Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
- Memberi izin kepada pemohon sebagai wali/mewakili kepentingan hukum dari anak Pemohon yang masih di bawah umur bernama :
- NUR LIZA SAHARA, Perempuan, lahir di Medan, pada tanggal 06 Agustus 2006.
Untuk MENGAGUNKAN Berupa :
- Sebidang tanah Sertipikat Tanda Bukti Hak (Hak Milik) Nomor : 01081/SEI KERAH HILIR I, Pembukuan Medan Tanggal 12-01-2021 (dua belas Januari dua ribu dua puluh satu) dan Penerbitan Sertipikat Medan tertanggal 12-01-2021 (dua belas Januari dua ribu dua puluh satu), Surat Ukur Nomor : 00169/SEI KERAH HILIR I/2020, seluas 98 M?2; (sembilan puluh delapan meter persegi), terletak di Gang Redahati, Kelurahan Sei Kerah Hilir I, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, sertipikat tersebut tercatat atas nama YUNIA SIREGAR. Demikian berikut segala sesuatu yang ditanam, ditempatkan dan didirikan di atas tanah tersebut, yang menurut sifat, guna dan peruntukkannya atau menurut penetapan undang-undang dipandang sebagai barang tidak bergerak, beserta yang sekarang telah ada dan/atau yang di kemudian hari akan diadakan/didirikan, ditanam dan/atau ditempatkan di atasnya, tidak ada yang dikecualikan terutama 1 (satu) pintu bangunan semi permanen, lengkap dengan saluran listrik beserta hak-hak langganannya.
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|