Petitum |
- MengabulkanpermohonanPemohonuntukseluruhnya;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki/merubah nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon tersebut yang semula tertulis Robert Maulay Batubara menjadi Robert Batubara sesuai dengan nama Pemohon yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK: 1271031807800011 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan tertanggal 28 April 2020, KartuKeluargaNomor: 1271031208110012 yang dikeluarkanolehKepalaDinasKependudukan dan PencatatanSipil Kota Medantertanggal 28 September 2016, Kutipan Akta Kelahiran Pemohon No. 100/Dis/1995 yang dikeluarkan oleh Pegawai Biasa Pencatat Sipil Kodya Dati II Jambi tertanggal 15 Agustus 1995, Kutipan Akta Perkawinan Nomor: 1271-KW-21022020-0009 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kota Medan tertanggal 21 Februari 2020 serta Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 3 Jambi No. 10 Mk 210 0017391 yang dikeluarkan oleh Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 3 Jambi tertanggal 22 Mei 1999;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan/perubahan nama Pemohon tersebut pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan agar dicatat dalam daftar register yang bersangkutan sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku;
- MembebankanbiayaperkarapermohonaninikepadaPemohon.
|