Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAN TINGGI SUMATERA UTARA
KEJAKSAAN NEGERI BELAWAN
Jl. Raya Pelabuhan No. 2 Belawan Telp/Fax : (061) 6941004
E-mail : Kn.belawan@kejaksaan.go.id Website: https://kejari-belawan.kejaksaan.go.id
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
P-29
SURAT DAKWAAN
No. Register Perkara: PDM – 1357/RP.9/Eoh.1/08/2023
A. IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Lengkap
:
SOMSAK PROMBUT
Tempat Lahir
:
Surin
Umur/Tanggal Lahir
:
52 Tahun / 11 Januari 1971
Jenis Kelamin
:
Laki-laki
Kebangsaan/Kewarganegaraan
:
Thailand
Tempat Tinggal
:
Surin,Thailand
A g a m a
:
Budha
Pekerjaan
:
Nelayan selaku Nakhoda KM.KHF 2226 GT.68,80
Pendidikan
:
SD (lulus)
B. PENAHANAN :
TIDAK DITAHAN
C. DAKWAAN :
PERTAMA
---------- Bahwa terdakwa SOMSAK PROMBUT pada hari Kamis, tanggal 01 Juni 2023, sekitar pukul 21.54 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia Selat Malaka pada posisi 040 15,905’ N - 0990 35,026’ E atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini sesuai pasal 84 ayat (2) KUHAP Jo Pasal 71 A UU No.45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan usaha perikanan dibidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran ikan, yang tidak memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Ayat (1). Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------
Berawal Saksi Deistiawan Farisi, saksi Dhidit Setiawan, saksi Yansen Hilarius Lagus dan saksi Riza Darledy A.Md ditugaskan oleh pimpinan sesuai dengan Surat Tugas Nomor : B.1128/PSDKPSta.2/PW.350/V/2023 tanggal 30 Mei 2023 dan Surat Perintah Gerak Nomor : PG:B.1128/PSDKPSta.2/PW.350/V/2023 tanggal 30 Mei 2023 dengan menggunakan Kapal Pengawas (KP) HIU 08 melaksanakan Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia, Priode Bulan Juni 2023 dengan sandi “Benteng Malaka”
Bahwa pada hari Kamis tanggal 01 Juni 2023 Saksi Deistiawan Farisi, saksi Dhidit Setiawan, saksi Yansen Hilarius Lagus dan saksi Riza Darledy A.Md menggunakan Kapal Pengawas (KP) HIU 08 melakukan patroli rutin di Perairan Selat Malaka, sekitar pukul 21.15 wib mendeteksi secara elektronis kapal ikan asing di Perairan ZEE Indonesia Selat Malaka pada koordinat 04° 12.883’ N - 099° 28.179’ E. Kemudian sekira pukul 21.35 wib mendeteksi secara visual kapal ikan asing KM.KHF 2226 GT.68,80 di Perairan ZEE Indonesia Selat Malaka pada Koordinat 04° 14.068’ N - 099° 32.015’ E. Kemudian sekira pukul 21.54 wib Kapal Pengawas (KP) HIU 08 berhasil menghentikan kapal KM.KHF 2226 GT.68,80 pada koordinat 04° 15.905’ N - 099° 32.026’ E. Selanjutnya Saksi Deistiawan Farisi, saksi Dhidit Setiawan, saksi Yansen Hilarius Lagus dan saksi Riza Darledy A.Md memerintahkan kapal KM.KHF 2226 GT.68,80 untuk menarik jaring. Pada saat dilakukan pemeriksaan kapal KM.KHF 2226 GT.68,80 dinahkodai oleh Somsak Prombut warga negara Thailand dan ABK berjumlah 4 (empat) orang yaitu : 1. BUNLOET LUMMAIMIT, 2. SETTHAWUT SURIYA, 3. APHICHOK PHOSRI dan 4. SOMPORN PROMBUT masing-masing warga negara Thailand serta diakui bahwa kapal KM.KHF 2226 GT.68,80 milik Negara Malaysia dan Tidak memiliki Dokumen Perijinan Perikanan yang sah dari Pemerintah Indonesia untuk menangkap ikan di Perairan ZEE Indonesia Selat Malaka yaitu Perizinan Berusaha dan SPB serta menggunakan alat Penangkap Ikan terlarang berupa 2 (dua) unit Alat Penangkap Ikan Jaring Trawl, selanjutnya kapal beserta Nahkoda dan ABK dibawa ke Belawan untuk diserahkan kepada Penyidik dari Kementrian Kelautan dan Perikanan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Belawan.
Bahwa perlengkapan kapal yang ada diatas kapal KM.KHF 2226 GT.68,80 tersebut adalah berupa : 1 (satu) unit Kapal Penangkap Ikan KM.KHF 2226 GT.68,80 , 2 (dua) unit Alat Penangkap Ikan Jaring Trawl ; Ikan Hasil Tangkapan sebanyak 271 Kg yang terdiri dari ikan biji nangka 95 Kg, Koli 61 Kg, Hiu 13 Kg, Gabus Pasir 49 Kg, Caru 10 Kg, Ambak 17 Kg, kacng-kacang 2 Kg dan Komo 24 Kg, Alat Navigasi: 1 (satu) unit GPS Plotter Model V-3310P MK-II , 1 (satu) unit GPS HONDEX HE-881, 1 (satu) unit Marine Navigator SH-1098, 1 (satu) unit Teropong SIE-HIE, 1 (satu) unit Kompas; Alat Komunikasi: 1 (satu) unit Radio Superstar SS24CB dan Dokumen Kapal berupa : 1 (satu) buku Lesen Vesel No. Seri: FA 001130 an. KM.KHF 2226 GT.68,80.
Bahwa pada hari Senin tanggal 29 Mei 2023 sekira pukul 11.00 waktu Malaysia terdakwa bersama ABK dengan menggunakan Kapal Penangkap Ikan Asing KM.KHF 2226 GT.68,80 bertolak dari Bagan Panchor,Perak, Malaysia menuju laut.
Bahwa kemudian pada tanggal 29 Mei 2023 sekira pukul 19.00 wib waktu malaysia KM.KHF 2226 GT.68,80 melakukan penangkapan ikan di Perairan Malaysia namun memperoleh ikan yang sedikit kemudian pada tanggal 01 Juni 2023 sekitar pukul 19.00 wib waktu malaysia KM.KHF 2226 GT.68,80 masuk ke Perairan Indonesia melakukan penangkapan ikan di ZEE Indonesia Selat Malaka.
Bahwa cara terdakwa menangkap ikan dengan menggunakan Jaring Trawl pada KM.KHF 2226 GT.68,80 adalah sebagai berikut : Pada awalnya menjatuhkan jaring, sebanyak 1 (satu) jaring ke air/laut, kemudian menjatuhkan 2 (dua) buah besi pemberat, kemudian ditarik dengan kapal KM.KHF 2226 GT.68,80 selama 6 jam dengan kecepatan sekitar +3 Knot, setelah itu pukat/jaring ditarik dengan Katrol yang ada pada kapal KM.KHF 2226 GT.68,80 keatas kapal dan terlihatlah ikan-ikan hasil tangkapan, yang kemudian disortir dan dimasukkan ke dalam palka.
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli dari Kantor Balai Pendidikan dan Palatihan Perikanan (BPPP) Medan MARIANUS O.BREWON ,S.St.Pi dan Ahli FAISAL BAHAR ARITONANG,S.St.Pi,M.Si terkait kapal penangkap ikan asing KM.KHF 2226 GT.68,80, alat tangkap yang digunakan adalah alat tangkap ikan jenis pukat Trawl dan Ukuran kapal menurut Lesen Veselnya adalah 68,80 GT (enam puluh delapan koma delapan puluh Gross Tonage). Setiap kapal ikan yang menangkap ikan menggunakan Trawl dilarang melakukan penangkapan Ikan diwilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor : 18 Tahun 2021 tentang Penempatan alat penangkapan Ikan dan alat bantu penangkapan ikan di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan laut lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan dan setiap kapal ikan yang menangkap ikan di wilayah Pengelolaan Perikanan Indonesia wajib memiliki dokuman perizinan berusaha dan surar persetujuan berlayar (SPB) berarti melanggar UU nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pentapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.
------------------ Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 92 Jo. Pasal 26 ayat (1) Sektor Kelautan dan Perikanan UU No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang - Undang----------
=ATAU=
KEDUA :
---------- Bahwa ia terdakwa SOMSAK PROMBUT pada hari Kamis, tanggal 01 Juni 2023, sekitar pukul 21.54 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia Selat Malaka pada posisi 040 15,905’ N - 0990 35,026’ E atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini sesuai pasal 84 ayat (2) KUHAP Jo Pasal 71 A UU No.45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang tidak memiliki surat persetujuan berlayar sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 ayat (3). Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------
Berawal Saksi Deistiawan Farisi, saksi Dhidit Setiawan, saksi Yansen Hilarius Lagus dan saksi Riza Darledy A.Md ditugaskan oleh pimpinan sesuai dengan Surat Tugas Nomor : B.1128/PSDKPSta.2/PW.350/V/2023 tanggal 30 Mei 2023 dan Surat Perintah Gerak Nomor : PG:B.1128/PSDKPSta.2/PW.350/V/2023 tanggal 30 Mei 2023 dengan menggunakan Kapal Pengawas (KP) HIU 08 melaksanakan Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia, Priode Bulan Juni 2023 dengan sandi “Benteng Malaka”
Bahwa pada hari Kamis tanggal 01 Juni 2023 Saksi Deistiawan Farisi, saksi Dhidit Setiawan, saksi Yansen Hilarius Lagus dan saksi Riza Darledy A.Md menggunakan Kapal Pengawas (KP) HIU 08 melakukan patroli rutin di Perairan Selat Malaka, sekitar pukul 21.15 wib mendeteksi secara elektronis kapal ikan asing di Perairan ZEE Indonesia Selat Malaka pada koordinat 04° 12.883’ N - 099° 28.179’ E. Kemudian sekira pukul 21.35 wib mendeteksi secara visual kapal ikan asing KM.KHF 2226 GT.68,80 di Perairan ZEE Indonesia Selat Malaka pada Koordinat 04° 14.068’ N - 099° 32.015’ E. Kemudian sekira pukul 21.54 wib Kapal Pengawas (KP) HIU 08 berhasil menghentikan kapal KM.KHF 2226 GT.68,80 pada koordinat 04° 15.905’ N - 099° 32.026’ E. Selanjutnya Saksi Deistiawan Farisi, saksi Dhidit Setiawan, saksi Yansen Hilarius Lagus dan saksi Riza Darledy A.Md memerintahkan kapal KM.KHF 2226 GT.68,80 untuk menarik jaring. Pada saat dilakukan pemeriksaan kapal KM.KHF 2226 GT.68,80 dinahkodai oleh Somsak Prombut warga negara Thailand dan ABK berjumlah 4 (empat) orang yaitu : 1. BUNLOET LUMMAIMIT, 2. SETTHAWUT SURIYA, 3. APHICHOK PHOSRI dan 4. SOMPORN PROMBUT masing-masing warga negara Thailand serta diakui bahwa kapal KM.KHF 2226 GT.68,80 milik Negara Malaysia dan Tidak memiliki Dokumen Perijinan Perikanan yang sah dari Pemerintah Indonesia untuk menangkap ikan di Perairan ZEE Indonesia Selat Malaka yaitu Perizinan Berusaha dan SPB serta menggunakan alat Penangkap Ikan terlarang berupa 2 (dua) unit Alat Penangkap Ikan Jaring Trawl, selanjutnya kapal beserta Nahkoda dan ABK dibawa ke Belawan untuk diserahkan kepada Penyidik dari Kementrian Kelautan dan Perikanan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Belawan.
Bahwa perlengkapan kapal yang ada diatas kapal KM.KHF 2226 GT.68,80 tersebut adalah berupa : 1 (satu) unit Kapal Penangkap Ikan KM.KHF 2226 GT.68,80 , 2 (dua) unit Alat Penangkap Ikan Jaring Trawl ; Ikan Hasil Tangkapan sebanyak 271 Kg yang terdiri dari ikan biji nangka 95 Kg, Koli 61 Kg, Hiu 13 Kg, Gabus Pasir 49 Kg, Caru 10 Kg, Ambak 17 Kg, kacng-kacang 2 Kg dan Komo 24 Kg, Alat Navigasi: 1 (satu) unit GPS Plotter Model V-3310P MK-II , 1 (satu) unit GPS HONDEX HE-881, 1 (satu) unit Marine Navigator SH-1098, 1 (satu) unit Teropong SIE-HIE, 1 (satu) unit Kompas; Alat Komunikasi: 1 (satu) unit Radio Superstar SS24CB dan Dokumen Kapal berupa : 1 (satu) buku Lesen Vesel No. Seri: FA 001130 an. KM.KHF 2226 GT.68,80.
Bahwa pada hari Senin tanggal 29 Mei 2023 sekira pukul 11.00 waktu Malaysia terdakwa bersama ABK dengan menggunakan Kapal Penangkap Ikan Asing KM.KHF 2226 GT.68,80 bertolak dari Bagan Panchor,Perak, Malaysia menuju laut.
Bahwa kemudian pada tanggal 29 Mei 2023 sekira pukul 19.00 wib waktu malaysia KM.KHF 2226 GT.68,80 melakukan penangkapan ikan di Perairan Malaysia namun memperoleh ikan yang sedikit kemudian pada tanggal 01 Juni 2023 sekitar pukul 19.00 wib waktu malaysia KM.KHF 2226 GT.68,80 masuk ke Perairan Indonesia melakukan penangkapan ikan di ZEE Indonesia Selat Malaka.
Bahwa cara terdakwa menangkap ikan dengan menggunakan Jaring Trawl pada KM.KHF 2226 GT.68,80 adalah sebagai berikut : Pada awalnya menjatuhkan jaring, sebanyak 1 (satu) jaring ke air/laut, kemudian menjatuhkan 2 (dua) buah besi pemberat, kemudian ditarik dengan kapal KM.KHF 2226 GT.68,80 selama 6 jam dengan kecepatan sekitar +3 Knot, setelah itu pukat/jaring ditarik dengan Katrol yang ada pada kapal KM.KHF 2226 GT.68,80 keatas kapal dan terlihatlah ikan-ikan hasil tangkapan, yang kemudian disortir dan dimasukkan ke dalam palka.
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli dari Kantor Balai Pendidikan dan Palatihan Perikanan (BPPP) Medan MARIANUS O.BREWON ,S.St.Pi dan Ahli FAISAL BAHAR ARITONANG,S.St.Pi,M.Si terkait kapal penangkap ikan asing KM.KHF 2226 GT.68,80, alat tangkap yang digunakan adalah alat tangkap ikan jenis pukat Trawl dan Ukuran kapal menurut Lesen Veselnya adalah 68,80 GT (enam puluh delapan koma delapan puluh Gross Tonage). Setiap kapal ikan yang menangkap ikan menggunakan Trawl dilarang melakukan penangkapan Ikan diwilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor : 18 Tahun 2021 tentang Penempatan alat penangkapan Ikan dan alat bantu penangkapan ikan di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan laut lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan dan setiap kapal ikan yang menangkap ikan di wilayah Pengelolaan Perikanan Indonesia wajib memiliki dokuman perizinan berusaha dan surar persetujuan berlayar (SPB) berarti melanggar UU nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pentapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.
-------------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 98 Jo. Pasal 42 ayat (3) Sektor Kelautan dan Perikanan UU No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang - Undang. ----
=ATAU=
KETIGA
---------- Bahwa ia terdakwa SOMSAK PROMBUT pada hari Kamis, tanggal 01 Juni 2023, sekitar pukul 21.54 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia Selat Malaka pada posisi 040 15,905’ N - 0990 35,026’ E atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini sesuai pasal 84 ayat (2) KUHAP Jo Pasal 71 A UU No.45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkap ikan dan/atau alat bantu penangkap ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------
Berawal Saksi Deistiawan Farisi, saksi Dhidit Setiawan, saksi Yansen Hilarius Lagus dan saksi Riza Darledy A.Md ditugaskan oleh pimpinan sesuai dengan Surat Tugas Nomor : B.1128/PSDKPSta.2/PW.350/V/2023 tanggal 30 Mei 2023 dan Surat Perintah Gerak Nomor : PG:B.1128/PSDKPSta.2/PW.350/V/2023 tanggal 30 Mei 2023 dengan menggunakan Kapal Pengawas (KP) HIU 08 melaksanakan Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia, Priode Bulan Juni 2023 dengan sandi “Benteng Malaka”
Bahwa pada hari Kamis tanggal 01 Juni 2023 Saksi Deistiawan Farisi, saksi Dhidit Setiawan, saksi Yansen Hilarius Lagus dan saksi Riza Darledy A.Md menggunakan Kapal Pengawas (KP) HIU 08 melakukan patroli rutin di Perairan Selat Malaka, sekitar pukul 21.15 wib mendeteksi secara elektronis kapal ikan asing di Perairan ZEE Indonesia Selat Malaka pada koordinat 04° 12.883’ N - 099° 28.179’ E. Kemudian sekira pukul 21.35 wib mendeteksi secara visual kapal ikan asing KM.KHF 2226 GT.68,80 di Perairan ZEE Indonesia Selat Malaka pada Koordinat 04° 14.068’ N - 099° 32.015’ E. Kemudian sekira pukul 21.54 wib Kapal Pengawas (KP) HIU 08 berhasil menghentikan kapal KM.KHF 2226 GT.68,80 pada koordinat 04° 15.905’ N - 099° 32.026’ E. Selanjutnya Saksi Deistiawan Farisi, saksi Dhidit Setiawan, saksi Yansen Hilarius Lagus dan saksi Riza Darledy A.Md memerintahkan kapal KM.KHF 2226 GT.68,80 untuk menarik jaring. Pada saat dilakukan pemeriksaan kapal KM.KHF 2226 GT.68,80 dinahkodai oleh Somsak Prombut warga negara Thailand dan ABK berjumlah 4 (empat) orang yaitu : 1. BUNLOET LUMMAIMIT, 2. SETTHAWUT SURIYA, 3. APHICHOK PHOSRI dan 4. SOMPORN PROMBUT masing-masing warga negara Thailand serta diakui bahwa kapal KM.KHF 2226 GT.68,80 milik Negara Malaysia dan Tidak memiliki Dokumen Perijinan Perikanan yang sah dari Pemerintah Indonesia untuk menangkap ikan di Perairan ZEE Indonesia Selat Malaka yaitu Perizinan Berusaha dan SPB serta menggunakan alat Penangkap Ikan terlarang berupa 2 (dua) unit Alat Penangkap Ikan Jaring Trawl, selanjutnya kapal beserta Nahkoda dan ABK dibawa ke Belawan untuk diserahkan kepada Penyidik dari Kementrian Kelautan dan Perikanan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Belawan.
Bahwa perlengkapan kapal yang ada diatas kapal KM.KHF 2226 GT.68,80 tersebut adalah berupa : 1 (satu) unit Kapal Penangkap Ikan KM.KHF 2226 GT.68,80 , 2 (dua) unit Alat Penangkap Ikan Jaring Trawl ; Ikan Hasil Tangkapan sebanyak 271 Kg yang terdiri dari ikan biji nangka 95 Kg, Koli 61 Kg, Hiu 13 Kg, Gabus Pasir 49 Kg, Caru 10 Kg, Ambak 17 Kg, kacng-kacang 2 Kg dan Komo 24 Kg, Alat Navigasi: 1 (satu) unit GPS Plotter Model V-3310P MK-II , 1 (satu) unit GPS HONDEX HE-881, 1 (satu) unit Marine Navigator SH-1098, 1 (satu) unit Teropong SIE-HIE, 1 (satu) unit Kompas; Alat Komunikasi: 1 (satu) unit Radio Superstar SS24CB dan Dokumen Kapal berupa : 1 (satu) buku Lesen Vesel No. Seri: FA 001130 an. KM.KHF 2226 GT.68,80.
Bahwa pada hari Senin tanggal 29 Mei 2023 sekira pukul 11.00 waktu Malaysia terdakwa bersama ABK dengan menggunakan Kapal Penangkap Ikan Asing KM.KHF 2226 GT.68,80 bertolak dari Bagan Panchor,Perak, Malaysia menuju laut.
Bahwa kemudian pada tanggal 29 Mei 2023 sekira pukul 19.00 wib waktu malaysia KM.KHF 2226 GT.68,80 melakukan penangkapan ikan di Perairan Malaysia namun memperoleh ikan yang sedikit kemudian pada tanggal 01 Juni 2023 sekitar pukul 19.00 wib waktu malaysia KM.KHF 2226 GT.68,80 masuk ke Perairan Indonesia melakukan penangkapan ikan di ZEE Indonesia Selat Malaka.
Bahwa cara terdakwa menangkap ikan dengan menggunakan Jaring Trawl pada KM.KHF 2226 GT.68,80 adalah sebagai berikut : Pada awalnya menjatuhkan jaring, sebanyak 1 (satu) jaring ke air/laut, kemudian menjatuhkan 2 (dua) buah besi pemberat, kemudian ditarik dengan kapal KM.KHF 2226 GT.68,80 selama 6 jam dengan kecepatan sekitar +3 Knot, setelah itu pukat/jaring ditarik dengan Katrol yang ada pada kapal KM.KHF 2226 GT.68,80 keatas kapal dan terlihatlah ikan-ikan hasil tangkapan, yang kemudian disortir dan dimasukkan ke dalam palka.
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli dari Kantor Balai Pendidikan dan Palatihan Perikanan (BPPP) Medan MARIANUS O.BREWON ,S.St.Pi dan Ahli FAISAL BAHAR ARITONANG,S.St.Pi,M.Si terkait kapal penangkap ikan asing KM.KHF 2226 GT.68,80, alat tangkap yang digunakan adalah alat tangkap ikan jenis pukat Trawl dan Ukuran kapal menurut Lesen Veselnya adalah 68,80 GT (enam puluh delapan koma delapan puluh Gross Tonage). Setiap kapal ikan yang menangkap ikan menggunakan Trawl dilarang melakukan penangkapan Ikan diwilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor : 18 Tahun 2021 tentang Penempatan alat penangkapan Ikan dan alat bantu penangkapan ikan di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan laut lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan dan setiap kapal ikan yang menangkap ikan di wilayah Pengelolaan Perikanan Indonesia wajib memiliki dokuman perizinan berusaha dan surar persetujuan berlayar (SPB) berarti melanggar UU nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pentapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.
----- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 85 Jo. Pasal 9 UU No. 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan. --------------------- |