Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2244/Pid.Sus/2024/PN Mdn Novalita Endang Suryani Siahaan, SH ANANDA DIADRA OBIEZA ALIAS OBIT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 2244/Pid.Sus/2024/PN Mdn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 99969/L.2.10.3/Enz.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Novalita Endang Suryani Siahaan, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANANDA DIADRA OBIEZA ALIAS OBIT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA

KEJAKSAAN NEGERI MEDAN

Jl.Adinegoro No.5 Medan Timur Kota Medan 20233

Tlp (061) 4569804 fax (061) 4521029 wwwkejari-medan.go.id

 

UNTUK KEADILAN                                                                                                                                    SOP FORM-08

 

 

     S U R A T    D A K W A A N                   

        NO. REG. PERK : PDM- 507/ Enz.2/11/2023

 

                                                                                                                   

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap                         : ANANDA DIADRA OBIEZA ALIAS OBIT

Tempat Lahir                            : Medan

Umur/Tgl Lahir                        : 26 tahun / 05 November 1998

Jenis Kelamin                           : Laki-laki

Kebangsaan                              : Indonesia

Tempat Tinggal                        : Jalan Karya Bakti Gang Langgar No. 92 Kelurahan Pangkalan Mansyur Kecamatan Medan Johor Kota Medan

Agama                                      : Islam

Pekerjaan                                  : Wiraswasta

Pendidikan                                : SMA

 

 

B.PENAHANAN

Terhadap terdakwa dilakukan penahanan sebagai berikut :

 Penyidik                                       : Rutan, sejak tanggal 02-10-2024 s/d tanggal 21-10-2024

Perpanjangan JPU                        : Rutan, sejak tanggal 22-10-2024 s/d tanggal 30-11-2024

JPU                                               : Rutan, sejak tanggal 25-11-2024 s/d tanggal 14-12-2024

 

C.   DAKWAAN :

Pertama      

---- Bahwa terdakwa ANANDA DIADRA OBIEZA ALIAS OBIT pada hari Kamis tanggal 26 September 2024 sekira pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di jalan Karya Bakti Kelurahan Pangkalan Mansyur Kecamatan Medan Johor Kota Medan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan, “melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------

Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 September 2024 sekira pukul 12.30 WIB terdakwa ANANDA DIADRA OBIEZA ALIAS OBIT bertemu dengan SYAHPUTRA ALIAS PUTRA ALIAS ALEX (diajukan dalam berkas perkara terpisah) di warkop yang berada di Taman Kopi Jalan Karya Bakti Kelurahan Pangkalan Mansyur Kecamatan Medan Johor Kota Medan lalu SYAHPUTRA ALIAS PUTRA ALIAS ALEX meminjam sepeda motor Nmax milik terdakwa dengan nomor plat polisi terpasang BK 2986 AHM dan terdakwa memberikan kunci sepeda motor terdakwa kepada SYAHPUTRA ALIAS PUTRA ALIAS ALEX kemudian SYAHPUTRA ALIAS PUTRA ALIAS ALEX pergi meninggalkan terdakwa  dan terdakwa  menunggu di warkop yang berada di Taman Kopi Jalan Karya Bakti Kelurahan Pangkalan Mansyur Kecamatan Medan Johor Kota Medan kemudian sekira pukul 13.00 Wib SYAHPUTRA ALIAS PUTRA ALIAS ALEX kembali menemui terdakwa di warkop yang berada di Taman Kopi Jalan Karya Bakti Kelurahan Pangkalan Mansyur Kecamatan Medan Johor Kota Medan tersebut lalu SYAHPUTRA ALIAS PUTRA ALIAS ALEX berkata kepada terdakwa  ”itu di dalam jok kereta mu ada 20 butir narkotika jenis pil ekstasi, aku titip di situ dulu ya, aku mau pergi” terdakwa  menjawab ”ya udah” kemudian SYAHPUTRA ALIAS PUTRA ALIAS ALEX pergi meninggalkan terdakwa menaiki sepeda motor Honda Beat milik nya selanjutnya terdakwa masih tetap duduk-duduk di Taman Kopi Jalan Karya Bakti Kelurahan Pangkalan Mansyur Kecamatan Medan Johor Kota Medan tersebut hingga sekira pukul 19.30 WIB terdakwa didatangi oleh petugas Kepolisian yaitu saksi ERGINDA SIALLAGAN, saksi RICKY SWANDA, saksi ELLYS RIKI JAYA dan saksi BOBBY SATRIA SINAGA dan dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan dari terdakwa ditemukan barang bukti berupa 20 (dua puluh) butir pil ekstasi berwarna hijau dari dalam jok motor 1 (satu) unit sepeda motor N Max dengan nomor plat polisi terpasang BK 2986 AHM, uang tunai sebesar Rp. 234.000,- (dua ratus tiga puluh empat ribu rupiah) di dalam dompetnya dan 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi Redmi warna hitam; selanjutnya terdakwa berikut barang bukti tersebut diserahkan ke Polrestabes Medan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Berdasarkan Hasil Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. DS4FJ/X/2024/ Laboratorium Daerah Deli Serdang-Medan tanggal 07 Oktober 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Maimunah, S.Si., M.Si, barang bukti :

1 (satu) bungkus plastik bening berisikan A : 10 (sepuluh) butir tablet berwarna hijau berbentuk granat dan

1 (satu) bungkus kemasan strip berwarna merah bertuliskan erimin 5 : B : 10 (sepuluh) butir tablet berwarna orange berbentuk lingkaran bertuliskan 208

masing-masing milik Syahputra alias Putra alias Alex,

1 (satu) bungkus plastik bening berisikan C : 10 (sepuluh) butir tablet berwarna hijau berbentuk granat; milik Ananda Diadra Obieza alias Obit

 

dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa :

A dan C positif narkotika, benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 37 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

B positif psikotropika adalah benar nimetazepam dan terdaftar dalam golongan IV No. urut 46 Lampiran UURI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

 

----- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----

 

Atau

Kedua

 

---- Bahwa terdakwa ANANDA DIADRA OBIEZA ALIAS OBIT pada hari Kamis tanggal 26 September 2024 sekira pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di jalan Karya Bakti Kelurahan Pangkalan Mansyur Kecamatan Medan Johor Kota Medan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------

Bahwa sebelumnya saksi ERGINDA SIALLAGAN, saksi RICKY SWANDA, saksi ELLYS RIKI JAYA dan saksi BOBBY SATRIA SINAGA menerima informasi bahwa di jalan Merak Jingga Kelurahan Kesawan Kecamatan Medan Barat Kota Medan tepatnya di belakang Kingdom Bistro mengenai adanya peredaran narkotika kemudian pada hari Kamis tanggal 26 September 2024 sekira pukul 15.30 Wib para saksi tersebut berangkat ke lokasi tersebut tepatnya dan melakukan penangkapan terhadap SYAHPUTRA ALIAS PUTRA ALIAS ALEX karena darinya ditemukan barang bukti dari terdakwa berupa 25 (dua puluh lima) butir pil ekstasi berwarna hijau dengan berat bersih 9,85 (sembilan koma delapan puluh lima) gram, 10 (sepuluh) butir pil psikotropika jenis Erimin 5 (H5) dengan berat bersih 1,9 (satu koma sembilan) gram yang ditemukan dari 1 (satu) kotak rokok di dalam celananya,1 (satu) unit handphone merk Xiaomi Redmi warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat dengan no. pol. BK 4138 AAZ lalu setelah diinterogasi SYAHPUTRA ALIAS PUTRA ALIAS ALEX menerangkan bahwa sebelumnya sudah menyerahkan 20 (dua puluh butir) pil ekstasi kepada terdakwa ANANDA DIADRA OBIEZA ALIAS OBIT kemudian pada hari Kamis tanggal 26 September 2024 sekira pukul 19.30 Wib para saksi tersebut menuju ke jalan Karya Bakti Kelurahan Pangkalan Mansyur Kecamatan Medan Johor Kota Medan tepatnya di parkiran taman kopi dan bertemu dengan terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan dari terdakwa berhasil disita barang bukti berupa 20 (dua puluh) butir pil ekstasi berwarna hijau dari dalam jok motor 1 (satu) unit sepeda motor N Max dengan nomor plat polisi terpasang BK 2986 AHM, uang tunai sebesar Rp. 234.000,- (dua ratus tiga puluh empat ribu rupiah) di dalam dompetnya dan 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi Redmi warna hitam dan selanjutnya terdakwa berikut barang bukti tersebut diserahkan ke Polrestabes Medan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

 

Berdasarkan Hasil Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. DS4FJ/X/2024/Laboratorium Daerah Deli Serdang-Medan tanggal 07 Oktober 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Maimunah, S.Si., M.Si, barang bukti :

1 (satu) bungkus plastik bening berisikan A : 10 (sepuluh) butir tablet berwarna hijau berbentuk granat dan

1 (satu bungkus kemasan strip berwarna merah bertuliskan erimin 5 : B : 10 (sepuluh) butir tablet berwarna orange berbentuk lingkaran bertuliskan 208

masing-masing milik Syahputra alias Putra alias Alex,

1 (satu) bungkus plastik bening berisikan C : 10 (sepuluh) butir tablet berwarna hijau berbentuk granat; milik Ananda Diadra Obieza alias Obit

 

dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa :

A dan C positif narkotika, benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 37 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

B positif psikotropika adalah benar nimetazepam dan terdaftar dalam golongan IV No. urut 46 Lampiran UURI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

 

---- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------

 

Medan, 28 November 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

NOVALITA, SH

Jaksa  Madya  NIP. 19780529 200112 2 001

 

Pihak Dipublikasikan Ya