Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2310/Pid.B/2024/PN Mdn Paulina, SH Farhan Siregar als Aan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2310/Pid.B/2024/PN Mdn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 06 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B –10.262/L.2.10.3/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Paulina, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Farhan Siregar als Aan[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN NEGERI MEDAN                                                                                SOP Form-08

         “UNTUK KEADILAN”

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM- 860/Eoh.1/12/2024   

 

IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap                   :     Farhan Siregar als Aan

Tempat lahir                      :     Medan

Umur / tanggal lahir          :     24 Tahun / 6 Juni 2000

Jenis kelamin                     :     Laki-laki

Kewarganegaraan             :     Indonesia

Tempat tinggal                  :     Jl. Desa Baru Batang Kuis Dusun III Gang Kenanga Kec Batang Kuis  

Agama                               :     Islam

Pekerjaan                           :     Bangunan

Pendidikan                        :     SD kelas 6

 

PENAHANAN :

 Penahanan oleh Penyidik  :  Rutan, tgl 09 Oktober 2024  s/d  28 Oktober 2024
Perpanjangan oleh Kejari   :  Rutan, tgl 29 Oktober 2024  s/d  07 Desember 2024
Penahanan PU                    :  Rutan, tgl 04 Desember 2024 s/d 23 Desember 2024

 

DAKWAAN :

 

--------Bahwa Farhan Siregar als Aan selanjutnya disebut Terdakwa,  bersama dengan M. Hadi Haris Hutasuhut als Gembong (disidangkan terpisah) pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekira pukul 09.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam di tahun 2024, bertempat di jalan Rahmat Komplek PIK A No.52 Kel Menteng Kec Medan Denai Kota Medan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : --

 

Awalnya terdakwa bersama dengan M. Hadi Haris Hutasuhut als Gembong (disidangkan terpisah) mengendarai satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam tanpa plat, melintas di jalan Rahmat Komplek PIK A No.52 Kel Menteng Kec Medan Denai lalu Terakwa melihat 1(satu) unit sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam BK4925AKAsedang terparkir di teras rumah milik saksi korban, dan saat itu terdakwa melihat kunci sepeda motor tersebut lengket di stang sepeda motor, kemudian Terdakwa berkata kepada M. Hadi Haris Hutasuhut als Gembong ,“ itu kereta kunci lengket (kulen) Gak ada orang”, dijawab M. Hadi Haris Hutasuhut als Gembong, “tunggulah , ada orangnya lewat”, lalu Terdakwa berkata, “ya uda saya ambil bang!”, lalu terdakwa turun dari sepeda motor mendekati sepeda motor saksi korban sedangkan M.Hadi Haris Hutasuhut als Gembong berasa di atas sepeda motor sambil mengawasi keadaan sekitar saat itu, lalu terdakwa mendorong sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam BK4925AKA milik saksi korban dengan jarak 6 (enam) meter lalu mesin sepeda motor dihidupkan karena kunci masih menempel di stang sepeda motor, dan dikendarai oleh terdakwa ke jalan Pasar VII Pancasila Tembung Kec Percut Sei Tuan di ikuti dari belakang oleh sepeda motor yang dikendarai M. Hadi Haris Hutasuhut als Gembong, setibanya di jalan Pasar VII Pancasila Tembung Kec Percut Sei Tuan kemudian sepeda motor milik saksi korban tersebut dikuasai dan dikendarai oleh M. Hadi Haris Hutasuhut als Gembong untuk dijual, sedangkan terdakwa tidak ikut dan menunggu selama kurang lebih 2 (dua) jam, kemudian M. Hadi Haris Hutasuhut als Gembong datang dan mengatakan sepeda motor sudah terjual dan terdakwa diberi uang sebesar Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah);

Bahwa kemudian saksi pada tanggal 24 Mei 2024 membuat laporan polisi ke Polsek Medan Area;

Bahwa saksi korban tidak memberikan ijin kepada terdakwa untuk mengambil atau menjual sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam BK4925AKA tersebut diatas.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP --------

 

 

Medan, 06 Desember 2024   

 Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

                                                                                                             PAULINA, SH.MH

                                                                                                   Jaksa Madya/NIP. 197704152 00312 2 003

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya