Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
2244/Pid.Sus/2024/PN Mdn | Novalita Endang Suryani Siahaan, SH | ANANDA DIADRA OBIEZA ALIAS OBIT | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 2244/Pid.Sus/2024/PN Mdn | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 28 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B - 99969/L.2.10.3/Enz.2/11/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
UNTUK KEADILAN SOP FORM-08
S U R A T D A K W A A N NO. REG. PERK : PDM- 507/ Enz.2/11/2023
Nama Lengkap : ANANDA DIADRA OBIEZA ALIAS OBIT Tempat Lahir : Medan Umur/Tgl Lahir : 26 tahun / 05 November 1998 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat Tinggal : Jalan Karya Bakti Gang Langgar No. 92 Kelurahan Pangkalan Mansyur Kecamatan Medan Johor Kota Medan Agama : Islam Pekerjaan : Wiraswasta Pendidikan : SMA
B.PENAHANAN Terhadap terdakwa dilakukan penahanan sebagai berikut : Penyidik : Rutan, sejak tanggal 02-10-2024 s/d tanggal 21-10-2024 Perpanjangan JPU : Rutan, sejak tanggal 22-10-2024 s/d tanggal 30-11-2024 JPU : Rutan, sejak tanggal 25-11-2024 s/d tanggal 14-12-2024
C. DAKWAAN : Pertama ---- Bahwa terdakwa ANANDA DIADRA OBIEZA ALIAS OBIT pada hari Kamis tanggal 26 September 2024 sekira pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di jalan Karya Bakti Kelurahan Pangkalan Mansyur Kecamatan Medan Johor Kota Medan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan, “melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------- Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 September 2024 sekira pukul 12.30 WIB terdakwa ANANDA DIADRA OBIEZA ALIAS OBIT bertemu dengan SYAHPUTRA ALIAS PUTRA ALIAS ALEX (diajukan dalam berkas perkara terpisah) di warkop yang berada di Taman Kopi Jalan Karya Bakti Kelurahan Pangkalan Mansyur Kecamatan Medan Johor Kota Medan lalu SYAHPUTRA ALIAS PUTRA ALIAS ALEX meminjam sepeda motor Nmax milik terdakwa dengan nomor plat polisi terpasang BK 2986 AHM dan terdakwa memberikan kunci sepeda motor terdakwa kepada SYAHPUTRA ALIAS PUTRA ALIAS ALEX kemudian SYAHPUTRA ALIAS PUTRA ALIAS ALEX pergi meninggalkan terdakwa dan terdakwa menunggu di warkop yang berada di Taman Kopi Jalan Karya Bakti Kelurahan Pangkalan Mansyur Kecamatan Medan Johor Kota Medan kemudian sekira pukul 13.00 Wib SYAHPUTRA ALIAS PUTRA ALIAS ALEX kembali menemui terdakwa di warkop yang berada di Taman Kopi Jalan Karya Bakti Kelurahan Pangkalan Mansyur Kecamatan Medan Johor Kota Medan tersebut lalu SYAHPUTRA ALIAS PUTRA ALIAS ALEX berkata kepada terdakwa ”itu di dalam jok kereta mu ada 20 butir narkotika jenis pil ekstasi, aku titip di situ dulu ya, aku mau pergi” terdakwa menjawab ”ya udah” kemudian SYAHPUTRA ALIAS PUTRA ALIAS ALEX pergi meninggalkan terdakwa menaiki sepeda motor Honda Beat milik nya selanjutnya terdakwa masih tetap duduk-duduk di Taman Kopi Jalan Karya Bakti Kelurahan Pangkalan Mansyur Kecamatan Medan Johor Kota Medan tersebut hingga sekira pukul 19.30 WIB terdakwa didatangi oleh petugas Kepolisian yaitu saksi ERGINDA SIALLAGAN, saksi RICKY SWANDA, saksi ELLYS RIKI JAYA dan saksi BOBBY SATRIA SINAGA dan dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan dari terdakwa ditemukan barang bukti berupa 20 (dua puluh) butir pil ekstasi berwarna hijau dari dalam jok motor 1 (satu) unit sepeda motor N Max dengan nomor plat polisi terpasang BK 2986 AHM, uang tunai sebesar Rp. 234.000,- (dua ratus tiga puluh empat ribu rupiah) di dalam dompetnya dan 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi Redmi warna hitam; selanjutnya terdakwa berikut barang bukti tersebut diserahkan ke Polrestabes Medan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Berdasarkan Hasil Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. DS4FJ/X/2024/ Laboratorium Daerah Deli Serdang-Medan tanggal 07 Oktober 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Maimunah, S.Si., M.Si, barang bukti : 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan A : 10 (sepuluh) butir tablet berwarna hijau berbentuk granat dan 1 (satu) bungkus kemasan strip berwarna merah bertuliskan erimin 5 : B : 10 (sepuluh) butir tablet berwarna orange berbentuk lingkaran bertuliskan 208 masing-masing milik Syahputra alias Putra alias Alex, 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan C : 10 (sepuluh) butir tablet berwarna hijau berbentuk granat; milik Ananda Diadra Obieza alias Obit
dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa : A dan C positif narkotika, benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 37 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. B positif psikotropika adalah benar nimetazepam dan terdaftar dalam golongan IV No. urut 46 Lampiran UURI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
----- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----
Atau Kedua
---- Bahwa terdakwa ANANDA DIADRA OBIEZA ALIAS OBIT pada hari Kamis tanggal 26 September 2024 sekira pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di jalan Karya Bakti Kelurahan Pangkalan Mansyur Kecamatan Medan Johor Kota Medan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------- Bahwa sebelumnya saksi ERGINDA SIALLAGAN, saksi RICKY SWANDA, saksi ELLYS RIKI JAYA dan saksi BOBBY SATRIA SINAGA menerima informasi bahwa di jalan Merak Jingga Kelurahan Kesawan Kecamatan Medan Barat Kota Medan tepatnya di belakang Kingdom Bistro mengenai adanya peredaran narkotika kemudian pada hari Kamis tanggal 26 September 2024 sekira pukul 15.30 Wib para saksi tersebut berangkat ke lokasi tersebut tepatnya dan melakukan penangkapan terhadap SYAHPUTRA ALIAS PUTRA ALIAS ALEX karena darinya ditemukan barang bukti dari terdakwa berupa 25 (dua puluh lima) butir pil ekstasi berwarna hijau dengan berat bersih 9,85 (sembilan koma delapan puluh lima) gram, 10 (sepuluh) butir pil psikotropika jenis Erimin 5 (H5) dengan berat bersih 1,9 (satu koma sembilan) gram yang ditemukan dari 1 (satu) kotak rokok di dalam celananya,1 (satu) unit handphone merk Xiaomi Redmi warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat dengan no. pol. BK 4138 AAZ lalu setelah diinterogasi SYAHPUTRA ALIAS PUTRA ALIAS ALEX menerangkan bahwa sebelumnya sudah menyerahkan 20 (dua puluh butir) pil ekstasi kepada terdakwa ANANDA DIADRA OBIEZA ALIAS OBIT kemudian pada hari Kamis tanggal 26 September 2024 sekira pukul 19.30 Wib para saksi tersebut menuju ke jalan Karya Bakti Kelurahan Pangkalan Mansyur Kecamatan Medan Johor Kota Medan tepatnya di parkiran taman kopi dan bertemu dengan terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan dari terdakwa berhasil disita barang bukti berupa 20 (dua puluh) butir pil ekstasi berwarna hijau dari dalam jok motor 1 (satu) unit sepeda motor N Max dengan nomor plat polisi terpasang BK 2986 AHM, uang tunai sebesar Rp. 234.000,- (dua ratus tiga puluh empat ribu rupiah) di dalam dompetnya dan 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi Redmi warna hitam dan selanjutnya terdakwa berikut barang bukti tersebut diserahkan ke Polrestabes Medan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Berdasarkan Hasil Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. DS4FJ/X/2024/Laboratorium Daerah Deli Serdang-Medan tanggal 07 Oktober 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Maimunah, S.Si., M.Si, barang bukti : 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan A : 10 (sepuluh) butir tablet berwarna hijau berbentuk granat dan 1 (satu bungkus kemasan strip berwarna merah bertuliskan erimin 5 : B : 10 (sepuluh) butir tablet berwarna orange berbentuk lingkaran bertuliskan 208 masing-masing milik Syahputra alias Putra alias Alex, 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan C : 10 (sepuluh) butir tablet berwarna hijau berbentuk granat; milik Ananda Diadra Obieza alias Obit
dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa : A dan C positif narkotika, benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 37 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. B positif psikotropika adalah benar nimetazepam dan terdaftar dalam golongan IV No. urut 46 Lampiran UURI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
---- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------
Medan, 28 November 2024 JAKSA PENUNTUT UMUM
NOVALITA, SH Jaksa Madya NIP. 19780529 200112 2 001
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |