Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 08 Jan. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
30/Pdt.G/2025/PN Mdn |
Tanggal Surat |
Senin, 06 Jan. 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Sandi Hamonangan Parlindungan Nst |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Amir Hamzah, SH | Sandi Hamonangan Parlindungan Nst |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT. BANK CIMB NIAGA, Tbk (KC) Kantor Cabang Kota Medan | 2 | PT. BALAI LELANG PERMATA GEMILANG | 3 | KPKNL Medan Gedung Keuangan Negara Unit II Medan |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
950.000.000,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan atau Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat
- Memerintahkan kepada Tergugat I untuk menerima pembayaran Pokok Pinjaman atau besar Hutang secara keseluruhan dari Pihak Penggugat sebesar Rp. 950.000.000,- (sembilan ratus lima puluh juta rupiah) serta menghapus semua bunga dan denda maupun biaya lainnya yang berkaitan dengan hal tersebut;
- Memerintahkan kepada Tergugat I untuk mengembalikan Sertifikat Hak Milik No. 624 dengan luas Tanah (LT)/Luas Bangunan (LB) :293 m2/293m2 atas nama SANDY HAMONANGAN P NASUTION, ST beralamat di Jalan Letda Sujono No 44 Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan kepada Penggugat;
- Menyatakan bahwa Pelaksanaan Lelang eksekusi Hak Tanggungan No: 021/CRAT-PA/SMT I-LLG/I/2024 tertanggal 9 januari 2024 batal demi hukum dan menyatakan Para Tergugat tidak memiliki hak untuk melaksanakan proses Rencana/ Pelaksanaan Lelang eksekusi Hak Tanggungan maupun proses lainnya yang berkaitan dengan objek kepemilikan dari Penggugat.
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verset), banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum Para Tergugat selanjutnya untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |