Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2279/Pid.B/2024/PN Mdn SERLI DWI WARMI ISHAK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2279/Pid.B/2024/PN Mdn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 3343/L.2.26.3/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SERLI DWI WARMI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ISHAK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA

KEJAKSAAN NEGERI BELAWAN

Jl. Raya Pelabuhan No.2 Belawan Kotamadya Medan 20412

Telp/fax. (061) 6941004, E-mail : kejari.belawan@gmail.com

 

                                                                                                                                                                                                                 P-29 “Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
No.Reg.Perkara : PDM - 228 /Rp.9/Eoh.2/10/2024

 

IDENTITAS

TERDAKWA   

Nama

:

ISHAK

Tempat lahir

:

Belawan

Umur/tanggal lahir

:

38 Tahun/ 13 Juli 1986

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Lorong Melati Kel. Belawan I Kec. Medan Belawan Kota Medan Prov. Sumut

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Nelayan

 

 

 

PENAHANAN JENIS RUTAN          

Penyidik

Perpanjangan PU

Penuntut Umum

Perpanjangan Hakim/T6

 

:

:

:

:

 

Rutan, sejak tanggal 12 September 2024 s/d 01 Oktober 2024.

Rutan, sejak tanggal 02 Oktober 2024  s/d 10 Nopember 2024.

Rutan, sejak tanggal 11 Nopember 2024 s/d 19 Nopember 2024

Rutan, sejak tanggal 20 Nopember 2024 s/d 19 Desember 2024

DAKWAAN :

--------- Bahwa Ia, terdakwa ISHAK bersama dengan saksi SYAMSUDDIN ALIAS HAMBALI (dalam penuntutan terpisah),  pada hari Minggu, tanggal 28 Juli 2024, sekira pukul 04.28 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Dermaga DMG 001, Pelabuhan Bandar Deli, Belawan I tepatnya diatas Kapal BASARNAS RIGID INFLATABLE BOAT (RIB) 01 Medan Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas A Medan atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan, ” Barang siapa mengambil sesuatu benda yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kuncil palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu,” perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------

Bahwa pada hari Minggu, tanggal 28 Juli 2024, sekira pukul 04.28 Wib, Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas A Medan telah kehilangan barang berupa 2 (dua) unit baterai kering merk BOSCH, 1 (satu) unit GPS kapal merk GARMIN MAP 585Plus, 1 (satu) unit PTT Radio VHF Marine merk ICOM, 1 (satu) unit PTT Radio SSB merk ICOM, 1 (satu) unit Magnetik Kompas merk Ritchie Trek TR 33 dan 1 (satu) unit Indikator mesin merk YAMAHA diatas Kapal BASARNAS RIGID INFLATABLE BOAT (RIB) 01 Medan yang berada di Dermaga DMG 001 Pelabuhan Bandar Deli Belawan yang telah dilakukan oleh terdakwa bersama dengan saksi SYAMSUDDIN ALIAS HAMBALI (dalam penuntutan terpisah). Awalnya ketika saksi ARMEI SP. SIREGAR Bersama dengan saksi RAMADAN SYAHPUTRA LUBIS sedang melaksanakan piket di atas kapal RIB 01 Medan, saksi ARMEI SP. SIREGAR dan saksi RAMADAN SYAHPUTRA LUBIS mendengar suara yang mencurigakan di atas kapal tersebut. Selanjutnya saksi ARMEI SP. SIREGAR dan saksi RAMADAN SYAHPUTRA LUBIS melakukan pengecekan disekitar kapal RIB 01 Medan, lalu saksi ARMEI SP. SIREGAR dan saksi RAMADAN SYAHPUTRA LUBIS melihat 1 (satu) buah sampan yang berawakkan 2 (dua) orang yang tidak saksi ARMEI SP. SIREGAR dan saksi RAMADAN SYAHPUTRA LUBIS kenal baru bertolak pergi meninggalkan kapal RIB 01 Medan di bagian haluan sebelah kanan. Melihat hal tersebut, saksi ARMEI SP. SIREGAR dan saksi RAMADAN SYAHPUTRA LUBIS langsung melakukan pengecekan kembali di atas kapal tersebut dan melihat alat navigasi dan baterai kapal milik RIB 01 Medan tersebut sudah hilang dengan cara dirusak dengan menggunakan benda tajam. Selanjutnya saksi ARMEI SP. SIREGAR dan saksi RAMADAN SYAHPUTRA LUBIS melaporkannya kejadian tersebut kepada saksi BENYAMIN sebagai Komandan Kapal BASARNAS RIGID INFLATABLE BOAT (RIB) 01 Medan, yang pada saat kejadian tersebut saksi BENYAMIN sedang berada di rumah. Atas informasi dari saksi ARMEI SP. SIREGAR dan saksi RAMADAN SYAHPUTRA LUBIS tersebut, saksi BENYAMIN langsung menuju kelokasi dan sesampainya dilokasi saksi BENYAMIN melakukan pengecekan diatas Kapal RIB 01 Medan tersebut dan melihat barang berupa 2 (dua) unit baterai kering merk BOSCH, 1 (satu) unit GPS kapal merk GARMIN MAP 585Plus, 1 (satu) unit PTT Radio VHF Marine merk ICOM, 1 (satu) unit PTT Radio SSB merk ICOM, 1 (satu) unit Magnetik Kompas merk Ritchie Trek TR 33 dan 1 (satu) unit Indikator mesin merk YAMAHA sudah tidak ada lagi. Selanjutnya saksi BENYAMIN melihat hasil rekaman CCTV kapal BASARNAS dan melihat terdakwa bersama dengan saksi SYAMSUDDIN ALIAS HAMBALI (dalam penuntutan terpisah) datang kekapal BASARNAS RIB 001 Medan dengan menggunakan sampan dayung, lalu  naik ke atas kapal RIB 01 Medan, pada hari Minggu, tanggal 28 Juli 2024, sekira pukul 04.28 Wib
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas A Medan mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 87.683.700,- (delapanpuluh tujuh juta enamratus delapanpuluh tiga ribu tujuh ratus rupiah).

 

-------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHPidana.------------

 

 

Belawan, 02 Desember  2024

JAKSA PENUNTUT UMUM,

 

 

 

SERLI DWI WARMI, SH. M.Kn

Jaksa Muda NIP. 19841118 200912 2 002

 

 

 

ROSDIANA OKTAFIA HUTAGAOL, SH

Jaksa Muda NIP. 198610102008122001

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya