Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/Pdt.G/2025/PN Mdn Sandi Hamonangan Parlindungan Nst 1.PT. BANK CIMB NIAGA, Tbk (KC) Kantor Cabang Kota Medan
2.PT. BALAI LELANG PERMATA GEMILANG
3.KPKNL Medan Gedung Keuangan Negara Unit II Medan
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 30/Pdt.G/2025/PN Mdn
Tanggal Surat Senin, 06 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sandi Hamonangan Parlindungan Nst
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Amir Hamzah, SHSandi Hamonangan Parlindungan Nst
Tergugat
NoNama
1PT. BANK CIMB NIAGA, Tbk (KC) Kantor Cabang Kota Medan
2PT. BALAI LELANG PERMATA GEMILANG
3KPKNL Medan Gedung Keuangan Negara Unit II Medan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 950.000.000,00
Petitum
  • Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  • Menyatakan Perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan atau Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat
  • Memerintahkan kepada Tergugat I untuk menerima pembayaran Pokok Pinjaman atau besar Hutang secara keseluruhan dari Pihak Penggugat sebesar Rp. 950.000.000,- (sembilan ratus lima puluh juta rupiah) serta menghapus semua bunga dan denda maupun biaya lainnya yang berkaitan dengan hal tersebut;
  • Memerintahkan kepada Tergugat I untuk mengembalikan Sertifikat Hak Milik No. 624 dengan luas Tanah (LT)/Luas Bangunan (LB) :293 m2/293m2 atas nama SANDY HAMONANGAN P NASUTION, ST beralamat di Jalan Letda Sujono No 44 Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan kepada Penggugat;
  • Menyatakan bahwa Pelaksanaan Lelang eksekusi Hak Tanggungan No: 021/CRAT-PA/SMT I-LLG/I/2024 tertanggal 9 januari 2024 batal demi hukum dan menyatakan Para Tergugat tidak memiliki hak untuk melaksanakan proses Rencana/ Pelaksanaan Lelang eksekusi Hak Tanggungan maupun proses lainnya yang berkaitan dengan objek kepemilikan dari Penggugat.
  • Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verset), banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
  • Menghukum Para Tergugat selanjutnya untuk membayar biaya perkara yang timbul  dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak