Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan perubahan identitas anak Pemohon yamg bernama Prima Agustinus Sitanggang yang sebelumnya berjenis kelamin Perempuan menjadi jenis kelamin laki-laki;
3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan penggantian/perubahan jenis kelamin tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan untuk membuat Catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan merubah atau memberikan catatan pinggir mengenai ganti jenis kelamin anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran No : 1271-LT-22102018-0006 , tertanggal 22-10-2018 atas nama Prima Agustinus Sitanggang dari semula tercatat jenis kelamin perempuan menjadi Prima Agustinus Sitanggang jenis kelamin laki-laki;
4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
|