Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
2310/Pid.B/2024/PN Mdn | Paulina, SH | Farhan Siregar als Aan | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 12 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 2310/Pid.B/2024/PN Mdn | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 06 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B –10.262/L.2.10.3/Eoh.2/12/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
KEJAKSAAN NEGERI MEDAN SOP Form-08 “UNTUK KEADILAN”
SURAT DAKWAAN No. Reg. Perkara : PDM- 860/Eoh.1/12/2024
IDENTITAS TERDAKWA : Nama lengkap : Farhan Siregar als Aan Tempat lahir : Medan Umur / tanggal lahir : 24 Tahun / 6 Juni 2000 Jenis kelamin : Laki-laki Kewarganegaraan : Indonesia Tempat tinggal : Jl. Desa Baru Batang Kuis Dusun III Gang Kenanga Kec Batang Kuis Agama : Islam Pekerjaan : Bangunan Pendidikan : SD kelas 6
PENAHANAN : Penahanan oleh Penyidik : Rutan, tgl 09 Oktober 2024 s/d 28 Oktober 2024
DAKWAAN :
--------Bahwa Farhan Siregar als Aan selanjutnya disebut Terdakwa, bersama dengan M. Hadi Haris Hutasuhut als Gembong (disidangkan terpisah) pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekira pukul 09.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam di tahun 2024, bertempat di jalan Rahmat Komplek PIK A No.52 Kel Menteng Kec Medan Denai Kota Medan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : --
Awalnya terdakwa bersama dengan M. Hadi Haris Hutasuhut als Gembong (disidangkan terpisah) mengendarai satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam tanpa plat, melintas di jalan Rahmat Komplek PIK A No.52 Kel Menteng Kec Medan Denai lalu Terakwa melihat 1(satu) unit sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam BK4925AKAsedang terparkir di teras rumah milik saksi korban, dan saat itu terdakwa melihat kunci sepeda motor tersebut lengket di stang sepeda motor, kemudian Terdakwa berkata kepada M. Hadi Haris Hutasuhut als Gembong ,“ itu kereta kunci lengket (kulen) Gak ada orang”, dijawab M. Hadi Haris Hutasuhut als Gembong, “tunggulah , ada orangnya lewat”, lalu Terdakwa berkata, “ya uda saya ambil bang!”, lalu terdakwa turun dari sepeda motor mendekati sepeda motor saksi korban sedangkan M.Hadi Haris Hutasuhut als Gembong berasa di atas sepeda motor sambil mengawasi keadaan sekitar saat itu, lalu terdakwa mendorong sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam BK4925AKA milik saksi korban dengan jarak 6 (enam) meter lalu mesin sepeda motor dihidupkan karena kunci masih menempel di stang sepeda motor, dan dikendarai oleh terdakwa ke jalan Pasar VII Pancasila Tembung Kec Percut Sei Tuan di ikuti dari belakang oleh sepeda motor yang dikendarai M. Hadi Haris Hutasuhut als Gembong, setibanya di jalan Pasar VII Pancasila Tembung Kec Percut Sei Tuan kemudian sepeda motor milik saksi korban tersebut dikuasai dan dikendarai oleh M. Hadi Haris Hutasuhut als Gembong untuk dijual, sedangkan terdakwa tidak ikut dan menunggu selama kurang lebih 2 (dua) jam, kemudian M. Hadi Haris Hutasuhut als Gembong datang dan mengatakan sepeda motor sudah terjual dan terdakwa diberi uang sebesar Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah); Bahwa kemudian saksi pada tanggal 24 Mei 2024 membuat laporan polisi ke Polsek Medan Area; Bahwa saksi korban tidak memberikan ijin kepada terdakwa untuk mengambil atau menjual sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam BK4925AKA tersebut diatas.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP --------
Medan, 06 Desember 2024 Jaksa Penuntut Umum
PAULINA, SH.MH Jaksa Madya/NIP. 197704152 00312 2 003
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |