAAN MEKANIKAL

1,535,066,127.25

 

IV.3

PEKERJAAN ELEKTRIKAL DAN ELEKTRONIKA

3,671,914,134.00

 

 

 

 

 

 

JUMLAH HARGA

36,803,428,006.35

 

PPN 10%

3,680,342,800.64

 

JUMLAH TOTALKESELURUHAN

40,483,770,806.99

 

DIBULATKAN

40,483,770.000.00

 

Terbilang :

( Empat Puluh Miliar Empat Ratus Delapan Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah )

  • Dalam pembuatan Harga Perkiraan Sendiri (HPS OE) dan Rencana Anggara Biaya (Engineer Estimate) pekerjaan Pengembangan Railink Station Bandara Internasional Kualanamu Deliserdang, PT. Angkasa Pura II Cabang Kualanamu Deliserdang menunjuk Konsultan Perencana yaitu CV. RANGKANG DESIGN CONSULTANT selaku Direktur saksi ERVAN SETIAWAN, S.T dengan perjanjian kontrak NomorPJJ.04.04.01/05/12/2018/0273 tanggal 10 Desember 2018 dengan nilai sebesar Rp 663.500.000,00 (enam ratus enam puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah), Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah 90 (sembilan puluh) hari kalender, terhitung mulai tanggal 10 Desember 2018, dan dengan demikian PELAKSANA PEKERJAAN harus telah menyelesaikan seluruh pekerjaan selambat-lambatnya tanggal 09 Maret 2019, dengan nilai dan pekerjaan sebagai berikut :

No

URAIAN PEKERJAAN

JUMLAH

BOBOT WAKTU

JUMLAH SATUAN

SATUAN STANDARD

TARIF PERSATUAN

JUMLAH HARGA

A

BIAYA PERSONIL TENAGA AHLI

 

 

 

 

 

 

1

Team Leader (Ahli teknik sipil)

1.00

3.00

3.00

Man/Month

24.000.000

72.000.000

2

Ahli arsitektur

1.00

2.00

2.00

Man/Month

19.500.000

39.000.000

3

Ahli sipil

1.00

3.00

3.00

Man/Month

19.500.000

58.500.000

4

Ahli mekanikal

1.00

2.00

2.00

Man/Month

19.500.000

39.000.000

5

Ahli elektrikal

1.00

2.00

2.00

Man/Month

19.500.000

39.000.000

Jumlah A

247.500.000

B

BIAYA PERSONIL TENAGA PENUNJANG

 

 

 

 

 

 

1

Asisten arsitektur

1.00

2.00

2.00

Man/Month

9.800.000

19.600.000

2

Asisten sipil

2.00

3.00

6.00

Man/Month

9.800.000

58.800.000

3

Asisten mekanikal

1.00

2.00

2.00

Man/Month

9.800.000

19.600.000

4

Asisten elektrikal

1.00

2.00

2.00

Man/Month

9.800.000

19.600.000

5

Surveyor

1.00

1.00

1.00

Man/Month

8.250.000

8.250.000

6

Estimator

1.00

2.00

2.00

Man/Month

9.300.000

18.600.000

7

Drafter

2.00

3.00

6.00

Man/Month

9.300.000

55.800.000

8

Administrasi

1.00

3.00

3.00

Man/Month

4.000.000

12.000.000

9

Driver

1.00

3.00

3.00

Man/Month

3.500.000

10.500.000

Jumlah B

222.750.000

C

KANTOR, BAHAN DAN PERALATAN

 

 

 

 

 

 

1

Soil test investigation

1.00

-

1.00

Paket

25.000.000

25.000.000

2

Sewa kantor

1.00

3.00

3.00

Month

2.500.000

7.500.000

3

Sewa kendaraan roda 4

1.00

3.00

3.00

Man/Month

6.000.000

18.000.000

4

Sewa computer

5.00

3.00

15.00

Man/Month

1.400.000

21.000.000

5

Printer

3.00

3.00

9.00

Man/Month

1.928.600

17.357.400

6

Perlengkapan kantor/ATK

1.00

3.00

3.00

Man/Month

8.700.000

26.100.000

Jumlah C

114.957.400

D

BIAYA LAPORAN

 

 

 

 

 

 

1

Laporan pendahuluan

5.00

 

5.00

Set

400.000

2.000.000

2

Laporan antara

5.00

 

5.00

Set

800.000

4.000.000

3

Laporan pra akhir

5.00

 

5.00

Set

275.000

1.375.000

4

Laporan akhir

5.00

 

5.00

Set

400.000

2.000.000

5

Ringkasan laporan akhir

3.00

 

3.00

Set

400.000

1.200.000

6

Dokumen tender

3.00

 

3.00

Set

1.800.000

5.400.000

7

Softcopy pelaporan (Hard disk External Min 1 TB)

1.00

 

1.00

Set

2.000.000

2.000.000

Jumlah D

17.975.000

               

REKAPITULASI

 

A

BIAYA PERSONIL TENAGA AHLI

247.500.000

B

BIAYA PERSONIL TENAGA PENUNJANG

222.750.000

C

KANTOR, BAHAN DAN PERALATAN

114.957.400

D

BIAYA LAPORAN

 

17.975.000

           

JUMLAH

603.182.400

           

PPN 10%

60.318.240

           

JUMLAH

663.500.640

           

DIBULATKAN

663.500.000

 

  • Bahwa PT. Angkasa Pura Propertindo (selaku Anak Perusahaan PT. Angkasa Pura II (Persero) ditunjuk sebagai Pelaksana Pekerjaan Pengembangan Railink Station Bandara Internasional Kualanamu Berdasarkan Kontrak Pekerjaan Nomor : PJJ.04.04.01/05/08/2019/0118 tanggal 5 Agustus 2019 yang ditandatangani oleh saksi BAYUH ISWANTORO, S.E selaku Executive General Manager pada PT Angkasa Pura II (Persero) Cabang Bandara Internasional Kualanamu, dengan Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan awal selama 240 (dua ratus empat puluh) hari kalender, dimana Surat Perintah Mulai Kerja pekerjaan Pengembangan Railink Station diterbitkan tanggal 12 Agustus 2019 dengan Nomor : SPR.14.10/05/08/2019/0158, maka pekerjaan sudah dimulai pada tanggal 12 Agustus 2019 sampai 7 April 2020 terhitung 240 (dua ratus empat puluh) hari kalender, dengan Jenis kontrak yang digunakan adalah kontrak Harga satuan dengan metode pembayaran per termin/tahap dan metode pengadaan dilaksanakan melalui mekanisme Penunjukan langsung kepada anak perusahaan oleh PT. Angkasa Pura II (Persero) Cabang Kualanamu Deli Serdang, sehingga tidak melalui proses Pelelangan, dan terhadap dokumen penawaran PT. Angkasa Pura Propertindo tersebut tidak ada dilakukan verifikasi nyata oleh tim procurement.
  • Justifikasi Penunjukan langsung pekerjaan Investasi Pengembangan Railink Station Bandar Udara Internasional Kualanamu dibuat serta disetujui oleh saksi Bayuh Iswantoro,SE selaku Executive General Manager, saksi Yusron Fauzi selaku Senior Manager Of Airport Maintanance dan saksi Airil Alfarezy selaku Manager Of Infrastructure yang isinya sebagai berikut :

No.

Aspek

Uraian

1.

ADMINISTRASI

  1. Takah Nomor : 06.02.03/14.10/05/04/2019/45 tanggal 30 April 2019 perihal : Pekerjaan Investasi Pengembangan Railink Station Bandara International Kualanamu;
  2. Surat dari Direktur PT. Angkasa Pura Propertindo ke Executive General Manager PT. Angkasa Pura II (Persero) Bandara International Kualanamu Nomor : S-0014/APP/II/2019 tanggal 20 Februari 2019, tentang partisipasi program investasi dan eksploitasi RKAP 2019 kantor cabang utama Bandara Internatioanal Kualanamu;

2.

LEGAL

  1. Peraturan Direksi PT. Angkasa Pura II (Persero) Nomor : PD.06.02/10/2017/0103 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan PT. Angkasa Pura II (Persero) pada Bab IV Angka 6 Huruf a butir 2 tentang penunjukan langsung bukan darurat (Non Emergency) point j yang berbunyi :

j. penyedia adalah BUMN, anak Perusahaan BUMN atau Perusahaan terafiliasi, sepanjang barang/jasa yang dibutuhkan tersebut merupakan produk atau layananan dari BUMN, anak Perusahaan BUMN atau Perusahaan terafiliasi dan sepanjang kualitas harga dan tujuannya dapat dipertanggung jawabkan.

  1. Calon penyedia Jasa yang akan ditunjuk merupakan anak Perusahaan dan sudah terdaftar di VMS.

3.

TEKNIS OPERASIONAL

  1. Bangunan Airport Railink Station merupakan salah satu Terminal bagi moda angkutan penumpang (Kereta Api) menuju Bandara International Kualanamu.
  2. Bangunan Airport Railink Station sendiri adalah wujud Kerjasama yang dibangun antara PT. Angkasa Pura II (Persero) dengan PT. Kerata Api Indonesia. (Persero).
  3. Fasilitas yang ada didalam Bangunan Airport Railink Station saat ini belum dapat dimanfaatkan secara optimal dari sisi Commercialnya mengingat pengguna jasa Bandara lebih banyak beraktivitas didalam Terminal Penumpang Bandara dari pada Bangunan Airport Railink Station, dalam artian, Bangunan Airport Railink Station belum memberikan daya Tarik yang lebih kepada pengguna jasa bandara.
  4. Sebagai salah satu Perusahaan pengelola Bandar Udara di Indonesia, PT. Angkasa Pura II (Persero) memiliki beberapa anak Perusahaan yang ikut menyokong dari bisnis Perusahaan induk, salah satu diantaranya adalah PT. Angkasa Pura Propertindo (PT. APP)
  5. Dari Core business PT. Angksa Pura Propertindo yang memang bergerak di bidang property, memungkinkan bagi anak Perusahaan dari PT. Angkasa Pura II (Persero) untuk ikut berpartisipasi pada pekerjaan dimaksud.

4

KESIMPULAN

  1. Berdasarkan pada peraturan Direksi PT. Angkasa Pura II (Persero) Nomor : PD.06.02/10/2017/0103 Bab IV Angka 6 Huruf a butir 2) tentang penunjukan langusung bukan darurat (non emergency) poin j memungkinkan untuk melakukan penunjukan langsung ke anak Perusahaan yakni PT. Angkasa Pura Propertindo untuk pekerjaan Investasi Pengembangan Railink Station.
  2. Pengalaman dari PT. Angkasa Pura Propetindo dalam menangani pekerjaan serupa di Bandara Cabang yang dikelola PT. Angkasa Pura II (Persero) menjadi dasar bagi PT. Angkasa Pura Propertindo untuk ditunjuk sebagai pelaksana pekerjaan yang dimaksud.

 

  • Bahwa struktur organisasi PT. Angkasa Pura II Cabang Bandara Internasional Kualanamu Tahun 2019 khususnya yang terkait dengan Pekerjaan Pengembangan Railink Station Bandara Internasional Kualanamu mulai TA. 2019 adalah sebagai berikut  :

Executive General Manager

  • Bayuh Iswantoro/
  • Djodi Prasetyo/
  • Heriyanto Wibowo

 

Unit Tekhnis

Senior Manager of Airport Maintenance

Yusron Fauzi

 

Manager of Infrastructure

Airil Alfarezy

 

  • Assisten Manager of Building Maintenance

Agus Salim

 

  • Pendamping Pengawas pekerjaan

Norman Hadiyanto

 

  • Pendamping Pengawas pekerjaan

Faisal Fansyuri

 

  • Pendamping Pengawas pekerjaan

Arief Prima Satya

 

  • Assisten Manager of Information Technology

Salmon Gunawan

 

  • Assisten Manager of General Electronic Facility

Fajar Pradipto Utomo

 

Manager Electronica & IT

Lasman Situmorang

 

Manager Electrica & Mechanical Facility

Darwin

 

  • Assisten Manager of Mechanical Facility

Jon Haidir A. Angkat

 

  • Assisten Manager of Electrical Facility

Bambang Nugroho

 

  • Assisten Manager of Airport Equipment

Juanri Sinaga

 

Manager of Procurement

Harto Basori

 

Senior Manager Finance & Human Resources

Yuda Permana

 

  • Manager of Finance

Ramedawati

 

  • Junior Manager Accounting

Desi Natalia Hutahayan

 

  • Manager Human Resources

Tidak ingat

 

Penyedia Barang/ Jasa

PT. Angkasa Pura Propertindo

 

  • Plt. Direktur Utama

Agung Sedayu

 

  • Project Leader

Sujatno

 

Konsultan Perencana

CV. Rangkang Konsultan

 

Konsultan Pengawas

CV. Inochi Consultant

 

 

  • Bahwa selain penunjukan PT. Angkasa Pura Propertindo sebagai Pelaksana kegiatan Pengembangan Railink Station Bandara Internasional Kualanamu Tahun Anggaran 2019, PT. Angkasa Pura II (Persero) Cabang Kualanamu, juga menunjuk PT. Inochi Konsultan sebagai Konsultan Pengawas dengan nilai kontraknya adalah sebesar Rp 1.410.000.000,00 (satu milyar empat ratus sepuluh juta rupiah) dengan jangka waktu pelaksanaan 240 (dua ratus empat puluh) hari kalender dimana terdakwa RICKY ANDRIE HUSAINI sebagai Direktur dari PT. Inochi Konsultan.
  • Adapun Rencana Anggara Biaya (RAB) CV. Rangkang Design Consultant sebagai Konsultan Perencana Pekerjaan Pengembangan Railink Station Bandara International Kualanamu adalah sebagai berikut :

No

URAIAN PEKERJAAN

JUMLAH

BOBOT WAKTU

JUMLAH SATUAN

SATUAN STANDARD

TARIF PERSATUAN

JUMLAH HARGA

A

BIAYA PERSONIL TENAGA AHLI

 

 

 

 

 

 

1

Team Leader (Ahli teknik sipil)

1.00

3.00

3.00

Man/Month

24.000.000

72.000.000

2

Ahli arsitektur

1.00

2.00

2.00

Man/Month

19.500.000

39.000.000

3

Ahli sipil

1.00

3.00

3.00

Man/Month

19.500.000

58.500.000

4

Ahli mekanikal

1.00

2.00

2.00

Man/Month

19.500.000

39.000.000

5

Ahli elektrika

Pihak Dipublikasikan Ya