Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1531/Pid.B/2024/PN Mdn | Risnawati Ginting, SH | Muhammad Arif als. Arif Babat | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Penuntutan
- Putusan
- Barang Bukti
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 159
Tanggal Pendaftaran | Senin, 09 Sep. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 1531/Pid.B/2024/PN Mdn | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 30 Agu. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | Nomor :B- 6860/L.2.10.3/Eoh.2/08/2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
Untuk Keadilan SOP FORM-08 S U R A T D A K W A A N No. Reg. Perkara : Pdm-565/Eoh.2/08/2024
---------- Bahwa ia Terdakwa Muhammad Arif als. Arif Babat pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2024 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024 bertempat ke Jalan Klambir V Lk II Kelurahan Tanjung Gusta Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan, Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu dan untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan cara merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu yang dilakukan oleh Terdakwa dan UCOK BATAK(DPO) dengan cara sebagai berikut ---------- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 15 Juni 2024 sekira pukul 03.30 Wib di Jalan Brigjend Katamso No. 238 E Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Medan Maimun Kota Medan tepatnya di PT. Prima Sarana Teknik dimana Terdakwa bersama dengan UCOK BATAK tanpa sepengetahuan dan seijin dari pemilik PT. Prima Sarana Teknik mengambil barang berupa 9 (sembilan) unit laptop dan 1 (satu) buah koper yang dilakukan Terdakwa dan Ucok Batak dengan cara Ucok Batak memanjat besi jerjak yang ada disamping kantor tersebut hingga Terdakwa dan Ucok Batak sampai dilantai dua, lalu Terdakwa merusak jendela dengan cara menarik paksa jendela yang ada dilantai dua tersebut lalu Terdakwa dan Ucok Batak masuk ke lantai dua dan Terdakwa mengambil 6 (enam) buah laptop yang ada diruangan di lantai dua, kemudian Ucok Batak membongkar lemari dan mengambil 3 (tiga) buah laptop dari dalam lemari dan Terdakwa juga mengambil 1 (satu) buah tas koper yang ada dilantai dua tersebut selanjutnya barang barang tersebut dibawa oleh Ucok Batak dengan menggunakan becak sewa dengan maksud akan dijual oleh UCOK BATAK , dan terdakwa menuggu hasil penjualan barang tersebut namun Ucok belum dating menemui Terdakwa sehingga Terdakwa belum mendapatkan hasil dari penjualan barang barang milik PT Prima Sarana tersebut ---------- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa PT. Prima Sarana mengalami kerugian berkisar Rp70.000.000,-(tujuh puluh juta rupiah) sehingga saksi Crusyta selaku penerima kuasa dari PT.Prima Sarana membuat laporan kekantor Polsek Medan Kota -----------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------------
Medan, 27 Agustus 2024 Jaksa Penuntut Umum
Risnawati Br Ginting Jaksa Muda NIP. 19840517 200812 2 002 |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |