Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Para Pemohon PKPU untuk seluruhnya;
- Menyatakan Termohon PKPU PT. Buana Niaga Perkasa dalam keadaan Penundaan Kewajian Pembayaran Utang (PKPU) Sementara dengan segala akibat hukumnya;
- Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Medan sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU;
- Menunjuk dan mengangkat :
- Oskar Hutagalung,S.H.Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan HAM Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU- 78 AH.04.03-2021, tertanggal 02 Maret 2021, beralamat di Jalan Purwosari Gang Baru No. 7 Medan Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur Kota Medan;
- Dedi Ismanto, S.H., M.Kn. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan HAM Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus AHU-48 AH.04.05-2022 tanggal 22 Maret 2022, jalan paya pasir, komplek griya classical park Blok 29 Kota Medan, Kelurahan Rengas Pulan Kecaman Medan Marelan kota medan
Sebagai Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU;
- Memerintahkan Pengurus untuk memanggil Termohon PKPU dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam Sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke 45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara aquo diucapkan;
- Membebankan biaya perkara kepada Termohon PKPU.
|