Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAN TINGGI SUMATERA UTARA
KEJAKSAAN NEGERI BELAWAN
Jl. Raya Pelabuhan No. 2 Belawan Telp/Fax : (061) 6941004
E-mail : Kn.belawan@kejaksaan.go.id Website: https://kejari-belawan.kejaksaan.go.id
|
“ Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” P-29
SURAT DAKWAAN
Reg. Perk. No: PDM- 384 /Rp.9/Enz.2/12/2024
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Lengkap : ARFIANSYAH Als PIAN
Tempat Lahir : Medan
Umur / Tgl Lahir : 44 tahun/ 20 April 1980
Jenis Kelamin : Laki Laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jl.Kl Yos Sudarso Link.III Kel.Tanjung Mulia Kec.Medan Deli Kota Medan/ Jl.Kl Yos Sudarso Link.V Kel.Mabar Hilir Kec.Medan Deli Kota Medan
Agama : Islam
Pekerjaan : Tidak bekerja
Pendidikan : SD (tidak tamat)
- PENAHANAN :
Penyidik
Perpanjangan PU
Perpanjangan PN I
Penuntut Umum
Perpanjangan Hakim/T6
|
:
:
:
:
:
|
Sejak tanggal 17 September 2024 s/d 06 Oktober 2024
Sejak tanggal 07 Oktober 2024 s/d 15 November 2024
Sejak tanggal 16 November 2024 s/d 15 Desember 2024
Sejak tanggal 12 Desember 2024 s/d 31 Desember 2024
Sejak tanggal 01 Januari 2025 s/d 30 Januari 2025
|
- DAKWAAN :
Primair
------------Bahwa Terdakwa ARFIANSYAH Als PIAN pada hari Rabu tanggal 11 September 2024 sekira pukul 14.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September Tahun 2024 , bertempat di Jl.Kl Yos Sudarso Link.V Kel.Mabar Hilir Kec.Medan Deli Kota Medan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Medan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya saksi Rubiono, saksi Tedi Permadi, saksi Bima Citra Silaban dan saksi Didit Susanto mendapat informasi dari masyarakat tentang peredaran Narkotika jenis shabu yang dilakukan oleh Terdakwa Arfiansyah Als Pian di Jl.Kl Yos Sudarso Link.V Kel.Mabar Hilir Kec.Medan Deli Kota Medan. kemudian saksi Rubiono, saksi Tedi Permadi, saksi Bima Citra Silaban dan saksi Didit Susanto melakukan penyelidikan dan pada hari Rabu tanggal 11 September 2024 sekira pukul 14.00 wib di Jl.Kl Yos Sudarso Link.V Kel.Mabar Hilir Kec.Medan Deli Kota Medan tepatnya dirumah Terdakwa saksi Rubiono, saksi Tedi Permadi, saksi Bima Citra Silaban dan saksi Didit Susanto melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan Terdakwa didalam sumur dirumah Terdakwa. kemudian saksi Rubiono, saksi Tedi Permadi, saksi Bima Citra Silaban dan saksi Didit Susanto melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti didalam sumur berupa 1 (satu) buah plastic klip ukuran sedang berisikan Narkotika jenis shabu, 2 (dua) plastic klip ukuran kecil berisikan Narkotika jenis shabu, 1 (satu) bungkus plastic klip kosong ukuran kecil dan 1 (satu) buah pipet yang diruncingkan. Kemudian dilakukan penggeledahan badan Terdakwa ditemukan dikantong sebelah kanan celana yang digunakan berupa uang tunai sebesar Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah)
- Bahwa setelah dilakukan introgasi terdakwa menerangkan barang bukti yang ditemukan saksi Rubiono, saksi Tedi Permadi, saksi Bima Citra Silaban dan saksi Didit Susanto berupa 1 (satu) buah plastic klip ukuran sedang berisikan Narkotika jenis shabu, 2 (dua) plastic klip ukuran kecil berisikan Narkotika jenis shabu, 1 (satu) bungkus plastic klip kosong ukuran kecil , 1 (satu) buah pipet yang diruncingkan dan uang tunai sebesar Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah) adalah benar milik Terdakwa dimana Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis shabu dengan cara membeli dari Sdr.Rudi pada hari Senin tanggal 09 September 2024 sekira pukul 17.00 wib di Seputaran Desa Percut Sei Tuan Kab.Deli Serdang dengan tujuan dijual kembali dan uang sebesar Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah) merupakan uang hasil penjualan Narkotika jenis shabu
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 273/IX/POL-10009/2024 tanggal 12 September 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh NURUL ASNIAR, NIK: P.805894, selaku Manajer Pegadaian Cabang Labuhan Deli, dengan hasil penimbangan barang bukti atas nama Terdakwa ARFIANSYAH Als PIAN berupa 2 (dua) buah plastic klip bening ukuran sedang berisi kristal berwarna putih diduga Narkotika jenis shabu dan 1 (satu) buah plastic klip bening ukuran kecil berisi kristal berwarna putih diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 1,25 (satu koma dua lima) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik barang bukti Narkotika No. LAB: 5429/NNF/2024 tanggal 24 September 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh 1. DEBORA M HUTAGAOL,S.Si.,M.Farm.,Apt, 2. HUSNAH SARI M TANJUNG,S.Pd selaku pemeriksa dengan diketahui dan ditandatangani oleh ABDUL KARIM TARIGAN,SH selaku Kabidlabfor Polda Sumut dengan kesimpulan pemeriksaannya bahwa barang bukti milik Terdakwa ARFIANSYAH Als PIAN berupa 3 (tiga) plastic klip berisi kristal putih dengan berat netto 1,25 (satu koma dua lima) gram adalah Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
---------Perbuatan terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------
Subsidair
---------Bahwa Terdakwa ARFIANSYAH Als PIAN pada hari Rabu tanggal 11 September 2024 sekira pukul 14.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September Tahun 2024 , bertempat di Jl.Kl Yos Sudarso Link.V Kel.Mabar Hilir Kec.Medan Deli Kota Medan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Medan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya saksi Rubiono, saksi Tedi Permadi, saksi Bima Citra Silaban dan saksi Didit Susanto mendapat informasi dari masyarakat tentang peredaran Narkotika jenis shabu yang dilakukan oleh Terdakwa Arfiansyah Als Pian di Jl.Kl Yos Sudarso Link.V Kel.Mabar Hilir Kec.Medan Deli Kota Medan. kemudian saksi Rubiono, saksi Tedi Permadi, saksi Bima Citra Silaban dan saksi Didit Susanto melakukan penyelidikan dan pada hari Rabu tanggal 11 September 2024 sekira pukul 14.00 wib di Jl.Kl Yos Sudarso Link.V Kel.Mabar Hilir Kec.Medan Deli Kota Medan tepatnya dirumah Terdakwa saksi Rubiono, saksi Tedi Permadi, saksi Bima Citra Silaban dan saksi Didit Susanto melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan Terdakwa didalam sumur dirumah Terdakwa. kemudian saksi Rubiono, saksi Tedi Permadi, saksi Bima Citra Silaban dan saksi Didit Susanto melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti didalam sumur berupa 1 (satu) buah plastic klip ukuran sedang berisikan Narkotika jenis shabu, 2 (dua) plastic klip ukuran kecil berisikan Narkotika jenis shabu, 1 (satu) bungkus plastic klip kosong ukuran kecil dan 1 (satu) buah pipet yang diruncingkan. Kemudian dilakukan penggeledahan badan Terdakwa ditemukan dikantong sebelah kanan celana yang digunakan berupa uang tunai sebesar Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah)
- Bahwa setelah dilakukan introgasi terdakwa menerangkan barang bukti yang ditemukan saksi Rubiono, saksi Tedi Permadi, saksi Bima Citra Silaban dan saksi Didit Susanto berupa 1 (satu) buah plastic klip ukuran sedang berisikan Narkotika jenis shabu, 2 (dua) plastic klip ukuran kecil berisikan Narkotika jenis shabu, 1 (satu) bungkus plastic klip kosong ukuran kecil , 1 (satu) buah pipet yang diruncingkan dan uang tunai sebesar Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah) adalah benar milik Terdakwa dimana Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis shabu dari Sdr.Rudi pada hari Senin tanggal 09 September 2024 sekira pukul 17.00 wib di Seputaran Desa Percut Sei Tuan Kab.Deli Serdang.
- Bahwa Terdakwa dalam hal pemufakatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dilakukan tanpa seijin dari pihak yang berwewenang maka terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Pelabuhan Belawan untuk proses selanjutnya.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 273/IX/POL-10009/2024 tanggal 12 September 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh NURUL ASNIAR, NIK: P.805894, selaku Manajer Pegadaian Cabang Labuhan Deli, dengan hasil penimbangan barang bukti atas nama Terdakwa ARFIANSYAH Als PIAN berupa 2 (dua) buah plastic klip bening ukuran sedang berisi kristal berwarna putih diduga Narkotika jenis shabu dan 1 (satu) buah plastic klip bening ukuran kecil berisi kristal berwarna putih diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 1,25 (satu koma dua lima) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik barang bukti Narkotika No. LAB: 5429/NNF/2024 tanggal 24 September 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh 1. DEBORA M HUTAGAOL,S.Si.,M.Farm.,Apt, 2. HUSNAH SARI M TANJUNG,S.Pd selaku pemeriksa dengan diketahui dan ditandatangani oleh ABDUL KARIM TARIGAN,SH selaku Kabidlabfor Polda Sumut dengan kesimpulan pemeriksaannya bahwa barang bukti milik Terdakwa ARFIANSYAH Als PIAN berupa 3 (tiga) plastic klip berisi kristal putih dengan berat netto 1,25 (satu koma dua lima) gram adalah Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
-------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------------------------
Belawan, 06 Januari 2025
JAKSA PENUNTUT UMUM
BASTIAN SIHOMBING,SH
Jaksa Pratama Nip. 19900415 201502 1 001
DANIEL SURYA PARTOGI,SH
Ajun Jaksa Nip. 19940210 20201801 1 002
|