Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
24/Pid.Sus/2025/PN Mdn daniel surya partogi M.SYAFRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 24/Pid.Sus/2025/PN Mdn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 10 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-72/L.2.26.3/Enz.1/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1daniel surya partogi
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M.SYAFRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAN TINGGI SUMATERA UTARA

KEJAKSAAN NEGERI BELAWAN

Jl. Raya Pelabuhan No. 2 Belawan Telp/Fax : (061) 6941004

E-mail : Kn.belawan@kejaksaan.go.id Website: https://kejari-belawan.kejaksaan.go.id

 

Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan

Ketuhanan Yang Maha Esa”                                                                                                            P-29                                                                         

SURAT DAKWAAN

Reg. Perkara No. : PDM- 02 /Rp.9/Enz.2/01/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

Nama

:

M.SYAFRI

Tempat lahir

:

Kota Bangun

Umur/tanggal lahir

:

43 Tahun/ 05 Juni 1981

Tempat tinggal

:

Jalan Perunggu No.87 Lingkungan 6 Kelurahan Kota Bangun Kecamatan Medan Deli Kota Medan

Jenis kelamin

:

Laki – Laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Agama

:

Islam 

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

Tidak bekerja

SD (tamat)

 

 

  1. PENAHANAN TERDAKWA

Penyidik

Perpanjangan PU

Perpanjangan PN I

Penuntut Umum

:

:

:

:

29 Oktober 2024 s/d 17 November 2024

18 November 2024 s/d 27 Desember 2024

28 Desember 2024 s/d 26 Januari 2025

07 Januari 2025 s/d 26 Januari 2025

 

 

  1. DAKWAAN :

PRIMAIR

-------Bahwa Terdakwa M.SYAFRI pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024  sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2024 bertempat di Jalan Perunggu Gang Kober Lingkungan 6 Kelurahan Kota Bangun Kecamatan Medan Deli Kota Medan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk kedalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan yang bersidang di Belawan, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan, Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:  

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------

 

SUBSIDAIR

------ Bahwa Terdakwa M.SYAFRI pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024  sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2024 bertempat di Jalan Perunggu Gang Kober Lingkungan 6 Kelurahan Kota Bangun Kecamatan Medan Deli Kota Medan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk kedalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan yang bersidang di Belawan, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan  narkotika golongan I, yang dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------

           

Belawan, 07 Januari 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

DANIEL SURYA PARTOGI,SH

Ajun Jaksa Nip.19940210 201801 1 002

 

 

 

NURLIZA FITRIYANI Br ANGKAT,SH,MH

Ajun Jaksa Nip.19960331 201801 2 001

Pihak Dipublikasikan Ya