Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
210/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Mdn RAHMI ARDILLA NASUTION PT BANK CIMB NIAGA Tbk Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 210/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Mdn
Tanggal Surat Senin, 09 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RAHMI ARDILLA NASUTION
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Jonni Silitonga, SHRAHMI ARDILLA NASUTION
Tergugat
NoNama
1PT BANK CIMB NIAGA Tbk
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perjanjian Bersama (PB) tanggal 13 Mei 2024 Tidak Sah dan Tidak Memiliki Kekuatan Hukum Mengikat;
  3. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat Putus   dengan segala akibat hukumnya.
  4. Menghukum tergugat untuk membayar Uang Pesangon, Penghargaan Masa Kerja dan Penggantian Hak, sebagai berikut:
  5. Uang Pesangon                           : 2 x 9 x Rp8.069.000.-        =  Rp 145.242.000,-
  6. Uang Penghargaan masa kerja   : 5 x Rp8.069.000.-              =  Rp   40.345.000,+

Rp 185.587.000,-

  • Uang Penggantian Hak              : 15 % x Rp185.587.000.-   =  Rp   27.838.050,-

Jumlah yang harus diterima Penggugat=Rp 213.425.050.-

  

(Terbilang: Dua ratus tiga belas juta empat ratus dua puluh lima ribu lima puluh

 Rupiah);

  1. Menghukum dan mewajibkan Tergugat untuk membayar kepada Penggugat upah proses sebesar 6 (bulan) upah yakni 6 x Rp8.069.000 = Rp 48.414.00.- (empat puluh delapan juta empat ratus empat belas ribu rupiah);
  2. Menghukum Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Hubungan Indutrial pada Pengadilan Negeri Medan yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak